CONTENTS
- 1. Peninjauan Keberatan | Definisi

- 2. Peninjauan Keberatan | Objek

- 3. Peninjauan Keberatan | Pengajuan

- - Dokumen yang Diperlukan saat Mengajukan Peninjauan Keberatan
- - Cara Menyerahkan Formulir Permohonan Peninjauan Keberatan
- 4. Peninjauan Keberatan | Prosedur Penanganan

- 5. Peninjauan Keberatan | Hal yang Perlu Diperhatikan

- - Cara Menangani Peninjauan Keberatan Sendiri
- 6. Peninjauan Keberatan | Tanya Jawab

- - Jika Batas Waktu Pengajuan Peninjauan Keberatan Telah Lewat
- - Dapatkah Pegawai Negeri dalam Masa Percobaan Mengajukan Peninjauan Keberatan?
- - Bagaimana Jika Ingin Menggugat Keputusan Peninjauan Keberatan?
- - Jika Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Keberatan
- - Haruskah Kuasa dalam Peninjauan Keberatan Selalu Seorang Advokat?
- 7. Peninjauan Keberatan | Pokok Permasalahan

1. Peninjauan Keberatan | Definisi

Peninjauan keberatan adalah prosedur bagi pegawai negeri atau pegawai yang menjalankan tugas untuk mengajukan keberatan atas tindakan disipliner yang dikenakan kepadanya dan meminta agar keabsahan tindakan tersebut ditinjau kembali.
Peninjauan keberatan terutama digunakan sebagai prosedur hukum penting untuk membatalkan atau meringankan keputusan tata usaha negara apabila keputusan tersebut dinilai tidak patut atau tidak adil.
2. Peninjauan Keberatan | Objek
Mari kita bahas objek peninjauan keberatan dan pengajuan permohonannya.
✅ Tindakan apa yang dapat menjadi objek peninjauan keberatan?
Tindakan disipliner atau tindakan merugikan yang dikenakan kepada pegawai negeri, maupun kelalaian untuk bertindak (tidak adanya tanggapan dari instansi administrasi), dapat menjadi objek peninjauan keberatan.
Objek tersebut secara terperinci adalah sebagai berikut.
1. Tindakan disipliner
Tindakan disipliner berdasarkan undang-undang tentang pegawai negeri adalah sebagai berikut.
-pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian, penurunan pangkat, skorsing, pengurangan gaji, teguran
-pengenaan pembayaran tambahan disipliner
2. Tindakan merugikan lainnya yang bertentangan dengan kehendak pihak terkait
-penurunan jabatan, penonaktifan sementara, pembebasan dari jabatan, pemberhentian, mutasi
-peringatan tanpa tindakan disipliner, teguran, dan tindakan lain yang secara faktual menimbulkan kerugian dalam kepegawaian
3. Kelalaian untuk bertindak
-pegawai negeri telah mengajukan permohonan tindakan tertentu kepada instansi administrasi, seperti permohonan pemulihan jabatan, tetapi instansi tersebut tidak mengambil tindakan apa pun meskipun secara hukum wajib melakukannya dalam jangka waktu tertentu
✅ Tindakan apa yang dikecualikan dari objek peninjauan keberatan?
Hal-hal berikut tidak termasuk objek peninjauan keberatan dan permohonannya dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara.
1. Tindakan yang tidak mengubah status pegawai negeri
Contoh: perintah pengembalian uang, seperti perintah penggantian kerugian
2. Tindakan administratif yang bersifat umum dan abstrak, seperti tuntutan perubahan peraturan perundang-undangan
3. Tindakan pada tahap perantara dalam proses pengambilan keputusan internal instansi administrasi
4. Tindakan tanpa akibat hukum, seperti mediasi, rekomendasi, atau penyampaian pendapat
3. Peninjauan Keberatan | Pengajuan

Mari kita bahas cara mengajukan permohonan peninjauan keberatan.
1. Jangka waktu pengajuan permohonan
-jika surat penjelasan alasan tindakan diberikan untuk tindakan disipliner, pembayaran tambahan disipliner, atau tindakan lainnya: permohonan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat tersebut diterima
2. Tindakan merugikan seperti mutasi atau peringatan (jika tidak ada surat penjelasan): permohonan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal mengetahui adanya tindakan tersebut
3, Hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan melalui pos: ‘asas penerimaan’ berlaku sehingga surat harus tiba sebelum batas waktu agar sah
Permohonan yang diajukan setelah lewat 30 hari dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara sehingga batas waktu tersebut wajib dipatuhi.
Dokumen yang Diperlukan saat Mengajukan Peninjauan Keberatan
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda menurut jenis tindakan. Silakan mengacu pada tabel berikut untuk mempersiapkannya.
Jenis tindakan | Dokumen yang diserahkan |
Tindakan disipliner/pembayaran tambahan disipliner | ① Formulir permohonan peninjauan keberatan (termasuk tanda tangan) |
Pembebasan dari jabatan·penurunan jabatan·penonaktifan sementara·pemberhentian (jika surat penjelasan alasan tindakan diberikan) | ① Formulir permohonan peninjauan keberatan (termasuk tanda tangan) |
Mutasi, peringatan, dan lain-lain / kelalaian untuk bertindak (jika tidak ada surat penjelasan) | ① Formulir permohonan peninjauan keberatan (termasuk tanda tangan) |
Cara Menyerahkan Formulir Permohonan Peninjauan Keberatan
Pilih salah satu metode berikut dan serahkan permohonan kepada Komisi Peninjauan Keberatan Pegawai Negeri atau Komisi Peninjauan Keberatan Daerah.
-pengajuan daring: gunakan menu ‘Pengajuan Daring’ pada situs web komisi
-surat elektronik: sochung@korea.kr
※ Lampiran dibatasi hingga 10MB. Jika ukurannya melebihi batas tersebut, bagi dan kompres berkas, lalu serahkan dalam 2~3 kali pengiriman
-pengajuan melalui pos: kirim melalui pos tercatat di kantor pos (harus tiba sebelum batas waktu)
-pengajuan langsung: hari kerja pukul 09:0018:00
-pengajuan melalui faks: dapat dilakukan, tetapi perlu menelepon untuk mengonfirmasi guna mencegah kesalahan transmisi
4. Peninjauan Keberatan | Prosedur Penanganan
Mari kita bahas prosedur penanganan peninjauan keberatan.
Setelah keberatan diajukan, proses akan melalui tahap pemberitahuan penerimaan formulir keberatan dan permintaan penyerahan jawaban, kemudian penerimaan serta penelaahan jawaban.
2. Penerimaan dan pemeriksaan awal (pemeriksaan persyaratan)
3. Penyerahan jawaban
4. Pemeriksaan pokok perkara (pemeriksaan fakta, penyusunan laporan pemeriksaan, dan lain-lain)
5. Penyusunan dan penyampaian surat keputusan
-Ditolak atas pokok perkara: tindakan dinilai sah
-Ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara: persyaratan permohonan tidak terpenuhi
5. Peninjauan Keberatan | Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses peninjauan keberatan.
1. Mematuhi batas waktu pengajuan
Batas waktu pengajuan selama 30 hari diterapkan dengan sangat ketat karena sifat prosedur pemulihan hak administratif.
Keputusan untuk mengajukan peninjauan keberatan sebaiknya diambil segera setelah menerima pemberitahuan tindakan disipliner.
2. Memperoleh dokumen pembuktian yang konkret
Dalam peninjauan keberatan, dokumen, surat elektronik, rekaman suara, keterangan saksi, dan bukti lain yang dapat membuktikan bahwa alasan tindakan disipliner melawan hukum atau berlebihan memiliki peran penting.
Permohonan sulit dikabulkan jika hanya didasarkan pada pernyataan bahwa pemohon diperlakukan secara tidak adil.
3. Dapat mendalilkan bahwa prosedur tindakan tersebut melawan hukum
Permohonan juga dapat dikabulkan jika terdapat pelanggaran prosedur dalam proses disipliner, termasuk terkait susunan komite disipliner, penyampaian keputusan disipliner, atau pemberian kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.
4. Memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pernyataan dan menghadiri pemeriksaan
Jika komisi menjadwalkan pemeriksaan lisan, pemohon harus hadir dan menyampaikan pendiriannya.
Penjelasan yang logis dan berdasarkan hukum lebih penting daripada pernyataan yang bersifat dangkal.
5. Menyusun dokumen secara profesional
Formulir permohonan, pendapat tertulis, dokumen tertulis tambahan, dan dokumen lainnya harus disusun secara sistematis berdasarkan argumentasi hukum karena setiap kata dapat memengaruhi penilaian.
Cara Menangani Peninjauan Keberatan Sendiri
Peninjauan keberatan memiliki prosedur yang lebih sederhana daripada sengketa tata usaha negara di pengadilan, tetapi merupakan prosedur kuasi-yudisial untuk mempersoalkan keabsahan keputusan tata usaha negara.
Jika hendak menanganinya sendiri tanpa menunjuk kuasa profesional, perhatikan hal-hal berikut.
1. Memahami format formulir permohonan
-lihat format formulir permohonan yang dipublikasikan pada situs web Komisi Peninjauan Keberatan Pegawai Negeri atau Komisi Peninjauan Keberatan Daerah, lalu isi seluruh keterangan yang diminta tanpa ada yang terlewat.
2. Menyusun pokok permasalahan hukum
-jika dasar hukum tindakan tidak jelas
-jika fakta dicantumkan secara keliru
-jika tingkat tindakan disipliner berlebihan
Sebaiknya susun argumentasi dengan berfokus pada pokok-pokok tersebut dan sebutkan ketentuan serta preseden yang konkret.
3. Menyusun dokumen pendukung
-kartu catatan kepegawaian
-laporan audit
-keputusan hasil pemeriksaan disipliner
-catatan pekerjaan, surat elektronik, dan lain-lain
Dokumen pembuktian sebaiknya disusun dan diserahkan dengan mengaitkannya pada setiap pokok permasalahan.
4. Meninjau perkara serupa terdahulu
-keputusan peninjauan keberatan yang dipublikasikan oleh komisi dapat digunakan untuk memahami terlebih dahulu standar penilaian dalam perkara serupa.
5. Menggunakan ungkapan yang santun dan logis
-menyampaikan pendirian berdasarkan fakta dan logika, bukan permohonan yang emosional, dapat menghasilkan pemeriksaan yang lebih meyakinkan.
6. Peninjauan Keberatan | Tanya Jawab

Mari kita bahas pertanyaan yang sering diajukan mengenai peninjauan keberatan.
Jika Batas Waktu Pengajuan Peninjauan Keberatan Telah Lewat
Apakah permohonan masih dapat diajukan jika batas waktu pengajuan peninjauan keberatan telah lewat?
Peninjauan keberatan hanya dapat diperiksa jika diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan, pegawai negeri yang hendak mengajukan keberatan atas tindakan disipliner, penurunan jabatan, penonaktifan sementara, pembebasan dari jabatan, pemberhentian, atau tindakan lainnya harus mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak menerima surat penjelasan alasan tindakan tersebut.
Selain itu, untuk tindakan merugikan seperti mutasi atau peringatan yang tidak disertai surat penjelasan alasan tindakan, permohonan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak mengetahui adanya tindakan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa jangka waktu pengajuan ini bukan sekadar jangka waktu yang disarankan, melainkan ‘jangka waktu yang tidak dapat diperpanjang’ dan wajib dipatuhi.
Oleh karena itu, jika peninjauan keberatan dimohonkan setelah batas waktu tersebut lewat, komisi akan menetapkan penolakan tanpa pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, prosedur tersebut tidak dapat dilanjutkan dan tidak akan dilakukan pemeriksaan maupun penilaian.
Oleh karena itu, setelah dikenai tindakan disipliner atau tindakan merugikan, penting untuk segera menyusun fakta, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengajukan peninjauan keberatan.
Dapatkah Pegawai Negeri dalam Masa Percobaan Mengajukan Peninjauan Keberatan?
Pegawai negeri dalam masa percobaan dapat mengajukan peninjauan keberatan sebagaimana pegawai negeri tetap.
Meskipun pegawai negeri dalam masa percobaan berada dalam tahap penilaian kelayakan sebagai pegawai negeri selama jangka waktu tertentu setelah pengangkatannya, selama masa tersebut mereka juga dapat dikenai tindakan merugikan seperti tindakan disipliner, pemberhentian berdasarkan kewenangan instansi, penurunan jabatan, atau penonaktifan sementara. Peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membatasi pengajuan peninjauan keberatan oleh pegawai negeri dalam masa percobaan.
Dengan demikian, meskipun dijatuhi tindakan disipliner karena melakukan pelanggaran selama masa percobaan atau diberhentikan berdasarkan kewenangan instansi dengan alasan tidak memenuhi kelayakan, mereka dapat mengajukan keberatan melalui peninjauan keberatan jika tindakan tersebut dinilai melawan hukum atau tidak patut.
Kesimpulannya, pegawai negeri dalam masa percobaan juga berstatus sebagai ‘pegawai negeri’ sehingga memiliki hak untuk mengajukan peninjauan keberatan dan dapat melindungi haknya melalui prosedur tersebut.
Bagaimana Jika Ingin Menggugat Keputusan Peninjauan Keberatan?
Pegawai negeri yang tidak menerima keputusan Komisi Peninjauan Keberatan dapat mengajukan sengketa tata usaha negara dalam waktu 90 hari sejak menerima surat keputusan.
Pengadilan yang berwenang pada umumnya adalah pengadilan administrasi yang memiliki yurisdiksi. Jika tidak terdapat pengadilan administrasi di wilayah tersebut, perkara ditangani oleh majelis hakim pada pengadilan distrik yang berwenang.
Dengan demikian, pihak yang tidak puas dengan hasil peninjauan keberatan dapat mengajukan keberatan dengan membawa sengketa tata usaha negara ke pengadilan.
Sebaliknya, instansi yang mengeluarkan tindakan, yaitu instansi yang menjatuhkan tindakan disipliner, tidak memiliki upaya tersendiri untuk mengajukan keberatan atas keputusan peninjauan keberatan.
Namun, sebagai pengecualian, jika tindakan disipliner dijatuhkan berdasarkan permintaan pemecatan dari Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan dan kemudian dilakukan peninjauan keberatan, badan tersebut memiliki kewenangan terbatas untuk meminta peninjauan kembali dalam waktu 1 bulan sejak menerima surat keputusan.
Dalam hal ini pun, Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan harus mengajukan permintaan peninjauan kembali melalui pimpinan instansi tempat Komisi Peninjauan Keberatan dibentuk sehingga prosedur tersebut berbeda dari prosedur keberatan pada umumnya.
Jika Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Keberatan
Sebagian pegawai negeri tidak dapat mengajukan peninjauan keberatan karena dikecualikan dari objek peninjauan keberatan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan.
Misalnya, pegawai negeri dalam kategori layanan khusus, seperti pejabat politik, pegawai dengan jabatan khusus, dan pegawai kontrak, tidak termasuk objek peninjauan keberatan. Dalam hal ini, mereka dapat memperoleh pemulihan hak melalui banding administratif berdasarkan Undang-Undang Banding Administratif Korea Selatan.
Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Banding Administratif Korea Selatan, banding administratif tidak dapat diajukan terhadap tindakan atau kelalaian untuk bertindak oleh Presiden.
Oleh karena itu, dalam keadaan tersebut, pemulihan hak hanya dapat diminta dengan langsung mengajukan sengketa tata usaha negara.
Haruskah Kuasa dalam Peninjauan Keberatan Selalu Seorang Advokat?
Pegawai negeri dapat menunjuk kuasa ketika menjalani peninjauan keberatan, tetapi berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan yang berlaku, hanya ‘advokat’ yang dapat menjadi kuasa dalam peninjauan keberatan.
Dengan demikian, masyarakat umum, sesama pegawai negeri, kenalan, dan pihak lainnya tidak dapat berkedudukan sebagai kuasa hukum dalam proses peninjauan keberatan.
7. Peninjauan Keberatan | Pokok Permasalahan
Peninjauan keberatan bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan prosedur kuasi-yudisial untuk mempersoalkan keabsahan dan kepatutan tindakan disipliner serta tindakan lainnya.
Karena melibatkan fakta dan penafsiran peraturan perundang-undangan, prosedur ini memiliki karakteristik bahwa pemulihan hak sulit diperoleh jika tidak dipersiapkan secara cermat sesuai prosedur.
Khususnya jika tindakan tersebut tergolong tindakan disipliner berat atau perkaranya rumit, sebaiknya memperoleh bantuan firma hukum yang memiliki pengalaman praktis dan keahlian dalam peninjauan keberatan daripada menanganinya sendiri.
Firma kami memiliki advokat spesialis hukum administrasi yang memahami secara mendalam seluruh prosedur hukum peninjauan keberatan dan memiliki banyak pengalaman praktis.
Sesuai karakteristik perkara, apabila diperlukan, kami bekerja sama dengan ahli pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh bukti utama dan berdasarkan bukti tersebut memberikan dukungan agar hasil pemulihan yang substantif dapat diperoleh melalui peninjauan keberatan.
Selain itu, jika hendak mengajukan keberatan atas hasil peninjauan keberatan, kami juga memberikan penanganan menyeluruh hingga prosedur lanjutan, termasuk sengketa tata usaha negara.
Jika Anda mengalami kesulitan akibat tindakan disipliner atau tindakan merugikan yang tidak patut, silakan serahkan perkara Anda kepada kami melalui reservasi konsultasi hukum.












