CONTENTS
- 1. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Tujuan Pembentukan dan Ruang Lingkup Penerapan

- - Ringkasan Istilah Utama dalam Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan
- 2. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Pokok-Pokok Utama yang Wajib Diketahui Perusahaan

- - Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Bidang Kegiatan Utama
- 3. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Konsekuensi Pelanggaran

- 4. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Pentingnya Kepatuhan dan Pencegahan Risiko Hukum

- - Daftar Periksa Kepatuhan terhadap Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan
1. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Tujuan Pembentukan dan Ruang Lingkup Penerapan

Nama yang tepat untuk Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan adalah 「Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan」, yaitu undang-undang yang mengatur usaha angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor.
Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan mengatur pengoperasian usaha yang berkaitan dengan berbagai sarana transportasi yang umum digunakan masyarakat, mulai dari kendaraan bermotor angkutan penumpang seperti bus dan taksi, usaha penyewaan kendaraan bermotor seperti mobil sewaan dan berbagi mobil, hingga usaha terminal kendaraan bermotor angkutan penumpang seperti terminal bus antarkota dan bus ekspres.
Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan mengatur persyaratan penerbitan dan pencabutan izin berdasarkan jenis usaha angkutan serta perincian prosedur perizinan, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi operator usaha dan sanksi hukum apabila kewajiban tersebut dilanggar.
Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang, menjaga ketertiban angkutan penumpang, serta meningkatkan kesejahteraan umum.
Undang-undang ini mengatur jenis usaha angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor, pendaftaran pelaku usaha, ketertiban angkutan, keselamatan pengoperasian, pendapatan angkutan, pengelolaan tenaga kerja angkutan, dan hal-hal lainnya, serta berlaku bagi seluruh usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di seluruh Korea Selatan, termasuk bus, taksi, bus sewaan, dan mobil sewaan.
Pelaku usaha harus memahami secara tepat ruang lingkup penerapan undang-undang tersebut dan menguasai peraturan untuk setiap jenis usaha agar dapat mencegah risiko hukum.
Secara khusus, pembentukan dasar sanksi untuk menetapkan status hukum usaha angkutan berbasis platform dan menjaga ketertiban angkutan sedang menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, pelaku usaha harus segera menata peraturan internal agar mencerminkan perubahan undang-undang.
Ringkasan Istilah Utama dalam Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan
Istilah | Definisi |
|---|---|
Kendaraan Bermotor | Mobil penumpang, bus kecil atau besar, dan kendaraan bermotor khusus berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor Korea Selatan (namun, kendaraan berkemah hanya termasuk dalam lingkup usaha penyewaan kendaraan bermotor) |
Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor | Istilah umum yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor, usaha penyewaan kendaraan bermotor, usaha terminal kendaraan bermotor angkutan penumpang, dan usaha platform pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor |
Usaha Pengangkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor | Usaha mengangkut penumpang dengan imbalan untuk memenuhi permintaan pihak lain (bus, taksi, dan sebagainya) |
Usaha Penyewaan Kendaraan Bermotor | Usaha menyewakan kendaraan bermotor dengan imbalan (mobil sewaan dan sebagainya) |
Terminal Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang | Fasilitas yang dibangun di luar permukaan jalan dan tempat lalu lintas umum untuk menaikkan, menurunkan, dan memberhentikan kendaraan bermotor angkutan penumpang |
Usaha Terminal Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang | Usaha menyediakan terminal kendaraan bermotor angkutan penumpang bagi usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor |
Usaha Platform Pengangkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor | Usaha yang menyediakan platform angkutan seperti aplikasi atau situs internet untuk menghubungkan permintaan pengangkutan penumpang (taksi platform, aplikasi pemesanan kendaraan, dan sebagainya) |
2. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Pokok-Pokok Utama yang Wajib Diketahui Perusahaan

Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan mengatur hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan usaha, seperti pendaftaran izin, penetapan wilayah usaha, dan pelaporan syarat dan ketentuan. Oleh karena itu, pemilik usaha yang hendak menjalankan usaha angkutan penumpang wajib memahaminya.
Pokok-pokok utama Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan yang wajib diketahui perusahaan adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Bidang Kegiatan Utama
1. Kewajiban Memperoleh Izin dan Melakukan Pendaftaran (Pasal 4)
Karena kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai hukuman berdasarkan hukum, pemeriksaan izin secara menyeluruh sebelum memasuki pasar baru atau memperluas usaha merupakan hal yang wajib.
2. Kriteria Izin dan Pengendalian Penawaran-Permintaan (Pasal 5 sampai Pasal 5-3)
Dalam hal pengendalian penawaran-permintaan diterapkan, pendaftaran dapat dibatasi selama paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 tahun. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperkirakan keadaan tersebut dan menyusun strategi penanganannya saat merencanakan usaha.
3. Alasan Diskualifikasi (Pasal 6)
Pemeriksaan terhadap alasan diskualifikasi juga wajib dilakukan saat pengambilalihan usaha, pendirian badan hukum baru, atau pergantian pengurus.
4. Dimulainya Pengangkutan dan Perubahan Rencana Usaha (Pasal 7 dan Pasal 10)
Dalam hal rencana usaha diubah, prosedur persetujuan atau pelaporan kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan atau gubernur kota metropolitan/provinsi wajib dilaksanakan. Beberapa perubahan kecil dapat dilakukan cukup melalui pelaporan.
5. Pelaporan Tarif dan Biaya (Pasal 8)
Laporan dianggap diterima secara otomatis setelah lewatnya jangka waktu penerimaan laporan. Namun, peninjauan hukum terlebih dahulu disarankan untuk menetapkan tarif yang wajar dan mencegah sengketa hukum.
6. Syarat dan Ketentuan Pengangkutan serta Perjanjian Angkutan Bersama (Pasal 9 dan Pasal 11)
Keabsahan hukum dan ketentuan yang mengikat usaha wajib ditinjau sebelum perjanjian dibuat.
7. Larangan Penggunaan Nama Pihak Lain dan Pengoperasian Ilegal (Pasal 12)
Dalam pengalihan usaha atau pengoperasian berdasarkan pendelegasian, tindakan tersebut dianggap melawan hukum dan dikenai sanksi berat. Oleh karena itu, risiko penggunaan nama pihak lain harus dikelola secara menyeluruh.
8. Pengalihan, Penggabungan, dan Pewarisan Usaha (Pasal 14 sampai Pasal 15)
Dalam hal pewarisan, pelaporan juga harus dilakukan dalam waktu 90 hari. Penerusan kedudukan dilakukan setelah alasan diskualifikasi diperiksa.
Oleh karena itu, pengelolaan risiko penggabungan dan pengambilalihan serta pewarisan merupakan hal yang wajib.
9. Pelaporan Penghentian Sementara dan Penutupan Usaha (Pasal 16)
Keterangan mengenai penghentian sementara atau penutupan usaha juga wajib ditempelkan di tempat usaha. Oleh karena itu, prosedur hukum harus dipatuhi bahkan ketika kegiatan usaha dihentikan.
10. Ketentuan Lain yang Perlu Diketahui Perusahaan
Evaluasi Manajemen dan Layanan (Pasal 20): Evaluasi kinerja manajemen dan mutu layanan dapat dikaitkan dengan pengumuman hasil, penghargaan, dan dukungan keuangan. Dengan mempertimbangkan citra perusahaan, pengelolaan mutu layanan merupakan hal yang wajib.
Kewajiban Pencantuman Keterangan pada Kendaraan (Pasal 17): Nama pelaku usaha angkutan, simbol, dan keterangan lainnya wajib dicantumkan pada bagian luar kendaraan.
Pengangkutan Barang Kecil (Pasal 18): Kiriman pos, surat kabar, dan barang bawaan penumpang dapat diangkut sebagai kegiatan tambahan, tetapi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan harus dipatuhi.
3. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan dapat diikuti oleh penghukuman pidana maupun sanksi administratif.
Konsekuensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan adalah sebagai berikut.
Jenis Pelanggaran | Hukuman Pidana | Sanksi Administratif |
|---|---|---|
Menjalankan usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor tanpa pendaftaran | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan | Penghentian pengoperasian kendaraan atau pencabutan pendaftaran |
Menjalankan usaha penyewaan kendaraan bermotor tanpa pendaftaran | Penghentian usaha atau pencabutan pendaftaran | |
Pengangkutan berbayar secara ilegal | Penghentian pengoperasian platform atau penghapusan laporan | |
Menjalankan usaha platform angkutan tanpa pelaporan | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan | Penghentian usaha atau sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang |
Pelanggaran oleh pelaku usaha angkutan terhadap larangan mendelegasikan pengangkutan | Penghentian usaha atau pencabutan pendaftaran | |
Pelanggaran tempat berhenti atau tempat naik dan turun penumpang | Denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan | Penghentian pengoperasian kendaraan atau penghentian usaha |
4. Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan | Pentingnya Kepatuhan dan Pencegahan Risiko Hukum

Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang Korea Selatan menetapkan peraturan ketat atas seluruh aspek usaha, mulai dari perizinan usaha, keberadaan pengangkutan berbayar, pengoperasian layanan platform, hingga pengelolaan tenaga kerja angkutan.
Kegiatan usaha tanpa pendaftaran, pengangkutan berbayar secara ilegal, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan tidak terpenuhinya persyaratan izin dapat mengakibatkan penghukuman pidana dan sanksi administratif, bahkan dapat mengancam kelangsungan usaha itu sendiri.
Oleh karena itu, pelaku usaha angkutan wajib menyusun daftar periksa risiko hukum serta membangun sistem pemantauan perubahan peraturan perundang-undangan, pendidikan bagi tenaga kerja angkutan, dan konsultasi berkala dengan ahli hukum.
Daftar Periksa Kepatuhan terhadap Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan
1. Pendaftaran dan Perizinan Usaha
Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
Ketersediaan izin usaha dan sertifikat pendaftaran | Penyimpanan sertifikat pendaftaran dan surat izin usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di tempat usaha dan kendaraan | □ Ada / □ Tidak ada |
Pemeriksaan ruang lingkup usaha angkutan | Kepatuhan terhadap ruang lingkup pengangkutan yang diizinkan dalam izin (rute, tujuan penggunaan, dan jenis kendaraan) | □ Patuh / □ Melanggar |
Pemeriksaan larangan pengangkutan berbayar dengan bus sewaan dan mobil sewaan | Ada atau tidaknya pengangkutan berbayar tanpa pendaftaran atau izin (termasuk pengangkutan berbayar menggunakan mobil sewaan) | □ Tidak ada / □ Ada |
2. Pemeriksaan Pengangkutan Berbayar
Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
Ada atau tidaknya perjanjian pengangkutan berbayar | Pembuatan dan penyimpanan perjanjian dengan penumpang dalam hal pengangkutan berbayar | □ Ada / □ Tidak ada |
Ada atau tidaknya pengoperasian van panggilan atau kendaraan wisata secara ilegal | Ada atau tidaknya pengoperasian platform pengangkutan berbayar atau layanan van panggilan tanpa izin | □ Tidak ada / □ Ada |
3. Pengelolaan Kendaraan dan Keselamatan
Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
Ada atau tidaknya catatan pemeriksaan berkala dan harian | Pembuatan dan penyimpanan catatan pemeriksaan berkala kendaraan serta daftar pemeriksaan sebelum pengoperasian | □ Ada / □ Tidak ada |
Ada atau tidaknya kepesertaan asuransi | Pemeriksaan kepesertaan asuransi cedera pihak ketiga, kerusakan harta benda pihak ketiga, kerusakan kendaraan sendiri, dan penggunaan komersial | □ Ada / □ Tidak ada |
Pemasangan dan pemeriksaan alat pencatat pengoperasian | Pemasangan dan pemeriksaan berkala alat pencatat pengoperasian pada bus dan bus sewaan | □ Selesai / □ Belum terpasang |
4. Pengelolaan Tenaga Kerja Angkutan
| Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
| Pendidikan untuk mencegah mengemudi dalam keadaan mabuk dan tanpa SIM | Ada atau tidaknya pelaksanaan pendidikan untuk mencegah tindakan melawan hukum seperti mengemudi dalam keadaan mabuk dan melampaui batas kecepatan | □ Dilaksanakan / □ Belum dilaksanakan |
| Pedoman larangan menggunakan telepon seluler saat mengemudi | Ada atau tidaknya pemberitahuan mengenai kewajiban tenaga kerja angkutan dan pernyataan tertulis | □ Selesai / □ Belum dilaksanakan |
5. Pengoperasian Usaha Angkutan Berbasis Platform (Van Panggilan dan Taksi Aplikasi)
Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
Ada atau tidaknya izin usaha angkutan berbasis platform | Ada atau tidaknya pendaftaran izin angkutan berbasis platform (Kakao T Blue dan sebagainya) | □ Terdaftar / □ Tidak terdaftar |
Pengelolaan catatan pengoperasian dan ketentuan kontrak | Ada atau tidaknya penyimpanan dan pelaporan perincian pengoperasian, tarif, dan catatan kontrak | □ Selesai / □ Belum dilaksanakan |
Kepesertaan asuransi dan pendidikan keselamatan berkendara | Ada atau tidaknya kepesertaan asuransi tenaga kerja angkutan dan penyelesaian pendidikan wajib berdasarkan undang-undang | □ Dilaksanakan / □ Belum dilaksanakan |
6. Pengelolaan Riwayat Sanksi Administratif
Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
Riwayat sanksi administratif dalam 3 tahun terakhir | Ada atau tidaknya sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, pencabutan izin, penghentian, atau peringatan beserta alasannya | □ Tidak ada / □ Ada |
Tindakan pencegahan berulangnya pelanggaran | Penyusunan langkah pencegahan agar pelanggaran tidak berulang apabila terdapat riwayat sanksi administratif | □ Selesai / □ Belum dilaksanakan |
7. Penerapan Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Hal yang Diperiksa | Isi Pemeriksaan | Hasil Pemeriksaan |
|---|---|---|
Pemeriksaan perubahan peraturan perundang-undangan terbaru | Ada atau tidaknya penerapan perubahan Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang dengan Kendaraan Bermotor Korea Selatan dalam 1 tahun terakhir | □ Diperiksa / □ Belum diperiksa |
Pemberitahuan perubahan peraturan perundang-undangan kepada seluruh pegawai | Ada atau tidaknya pelaksanaan pendidikan dan pemberitahuan mengenai perubahan tersebut | □ Selesai / □ Belum dilaksanakan |










