CONTENTS
- 1. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Pengertian

- - Jenis yang umum
- - Kasus terkini
- 2. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Tingkat hukuman

- - Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
- - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
- - Undang-Undang Registrasi Penduduk Korea Selatan
- - Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan
- 3. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Cara menanggapi

- - Memahami fakta-fakta
- - Jika mengakui dugaan
- - Jika menyangkal dugaan
- 4. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Jika memerlukan bantuan

1. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Pengertian

Tindak pidana penyalahgunaan identitas berarti perbuatan menggunakan identitas orang lain tanpa izin.
Secara hukum, tidak terdapat nama tindak pidana yang secara tegas disebut “tindak pidana penyalahgunaan identitas”. Pelakunya dihukum berdasarkan Undang-Undang Registrasi Penduduk Korea Selatan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, atau undang-undang lain sesuai dengan keadaan konkret perkara.
Dalam konteks ini, “identitas” merujuk pada informasi jati diri yang diberikan oleh negara kepada seseorang, termasuk nama, nomor registrasi penduduk, alamat, dan informasi kontak.
Sementara itu, “penyalahgunaan” berarti perbuatan menggunakan informasi pribadi tersebut untuk kepentingan sendiri tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
Jenis yang umum
▷ Penyalahgunaan identitas untuk telepon seluler
▷ Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman
▷ Penyalahgunaan nomor registrasi penduduk dan sebagainya
Kasus terkini
Tindak pidana penyalahgunaan identitas tidak hanya berupa penyalahgunaan informasi pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar dan berlanjut menjadi tindak pidana lain.
Kasus-kasus berikut merupakan contoh nyata tindak pidana penyalahgunaan identitas yang terjadi baru-baru ini dan menunjukkan keseriusannya.
▷ Kasus penyanyi terkenal A yang sahamnya dirampas melalui penyalahgunaan identitas ketika sedang menjalani dinas militer
▷ Kasus seorang sekretaris yang menyalahgunakan identitas direktur dan menggelapkan 2,1 miliar won Korea Selatan, serta kasus lainnya
2. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Tingkat hukuman

Undang-undang yang diterapkan terhadap tindak pidana penyalahgunaan identitas berbeda-beda, bergantung pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan identitas tersebut dan kerugian yang dialami korban.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Kerugian yang paling sering timbul akibat tindak pidana penyalahgunaan identitas adalah kerugian karena penipuan, seperti penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan.
Apabila seseorang melakukan tipu daya dengan menggunakan identitas orang lain dan memperoleh keuntungan berupa harta melalui perbuatan tersebut, pelakunya dihukum berdasarkan Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
▶ Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Penipuan | Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Apabila seseorang mengaktifkan telepon seluler atau memperoleh pinjaman dengan memalsukan atau mengubah kartu identitas maupun dokumen terkait milik orang lain, perbuatan tersebut dapat tergolong sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi dan penggunaan dokumen pribadi palsu.
▶ Pasal 231 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
| Pemalsuan atau perubahan dokumen pribadi dan sejenisnya | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
▶ Pasal 234 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
| Penggunaan dokumen pribadi palsu dan sejenisnya | Orang yang menggunakan dokumen, gambar, atau rekaman pada media khusus, termasuk rekaman elektronik, yang dibuat melalui tindak pidana pemalsuan atau perubahan dokumen pribadi dan sejenisnya dihukum dengan pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut. |
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
Apabila identitas atau informasi milik orang lain dikumpulkan melalui cara yang melawan hukum dan digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, pelakunya dihukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
▶ Pasal 71 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Undang-Undang Registrasi Penduduk Korea Selatan
Apabila seseorang menggunakan nomor registrasi penduduk milik orang lain secara tidak sah atau menggunakan tanpa izin berkas gambar maupun salinan kartu registrasi penduduk dan sejenisnya, pelakunya dapat dikenai hukuman berikut berdasarkan Undang-Undang Registrasi Penduduk Korea Selatan.
| Pasal 37 Undang-Undang Registrasi Penduduk Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan
Apabila seseorang melakukan perbuatan seperti mengaktifkan telepon seluler dengan menggunakan identitas orang lain atau membayarkan biaya penggunaannya, dugaan pelanggaran Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan dapat diterapkan dan pelakunya dapat dikenai hukuman berikut.
| Pasal 97 Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Cara menanggapi

Tindak pidana penyalahgunaan identitas dilakukan dengan menggunakan identitas korban tanpa persetujuannya. Tindak pidana ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penipuan dan kejahatan keuangan, serta merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai penghukuman pidana.
Untuk melakukan pembelaan, penting untuk menganalisis secara saksama motif penyalahgunaan identitas, sifat perbuatannya, dan tingkat kerugian, kemudian menyusun strategi konkret berdasarkan hasil analisis tersebut.
Memahami fakta-fakta
Apabila dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan identitas, penting untuk terlebih dahulu memahami keadaan yang melatarbelakangi dibuatnya laporan tersebut.
Setelah itu, perlu diperiksa cakupan kerugian ekonomi atau masalah hukum yang timbul akibat penyalahgunaan identitas dan ditentukan secara konkret besarnya kerugian tersebut.
Sebagai contoh, sebaiknya susun data mengenai jumlah sambungan telepon seluler yang telah diaktifkan, jumlah pinjaman, dan riwayat penggunaan kartu kredit.
Selain itu, dalam pemeriksaan oleh kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan, dugaan spesifik yang diterapkan terhadap diri sendiri harus dipastikan.
Dasar hukum penuntutan, seperti tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan, atau pelanggaran Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan, harus dipahami secara tepat agar strategi penanganan selanjutnya dapat disusun.
Jika mengakui dugaan
Apabila mengakui dugaan tersebut, diperlukan penanganan aktif untuk mengurangi hukuman.
Pertama-tama, penting untuk menunjukkan upaya memulihkan kerugian melalui perdamaian dengan korban.
Tercapai atau tidaknya perdamaian dapat memberikan pengaruh besar terhadap beratnya pidana.
Selain itu, menunjukkan sikap yang tulus melalui penyerahan surat pernyataan penyesalan serta penjelasan yang sungguh-sungguh mengenai motif dan keadaan tindak pidana dapat membantu.
Alih-alih sekadar memberikan alasan pembenaran, sebaiknya jelaskan secara konkret situasi dan kondisi psikologis pada saat itu serta ajukan rencana untuk mencegah terulangnya perbuatan tersebut.
Dengan demikian, penyesalan yang tulus dan upaya memulihkan kerugian dapat menjadi faktor positif ketika pengadilan mempertimbangkan penjatuhan pidana.
Jika menyangkal dugaan
Apabila menyangkal dugaan penyalahgunaan identitas, sangat penting untuk mengamankan sebanyak mungkin bukti yang menguntungkan dan menyiapkan materi bantahan secara sistematis.
Bukti terkait harus dianalisis secara saksama bersama ahli hukum dan persiapan menyeluruh perlu dilakukan agar bukti tersebut dapat diajukan secara efektif di persidangan.
Selain itu, diperlukan kehati-hatian ketika memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan. Sebaiknya isi keterangan dikoordinasikan secara memadai terlebih dahulu dengan pengacara daripada menangani perkara seorang diri.
Dengan demikian, kesalahan yang tidak perlu dalam memberikan keterangan dapat dicegah dan pendirian sendiri dapat disampaikan secara jelas.
4. Tindak pidana penyalahgunaan identitas | Jika memerlukan bantuan
Tindak pidana penyalahgunaan identitas tidak hanya berupa penggunaan informasi orang lain tanpa izin, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian psikologis dan finansial yang besar bagi korban. Oleh karena itu, penanganan hukum yang cepat dan menyeluruh sangat diperlukan.
Firma Hukum Daeryun menyelidiki secara saksama seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan identitas dan menelaah secara menyeluruh benar atau tidaknya dugaan tersebut. Apabila dugaan itu tidak benar, Firma Hukum Daeryun mengajukan bukti hukum yang dapat membuktikannya.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun menganalisis secara cermat alasan-alasan peringanan hukuman yang sesuai dengan keadaan klien dan menyusun langkah penanganan, serta berupaya sebaik mungkin untuk meminimalkan hasil yang merugikan.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan akibat tindak pidana penyalahgunaan identitas, silakan meminta bantuan pengacara pidana Firma Hukum Daeryun kapan saja.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika perdamaian dalam perkara pidana tidak tercapai, mungkinkah melakukan penitipan (konsinyasi) pidana tanpa persetujuan korban?











