CONTENTS
- 1. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Sistem dan maknanya

- - Karakteristik sistem
- 2. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Subjek dan persyaratan permohonan

- - Subjek permohonan
- - Persyaratan permohonan
- 3. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Prosedur pemrosesan

- - Prosedur pemrosesan di kantor pajak dan kantor pajak regional
- - Prosedur pemrosesan oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan
- 4. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Penyusunan surat permohonan

- - Unsur surat permohonan
- - Maksud permohonan
- - Alasan permohonan
- 5. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Keputusan dan akibatnya

- - Batas waktu keputusan
- - Kekuatan keputusan
- - Penangguhan pengenaan pajak
- 6. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Strategi penanganan

- - Jika transaksi yang sah dapat dibuktikan
- - Jika terdapat sengketa penafsiran peraturan perundang-undangan
- - Jika terjadi kesalahan tanpa kesengajaan
- 7. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara spesialis perpajakan
1. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Sistem dan maknanya

Peninjauan sebelum penetapan pajak adalah sistem yang, sebelum pajak dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atau audit, terlebih dahulu memberitahukan isi pengenaan pajak kepada wajib pajak dan memungkinkan wajib pajak mengajukan keberatan atasnya.
Berbeda dengan prosedur keberatan setelah penetapan pajak, sistem ini menjamin agar masalah dapat diselesaikan terlebih dahulu pada tahap sebelum pengenaan pajak dan memberikan manfaat berikut.
∙ Melindungi hak wajib pajak dan mengurangi beban ekonomi
∙ Menjamin transparansi dan keandalan administrasi perpajakan
Karakteristik sistem
Sistem ini telah menjadi mekanisme pemulihan hak preventif yang mencegah pengenaan pajak yang tidak patut, melindungi hak dan kepentingan wajib pajak, sekaligus mengurangi beban waktu dan ekonomi.
: wajib pajak dapat menyelesaikan masalah tanpa melalui prosedur setelah penetapan pajak, seperti gugatan atau pengajuan keberatan
∙ Menghemat waktu
: dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat dibandingkan prosedur seperti pengajuan keberatan dan permohonan pemeriksaan administratif
∙ Efisiensi administratif
: dapat mengurangi pemborosan sumber daya administratif dan mencegah sengketa yang tidak perlu
2. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Subjek dan persyaratan permohonan

Peninjauan sebelum penetapan pajak dapat dimohonkan oleh wajib pajak yang menerima pemberitahuan mengenai rencana pengenaan pajak, seperti pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak atau pemberitahuan awal pengenaan pajak berdasarkan hasil audit.
Dengan kata lain, permohonan hanya dapat diajukan apabila wajib pajak telah menerima pemberitahuan rencana pengenaan pajak dari otoritas pajak sebelum pajak dikenakan.
Subjek permohonan
Peninjauan sebelum penetapan pajak dapat dimohonkan apabila wajib pajak menerima pemberitahuan awal pengenaan pajak berikut.
Jenis | Dapat dimohonkan atau tidak |
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak | Dapat |
Pemberitahuan awal pengenaan pajak berdasarkan hasil audit | Dapat |
Hal yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perundang-undangan | Dapat |
Persyaratan permohonan
Peninjauan sebelum penetapan pajak harus dimohonkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan awal pengenaan pajak.
Lembaga tempat permohonan diajukan menurut jenis pemberitahuan adalah sebagai berikut.
Jenis | Lembaga penerima permohonan |
Pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak | Kepala kantor pajak terkait atau kepala kantor pajak regional |
Pemberitahuan awal pengenaan pajak berdasarkan hasil audit | Kepala kantor pajak regional atau Kepala Badan Pajak Nasional Korea Selatan |
Hal yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perundang-undangan | Kepala Badan Pajak Nasional Korea Selatan |
Surat permohonan dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak yang berwenang atau Badan Pajak Nasional Korea Selatan, maupun dikirim melalui pos.
3. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Prosedur pemrosesan
Keputusan atas peninjauan sebelum penetapan pajak dibuat melalui prosedur pemeriksaan tertentu setelah wajib pajak mengajukan permohonan.
Prosedur pemrosesan berbeda sebagian menurut lembaga tempat permohonan diajukan, dan setiap lembaga harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan.
Prosedur pemrosesan di kantor pajak dan kantor pajak regional
Tahap | Isi |
① Pengajuan surat permohonan | Wajib pajak mengajukan surat permohonan peninjauan sebelum penetapan pajak kepada kantor pajak yang berwenang atau kantor pajak regional |
② Penerimaan dan registrasi | Bagian pelayanan menerima surat permohonan dan menerbitkan tanda terima |
③ Peninjauan oleh pejabat perlindungan wajib pajak | Setelah meninjau isi permohonan, pejabat tersebut menyusun bahan pemeriksaan※ Jika diperlukan, dapat diminta kelengkapan tambahan (dalam waktu 20 hari) |
④ Pemeriksaan oleh Komite Peninjauan Pajak Nasional | Pejabat perlindungan wajib pajak menyerahkan bahan pemeriksaan kepada komite, kemudian pemeriksaan dilaksanakan |
⑤ Keputusan kepala kantor pajak | Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, kepala kantor pajak memutuskan apakah pajak akan dikenakan (seperti menerima atau menolak permohonan) |
⑥ Pemberitahuan hasil | Hasil diberitahukan kepada pemohon dalam waktu 30 hari |
Prosedur pemrosesan oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan
Tahap | Isi |
① Penerimaan surat permohonan | Wajib pajak mengajukan surat permohonan kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan atau kantor pajak yang berwenang |
② Peninjauan oleh pejabat perlindungan wajib pajak | Pejabat peninjauan 1 dan 2 menyusun bahan pemeriksaan dan dapat meminta kelengkapan tambahan (dalam waktu 20 hari) |
③ Pemeriksaan oleh Komite Peninjauan Pajak Nasional | Pemeriksaan dilaksanakan oleh komite di lingkungan Badan Pajak Nasional Korea Selatan |
④ Keputusan Kepala Badan Pajak Nasional Korea Selatan | Kepala Badan Pajak Nasional Korea Selatan membuat keputusan akhir berdasarkan hasil pemeriksaan |
⑤ Pemberitahuan hasil | Isi keputusan diberitahukan kepada wajib pajak (dalam waktu 30 hari) |
※ Pada prinsipnya, seluruh prosedur diselesaikan dalam waktu 30 hari, tetapi jangka waktu pemrosesan dapat diperpanjang jika terdapat keadaan yang tidak dapat dihindari.
4. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Penyusunan surat permohonan

Surat permohonan peninjauan sebelum penetapan pajak harus disusun sesuai Formulir No. 56-2 atau No. 56-3 berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Pajak Nasional Korea Selatan, dengan hubungan fakta yang jelas dan bahan pembuktian sebagai unsur utama.
Unsur surat permohonan
Surat yang diajukan dalam permohonan peninjauan sebelum penetapan pajak harus disusun secara jelas dan terperinci sesuai struktur berikut.
Bagian | Isi utama |
Maksud permohonan | Nyatakan permintaan koreksi atas pemberitahuan awal pengenaan pajak |
Alasan permohonan | Jelaskan secara terperinci sifat melawan hukum atau ketidakpatutan rencana pengenaan pajak |
Bahan pembuktian | Dokumen yang dapat mendukung fakta yang dikemukakan wajib dilampirkan |
Maksud permohonan
Cantumkan secara akurat nama kantor pajak yang menerbitkan pemberitahuan awal pengenaan pajak, tanggal pemberitahuan, jenis pajak, dan jumlahnya.
Nyatakan dengan jelas bahwa Anda berkeberatan atas pemberitahuan awal pengenaan pajak tersebut dan akhiri dengan kalimat yang meminta koreksi.
Contoh bentuk kalimat
Alasan permohonan
Pertama-tama, ringkas alasan kantor pajak bermaksud mengenakan pajak.
Uraikan secara terperinci alasan pengenaan pajak, seperti penerbitan faktur pajak palsu, pembebanan biaya yang tidak patut, atau penjualan yang tidak dilaporkan.
Selanjutnya, uraikan secara terperinci alasan isi pemberitahuan tersebut melawan hukum atau tidak patut.
- Cantumkan riwayat transaksi, penerimaan barang, isi kontrak, dan hal lain yang dapat membuktikan bahwa transaksi benar-benar terjadi
- Jika terdapat pernyataan pihak terkait, foto, atau riwayat pengiriman barang, sebutkan sebagai lampiran
∙ Fakta pembayaran harga
- Uraikan secara terperinci tanggal, jumlah, dan cara pembayaran (transfer bank, uang tunai, dan sebagainya)
- Nyatakan bukti setoran, riwayat transfer, dan dokumen lain sebagai lampiran
∙ Argumentasi hukum dan kesimpulan
- Kemukakan bahwa penilaian kantor pajak tidak sesuai dengan fakta serta tidak patut berdasarkan landasan hukum atau penafsirannya
- Tegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang sah dan mintalah koreksi atas pemberitahuan awal pengenaan pajak
5. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Keputusan dan akibatnya
Keputusan atas peninjauan sebelum penetapan pajak memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan atas pengajuan keberatan atau permohonan peninjauan, dan otoritas pajak terikat oleh keputusan tersebut.
Batas waktu keputusan
Pemeriksaan diselesaikan dan keputusan dibuat dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
Kekuatan keputusan
Sesuai keputusan tersebut, otoritas pajak mengoreksi atau menetapkan isi rencana pengenaan pajak.
Atas keputusan ini tidak dapat diajukan upaya keberatan tersendiri.
Penangguhan pengenaan pajak
Pada prinsipnya, sampai keputusan dibuat, penerbitan ketetapan pajak ditangguhkan.
6. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Strategi penanganan

Peninjauan sebelum penetapan pajak bukan sekadar penyampaian pendapat, melainkan prosedur yang mengharuskan hubungan fakta dan persoalan hukum dijelaskan secara jelas.
Sebaiknya persiapan dilakukan dengan cara berikut.
Jika transaksi yang sah dapat dibuktikan
▷ Lampirkan bahan pendukung seperti pernyataan pihak ketiga atau kontrak terkait
Jika terdapat sengketa penafsiran peraturan perundang-undangan
▷ Soroti alasan peringanan seperti riwayat pelaporan yang jujur dan kerja sama
Jika terjadi kesalahan tanpa kesengajaan
▷ Soroti alasan peringanan seperti riwayat pelaporan yang jujur dan kerja sama
7. Peninjauan sebelum penetapan pajak | Daftar periksa
Peninjauan sebelum penetapan pajak merupakan sistem penting yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembelaan hukum pada tahap sebelum pengenaan pajak.
Pastikan Anda memeriksa hal-hal berikut.
Hal yang diperiksa | Pertanyaan pemeriksaan |
Penerimaan surat pemberitahuan | Apakah Anda telah menerima pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak atau pemberitahuan awal pengenaan pajak? |
Kepatuhan terhadap batas waktu permohonan | Apakah masih dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan? |
Pengajuan surat permohonan | Apakah surat permohonan telah diajukan secara tepat kepada kantor pajak atau Badan Pajak Nasional Korea Selatan? |
Pembuktian hubungan fakta | Apakah bukti terkait, seperti bukti transaksi dan data akuntansi, telah dilampirkan? |
Pemeriksaan tujuan | Apakah transaksi tersebut merupakan transaksi yang sah tanpa masalah seperti penghindaran pajak atau pencatatan palsu? |
Sistem bantuan pengacara spesialis perpajakan
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara spesialis perpajakan yang terdaftar pada Asosiasi Advokat Korea serta pengacara profesional dengan pengalaman rata-rata sekurang-kurangnya 10 tahun.
Dengan demikian, kami dapat memberikan dukungan hukum yang nyata mulai dari pengajuan peninjauan sebelum penetapan pajak hingga prosedur lanjutan seperti pengajuan keberatan dan permohonan pemeriksaan administratif.
Jika Anda tidak dapat menerima hasil pemberitahuan awal pengenaan pajak, kami menyarankan agar Anda segera menyusun fakta, menyiapkan bukti pendukung, dan menetapkan strategi pengajuan dengan bantuan pengacara spesialis perpajakan.
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Temui para ahli hukum perusahaan dan administrasi perpajakan Firma Hukum Daeryun!










