Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi

Gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi dapat diajukan ketika debitur menyangkal keberlakuan dasar eksekusi tersebut atau menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tidak patut. Melalui gugatan ini, eksekusi paksa dapat dibatalkan atau ditangguhkan.

CONTENTS
  • 1. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Definisi
    • - Jenis Dasar Eksekusi
  • 2. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Alasan Keberatan
    • - Keberatan atas Hapusnya Hak Tagih
    • - Keberatan atas Pembatasan Keberlakuan Hak Tagih
    • - Keberatan atas Cara Pelaksanaan Hak Tagih
    • - Keberatan atas Terbentuknya Hak Tagih
  • 3. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Prosedur Gugatan
  • 4. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Strategi Penanganan Berdasarkan Kedudukan Para Pihak
    • - Persoalan Praktis dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Definisi

Bidang layanan gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi pada Grup Litigasi Umum dan Arbitrase Daeryun

Gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi merupakan gugatan yang timbul ketika debitur mengajukan keberatan terhadap dasar eksekusi, seperti perintah pembayaran atau penetapan anjuran pelaksanaan kewajiban.

Meskipun perintah pembayaran telah berkekuatan tetap atau penetapan anjuran pelaksanaan kewajiban telah dikeluarkan, jika debitur tidak mematuhi penetapan tersebut atau memiliki keberatan, debitur dapat mengajukan keberatan hukum terhadap keberlakuannya melalui gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi.

Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan Pasal 44 (Gugatan Keberatan atas Tuntutan)

① Jika debitur hendak mengajukan keberatan atas tuntutan yang telah ditetapkan melalui putusan, debitur harus mengajukan gugatan keberatan atas tuntutan kepada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan.
② Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada alasan yang timbul setelah pemeriksaan argumentasi ditutup atau, untuk putusan tanpa pemeriksaan argumentasi, setelah putusan dibacakan.
③ Jika terdapat beberapa alasan keberatan, seluruhnya harus diajukan secara bersamaan.

Jenis Dasar Eksekusi

Jenis dasar eksekusi yang dapat menjadi objek gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi adalah sebagai berikut.

▶ Putusan akhir: Putusan yang mengakhiri persidangan dan telah berkekuatan tetap serta memiliki kekuatan hukum untuk pelaksanaan eksekusi paksa.

▶ Putusan akhir dengan pernyataan dapat dilaksanakan terlebih dahulu: Eksekusi dapat segera dilaksanakan jika pengadilan mengizinkan pelaksanaan terlebih dahulu meskipun putusan belum berkekuatan tetap.

▶ Perintah pembayaran yang telah berkekuatan tetap: Keadaan ketika perintah pembayaran yang diperoleh kreditor dari pengadilan telah berkekuatan tetap sehingga eksekusi paksa dapat dilaksanakan.

▶ Berita acara perdamaian: Berita acara perdamaian yang mencatat kesepakatan para pihak di pengadilan juga dapat menjadi dasar eksekusi dan keberlakuannya dapat diajukan keberatan.

Selain itu, dasar eksekusi dapat berbentuk berbagai dokumen lainnya.

2. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Alasan Keberatan

Pengantar bidang layanan, prosedur, dan definisi gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi


Alasan keberatan yang dapat diajukan oleh debitur dalam gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi mencakup keadaan ketika hak tagih yang tercantum dalam dasar eksekusi telah hapus seluruhnya atau sebagian, atau keberlakuannya ditangguhkan untuk sementara maupun secara permanen.

Alasan tersebut pada umumnya serupa dengan alasan pembelaan yang diajukan tergugat dalam gugatan perdata biasa. Namun, dalam gugatan keberatan ini, alasan tersebut menjadi dasar tuntutan penggugat, yaitu debitur.


▶Perbedaan beban pembuktian

-Kreditor (tergugat): membuktikan fakta bahwa hak tagih telah timbul

-Debitur (penggugat): membuktikan fakta bahwa hak tagih telah hapus atau keberlakuannya telah ditangguhkan

Keberatan atas Hapusnya Hak Tagih

Keadaan ini terjadi ketika hak tagih berdasarkan dasar eksekusi hapus setelah dasar tersebut terbentuk.

Dalam hal ini, debitur dapat mengajukan gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi dengan alasan bahwa hak tagih tersebut tidak lagi ada.

Alasan ini harus timbul setelah penutupan pemeriksaan argumentasi pada tingkat pemeriksaan fakta.

Contoh:

-Debitur telah melunasi seluruh utang
-Kreditor dan debitur telah sepakat melakukan perjumpaan utang
-Kreditor telah membebaskan debitur dari utang atau membatalkan kontrak
-Debitur telah memenuhi kewajiban melalui penitipan resmi
-Novasi, yaitu penggantian utang lama dengan utang baru
-Hak tagih telah hapus karena daluwarsa
-Hak tidak lagi menjadi milik kreditor akibat pengalihan piutang, pengambilalihan utang yang membebaskan debitur lama, atau penyitaan dan pengalihan penuh atas piutang, dan sebagainya

Keberatan atas Pembatasan Keberlakuan Hak Tagih

Keadaan ini terjadi ketika hak tagih masih ada, tetapi keberlakuannya ditangguhkan atau dibatasi untuk sementara.

Alasan ini juga harus timbul setelah penutupan pemeriksaan argumentasi.

Contoh:

-Jangka waktu pemenuhan kewajiban telah ditangguhkan
-Hak tagih tunduk pada syarat tangguh yang belum terpenuhi
-Debitur telah membatasi tanggung jawab atas utang warisan sampai sebesar harta warisan melalui penerimaan waris secara terbatas
-Debitur telah memperoleh pembebasan utang melalui kepailitan atau proses pemulihan

Keberatan atas Cara Pelaksanaan Hak Tagih

1. Perjanjian untuk tidak melaksanakan eksekusi

Jika kreditor dan debitur telah ‘sepakat untuk tidak melaksanakan eksekusi paksa’, tetapi eksekusi tetap dilakukan dengan melanggar kesepakatan tersebut, debitur dapat mencegah eksekusi melalui gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi.

2. Pelanggaran asas iktikad baik dan alasan lainnya


Meskipun eksekusi didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan tetap, eksekusi tersebut dapat tidak diizinkan jika secara nyata bertentangan dengan keadilan atau asas iktikad baik.

3. Keadaan setelah penerimaan waris secara terbatas


Jika debitur telah melakukan penerimaan waris secara terbatas atas utang warisan, tetapi tidak mengemukakan fakta tersebut selama persidangan sehingga dijatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan, debitur dapat mengajukan gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi berdasarkan fakta penerimaan waris secara terbatas tersebut.

Keberatan atas Terbentuknya Hak Tagih

Alasan ini berupa dalil bahwa hak tagih sejak awal tidak pernah timbul.

Alasan tersebut hanya diakui terhadap dasar eksekusi yang tidak memiliki kekuatan res judicata dan bukan merupakan putusan yang telah berkekuatan tetap, misalnya akta autentik, perintah pembayaran yang telah berkekuatan tetap, atau penetapan anjuran pelaksanaan kewajiban.

3. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Prosedur Gugatan

Bidang layanan dan pentingnya bantuan dalam gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi


Gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi dilaksanakan melalui prosedur berikut.


① Persyaratan pengajuan gugatan

Gugatan ini dapat diajukan sebelum klausul eksekutorial diberikan sepanjang dasar eksekusi telah terbentuk dan masih berlaku secara sah.

Namun, prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan

-Gugatan tidak dapat diajukan jika seluruh eksekusi paksa telah selesai
-Gugatan dapat diajukan jika proses eksekusi masih berlangsung
-Jika eksekusi telah selesai, prosedur hukum lain, seperti tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak, harus digunakan.


② Kedudukan hukum para pihak dan perwakilan dalam gugatan

Seperti dalam gugatan perdata biasa, hanya pihak yang memiliki kedudukan hukum yang dapat mengajukan gugatan ini atau menjadi tergugat.


▶Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan keberatan)

-Orang yang tercantum sebagai debitur dalam dasar eksekusi
-Atau penerus hak dan kewajibannya, seperti ahli waris atau pihak yang mengambil alih utang


▶Tergugat (pihak lawan dalam gugatan)

-Orang yang tercantum sebagai kreditor dalam dasar eksekusi
-Atau penerus haknya maupun pihak yang dapat mengajukan permohonan eksekusi paksa
-Meskipun belum memperoleh klausul eksekutorial bagi penerus hak, pihak tersebut memiliki kedudukan sebagai tergugat jika dapat melaksanakan eksekusi di kemudian hari.


③ Pengadilan yang berwenang

Pengadilan yang berwenang atas gugatan ini ditentukan berdasarkan ketentuan kewenangan dalam gugatan perdata biasa.

Pada umumnya, pengadilan distrik yang wilayah hukumnya mencakup alamat tergugat berwenang mengadilinya. Pengadilan di lokasi harta atau pengadilan tempat eksekusi sedang berlangsung juga dapat berwenang.


④ Pemeriksaan gugatan

Prosedur pemeriksaan gugatan ini sama dengan prosedur gugatan perdata biasa.

-Melalui proses penyampaian argumentasi, penggugat (debitur) mengemukakan dan membuktikan alasan keberatannya
-Tergugat (kreditor) membantahnya dan menyatakan bahwa dasar eksekusi tetap berlaku
-Pemeriksaan juga dapat digabungkan dengan gugatan lain
※ Jika eksekusi paksa selesai selama pemeriksaan berlangsung, petitum dapat diubah menjadi tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak atau gugatan ganti rugi.


⑤ Putusan dan akibat hukumnya

Jika penggugat menang dalam gugatan ini, timbul akibat hukum sebagai berikut.

-Kekuatan eksekutorial dasar eksekusi hapus sehingga pemberian klausul eksekutorial dibatasi
-Eksekusi paksa yang sedang berlangsung dapat ditangguhkan atau dibatalkan
-Eksekusi dapat dihentikan jika debitur menyerahkan salinan resmi putusan kepada pejabat pelaksana eksekusi pengadilan

4. Gugatan Keberatan untuk Meniadakan Kekuatan Eksekutorial Suatu Dasar Eksekusi | Strategi Penanganan Berdasarkan Kedudukan Para Pihak

Berikut adalah strategi penanganan gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi berdasarkan kedudukan masing-masing pihak.

▶Dari sisi debitur

Karena yang dipersengketakan adalah keberlakuan dasar eksekusi, dalil semata tidaklah cukup. Debitur perlu memperoleh bukti yang konkret dan dapat dipercaya.

Sebelum mengajukan gugatan, permohonan penundaan eksekusi juga harus dipertimbangkan.

Eksekusi paksa tetap dapat berlangsung selama gugatan diperiksa sehingga diperlukan pengelolaan waktu yang cermat dan tanggapan yang cepat.


▶Dari sisi kreditor

Meskipun gugatan keberatan telah diajukan, eksekusi paksa dapat terus berlangsung selama tidak ada penundaan eksekusi.

Jika dalil debitur tidak benar atau tidak didukung bukti yang memadai, diperlukan strategi untuk membantahnya secara aktif.

Perlu diperhatikan agar gugatan keberatan tidak disalahgunakan oleh debitur sebagai sarana untuk mengulur waktu.

Persoalan Praktis dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

✅ Penundaan eksekusi

Jika permohonan penundaan eksekusi tidak diajukan bersama gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi, eksekusi paksa tetap dapat dilaksanakan secara sah selama gugatan berlangsung.

Oleh karena itu, terpenuhinya persyaratan penundaan eksekusi dan dikabulkan atau tidaknya permohonan oleh pengadilan menjadi persoalan utama.


✅ Perlunya alasan berdasarkan hukum materiil

Gugatan keberatan ini tidak dapat diajukan hanya berdasarkan cacat prosedural. Penggugat harus mendalilkan hapusnya atau tidak adanya hak tagih maupun adanya perjumpaan utang.

Oleh karena itu, alasan berdasarkan hukum materiil perlu disusun secara konkret.


✅ Pemeriksaan pelaksanaan dan tindak lanjut

Meskipun menang dalam gugatan keberatan, jika eksekusi paksa telah selesai, tindakan hukum lanjutan mungkin diperlukan untuk memulihkan keadaan, seperti tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak atau gugatan keberatan pihak ketiga.


✅ Risiko sengketa berkepanjangan

Karena gugatan keberatan ini melibatkan pertentangan kepentingan yang tajam seputar eksekusi paksa, proses gugatan sering berlangsung lama.

Risiko praktis, seperti beban biaya dan memburuknya kelayakan kredit akibat sengketa berkepanjangan, perlu dipertimbangkan.


Gugatan keberatan untuk meniadakan kekuatan eksekutorial suatu dasar eksekusi bukan sekadar prosedur pengajuan keberatan, melainkan gugatan yang memerlukan penilaian dan pembuktian secara cermat atas hubungan hak materiil yang berkaitan langsung dengan eksekusi paksa.

Oleh karena itu, bantuan advokat profesional sangat dianjurkan, khususnya dalam keadaan berikut.

-Hubungan piutang yang menjadi dasar eksekusi bersifat kompleks atau terdapat kesepakatan di antara para pihak

-Permohonan penundaan eksekusi perlu diajukan bersamaan dengan gugatan

-Kreditor menanggapi secara cepat dan agresif

-Diperlukan penanganan strategis karena sengketa berkepanjangan



Firma hukum ini menyediakan layanan hukum terpadu melalui penanganan oleh tim gugus tugas yang terdiri atas para advokat profesional berpengalaman dalam banyak perkara terkait gugatan keberatan ini. Tim tersebut meninjau strategi pembuktian bahwa piutang tidak ada serta kemungkinan dikabulkannya penundaan eksekusi demi kepentingan klien.

Untuk memperluas akses terhadap layanan hukum, firma hukum ini mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh Korea Selatan serta menyediakan sistem konsultasi darurat 24 jam sehari dan 365 hari setahun maupun layanan konsultasi video jarak jauh.

Silakan mengajukan permohonan konsultasi kapan saja melalui cara yang paling nyaman bagi Anda.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk