Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Manajemen etis

Manajemen etis merupakan metode pengelolaan perusahaan yang tidak sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga mematuhi peraturan hukum dan standar etika sosial untuk menciptakan nilai yang berkelanjutan.

CONTENTS
  • 1. Manajemen Etis | Salah Satu Pilar Tanggung Jawab Sosial
    • - Penjelasan Konsep Manajemen Etis
  • 2. Manajemen Etis | Pentingnya Manajemen Etis bagi Perusahaan
    • - Pencegahan Risiko Pelanggaran Hukum
    • - Pemenuhan Pengungkapan ESG dan Indeks Penilaian
    • - Pemenuhan Persyaratan ESG Mitra Bisnis Global
    • - Memperkuat Citra Perusahaan dan Kepercayaan Sosial
    • - Perlindungan Internal bagi Eksekutif dan Karyawan serta Perbaikan Budaya Perusahaan
  • 3. Manajemen Etis | Kewajiban Utama Perusahaan dalam Manajemen Etis
  • 4. Manajemen Etis | Contoh Pedoman Pelaksanaan
    • - Ruang Lingkup Nasihat Hukum yang Disediakan

1. Manajemen Etis | Salah Satu Pilar Tanggung Jawab Sosial

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang manajemen etis

Manajemen etis merupakan salah satu pilar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR, Corporate Social Responsibility).

Dengan berlandaskan keadilan dan transparansi, perusahaan harus memperoleh kepercayaan dari seluruh pihak internal maupun eksternal, termasuk para pemangku kepentingan dan konsumen. Karena konsumen, investor, pemerintah, dan pihak lainnya lebih memilih perusahaan yang etis dan bertanggung jawab, manajemen etis harus menjadi visi perusahaan.

Apabila dalam kegiatan operasional perusahaan terjadi persoalan tidak etis seperti iklan palsu dan penipuan konsumen, eksploitasi tenaga kerja, penyalahgunaan informasi internal dan kecurangan akuntansi, pencemaran lingkungan, korupsi, atau pemberian suap, dampaknya tidak berhenti pada penurunan kinerja jangka pendek.

Korupsi, kolusi, dan perdagangan yang tidak adil dapat berujung pada sanksi hukum serta denda dalam jumlah besar. Perusahaan juga dapat kehilangan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar.

Hilangnya kepercayaan tersebut sangat mungkin berkembang menjadi risiko hukum dan sosial, termasuk penarikan diri investor dan penurunan nilai perusahaan.

Penjelasan Konsep Manajemen Etis

Manajemen etis adalah sistem pengelolaan yang melampaui metode pengelolaan tradisional yang hanya bertujuan menghasilkan keuntungan, dengan turut mempertimbangkan nilai sosial serta tanggung jawab hukum dan moral dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Dengan kata lain, manajemen etis berarti mengambil keputusan secara adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, eksekutif dan karyawan, perusahaan mitra, masyarakat setempat, dan pemerintah, serta mengoperasikan perusahaan dengan cara yang selaras dengan nilai sosial.

Secara khusus, seiring dengan kedudukannya sebagai komponen utama manajemen ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), manajemen etis saat ini menuntut perusahaan untuk menetapkan dan menerapkan standar nilai etis dalam seluruh aspek pengelolaan, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlindungan hak asasi manusia, antikorupsi, perdagangan yang adil, keselamatan dan lingkungan, perlindungan data pribadi, serta etika AI.

Manajemen etis telah berkembang menjadi konsep luas yang tidak hanya mencakup norma etika yang ditetapkan secara sukarela oleh perusahaan, tetapi juga berbagai peraturan perundang-undangan, standar internasional, dan persyaratan dari perusahaan pelanggan global.

2. Manajemen Etis | Pentingnya Manajemen Etis bagi Perusahaan

Pentingnya nasihat hukum mengenai manajemen etis

Manajemen etis merupakan kebijakan pengelolaan yang diperlukan di seluruh sektor industri dan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang sistematis.

Semakin terperinci pedoman manajemen etis disusun, semakin efisien pula penerapannya di dalam perusahaan. Pedoman tersebut mencakup pedoman kepatuhan mengenai pemberian uang atau barang, jamuan, uang ucapan selamat atau belasungkawa, serta perdagangan yang adil; kewajiban beriktikad baik kepada investor melalui penyediaan informasi investasi secara adil serta penyusunan dan penyampaian informasi keuangan secara transparan; pembangunan kepercayaan bersama dengan perusahaan mitra; serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan perbaikan dampak lingkungan.

Berikut akan dibahas secara terperinci alasan perusahaan memerlukan manajemen etis.

Pencegahan Risiko Pelanggaran Hukum

Seiring dengan diperketatnya berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, dan peraturan lingkungan, pentingnya manajemen etis perusahaan telah meningkat secara tajam.

Apabila sistem manajemen etis belum dibangun atau pelaksanaannya tidak memadai, penyimpangan oleh eksekutif dan karyawan atau perbuatan melanggar hukum oleh perusahaan mitra dapat menimbulkan risiko berupa sanksi hukum berskala besar, sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, penghukuman pidana, dan penghentian kegiatan usaha.

Secara khusus, persoalan seperti kecelakaan berat, kolusi, pencemaran lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan diskriminasi oleh AI kini memiliki tingkat risiko yang begitu tinggi sehingga satu kejadian saja dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.

Pemenuhan Pengungkapan ESG dan Indeks Penilaian

Capaian manajemen etis digunakan sebagai indikator utama dalam pengungkapan manajemen ESG. Lembaga pemeringkat ESG global juga memasukkan capaian pengelolaan antikorupsi, hak asasi manusia, keselamatan industri, dan manajemen etis rantai pasok sebagai unsur penilaian wajib.

Karena peringkat ESG yang rendah berdampak langsung terhadap penghimpunan investasi, suku bunga pinjaman, partisipasi dalam tender lembaga publik, dan kelayakan memasok kepada mitra bisnis global, pembangunan sistem manajemen etis telah menjadi faktor yang menentukan daya saing perusahaan.

Pemenuhan Persyaratan ESG Mitra Bisnis Global

Perusahaan besar di luar negeri dan merek global mewajibkan pelaksanaan uji tuntas manajemen etis (CSR Audit, uji tuntas ESG) ketika memilih perusahaan mitra.

Karena ketidakpatuhan terhadap standar hak asasi manusia, lingkungan, keselamatan, dan antikorupsi dapat berujung pada penghentian transaksi, pengeluaran dari rantai pasok, serta pemutusan kontrak ekspor-impor, pembentukan sistem manajemen etis merupakan syarat penting untuk memasuki rantai pasok global dan mempertahankan hubungan bisnis.

Secara khusus, berdasarkan Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasok Uni Eropa dan kebijakan wajib pengungkapan ESG Korea Selatan, tingkat penerapan manajemen etis telah menjadi persyaratan penting bagi perusahaan ekspor global.

Memperkuat Citra Perusahaan dan Kepercayaan Sosial

Tindakan tidak etis oleh perusahaan, penyimpangan eksekutif dan karyawan, serta pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan mitra dapat menyebar dalam sekejap melalui media sosial, YouTube, dan komunitas daring, serta semakin sering berujung pada kecaman sosial, kerusakan citra merek, gerakan boikot, penurunan harga saham, dan hilangnya pelanggan.

Pembangunan sistem manajemen etis tidak hanya membantu mencegah risiko sejak awal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan sosial serta berkontribusi terhadap perolehan tenaga kerja unggul dan peningkatan kepercayaan investor.

Perlindungan Internal bagi Eksekutif dan Karyawan serta Perbaikan Budaya Perusahaan

Melalui manajemen etis, perusahaan dapat mencegah pelecehan seksual, perundungan, diskriminasi, instruksi yang tidak patut, konflik kepentingan, dan persoalan lainnya di tempat kerja. Dengan membangun struktur pengambilan keputusan yang adil dan transparan serta sistem perlindungan hak asasi manusia, perusahaan juga dapat mencegah konflik internal dan mempertahankan kepercayaan terhadap organisasi.

Secara khusus, pedoman manajemen etis dan sistem pelaporan memungkinkan perusahaan mendeteksi korupsi dan tindakan tidak etis sejak awal, menjaga integritas perusahaan secara keseluruhan, serta mempertahankan lingkungan pengelolaan yang berkelanjutan.

3. Manajemen Etis | Kewajiban Utama Perusahaan dalam Manajemen Etis

Kewajiban utama yang harus dipenuhi perusahaan untuk menerapkan manajemen etis adalah sebagai berikut.

① Menetapkan dan melaksanakan kode etik bagi eksekutif dan karyawan

Menetapkan dan mengumumkan kode etik serta pedoman pelaksanaan

Melarang perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerja, penerimaan uang, barang, atau jamuan, serta tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan

Menetapkan dasar untuk tindakan disipliner dan penghukuman apabila terjadi pelanggaran

② Membangun sistem antikorupsi dan antisuap

Melarang pemberian uang atau barang ketika bertransaksi dengan pejabat publik berdasarkan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Etika Pejabat Publik Korea Selatan

Mematuhi larangan permintaan tidak patut serta penerimaan uang atau barang

Memperoleh sertifikasi ISO 37001 dan menerapkan daftar periksa mandiri risiko korupsi

Membuat perjanjian integritas dengan perusahaan mitra dan pemangku kepentingan eksternal

③ Menetapkan sistem pencegahan konflik kepentingan

Mendefinisikan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dan menguraikan jenis kejadiannya

Mengelola konflik kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan keluarga, hubungan kepemilikan saham, dan direktur independen

Memasukkan ketentuan yang melarang pencarian keuntungan pribadi dan transaksi yang memberikan perlakuan istimewa

④ Menerapkan perdagangan yang adil dan kode etik bagi perusahaan mitra

Mematuhi Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan serta Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan

Melarang persyaratan khusus yang tidak patut dan praktik perdagangan yang tidak adil

Membuat perjanjian perdagangan yang adil dengan perusahaan mitra dan memberikan pelatihan

Mengumumkan pernyataan pemberantasan penyalahgunaan kedudukan yang lebih kuat dan mengelola capaian pelaksanaannya

⑤ Menerapkan manajemen hak asasi manusia dan kebijakan antidiskriminasi

Menyatakan kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP) serta Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional

Menetapkan proses pencegahan dan penanganan pelecehan seksual serta perundungan di tempat kerja

Mematuhi peraturan antidiskriminasi dan Undang-Undang Promosi Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas Korea Selatan

Menetapkan piagam manajemen hak asasi manusia

⑥ Melaksanakan ESG dan manajemen tanggung jawab sosial

Menyusun strategi ESG dan mengoperasikan komite ESG

Mengungkapkan informasi mengenai lingkungan, kontribusi sosial, dan tata kelola

Menanggapi kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan dan pengungkapan ESG

Melakukan diagnosis risiko ESG dan uji tuntas (Due Diligence) terhadap rantai pasok

⑦ Mengoperasikan pusat pelaporan pelanggaran manajemen etis dan sistem perlindungan

Mendirikan pusat pelaporan internal yang memungkinkan pelaporan secara anonim

Mengoperasikan sistem perlindungan dan pemberian imbalan bagi pelapor

Menetapkan prosedur konsultasi pengaduan dan nasihat hukum

Menyelidiki pelanggaran dan membentuk komite disiplin

4. Manajemen Etis | Contoh Pedoman Pelaksanaan

Nasihat Firma Hukum Daeryun mengenai manajemen etis


Firma kami menyediakan contoh pedoman pelaksanaan manajemen etis bagi perusahaan sebagaimana tercantum di bawah ini.

Apabila diperlukan, gunakan pedoman pelaksanaan berikut untuk memperkuat landasan manajemen etis perusahaan Anda.

Pasal 1 (Tujuan) Pedoman ini bertujuan menetapkan standar etika dan prinsip perilaku yang harus dipatuhi oleh eksekutif, karyawan, serta pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan yang adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma sosial, serta menerapkan pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan.

Pasal 2 (Ruang Lingkup Penerapan) Pedoman ini berlaku bagi seluruh eksekutif dan karyawan serta semua pemangku kepentingan perusahaan, termasuk perusahaan mitra, penyedia jasa, dan mitra eksternal.

Pasal 3 (Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Norma) ① Seluruh eksekutif dan karyawan wajib mematuhi secara menyeluruh peraturan perundang-undangan dalam dan luar negeri yang terkait, norma internasional, serta peraturan internal perusahaan.
② Apabila timbul keadaan yang menimbulkan dugaan pelanggaran hukum atau etika, hal tersebut harus segera dilaporkan kepada kepala bagian terkait dan bagian yang bertanggung jawab atas manajemen etis.

Pasal 4 (Pelaksanaan Tugas secara Adil) ① Eksekutif dan karyawan wajib menjaga keadilan dan transparansi dalam melaksanakan tugas serta dilarang meminta, menerima, atau memberikan permintaan tidak patut, uang atau barang, jamuan, maupun kemudahan dalam transaksi dengan pemangku kepentingan.
② Keadilan dan objektivitas wajib dijamin dalam proses pemilihan perusahaan mitra, pembuatan kontrak, pemeriksaan, dan evaluasi. Pertimbangan tidak boleh dipengaruhi oleh keuntungan finansial atau hubungan pribadi.

Pasal 5 (Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Larangan Diskriminasi) ① Seluruh eksekutif dan karyawan wajib menghormati hak asasi manusia rekan kerja, pelanggan, perusahaan mitra, dan masyarakat setempat serta tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, pendidikan, agama, usia, daerah asal, disabilitas, orientasi seksual, atau alasan lainnya.
② Perundungan di tempat kerja, pelecehan seksual, kekerasan verbal atau fisik, pengucilan, dan tindakan lain yang melanggar hak asasi manusia dilarang. Setiap orang yang menemukan atau mengetahui tindakan tersebut wajib segera melaporkannya.

Pasal 6 (Perlindungan Keselamatan dan Lingkungan) ① Eksekutif dan karyawan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan dan peraturan lingkungan, serta peraturan keselamatan dan lingkungan perusahaan, dan melakukan upaya terbaik untuk melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan.
② Apabila mengetahui adanya pencemaran lingkungan, pelanggaran ketentuan keselamatan, atau kemungkinan terjadinya kecelakaan berat, eksekutif dan karyawan wajib segera melaporkannya kepada kepala bagian serta bagian pengelolaan keselamatan.

Pasal 7 (Antikorupsi dan Antimonopoli) ① Eksekutif dan karyawan dilarang meminta atau menerima uang, barang, jamuan, kemudahan, maupun keuntungan tidak patut yang berkaitan dengan tugas.
② Eksekutif dan karyawan wajib mematuhi secara menyeluruh Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Uang atau Barang Korea Selatan, serta peraturan mengenai pembatasan transaksi internal.

Pasal 8 (Perlindungan Informasi dan Kerahasiaan) ① Eksekutif dan karyawan dilarang membocorkan informasi pelanggan atau perusahaan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas kepada pihak luar maupun menggunakannya secara tidak patut.
② Eksekutif dan karyawan wajib mematuhi secara menyeluruh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan informasi.

Pasal 9 (Pelaporan dan Perlindungan) ① Eksekutif dan karyawan dapat melaporkan pelanggaran manajemen etis atau dugaan pelanggaran kepada bagian yang bertanggung jawab atas manajemen etis atau melalui saluran pelaporan anonim.
② Pelapor tidak boleh menerima perlakuan yang merugikan dengan alasan apa pun, dan perusahaan wajib mengambil langkah-langkah untuk melindungi pelapor.

Pasal 10 (Pelatihan dan Pemeriksaan Pelaksanaan) ① Perusahaan wajib menyelenggarakan pelatihan manajemen etis secara berkala untuk meningkatkan kesadaran etis eksekutif dan karyawan serta memeriksa secara berkala kepatuhan terhadap pedoman pelaksanaan.
② Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menyerahkan perkara kepada komite personalia, mengambil tindakan disipliner, atau mengambil langkah hukum sesuai dengan tingkat keseriusan perkara.

Ruang Lingkup Nasihat Hukum yang Disediakan

Manajemen etis berkaitan langsung dengan keberlanjutan perusahaan.

Selain menetapkan peraturan internal dan pedoman, perusahaan disarankan bekerja sama dengan pengacara dari firma hukum yang mampu memberikan nasihat secara langsung, termasuk mengenai penyelidikan internal dan penanganan krisis, setelah membangun mekanisme serta sistem operasional yang dapat diterapkan.

Berdasarkan pengalaman dalam memberikan nasihat kepada perusahaan dalam dan luar negeri mengenai Undang-Undang Antikorupsi, Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Uang atau Barang Korea Selatan, serta dalam membangun sistem kepatuhan, pengacara spesialis korporasi di firma kami menyediakan solusi terkait manajemen etis.

Silakan berkonsultasi dengan para ahli yang memiliki kompetensi dalam manajemen etis berkat pengalaman sebagai anggota komite etika dan hak asasi manusia pada lembaga pemerintah serta sebagai evaluator program kepatuhan, dan dapatkan 🔗rekomendasi pengacara spesialis korporasi. Silakan meminta konsultasi dari firma kami yang memberikan nasihat hukum berdasarkan penilaian secara cepat.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. 'Greenwashing'… pencegahan risiko wajib dalam manajemen ESG

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk