CONTENTS
- 1. Uraian perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan

- - Bentuk pendampingan pengacara spesialis pidana
- 2. Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan

- - Pengertian pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan
- 3. Poin penanganan pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan

1. Uraian perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan
Ini adalah kisah klien yang memerlukan pendampingan pengacara spesialis pidana karena disangka melanggar Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan.
Klien yang menjalankan usaha budi daya ikan diperiksa oleh instansi administratif yang berwenang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan karena komponen obat yang melebihi batas residu yang diizinkan terdeteksi pada ikan sebelah hasil budi daya yang dipasoknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa obat tersebut merupakan obat terapeutik yang lazim digunakan di tempat budi daya ikan. Namun, karena kadar yang terdeteksi melampaui batas yang diizinkan, perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dapat dikenai penghukuman pidana.
Klien menyatakan, “Saya tidak sengaja memasok ikan yang masih mengandung residu obat, telah menjalani masa henti obat yang lazim, dan selama ini juga selalu lulus pemeriksaan berkala oleh Institut Teknologi Keselamatan Perikanan.” Namun, pernyataan ini tidak diterima dalam pemeriksaan awal sehingga klien menghadapi risiko dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan.
Oleh karena itu, klien yang merasa diperlakukan tidak adil menyerahkan perkara tersebut kepada pengacara spesialis pidana.

Bentuk pendampingan pengacara spesialis pidana
· Membuktikan upaya pengelolaan keamanan dengan menyerahkan riwayat pemeriksaan resmi
Dipastikan bahwa klien secara berkala menjalani pemeriksaan keamanan produk perikanan di Institut Teknologi Keselamatan Perikanan. Untuk membuktikannya, pengacara spesialis pidana menyerahkan seluruh surat pemberitahuan hasil pemeriksaan keamanan dan catatan pemeriksaan dari institut tersebut sebagai alat bukti.
Melalui bukti tersebut, pengacara menegaskan bahwa klien selama ini telah melaksanakan kewajiban pengelolaan keamanan pangan dengan sungguh-sungguh.
· Menjelaskan lingkungan pertumbuhan pada periode bersuhu air rendah dan alasan penggunaan obat
Berdasarkan data yang menganalisis faktor lingkungan tempat budi daya ikan, pengacara spesialis pidana menjelaskan bahwa penggunaan obat yang diizinkan tidak dapat dihindari karena penyakit ikan menyebar akibat rendahnya suhu air pada saat itu.
Pengacara juga menegaskan adanya keadaan yang memberikan alasan untuk meyakini bahwa masa henti obat, yaitu masa tunggu sejak pemberian obat hingga pengiriman, telah dijalani secara memadai. Dengan demikian, pengacara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kekeliruan pengelolaan dan bukan perbuatan yang disengaja oleh klien.
· Menyerahkan bukti tidak adanya riwayat pelanggaran serupa dan dokumen pengelolaan usaha secara tertib
Klien sama sekali tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa dan memiliki catatan kepatuhan yang baik terhadap ketentuan terkait sebagai pelaku usaha distribusi produk perikanan.
Pengacara spesialis pidana turut menyerahkan surat hasil pemeriksaan catatan kriminal, jurnal pengelolaan usaha, dan pedoman pengelolaan keamanan untuk mendukung fakta bahwa klien bukan orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan.
2. Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan
Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan, setelah menelaah secara menyeluruh dokumen dan pernyataan yang diajukan, Kejaksaan Korea Selatan mengakui bahwa perbuatan klien tidak dilakukan dengan sengaja dan klien telah melaksanakan tindakan pencegahan sebelumnya secara memadai.
Oleh karena itu, terhadap perkara klien dijatuhkan penangguhan penuntutan.
Penangguhan penuntutan adalah mekanisme ketika fakta tindak pidana diakui, tetapi dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berat-ringannya perbuatan, motif, riwayat pelanggaran, tingkat penyesalan, dan faktor lainnya, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan dan menangguhkan penuntutan.
Dengan kata lain, perkara diselesaikan tanpa tercatat sebagai riwayat pidana dan tanpa dijatuhi penghukuman pidana.
Perkara ini juga diselesaikan dengan penangguhan penuntutan setelah pengelolaan yang sungguh-sungguh, penyesalan klien, dan tidak adanya kesengajaan dalam perbuatan tersebut diakui.
Pengertian pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan
Pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan berarti tindakan yang membahayakan tubuh manusia atau melanggar standar dalam proses produksi, pengolahan, penyiapan, penyimpanan, atau penjualan pangan.
Contoh yang umum meliputi hal-hal berikut.
· Menjual pangan yang terdeteksi mengandung antibiotik, pestisida, atau obat-obatan melebihi batas yang diizinkan
· Memproduksi pangan di fasilitas yang tidak berizin
· Memberikan label palsu atau memalsukan negara atau daerah asal
· Tidak mematuhi standar higiene
Ancaman hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan adalah sebagai berikut.
Jenis pelanggaran | Ancaman hukuman |
Produksi atau penjualan pangan berbahaya | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
Melebihi batas residu obat hewan yang diizinkan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Poin penanganan pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan

Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan, pengamanan alat bukti dan penataan fakta sejak tahap penanganan awal sangatlah penting.
· Segera mengamankan catatan pemeriksaan dan pengelolaan
Dokumen seperti hasil pemeriksaan produk perikanan atau pangan sebelum pengiriman, laporan hasil dari Institut Teknologi Keselamatan Perikanan, dan dokumen sertifikasi mutu harus segera diamankan.
Riwayat pengelolaan oleh lembaga pemeriksa menjadi dasar terpenting untuk membuktikan bahwa ‘tidak ada kesengajaan’.
· Menjelaskan secara jelas alasan penggunaan obat dan faktor lingkungan
Dalam usaha budi daya ikan, penggunaan obat untuk mencegah penyakit mungkin tidak dapat dihindari.
Jenis obat, tanggal pemberian, dan masa henti obat harus dirinci dan diserahkan.
· Mengamankan bukti pelaksanaan kewajiban pengelolaan oleh pelaku usaha
Adanya jurnal pendidikan karyawan, peraturan internal pengelolaan higiene, dan catatan pemeriksaan sebelum pengiriman dapat menjadi bukti kuat bahwa pelanggaran tersebut tidak dilakukan dengan sengaja.
· Mengamankan dokumen pengendalian proses distribusi
Ruang lingkup tanggung jawab dapat dikurangi dengan membuktikan kemampuan pengendalian selama proses distribusi melalui kontrak dengan perusahaan penerima pasokan, tanggal pengiriman, bukti penyerahan barang, dan dokumen lainnya.
· Menyerahkan surat pernyataan penyesalan dan rencana perbaikan untuk memperoleh keringanan
Penyusunan langkah konkret seperti perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya peristiwa dan penguatan pedoman higiene dapat memengaruhi penilaian Kejaksaan Korea Selatan secara positif.
Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan, ada atau tidaknya kesengajaan, sistem pengelolaan, dan kesungguhan dalam melakukan tindakan setelah kejadian menentukan hasil perkara.
Seperti dalam kasus ini, jika pelanggaran hukum terjadi dalam keadaan yang tidak dapat dihindari serta terdapat catatan pengelolaan dan dokumen pemeriksaan, kemungkinan perkara diselesaikan melalui penangguhan penuntutan atau keputusan untuk tidak melakukan penuntutan adalah tinggi.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha pangan, menyimpan riwayat pengelolaan pada setiap tahap produksi dan distribusi dapat menjadi ‘perisai hukum’.
Penataan alat bukti secara sistematis dengan pendampingan pengacara sejak tahap pemeriksaan awal merupakan cara paling pasti untuk mencegah hukuman yang tidak adil. Karena itu, apabila Anda sedang menghadapi dugaan terkait, silakan melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












