Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pengembalian uang jaminan

[Kasus Konsultasi Hukum Properti yang Berhasil] Hasil gugatan pengembalian uang jeonse melalui konsultasi hukum properti: pengembalian penuh

Klien yang datang untuk konsultasi hukum properti memerlukan gugatan pengembalian uang jeonse (uang jaminan sewa jeonse menurut hukum Korea Selatan), dan dengan bantuan Daeryun berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang jeonse.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang dilakukannya konsultasi hukum properti
    • - Duduk perkara yang diketahui melalui konsultasi hukum properti
    • - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang disampaikan dalam konsultasi hukum properti
  • 2. Bantuan yang diberikan melalui konsultasi hukum properti
    • - Klien yang meminta konsultasi hukum properti telah lebih dahulu memberitahukan penolakan pembaruan
  • 3. Klien yang melakukan konsultasi hukum properti berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan sebagai hasil gugatan
    • - Jika menginginkan konsultasi hukum properti

1. Latar belakang dilakukannya konsultasi hukum properti

Klien yang datang untuk melakukan konsultasi hukum properti berada dalam situasi memerlukan bantuan menjelang gugatan pengembalian uang jeonse.

Duduk perkara yang diketahui melalui konsultasi hukum properti

Klien yang meminta konsultasi hukum properti telah menandatangani kontrak jeonse dengan tergugat selaku pemberi sewa (pemilik).

Bersamaan dengan penandatanganan kontrak jeonse dengan tergugat, klien membayar seluruh uang jaminan jeonse dan menerima penyerahan properti tersebut.

Setelah itu, klien yang selama ini memperbarui kontrak sewa secara diam-diam, ketika masa berakhirnya kontrak jeonse mendekat, menyatakan bahwa ia tidak berniat memperbarui kontrak.

Namun, tergugat selaku pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan dan menghindari komunikasi dengan klien.

Atas hal ini, klien mendatangi layanan konsultasi hukum properti Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) untuk memperoleh pengembalian seluruh uang jeonse melalui gugatan pengembalian uang jeonse.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang disampaikan dalam konsultasi hukum properti

■ Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang disampaikan dalam konsultasi hukum properti

▶ Pengembalian uang jaminan sewa (perumahan) untuk memenangkan gugatan uang jeonse

Pemberi sewa berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa ketika sewa berakhir karena berakhirnya jangka waktu sewa dan sebab lainnya. - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 19 Januari 1988, Nomor 87다카1315

▶ Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3-2 (Penarikan Kembali Uang Jaminan)

① Apabila penyewa mengajukan lelang atas rumah yang disewa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam gugatan pengembalian uang jaminan atau dasar eksekusi lain yang setara, maka menyimpang dari ketentuan Pasal 41 「Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan」 mengenai syarat dimulainya eksekusi, pelaksanaan atau penawaran pelaksanaan kewajiban timbal balik tidak dijadikan syarat dimulainya eksekusi.

▶ Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3-3 (Perintah Pendaftaran Hak Sewa)

① Apabila uang jaminan tidak dikembalikan setelah sewa berakhir, penyewa dapat mengajukan perintah pendaftaran hak sewa kepada pengadilan negeri, cabang pengadilan negeri, atau pengadilan kota/kabupaten yang berwenang atas lokasi rumah yang disewa.

▶ Persiapan sebelum memperoleh dasar eksekusi

1. Pengiriman surat tercatat berisi pemberitahuan resmi : untuk mendesak pengembalian uang jaminan

2. Pengajuan sita jaminan : bertujuan mengamankan eksekusi paksa atas barang bergerak atau tidak bergerak milik pemberi sewa

2. Bantuan yang diberikan melalui konsultasi hukum properti

Untuk klien yang meminta konsultasi hukum properti, pengacara Daeryun melakukan konsultasi hukum properti dan menyusun strategi yang sistematis.

Klien yang meminta konsultasi hukum properti telah lebih dahulu memberitahukan penolakan pembaruan

Klien yang melakukan konsultasi hukum properti telah lebih dahulu memberitahukan kepada pemberi sewa bahwa ia tidak berniat memperbarui kontrak jeonse.

Ketika masa berakhirnya kontrak jeonse mendekat, sejak 4 bulan sebelumnya klien menyampaikan kepada pemberi sewa bahwa ia sama sekali tidak berniat memperbarui kontrak.

Pengacara Daeryun berdalih bahwa meskipun klien yang meminta konsultasi hukum properti telah menyatakan dengan jelas penolakan pembaruan kontrak kepada pemberi sewa, pemberi sewa tetap tidak mengembalikan uang jeonse.

Pemberi sewa berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa

Meninjau ketentuan hukum melalui konsultasi hukum properti, pemberi sewa berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa ketika kontrak berakhir.

Namun, pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan penyewa.

Atas hal ini, pengacara Daeryun berdalih bahwa pemberi sewa tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang jaminan kepada klien.

Pihak yang menyewakan dengan sengaja menghindari komunikasi dari klien

Melalui konsultasi hukum properti, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengetahui fakta bahwa pihak yang menyewakan dengan sengaja menghindari komunikasi dari klien.

Ketika klien menuntut pengembalian uang jaminan karena masa perjanjian sewa jeonse telah berakhir, pihak yang menyewakan tidak menanggapi komunikasi dari klien.

Berdasarkan hasil konsultasi hukum properti tersebut, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) berpendapat bahwa pihak yang menyewakan dengan sengaja menghindari komunikasi agar tidak mengembalikan uang jaminan.

3. Klien yang melakukan konsultasi hukum properti berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan sebagai hasil gugatan

Klien yang mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan melalui konsultasi hukum properti, dengan bantuan pengacara Daeryun, sebagai hasil gugatan, dapat memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan.

Jika menginginkan konsultasi hukum properti

Klien yang mendatangi pengacara Daeryun untuk konsultasi hukum properti sedang menyiapkan gugatan pengembalian uang jaminan terhadap pemberi sewa.

Atas hal ini, pengacara Daeryun membentuk tim pelaksana yang berpengalaman dalam gugatan properti dan membantu keseluruhan prosedur gugatan.

Dengan bantuan Daeryun melalui konsultasi hukum properti, klien memenangkan gugatan pengembalian uang jaminan dan dapat memperoleh pengembalian seluruh uang jeonse.

Apabila Anda seperti klien di atas memerlukan gugatan pengembalian uang jeonse, silakan meminta konsultasi hukum properti dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.

[부동산법률상담 승소사례] 부동산법률상담으로 전세금반환 소송 결과 전액 반환

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk