CONTENTS
- 1. Klien mendatangi Daeryun untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse

- - Penelaahan keadaan perkara untuk gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
- - Dasar hukum untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
- 2. Pendampingan Daeryun dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse

- 3. Hasil gugatan pengembalian uang jaminan jeonse, seluruh uang jaminan berhasil diperoleh kembali

- - Pendampingan Daeryun yang menghasilkan kemenangan dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
1. Klien mendatangi Daeryun untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
Klien memutuskan untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse guna memperoleh kembali uang jaminan yang belum dikembalikan meskipun perjanjian jeonse telah berakhir. Klien kemudian mendatangi Daeryun untuk mendapatkan pendampingan dalam gugatan tersebut.
Penelaahan keadaan perkara untuk gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
Klien mengadakan perjanjian sewa selama 2 tahun.
Menjelang tanggal berakhirnya perjanjian sewa, klien menyampaikan melalui pesan singkat kepada pihak yang menyewakan bahwa ia tidak bermaksud memperpanjang perjanjian.
Namun, setelah menyampaikan pernyataan tersebut, klien tidak dapat menghubungi pihak yang menyewakan dan hingga saat ini belum menerima kembali uang jaminan jeonse. Karena itu, klien mendatangi Daeryun untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse.
Dasar hukum untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
| ▷ Pengembalian rumah sewaan dan uang jaminan sewa |
| Apabila hubungan sewa berakhir, sesuai dengan isi perjanjian sewa, penyewa berkewajiban antara lain mengembalikan rumah sewaan, sedangkan pihak yang menyewakan berkewajiban mengembalikan uang jaminan sewa. (Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 536) |
| Apabila penyewa mengakhiri perjanjian sewa sebelum waktunya, uang jaminan sewa tidak mudah diperoleh kembali. Jika pihak yang menyewakan tidak mengembalikan uang jaminan meskipun hubungan sewa telah berakhir, penyewa tidak boleh pindah sampai uang jaminan dikembalikan agar kekuatan untuk melawan pihak ketiga dan hak pelunasan yang didahulukan tetap dipertahankan. (Mahkamah Agung Korea Selatan, putusan tanggal 2008. 3. 13, Nomor 2007다54023) |
Meskipun hubungan sewa telah berakhir, hubungan tersebut dianggap tetap berlangsung sampai penyewa menerima kembali uang jaminannya. Oleh karena itu, pihak yang menyewakan dan penyewa tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian sewa. (Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 4ayat 2) |
Penyewa berkewajiban membayar uang sewa sekaligus memiliki hak pembelaan atas pemenuhan secara bersamaan untuk menolak menyerahkan rumah sewaan sampai uang jaminannya dikembalikan. Sementara itu, pihak yang menyewakan memiliki hak untuk menuntut pembayaran uang sewa sekaligus hak pembelaan atas pemenuhan secara bersamaan untuk menolak mengembalikan uang jaminan sampai rumah sewaan diserahkan kepadanya. Namun, penyewa dapat memulai eksekusi paksa setelah memperoleh dasar eksekusi meskipun belum memenuhi kewajiban timbal baliknya untuk menyerahkan rumah sewaan.(Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan Pasal 3 bagian 2ayat 1 dan Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan Pasal 41) |
2. Pendampingan Daeryun dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
Untuk mendampingi klien yang belum menerima kembali uang jaminan meskipun perjanjian jeonse telah berakhir, Firma Hukum Daeryun membentuk tim advokat profesional yang berpengalaman luas dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse dan mendampingi seluruh proses gugatan.
Dalil bahwa klien telah menyatakan secara tegas sejak 2 bulan sebelum kontrak berakhir bahwa ia tidak bermaksud memperpanjangnya
Klien dan pihak yang menyewakan mengadakan perjanjian sewa selama 2 tahun.
Menjelang tanggal berakhirnya perjanjian sewa, klien menyampaikan melalui pesan singkat kepada pihak yang menyewakan bahwa ia tidak bermaksud memperpanjang perjanjian.
Advokat profesional Daeryun mengajukan riwayat pesan singkat klien sebagai alat bukti dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse untuk mendukung dalil tersebut.
Dalil bahwa pihak yang menyewakan sengaja menghindari klien
Setelah klien menyampaikan bahwa ia tidak bermaksud memperpanjang kontrak, pihak yang menyewakan tidak dapat dihubungi.
Karena merasa frustrasi, klien mendatangi kantor agen properti bersertifikat yang telah membantu penandatanganan kontrak. Setelah mendengar keadaan klien, agen tersebut memberikan nomor telepon lain milik pihak yang menyewakan kepada klien.
Ketika klien menghubungi nomor yang baru diperolehnya, pihak yang menyewakan baru kemudian menjawab bahwa ia tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang jaminan.
Klien kemudian terpaksa mengirimkan surat resmi dengan bukti isi kepada pihak yang menyewakan untuk meminta pengembalian uang jaminan, tetapi tidak menerima jawaban apa pun. Karena itu, klien terpaksa mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse.
Besarnya kerugian ekonomi klien karena uang jaminan jeonse belum dikembalikan
Klien mengalami kesulitan ekonomi karena tidak menerima kembali uang jaminan jeonse setelah masa jeonse selama 2 tahun berakhir.
Karena tidak dapat menyediakan dana untuk pindah ke tempat tinggal baru, klien harus mengambil pinjaman dan mengalami kerugian akibat bertambahnya beban bunga.
Advokat profesional Daeryun mendalilkan bahwa uang jaminan tersebut harus diperoleh kembali melalui gugatan pengembalian uang jaminan jeonse.
3. Hasil gugatan pengembalian uang jaminan jeonse, seluruh uang jaminan berhasil diperoleh kembali
Klien mendatangi Daeryun untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse karena pihak yang menyewakan tidak mengembalikan uang jaminan jeonse. Tim advokat profesional Daeryun mendampingi seluruh proses gugatan. Hasilnya, klien berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan dari pihak yang menyewakan.
Pendampingan Daeryun yang menghasilkan kemenangan dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse
Klien yang tidak menerima kembali uang jaminan dari pihak yang menyewakan meskipun masa jeonse telah berakhir mendatangi Daeryun untuk mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse.
Daeryun membentuk tim advokat profesional yang berpengalaman luas dalam gugatan pengembalian uang jaminan jeonse dan mendampingi seluruh proses gugatan.
Pengadilan menerima dalil Daeryun, dan klien berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan jeonse dari pihak yang menyewakan.
Jika Anda menghadapi persoalan gugatan pengembalian uang jaminan jeonse seperti klien di atas, jangan ragu untuk mengunjungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.
![(보증금반환)2023가단103323_황선기 판결문 [전세금소송 성공사례] 전세금을 돌려받지 못한 의뢰인, 전세금소송으로 보증금 전액 돌려받음](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240418071423905.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








