CONTENTS
- 1. Uraian Perkara Pengacara Spesialis Warisan dan Pewarisan

- - Bantuan yang Diberikan Daeryun
- - Hasil Perkara
- 2. Konsep Utang Warisan yang Dijelaskan Pengacara Spesialis Warisan dan Pewarisan

- - Konsep dan Pokok-Pokok Utama Harta Peninggalan
- 3. Jenis Sengketa Waris dan Metode Penanganan yang Dirangkum Pengacara Spesialis Warisan dan Pewarisan

- - Layanan Bantuan Terpadu Satu Pintu dari Firma Hukum Daeryun
1. Uraian Perkara Pengacara Spesialis Warisan dan Pewarisan
Para klien yang mencari pengacara spesialis warisan dan pewarisan menghadapi gugatan yang tidak terduga ketika menjalani proses pewarisan setelah ayah mereka meninggal secara mendadak.
Mereka menerima surat gugatan dari saudara-saudara kandung ayahnya yang menuntut pembayaran utang warisan senilai puluhan juta won Korea Selatan.
Para penggugat mendalilkan bahwa semasa hidup, almarhum telah memperoleh dan mengelola real estat tertentu serta “terdapat perjanjian untuk melakukan perhitungan akhir dengan membayar sejumlah uang apabila real estat tersebut kelak dialihkan.” Mereka menyatakan bahwa karena para klien telah mengalihkan real estat tersebut setelah menerimanya sebagai warisan, kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian itu juga beralih kepada mereka melalui pewarisan.
Namun, menurut para klien, tidak pernah ada perjanjian tertulis seperti itu antara almarhum dan para penggugat. Tidak pula ada kesepakatan konkret mengenai dasar perhitungan, waktu pembayaran, ataupun metode penentuan jumlahnya.
Meskipun demikian, dengan mendasarkan dalil mereka pada sebagian riwayat transaksi keuangan di masa lalu dan keadaan seputar pembahasan dalam keluarga, para penggugat tetap bersikeras bahwa “perjanjian tersebut jelas ada dan sekarang para ahli waris harus menanggung tanggung jawabnya.”
Para klien merasa sangat bingung dan diperlakukan tidak adil serta mempertanyakan, “Apakah wajar jika setelah almarhum meninggal, perjanjian yang sebenarnya tidak pernah ada dibuat belakangan dan dibebankan kepada ahli waris sebagai utang?” Oleh karena itu, mereka mendatangi Firma Hukum Daeryun.

Bantuan yang Diberikan Daeryun
Pengacara spesialis warisan dan pewarisan dari Firma Hukum Daeryun membela perkara ini melalui strategi utama berikut.
Pertama, pengacara spesialis warisan dan pewarisan membantah bahwa para penggugat telah menyimpangkan tawaran pembayaran uang dari para klien sebagai “pengakuan utang”, yang dijadikan dasar utama oleh para penggugat.
Pengacara juga menjelaskan melalui isi dan redaksi percakapan secara terperinci bahwa pembayaran uang yang ditawarkan para klien bukanlah pengakuan atas adanya utang hukum ataupun janji untuk melunasinya, melainkan hanya tawaran perdamaian bersyarat untuk mengakhiri perselisihan keluarga.
Secara khusus, pengacara spesialis warisan dan pewarisan mendalilkan bahwa tawaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengakuan utang menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan dengan mendasarkan pada pernyataan tegas tergugat bahwa “jumlah tersebut tidak akan dibayarkan apabila gugatan berlanjut” serta struktur tawaran bersyarat yang didasarkan pada pencabutan gugatan dan berakhirnya perselisihan.
Selanjutnya, terhadap dalil para penggugat mengenai “pengetahuan atas adanya perjanjian” yang didasarkan pada sebagian pernyataan dalam transkrip rekaman, pengacara spesialis pewarisan mengungkap melalui konteks percakapan secara keseluruhan bahwa pernyataan tersebut bukanlah pengakuan atas adanya perjanjian, melainkan hanya pengakuan atas fakta bahwa pernah berlangsung percakapan mengenai persoalan pinjaman di masa lalu dan hal-hal lainnya.
Pengacara spesialis warisan dan pewarisan bekerja sama dengan Pusat Investigasi Bukti untuk menganalisis satu per satu alur sebelum dan sesudah percakapan dalam transkrip, maksud pertanyaan, serta keadaan konkret ketika pernyataan disampaikan. Berdasarkan analisis tersebut, pengacara menunjukkan bahwa para penggugat hanya mengambil ungkapan tertentu dan menafsirkannya secara sepihak.
Selain itu, pengacara menegaskan bahwa dalam banyak percakapan KakaoTalk sejak sebelum hingga setelah perselisihan timbul, sama sekali tidak terdapat isi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya “perjanjian untuk menanggung utang” sebagaimana didalilkan para penggugat.
Hasil Perkara

Hasilnya, pengadilan menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk mengakui adanya perjanjian dan tuntutan para penggugat yang didasarkan pada perjanjian tersebut tidak beralasan. Oleh karena itu, pengadilan menolak seluruh tuntutan para penggugat dan memutuskan bahwa biaya perkara juga harus ditanggung oleh para penggugat.
2. Konsep Utang Warisan yang Dijelaskan Pengacara Spesialis Warisan dan Pewarisan
Utang warisan (uang yang diperjanjikan) adalah kewajiban pembayaran uang yang diklaim telah timbul berdasarkan perjanjian yang konon dibuat oleh almarhum dengan pihak tertentu semasa hidupnya dan kemudian beralih kepada ahli waris melalui pewarisan.
Pada prinsipnya, pewarisan mencakup pengalihan bukan hanya harta almarhum, tetapi juga utangnya. Namun, tidak semua utang secara otomatis diakui sebagai utang warisan.
Secara khusus, uang yang diperjanjikan dan dipermasalahkan dalam sengketa waris memiliki karakteristik berikut.
Pertama, keberadaan perjanjian itu sendiri sering kali tidak jelas.
Transaksi keuangan, kesepakatan lisan, dan janji internal antarkeluarga pada umumnya dilakukan tanpa kontrak tertulis. Tidak jarang dalil bahwa “pernah ada perjanjian” baru diajukan dalam perselisihan setelah seseorang meninggal.
Kedua, diperlukan pembuktian yang ketat agar uang yang diperjanjikan dapat diakui sebagai utang warisan.
Pengadilan tidak serta-merta mengakui adanya perjanjian hanya berdasarkan riwayat transfer rekening atau keterangan pihak terkait. Isi perjanjian, metode penentuan jumlah, waktu pelaksanaan, dan pihak yang berkewajiban membayar harus ditentukan secara konkret agar dapat diakui sebagai utang.
Ketiga, “perjanjian untuk melakukan perhitungan akhir ketika aset dialihkan” merupakan jenis perjanjian yang sangat sering menimbulkan sengketa.
Dalil bahwa “telah disepakati untuk melakukan perhitungan akhir apabila aset tersebut kelak dialihkan” dapat diajukan hanya karena suatu pihak menanggung sebagian biaya dalam proses perolehan real estat. Namun, tanpa bukti, dalil tersebut juga sulit diakui sebagai utang warisan.
Keempat, ahli waris tidak berkewajiban menanggung utang yang tidak ada atau tidak jelas.
Pewarisan merupakan sistem yang mengalihkan seluruh hak dan kewajiban almarhum kepada ahli waris, tetapi pengalihan tersebut hanya berlaku terhadap “utang yang benar-benar ada”. Oleh karena itu, utang warisan tidak dapat diperluas hanya berdasarkan dalil atau dugaan yang dibuat setelah seseorang meninggal.
Perkara ini juga berkaitan dengan tuntutan pembayaran uang yang diperjanjikan atas nama utang warisan. Namun, pengadilan menilai bahwa tidak terdapat cukup bukti objektif untuk mengakui adanya perjanjian sehingga utang tersebut tidak dapat dibebankan kepada ahli waris.
Konsep dan Pokok-Pokok Utama Harta Peninggalan
Harta peninggalan adalah seluruh harta, hak, dan utang yang ditinggalkan almarhum pada saat meninggal, sedangkan pewarisan adalah pengalihan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris berdasarkan hukum.
Namun, tidak semua utang secara otomatis diwariskan.
Agar dapat diakui sebagai utang warisan, persyaratan berikut harus dipenuhi.
- Utang tersebut harus telah timbul semasa hidup almarhum
- Hubungan antara piutang dan utang harus dapat diidentifikasi secara konkret
- Harus terdapat bukti yang dapat membuktikannya
3. Jenis Sengketa Waris dan Metode Penanganan yang Dirangkum Pengacara Spesialis Warisan dan Pewarisan
Jenis sengketa | Pokok persoalan utama | Strategi penanganan |
Tuntutan pembayaran utang warisan | Ada atau tidaknya perjanjian | Memusatkan pembelaan pada persyaratan terbentuknya perjanjian dan tidak adanya bukti |
Sengketa pembagian harta peninggalan | Bagian kontribusi ahli waris dan manfaat khusus dalam pewarisan | Mengamankan dokumen mengenai proses pembentukan harta |
Perselisihan mengenai pengalihan real estat | Dalil mengenai pengalihan tanpa kewenangan | Meninjau kewenangan pengalihan dan dasar hukumnya |
Perselisihan keuangan antarkeluarga | Hibah vs pinjaman | Menganalisis ada atau tidaknya surat pengakuan utang dan perjanjian bunga |
Dalil mengenai perjanjian lisan | Beban pembuktian | Meminta bukti dokumen yang objektif |
Layanan Bantuan Terpadu Satu Pintu dari Firma Hukum Daeryun

Dalam seluruh proses sengketa waris, para profesional hukum dari Firma Hukum Daeryun, termasuk pengacara spesialis warisan dan pewarisan, konsultan pajak, Pusat Investigasi Bukti, dan Pusat Forensik Digital, bekerja sama untuk memberikan layanan hukum terpadu satu pintu berikut.
- Diagnosis awal mengenai ada atau tidaknya utang warisan
- Analisis mendalam atas ruang lingkup harta peninggalan dan utang
- Pembelaan dalam gugatan perdata dan penyusunan strategi
- Penanganan menyeluruh atas pembagian harta peninggalan, bagian kontribusi ahli waris, dan manfaat khusus dalam pewarisan
- Nasihat terkait penerimaan waris secara terbatas menurut hukum Korea Selatan dan penolakan waris apabila diperlukan
- Perancangan struktur untuk mencegah terulangnya perselisihan setelah pewarisan
Apabila timbul dalil mengenai utang warisan, sengketa uang yang diperjanjikan, atau perselisihan pembagian harta peninggalan, menetapkan ruang lingkup tanggung jawab hukum secara tepat dengan bantuan pengacara spesialis warisan dan pewarisan merupakan langkah penanganan yang paling aman.
Jika membutuhkan bantuan, silakan segera melakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum di Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











