CONTENTS
- 1. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Definisi

- - Sifat hukum uang yang diperjanjikan
- 2. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Persyaratan pengajuan gugatan

- 3. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Prosedur

- - Daluwarsa piutang atas uang yang diperjanjikan
- 4. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Cara penanganan

- - Penyusunan surat gugatan
- - Memperoleh materi pembuktian
- - Proses gugatan
- 5. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Tinjauan preseden

- 6. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Hal yang perlu diperhatikan dan poin penanganan

- - Jika memerlukan bantuan hukum
1. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Definisi

Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan adalah gugatan perdata yang diajukan kepada pengadilan ketika seseorang berhak menerima pembayaran sejumlah uang berdasarkan kontrak atau kesepakatan, tetapi pihak lawan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan, gugatan ini merupakan gugatan umum untuk menuntut pemenuhan piutang uang dan secara resmi disebut ‘gugatan penagihan uang yang diperjanjikan’.
Gugatan ini bukan sekadar menyangkut persoalan uang, tetapi juga mencakup proses penilaian terhadap keseluruhan hubungan hukum kontraktual, seperti keabsahan kontrak, kebenaran pelaksanaannya, dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan.
Sifat hukum uang yang diperjanjikan
Uang yang diperjanjikan pada umumnya dapat berupa uang jaminan, uang tanda jadi untuk pelaksanaan kontrak, atau pembayaran berdasarkan persyaratan tertentu.
Uang tersebut berbeda dari uang pinjaman biasa atau ganti rugi. Secara hukum, uang yang diperjanjikan adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan apabila tindakan atau keadaan tertentu terjadi berdasarkan persyaratan kontrak dan dapat berbentuk sebagai berikut.
-Uang tanda jadi atau uang jaminan
-Uang pembatalan atau penalti kontrak
-Sebagian atau seluruh biaya pekerjaan konstruksi
-Janji pembayaran berkala dalam transaksi komersial
-Kesepakatan pembayaran ganti rugi dalam perjanjian perdamaian
2. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Persyaratan pengajuan gugatan
Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan.
1. Adanya kesepakatan dan dokumen kontrak
Kontrak atau kesepakatan harus benar-benar ada dan sebaiknya didukung oleh dokumen tertulis, seperti kontrak, surat kesepakatan, penawaran harga, atau perjanjian perdamaian.
Kesepakatan lisan juga sah berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, tetapi beban pembuktiannya dalam sengketa hukum lebih berat dan dapat merugikan pihak yang mengajukan tuntutan. Oleh karena itu, memperoleh bukti tertulis sangatlah penting.
2. Jatuh tempo atau keterlambatan pembayaran
Persyaratan gugatan terpenuhi apabila tanggal pembayaran uang yang diperjanjikan sebagaimana tercantum dalam kontrak telah lewat atau, dalam hal kesepakatan bersyarat, pembayaran tetap belum dilakukan meskipun persyaratannya telah terpenuhi.
Jika diajukan sebelum jatuh tempo, gugatan dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara.
3. Pelaksanaan kewajiban kontraktual
Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan sering kali berkaitan dengan kontrak timbal balik. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan tuntutan (penggugat) harus membuktikan bahwa ia telah melaksanakan kewajibannya.
Misalnya, penggugat harus dapat membuktikan dengan materi yang objektif bahwa barang telah diserahkan atau jasa telah diberikan.
4. Penolakan pembayaran atau tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak lawan
Harus terdapat keadaan ketika pihak lawan menolak membayar atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang yang diperjanjikan.
Pernyataan penolakan pihak lawan melalui KakaoTalk, surel, surat resmi dengan bukti isi, atau keadaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam jangka panjang dapat mendukung hal tersebut.
3. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Prosedur
Berikut adalah prosedur gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan.
1. Pengiriman surat resmi dengan bukti isi
Sebagai langkah awal, surat resmi dengan bukti isi dikirimkan untuk menuntut pihak lawan agar membayar uang yang diperjanjikan sekaligus memperoleh akibat hukum berupa penghentian daluwarsa untuk gugatan yang akan diajukan.
2. Permohonan perintah pembayaran atau gugatan perdata biasa
-Perintah pembayaran: dapat dimohonkan apabila keberadaan piutang sudah jelas dan kemungkinan pihak lawan menyanggahnya rendah. Dasar eksekusi dapat diperoleh dalam waktu sekitar 2–3 bulan.
-Gugatan perdata (gugatan biasa): diajukan apabila pihak lawan menyangkal atau mempermasalahkan keberadaan kontrak maupun pelaksanaannya. Proses ini umumnya dapat memerlukan waktu 6 bulan hingga 1 tahun atau lebih.
3. Perkara gugatan sederhana dan prosedur mediasi
-Perkara gugatan sederhana: apabila nilai tuntutan tidak melebihi 30.000.000 won Korea Selatan, prosedur perkara gugatan sederhana dapat digunakan sehingga putusan dapat diperoleh dengan lebih cepat.
-Mediasi atau rekomendasi perdamaian: mediasi atau rekomendasi perdamaian dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lebih awal dan banyak perkara berakhir melalui kesepakatan para pihak.
4. Eksekusi paksa
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila pihak lawan tidak melaksanakannya secara sukarela, pembayaran dapat dipulihkan dengan mengajukan eksekusi paksa atas harta debitur berdasarkan putusan tersebut, termasuk melalui penyitaan, penagihan, atau lelang.
Daluwarsa piutang atas uang yang diperjanjikan
Piutang atas uang yang diperjanjikan juga tunduk pada ketentuan daluwarsa dan hak tersebut dapat hapus apabila tidak dituntut dalam jangka waktu tertentu.
Uang yang diperjanjikan | Jenis | Jangka waktu daluwarsa |
Uang pada umumnya | Uang yang diperjanjikan (kontrak dan sebagainya) | 10 tahun |
Transaksi komersial | Tagihan penjualan secara kredit | 5 tahun |
Biaya pekerjaan konstruksi | Harga hasil produksi dan penjualan | 3 tahun |
▶Cara menghentikan daluwarsa
-Debitur melaksanakan sebagian kewajibannya atau mengakui utang tersebut
-Mengajukan gugatan, permohonan sita jaminan atau penetapan sementara, maupun permohonan perintah pembayaran
-Mengajukan tuntutan dalam waktu 6 bulan setelah mengirimkan surat resmi dengan bukti isi
4. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Cara penanganan

Berikut adalah cara menangani gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan.
Penyusunan surat gugatan
Dalam surat gugatan harus dicantumkan fakta mengenai kesepakatan, jatuh tempo pembayaran, pelaksanaan kewajiban oleh penggugat, serta tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak lawan sesuai dengan format gugatan perdata, kemudian surat tersebut diajukan kepada pengadilan.
Memperoleh materi pembuktian
-Dokumen asli kontrak dan surat kesepakatan
-Faktur dan bukti pembayaran yang membuktikan pelaksanaan persyaratan kesepakatan
-Keadaan yang menunjukkan penolakan pembayaran oleh pihak lawan (surat resmi dengan bukti isi, pesan teks, rekaman percakapan telepon, dan sebagainya)
Apabila materi tersebut tidak tersedia, kemungkinan kalah dalam perkara di pengadilan cukup besar. Oleh karena itu, memperoleh bukti sebelum mengajukan gugatan merupakan hal utama.
Proses gugatan
Gugatan diajukan ke bagian perdata pada pengadilan distrik dan pada umumnya pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup alamat tergugat menjadi pengadilan yang berwenang.
Pengajuan dan proses perkara juga dapat dilakukan tanpa tatap muka melalui sistem litigasi elektronik.
5. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Tinjauan preseden
Berikut adalah beberapa preseden mengenai gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan.
Kasus 1. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan terhadap mantan agensi, putusan pembayaran pendapatan musik digital sebesar sekitar 2,6 miliar won Korea Selatan
Komponis sekaligus pianis E mengajukan gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan karena berselisih dengan mantan agensinya, Stomp Music, mengenai perhitungan pembayaran. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan agar dibayarkan sekitar 2,6 miliar won Korea Selatan beserta bunga keterlambatan.
Pokok perkara ini adalah apakah terdapat kesepakatan mediasi mengenai pembagian pendapatan musik digital setelah berakhirnya kontrak eksklusif dan kontrak hak cipta, serta bagaimana rasio pembagian dan jangka waktu pembayarannya harus ditafsirkan.
Majelis hakim menilai bahwa rasio pembagian yang disepakati pada saat mediasi (30%) tetap sah dan, karena tidak terdapat batas akhir pembayaran, pembagian harus terus dilakukan selama karya tersebut menghasilkan pendapatan.
-Akibat hukum kesepakatan mediasi: apakah kewajiban membayar pembagian tetap berlaku setelah kontrak hak cipta berakhir
-Penafsiran rasio pembagian: apakah rasio dalam kontrak sebelumnya (30%) juga dapat diterapkan dengan cara yang sama pada kesepakatan mediasi
-Jangka waktu berlakunya kewajiban pembagian: apabila kesepakatan mediasi tidak mencantumkan batas akhir pembayaran, apakah kewajiban pembayaran berlaku selama seluruh periode ketika pendapatan dihasilkan
Pokok preseden ini adalah pengakuan bahwa kewajiban pembagian pendapatan berdasarkan kesepakatan dapat tetap berlaku setelah kontrak berakhir.
Kasus ini menunjukkan bahwa penafsiran terperinci atas ketentuan dalam kesepakatan mediasi serta keberlanjutan kewajiban di luar masa kontrak menjadi dasar penilaian utama dalam gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan.
KASUS 2. Mengajukan gugatan atas uang yang diperjanjikan dan uang hasil pengayaan tanpa hak setelah pengakhiran kontrak eksklusif, tetapi kalah dalam perkara
Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan yang sebagian menguntungkan penggugat dalam gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan yang diajukan S terhadap Choi, perwakilan mantan agensinya.
Majelis hakim mengakui adanya alasan untuk mengakhiri kontrak eksklusif karena antara lain perkara kejahatan seksual yang melibatkan pegawai agensi. Namun, majelis menilai bahwa jumlah keseluruhan sekitar 300 juta won Korea Selatan, yang mencakup jumlah hasil perhitungan akhir atas pendapatan sebelum pengakhiran kontrak (sekitar 190 juta won Korea Selatan) dan uang hasil pengayaan tanpa hak (sekitar 110 juta won Korea Selatan), harus dibayarkan kepada agensi berdasarkan kontrak eksklusif tersebut.
-Keabsahan pengakhiran kontrak eksklusif: rusaknya hubungan kepercayaan akibat kejahatan seksual yang dilakukan pegawai agensi, tidak direalisasikannya investasi, dan sebab lainnya
-Perhitungan pendapatan sebelum pengakhiran kontrak: apakah kewajiban memperhitungkan pendapatan yang timbul selama masa kontrak eksklusif tetap berlaku
-Ruang lingkup pengakuan pengayaan tanpa hak: apakah sebagian pendapatan yang timbul setelah pengakhiran kontrak eksklusif menjadi hak agensi
Preseden tersebut mengakui keabsahan pengakhiran kontrak eksklusif, tetapi juga menegaskan prinsip hukum bahwa kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak tetap berlaku atas uang yang diperjanjikan dan biaya terkait yang timbul sebelum pengakhiran kontrak.
6. Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Hal yang perlu diperhatikan dan poin penanganan
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dan poin penanganan dalam gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan.
▶Keabsahan kesepakatan
-Kesepakatan yang melawan hukum dapat dinyatakan tidak sah sehingga tuntutan dapat ditolak.
-Apabila jumlah yang diperjanjikan terlalu besar, jumlah tersebut dapat dikurangi atau dinyatakan tidak sah karena mengganggu keadilan.
▶Bukti pelaksanaan kontrak
-Pelaksanaan kewajiban sendiri harus dibuktikan dengan jelas melalui dokumen atau fakta. Kekurangan bukti pada bagian ini dapat mengakibatkan kekalahan dalam perkara.
▶Memahami dasar pembelaan pihak lawan
-Pihak lawan sangat mungkin menyangkal keberadaan kesepakatan itu sendiri atau mendalilkan bahwa persyaratan pembayaran belum terpenuhi. Oleh karena itu, materi sanggahan yang memadai harus diperoleh sebagai persiapan.
▶Memeriksa harta debitur
-Karena eksekusi paksa perlu dipertimbangkan, penting untuk terlebih dahulu memeriksa apakah debitur memiliki aset yang dapat dieksekusi, seperti real estat, simpanan, dan upah.
Perbedaan antara gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan dan gugatan serupa
Unsur | Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan | Gugatan pengembalian pinjaman | Gugatan ganti rugi |
Dasar hukum | Kesepakatan kontraktual | Uang tidak dikembalikan setelah dipinjamkan | Perbuatan melawan hukum atau tidak dipenuhinya kewajiban |
Pokok pembuktian | Kontrak dan pelaksanaan kewajiban | Fakta pemberian pinjaman dan jatuh tempo pengembalian | Bukti kerugian dan hubungan sebab akibat |
Daluwarsa | Umumnya 10 tahun | 10 tahun | 3 tahun (untuk perbuatan melawan hukum) |
Gugatan-gugatan tersebut mudah tertukar, tetapi tujuan tuntutan dan isi kontraknya berbeda. Oleh karena itu, keputusan mengenai jenis gugatan yang akan diajukan harus disesuaikan dengan perkara yang bersangkutan.
Jika memerlukan bantuan hukum
Gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan bukan sekadar tuntutan pembayaran, melainkan gugatan yang melibatkan berbagai isu kompleks, seperti pelaksanaan hubungan kontraktual, terpenuhi atau tidaknya persyaratan kesepakatan, serta keabsahan bukti.
Khususnya dalam keadaan berikut, bantuan pengacara yang memiliki keahlian dalam gugatan perdata sangat diperlukan.
-Apabila terdapat perselisihan mengenai penafsiran persyaratan pembayaran
-Apabila pihak lawan dengan tegas menolak membayar uang yang diperjanjikan
-Apabila daluwarsa hampir berakhir atau telah lewat
-Apabila eksekusi paksa diperkirakan perlu dilakukan setelah gugatan
Oleh karena itu, apabila Anda sedang mempertimbangkan gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan, sebaiknya periksa terlebih dahulu bersama ahli hukum seluruh aspek seperti isi kontrak, persyaratan pembayaran, fakta pelaksanaan kewajiban, dan materi pembuktian. Setelah menilai manfaat praktisnya secara memadai, barulah tentukan langkah penanganan.
Pendekatan strategis melalui nasihat pengacara yang berspesialisasi dalam sengketa perdata sangat penting untuk meningkatkan kemungkinan pemulihan uang yang diperjanjikan dan mengurangi risiko litigasi.
Firma kami memiliki pengacara yang berspesialisasi dalam perkara perdata dan berpengalaman menangani banyak gugatan pembayaran uang yang diperjanjikan serta memberikan layanan mulai dari pemeriksaan kontrak hingga penyusunan strategi penanganan yang konkret.
Selain itu, apabila pengumpulan bukti diperlukan, firma kami bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti untuk mengumpulkan bukti dan menangani dengan cepat sengketa hukum yang dapat timbul selama proses gugatan.
Firma kami mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh Korea Selatan serta menyediakan sistem konsultasi darurat 24 jam sehari selama 365 hari dan layanan konsultasi video jarak jauh.










