Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan

Ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan | Dugaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan, ‘tidak dilimpahkan’ berkat bantuan pengacara spesialis ingkar amanah

Memperkenalkan kasus ketika seorang direktur utama yang dilaporkan atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan, dengan bantuan pengacara spesialis ingkar amanah Daeryun, memperoleh pengakuan atas keabsahan pertimbangan manajemennya dan terbebas dari risiko pidana.

CONTENTS
  • 1. Kisah klien yang dituduh ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
    • - Rincian bantuan pengacara spesialis ingkar amanah Daeryun
  • 2. Hasil perkara ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
    • - Tingkat penghukuman tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
  • 3. Cara menanggapi dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan
    • - Sistem tanggapan satu pintu Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)

1. Kisah klien yang dituduh ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Kisah klien yang dituduh ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Klien yang terancam penghukuman atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan adalah penanggung jawab manajemen yang mengelola operasional fasilitas terkait usaha energi dan infrastruktur berkarakter publik.

Klien dituduh melakukan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan akibat pelaporan internal seputar kontrak pengelolaan operasional fasilitas tersebut.

Dalam surat pengaduan termuat dalil bahwa ia memberikan informasi yang menguntungkan perusahaan tertentu dalam proses tender dan menyesuaikan tenaga operasional sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Namun, klien menyatakan ketidakadilan dengan menegaskan bahwa ia hanya memeriksa keseluruhan struktur operasional lalu, melalui pelaporan kepada dewan direksi, menjalankan rencana perbaikan operasional yang wajar, dan sama sekali tidak ada kenyataan bahwa ia campur tangan secara tidak patut dalam proses tender atau memberikan keuntungan kepada pihak ketiga, menyatakan ketidakadilannya.

Di tengah kekhawatiran bahwa satu pertimbangan manajemen dapat berujung pada penghukuman pidana, klien menilai perlunya bantuan pengacara spesialis ingkar amanah yang memiliki pengalaman kaya dalam menangani perkara ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan, lalu mendatangi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Rincian bantuan pengacara spesialis ingkar amanah Daeryun

Pengacara spesialis ingkar amanah Daeryun memberikan bantuan sebagai berikut untuk klien.

1) Penstrukturan ‘pertimbangan manajemen’ atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Pengacara spesialis ingkar amanah menyusun ulang perkara dengan premis bahwa persoalan ini bukanlah sekadar pengeluaran biaya atau masalah kontrak, melainkan pertimbangan manajemen yang bertujuan meningkatkan efisiensi operasional fasilitas dan memperbaiki struktur defisit.

Ia menyusun sebagai bahan objektif bahwa analisis kondisi operasional, pemeriksaan peraturan terkait manajemen keselamatan, telaah teknis peralatan, dan telaah hukum hubungan ketenagakerjaan dilakukan melalui pelaporan kepada dewan direksi.

Melalui hal ini, ia menekankan bahwa ‘pelanggaran tugas’ yang menjadi premis terbentuknya tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan itu sendiri tidak menjadi persoalan.

2) Analisis angka dan perbandingan atas dalil ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Pengacara spesialis ingkar amanah, menanggapi dalil pengaduan bahwa penyesuaian tenaga operasional dan penghitungan imbalan pengelolaan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, membandingkan secara cermat nilai kontrak dan imbalan jasa.

Hasilnya, ia membuktikan bahwa total nilai kontrak justru menurun dan imbalan jasa per hari berkurang cukup besar dibandingkan sebelumnya.

Ia secara khusus mengajukan sebagai dalil inti penilaian ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan bahwa, dengan mempertimbangkan laju kenaikan tarif upah menurut pengumuman pemerintah, sulit menganggap perusahaan mengalami kerugian yang nyata.

3) Tanggapan doktrin hukum atas ketiadaan kesengajaan

· Putusan Pengadilan Distrik Daegu 99가합13533

Apabila perbuatan direktur utama berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, direktur utama memiliki kewenangan diskresi dalam menilai pengelolaan perusahaan sepanjang tidak melanggar ketentuan undang-undang maupun anggaran dasar.

Selain itu, pengelolaan perusahaan pada dasarnya memang mengandung risiko tertentu.

Oleh karena itu, apabila direktur utama, dalam menjalankan tugasnya, menilai dalam batas pilihan wajar yang dituntut sebagai seorang pengelola dan menjalankan tugas berdasarkan hal itu, meskipun di kemudian hari perusahaan mengalami kerugian akibat perbuatannya, direktur utama tidak dapat dimintai tanggung jawab dengan alasan telah melanggar kewajiban kehati-hatian sebagai pengurus yang baik.

· Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2009도1149

Dapat tidaknya kesengajaan tindak pidana ingkar amanah diakui dengan alasan pertimbangan manajemen harus dinilai secara kasus per kasus, berdasarkan apakah, ditinjau dari berbagai keadaan seperti latar belakang dan motif yang mengarah pada pertimbangan manajemen yang dipersoalkan, isi usaha yang menjadi objek pertimbangan, kondisi ekonomi yang dihadapi perusahaan, serta kemungkinan timbulnya kerugian dan kemungkinan perolehan keuntungan, terbukti adanya perbuatan yang disengaja dengan kesadaran bahwa diri sendiri atau pihak ketiga memperoleh keuntungan harta dan kesadaran bahwa hal itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Berdasarkan doktrin yurisprudensi mengenai perbuatan manajemen direktur utama, pengacara spesialis ingkar amanah menekankan bahwa dalam perkara ini kesengajaan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat diakui.

Ia membuktikan bahwa apabila latar belakang dan motif pengambilan keputusan yang dipersoalkan, kondisi keuangan perusahaan, serta kemungkinan timbulnya kerugian dan kemungkinan mengejar keuntungan ditelaah secara menyeluruh, tidak ada niat untuk mengejar kepentingan pribadi atau memberikan keuntungan kepada pihak ketiga.

2. Hasil perkara ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Berkat bantuan pengacara spesialis ingkar amanah Daeryun, aparat penyidik menjatuhkan keputusan tidak dilimpahkan (tidak terbukti adanya tindak pidana) atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian, klien tidak hanya terbebas dari risiko penghukuman pidana, tetapi juga memperoleh pengakuan resmi atas keabsahan pertimbangan manajemennya sehingga dapat melanjutkan kegiatan manajemen ke depan.

Hasil kali ini merupakan capaian yang dimungkinkan berkat bantuan profesional Daeryun yang menyusun fakta perkara dan menanggapi doktrin hukum secara bersamaan dalam perkara ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan.

Tingkat penghukuman tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan adalah kejahatan yang dapat terbentuk apabila orang yang mengurus urusan orang lain, melalui perbuatan yang melanggar tugasnya, menimbulkan kerugian harta, dan membuat dirinya atau pihak ketiga memperoleh keuntungan.

Khususnya, tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terbentuk hanya karena timbulnya kerugian manajemen biasa, dan hubungan kausalitas antara pelanggaran tugas, kesengajaan, serta kerugian harta dinilai secara ketat.

Dalam hal direktur utama atau jajaran manajemen, jika mereka membuat pertimbangan yang wajar dalam batas yang tidak melanggar undang-undang dan anggaran dasar, maka menurut pendirian yurisprudensi sulit meminta tanggung jawab ingkar amanah hanya karena timbulnya kerugian di kemudian hari.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 355 (penggelapan, ingkar amanah) ① Orang yang menyimpan barang orang lain lalu menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won.

② Orang yang mengurus urusan orang lain, melalui perbuatan yang melanggar tugasnya, memperoleh keuntungan harta atau membuat pihak ketiga memperolehnya sehingga menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, dipidana sama dengan ketentuan ayat sebelumnya.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 356 (penggelapan dan ingkar amanah dalam jabatan) Orang yang melakukan kejahatan Pasal 355 dengan melanggar tugas dalam jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won.

Apabila dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan diakui, dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won.

3. Cara menanggapi dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan

Apabila seseorang terancam penghukuman atas dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan, ia dapat merespons sebagai berikut.

Kategori

Poin tanggapan

Penyusunan fakta perkara

Penyusunan latar belakang pengambilan keputusan, serta prosedur pelaporan dan persetujuan dewan direksi

Telaah ada tidaknya kerugian

Perbandingan nilai kontrak, serta faktor penghematan atau kenaikan biaya

Penilaian kesengajaan

Telaah ada tidaknya pengejaran kepentingan pribadi, serta kesadaran memberikan keuntungan kepada pihak ketiga

Tanggapan doktrin hukum

Penerapan yurisprudensi mengenai batas kewenangan diskresi pertimbangan manajemen

Tanggapan awal

Penyusunan strategi melalui konsultasi pengacara spesialis ingkar amanah

Sistem tanggapan satu pintu Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)

Sistem tanggapan satu pintu Firma Hukum Daeryun untuk tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan



Tindak pidana ingkar amanah menurut Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan sedang menjalani proses penghapusan, tetapi untuk saat ini masih berlaku dan peraturan terkait masih ada, sehingga dalam proses pengambilan keputusan internal perusahaan dan pengelolaan aset perlu menelaah dan mencermati doktrin hukum terkait ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dengan hati-hati.

Perkara ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan persoalan kompleks yang harus ditelaah tidak hanya dari sisi tanggapan pidana, tetapi juga isu manajemen perusahaan, ketenagakerjaan, administrasi, hingga audit internal.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menganalisis perkara secara multidimensi melalui sistem tanggapan satu pintu yang mempertemukan para ahli bidang pidana dan korporasi dengan pengacara spesialis ingkar amanah sebagai pusatnya.

Apabila pertimbangan manajemen berpotensi berujung pada risiko pidana, sebelum persoalan meluas silakan lakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dan terima bantuan profesional Daeryun.

업무상배임 | 업무상배임죄 혐의, 배임전문변호사 조력으로 ‘불송치’

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk