CONTENTS
- 1. Ancaman pidana pemerkosaan | Kisah klien yang datang karena merasa khawatir

- - Ancaman pidana untuk perbuatan pemerkosaan
- - Ancaman pidana pemerkosaan dan pemberatan hukuman
- 2. Strategi pembelaan untuk terbebas dari ancaman pidana pemerkosaan

- - Pembuktian pertemuan dan hubungan yang berlangsung atas dasar persetujuan
- - Analisis pertentangan dalam keterangan pengadu
- - Perolehan dan penyerahan bukti objektif
- 3. Ancaman pidana pemerkosaan | Bantuan pengacara spesialis Daeryun dalam menghadapi risiko hukuman

- - Klien memperoleh keputusan tidak dilimpahkan
- 4. Ancaman pidana pemerkosaan, perlunya bantuan pengacara berpengalaman

1. Ancaman pidana pemerkosaan | Kisah klien yang datang karena merasa khawatir

Kronologi perkara klien yang menghadapi ancaman pidana pemerkosaan adalah sebagai berikut.
Klien berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi komunitas kampus Everytime. Setelah berbincang dan secara alami terus bertemu, mereka pergi ke rumah klien atas persetujuan pihak perempuan, lalu menikmati minuman beralkohol dan makanan ringan bersama dalam suasana akrab.
Setelah terjadi kontak fisik secara alami, mereka berhubungan seksual. Namun, di tengah hubungan tersebut, pihak perempuan menangis dan mengatakan ingin pulang. Klien segera menghentikan tindakannya dan mengantarkannya pulang ke rumah.
Namun, tidak lama kemudian, pihak perempuan mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan pemerkosaan. Keadaan yang menurut klien merupakan hubungan atas dasar persetujuan pun berkembang menjadi perkara pidana sehingga klien mengalami kecemasan dan ketakutan yang sangat berat mengenai ancaman pidana pemerkosaan.
Terlebih lagi, sebagai mahasiswa, klien takut akan memiliki catatan kriminal atas kejahatan seksual. Dalam keadaan terdesak karena kehidupannya dapat hancur apabila ia tidak mampu menjelaskan secara tepat keadaan yang menurutnya tidak adil tersebut, klien menilai bahwa bantuan hukum profesional diperlukan sejak tahap awal perkara. Oleh karena itu, ia meminta bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual di Firma Hukum Daeryun.
Ancaman pidana untuk perbuatan pemerkosaan
Ancaman pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan. Tindak pidana pemerkosaan terjadi apabila seseorang menyetubuhi orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman.
Ancaman pidana: pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun
Unsur tindak pidana: ① kekerasan fisik atau ancaman ② persetubuhan
Dalam ketentuan tersebut, 'kekerasan fisik atau ancaman' berarti penggunaan kekuatan fisik yang sampai pada tingkat sangat menyulitkan korban untuk melawan. Hal ini tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga dapat mencakup ancaman yang menimbulkan ketakutan psikologis.
Ancaman pidana pemerkosaan dan pemberatan hukuman
Nama tindak pidana | Ancaman pidana menurut undang-undang |
Tindak pidana pemerkosaan | Berdasarkan Pasal 297 KUHP Korea Selatan, pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun |
Tindak pidana tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan | Berdasarkan Pasal 297-2 KUHP Korea Selatan, pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun |
Tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Berdasarkan Pasal 299 KUHP Korea Selatan, pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 2 tahun |
Tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan luka | Berdasarkan Pasal 301 KUHP Korea Selatan, apabila melukai seseorang atau mengakibatkan seseorang mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
Tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian | Berdasarkan Pasal 301-2 KUHP Korea Selatan, apabila membunuh seseorang, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup Apabila mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 10 tahun |
Tindak pidana pemerkosaan memiliki ancaman pidana menurut undang-undang berupa pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun. Apabila perkara dituntut, tingkat penjatuhan pidana penjara efektif sangat tinggi. Tindak pidana ini diperlakukan sebagai kejahatan berat dan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana sekalipun sulit memperoleh hukuman dengan masa percobaan.
Secara khusus, apabila keterangan korban dinilai dapat dipercaya, perkara sering kali berujung pada putusan bersalah meskipun bukti lain terbatas. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan khusus.
2. Strategi pembelaan untuk terbebas dari ancaman pidana pemerkosaan
Pengacara perkara kejahatan seksual yang memberikan penjelasan mengenai ancaman pidana pemerkosaan memperhatikan bahwa keterangan klien dan pengadu sangat bertentangan dalam perkara ini.
Pengadu menyatakan bahwa ia telah menyampaikan penolakan secara jelas ketika hubungan berlangsung, tetapi klien mengabaikannya dan terus memaksakan hubungan seksual. Sebaliknya, klien menerangkan bahwa ia segera menghentikan tindakannya begitu pihak perempuan mengatakan bahwa ia merasa sakit, lalu mengantarkannya pulang dengan selamat.
Oleh karena itu, pengacara menilai bahwa strategi untuk meyakinkan lembaga penyidik melalui bukti objektif dan keadaan yang ada bahwa klien tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan pemerkosaan sangat diperlukan.
Pembuktian pertemuan dan hubungan yang berlangsung atas dasar persetujuan
Pertama-tama, pengacara berfokus untuk membuktikan bahwa pertemuan antara klien dan pengadu bukanlah pertemuan yang dipaksakan atau berlangsung secara sepihak, melainkan pertemuan sukarela yang dilakukan atas persetujuan bersama.
Dengan menganalisis secara saksama isi percakapan di forum Everytime dan KakaoTalk, pengacara memastikan bahwa keduanya saling tertarik dan secara alami terus bertemu.
Pengacara juga menguraikan secara konkret keadaan bahwa pengadu secara sukarela menemani klien ke rumahnya serta menikmati minuman beralkohol dan makanan ringan bersama dalam suasana akrab.
Secara khusus, berdasarkan isi percakapan dan pola perilaku hingga sebelum hubungan seksual terjadi, pengacara memperjelas bahwa hubungan tersebut berlangsung atas persetujuan bersama dan bukan karena paksaan sepihak dari klien.
Analisis pertentangan dalam keterangan pengadu
Selanjutnya, pengacara membandingkan keterangan pengadu dengan fakta objektif dan menganalisis hal-hal yang saling bertentangan.
Pengadu menyatakan bahwa ia dipaksa melakukan hubungan seksual. Namun, meskipun kamar tempat tinggal klien hampir tidak memiliki peredam suara, sama sekali tidak terdapat tanda bahwa pengadu berteriak atau melakukan perlawanan.
Oleh karena itu, pengacara berupaya memperoleh bukti melalui penghuni kamar sebelah yang membenarkan bahwa pada saat itu tidak terdengar suara aneh ataupun teriakan.
Selain itu, setelah hubungan seksual berakhir, saat berpisah pengadu berjalan bersama klien hingga pintu masuk dan melambaikan tangan sebagai salam perpisahan. Pada hari kejadian, pengadu juga mengunggah foto keseharian yang tenang ketika sedang belajar bersama temannya di sebuah kafe melalui Instagram Story. Hal-hal tersebut jauh dari pola perilaku korban kekerasan seksual pada umumnya.
Terlebih lagi, tindakan klien yang segera menghentikan hubungan begitu menyadari ketidaknyamanan pengadu dan mengantarkannya pulang dengan selamat merupakan tindakan penuh perhatian yang jauh dari karakteristik tindak pidana pemerkosaan.
Dengan mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, pengacara menyampaikan secara meyakinkan kepada lembaga penyidik bahwa unsur-unsur utama tindak pidana pemerkosaan sulit dinyatakan terpenuhi.
Perolehan dan penyerahan bukti objektif
Terakhir, pengacara berfokus untuk memperjelas keadaan sebenarnya dari perkara melalui bukti objektif, bukan keterangan subjektif.
Seluruh riwayat percakapan disusun secara kronologis untuk memperjelas proses terbentuknya hubungan di antara keduanya, dan pengacara juga berupaya memulihkan secara forensik riwayat interaksi mereka sebelumnya.
Melalui rekaman CCTV yang diperoleh, pengacara secara objektif membuktikan keadaan pengadu ketika datang dan meninggalkan tempat tersebut. Keterangan pihak ketiga mengenai keadaan pada saat kejadian juga diperoleh dari para penghuni di sekitar lokasi.
Bukti-bukti objektif tersebut berperan penting dalam membantu lembaga penyidik memahami pokok perkara secara tepat dan menjadi dasar utama yang mendukung bahwa sangkaan terhadap klien tidak terbukti.
3. Ancaman pidana pemerkosaan | Bantuan pengacara spesialis Daeryun dalam menghadapi risiko hukuman
Bukti objektif dan materi mengenai keadaan perkara yang diserahkan selama proses penyidikan kepolisian diperiksa secara menyeluruh.
Isi percakapan kedua belah pihak, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi di sekitar lokasi menunjukkan dan membuat hubungan antara klien dan pengadu diakui sebagai hubungan yang dilakukan atas dasar persetujuan. Keadaan bahwa klien segera menghentikan tindakannya dan memperlakukan pengadu dengan penuh perhatian begitu menyadari ketidaknyamanannya juga dipastikan.
Secara khusus, bukti objektif tidak membuktikan adanya unsur utama tindak pidana pemerkosaan, yaitu 'kekerasan fisik atau ancaman' dan 'pemaksaan meskipun terdapat penolakan yang jelas'. Penjelasan bahwa klien tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan tindak pidana tersebut juga diterima.
Klien memperoleh keputusan tidak dilimpahkan
Hasilnya, klien akhirnya memperoleh keputusan tidak dilimpahkan oleh kepolisian.
Setelah terbebas dari kecemasan yang sangat berat mengenai kemungkinan menerima penghukuman pidana dan dicap sebagai pelaku kejahatan seksual, klien menyampaikan, "Terima kasih karena telah memercayai dan mendampingi saya hingga akhir."
4. Ancaman pidana pemerkosaan, perlunya bantuan pengacara berpengalaman
Dalam perkara ini, pertemuan melalui aplikasi komunitas kampus berkembang menjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran mengenai ancaman pidana pemerkosaan. Namun, melalui perolehan bukti secara sistematis dan penanganan strategis sejak tahap awal, klien memperoleh keputusan tidak dilimpahkan oleh kepolisian.
Dugaan pemerkosaan merupakan perkara tindak pidana berat yang dapat berujung pada penuntutan dan pidana penjara efektif hanya berdasarkan keterangan korban. Oleh karena itu, perolehan bukti dan penanganan hukum sejak tahap awal perkara merupakan hal penting.
Apabila Anda sedang menghadapi penyidikan atau memerlukan penanganan terkait dugaan pemerkosaan, silakan memastikan pokok permasalahan dan strategi penanganan perkara melalui 🔗Pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara spesialis kejahatan seksual.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025, menyediakan layanan hukum berlandaskan kepercayaan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












