CONTENTS
- 1. Kisah klien yang mencari pengacara pidana karena disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

- 2. Pendampingan pengacara pidana dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

- - Menegaskan bahwa klien tidak pernah melakukan perbuatan cabul
- - Menegaskan bahwa berdasarkan keadaan saat itu, klien tidak memiliki alasan untuk melakukan perbuatan cabul
- - Membuktikan bahwa laporan timbul akibat kesalahpahaman pelapor
- 3. Klien yang disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum memperoleh keputusan tidak dilimpahkan!

- - Dalam keadaan apa sangkaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dapat terbentuk?
- 4. Strategi penanganan ketika disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

- - Pertanyaan yang sering diajukan
1. Kisah klien yang mencari pengacara pidana karena disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

Situasi klien yang mencari pengacara pidana karena disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum adalah sebagai berikut.
Klien mengelola kantor pribadi dan mengatakan bahwa pada hari kejadian, ia melakukan olahraga ringan di kantor sebelum pulang kerja.
Saat itu, karena cuaca cukup sejuk, klien tidak berganti pakaian olahraga dan tetap mengenakan pakaian kerja ketika melakukan latihan beban ringan serta bersepeda statis. Setelah itu, ia juga berlatih golf sehingga mengeluarkan banyak keringat.
Setelah selesai berolahraga, klien duduk untuk beristirahat sambil minum air dan memegang serta mengibaskan bagian bawah atasan yang dikenakannya untuk mendinginkan tubuh dari keringat.
Setelah itu, seorang pegawai dari perusahaan rekanan mengunjungi kantor untuk melaksanakan pekerjaan terkait.
Namun, keesokan harinya polisi datang dan memberitahukan bahwa seseorang yang berada di gedung seberang telah melaporkan klien karena dianggap melakukan perbuatan cabul.
Klien menjelaskan bahwa ia hanya mengibaskan atasannya untuk mendinginkan tubuh dari keringat. Karena pada saat itu terdapat banyak orang di kantor, ia juga tidak memiliki alasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Merasa diperlakukan tidak adil, klien kemudian mencari pengacara pidana.
2. Pendampingan pengacara pidana dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul di muka umum ini, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah klien benar-benar melakukan perbuatan cabul atau justru disangka akibat kesalahpahaman pelapor.
Oleh karena itu, pengacara pidana memberikan pendampingan berikut berdasarkan bukti yang dapat menjelaskan situasi pada saat kejadian.

Menegaskan bahwa klien tidak pernah melakukan perbuatan cabul
Klien menyatakan bahwa meskipun ia pernah berolahraga atau beristirahat di kantor, ia sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang didalilkan pelapor.
Oleh karena itu, pengacara pidana bekerja sama dengan pusat forensik digital firma hukum ini untuk menganalisis rekaman video yang dibuat oleh pelapor.
Hasilnya, dalam rekaman tersebut hanya terlihat sebagian gerakan tangan dan lengan klien, tetapi tidak terdapat adegan yang dapat dinilai menunjukkan bahwa klien benar-benar melakukan perbuatan cabul.
Selain itu, ditekankan bahwa gerakan klien tersebut dilakukan ketika ia memegang dan mengibaskan pakaian atasnya untuk mendinginkan keringat setelah berolahraga.
Sehubungan dengan hal ini, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutus bahwa sekalipun terdapat bagian tubuh yang tersingkap, tindak pidana perbuatan cabul di muka umum tidak terbentuk apabila perbuatan tersebut tidak mencapai tingkat yang merangsang hasrat seksual orang pada umumnya atau merusak rasa kesusilaan seksual yang wajar (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 Maret 2004, Nomor Perkara 2003도6514).
Berdasarkan putusan tersebut, pengacara pidana menyatakan bahwa tindakan klien tidak dapat dianggap sebagai perbuatan cabul dan bahwa bukti untuk membuktikan hal tersebut juga tidak memadai.

Menegaskan bahwa berdasarkan keadaan saat itu, klien tidak memiliki alasan untuk melakukan perbuatan cabul
Kantor klien dikelilingi kaca transparan sehingga bagian dalamnya dapat dengan mudah dilihat dari luar.
Selain itu, pada saat kejadian terdapat para pegawai yang sedang bekerja di kantor. Sesaat setelah klien selesai berolahraga, juga telah dijadwalkan kunjungan seorang pihak dari perusahaan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan.
Dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, pengacara pidana menegaskan dengan kuat bahwa klien tidak memiliki alasan untuk mengambil risiko dengan melakukan perbuatan cabul.
Membuktikan bahwa laporan timbul akibat kesalahpahaman pelapor
Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, klien berupaya secara langsung untuk meluruskan kesalahpahaman.
Klien mendatangi gedung seberang tempat pelapor bekerja, menjelaskan posisinya, dan menyerahkan surat permintaan maaf karena tampaknya telah menimbulkan kesalahpahaman.
Setelah itu, klien menerima catatan dari pelapor yang menyatakan bahwa pelapor tampaknya telah salah memahami keadaan tersebut, dan pengacara pidana menyerahkan catatan itu sebagai bukti.
Melalui bukti tersebut, pengacara menegaskan bahwa laporan sangat mungkin dibuat ketika pelapor belum memahami keadaan saat itu secara jelas dan menyatakan bahwa sangkaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum sulit untuk dibuktikan.
3. Klien yang disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum memperoleh keputusan tidak dilimpahkan!
Lembaga penyidik yang memeriksa klien atas sangkaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum meninjau secara menyeluruh rekaman yang diserahkan oleh pelapor dan bukti yang diserahkan oleh pengacara pidana.
Hasilnya, dipertimbangkan bahwa rekaman laporan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa klien benar-benar melakukan perbuatan cabul, serta bahwa pelapor menyatakan kemungkinan telah terjadi kesalahpahaman dan meminta agar laporannya dicabut.
Oleh karena itu, lembaga penyidik menilai bahwa bukti untuk membuktikan sangkaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum tidak memadai dan memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara.
Dalam keadaan apa sangkaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dapat terbentuk?

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana ini terbentuk apabila seseorang melakukan perbuatan cabul secara terbuka dan dapat dikenai pidana penjara maksimum 1 tahun, denda maksimum 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Sehubungan dengan unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul di muka umum, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutus sebagai berikut.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 Maret 2004, Nomor Perkara 2003도6514
Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 245 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan adalah perbuatan yang merangsang hasrat seksual orang pada umumnya sehingga menimbulkan rangsangan seksual, merusak rasa kesusilaan seksual yang wajar, dan bertentangan dengan konsepsi moral seksual. Tindak pidana tersebut tidak mensyaratkan adanya tujuan seksual subjektif, seperti rangsangan atau kepuasan hasrat seksual; kesadaran akan sifat cabul perbuatannya sudah memadai.
Dengan demikian, tindak pidana tersebut pada umumnya tidak terbentuk hanya karena orang lain merasa tidak nyaman atau salah paham.
Penilaian dilakukan dengan memeriksa secara konkret apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan cabul yang mencapai tingkat merusak rasa kesusilaan seksual orang pada umumnya dan apakah perbuatan tersebut benar-benar terjadi dalam situasi saat itu.
Dalam perkara ini, fakta bahwa kesalahpahaman pelapor saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa klien benar-benar melakukan perbuatan cabul juga menjadi pertimbangan penting.
4. Strategi penanganan ketika disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum bukanlah tindak pidana yang hukumannya ditentukan semata-mata karena suatu laporan telah diterima.
Apakah perbuatan cabul benar-benar terjadi, bagaimana situasi pada saat itu, dan apakah terdapat bukti yang dapat membuktikannya merupakan hal-hal penting yang diperiksa.
Apabila seseorang disangka akibat kesalahpahaman yang tidak adil, fakta-fakta perlu ditata sejak tahap awal untuk menentukan arah penanganan.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan laporan pajak pertambahan nilai selama 25 tahun kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan), membantu menyiapkan penanganan yang dapat mendukung posisi klien melalui pendampingan dalam pemeriksaan polisi dan peninjauan materi oleh ahli pemeriksaan alat bukti.
Jika Anda akan menjalani pemeriksaan atas sangkaan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum, silakan memperoleh konsultasi melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.
Pertanyaan yang sering diajukan
T. Apa yang harus dilakukan jika saya tidak melakukan tindak pidana perbuatan cabul di muka umum, tetapi dilaporkan secara tidak adil?
J. Pertama-tama, penting untuk memperoleh bukti objektif yang dapat menjelaskan keadaan pada saat itu. Jika isi laporan berbeda dari fakta atau timbul akibat kesalahpahaman, keadaan yang sebenarnya harus dapat dijelaskan melalui rekaman CCTV, rekaman kamera dasbor, riwayat panggilan, atau keterangan saksi. Selain itu, penting untuk mempertahankan keterangan yang konsisten selama pemeriksaan oleh lembaga penyidik.
T. Bukti apa yang harus dikumpulkan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul di muka umum?
J. Rekaman CCTV di lokasi kejadian, foto atau rekaman video yang dibuat pada saat itu, keterangan saksi di sekitar lokasi, catatan keluar masuk, serta riwayat panggilan dan pesan dapat menjadi bukti penting. Jika terdapat bukti yang dapat menunjukkan bahwa isi laporan berbeda dari keadaan sebenarnya, sebaiknya bukti tersebut diamankan sejak tahap awal.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






