CONTENTS
- 1. Gambaran perkara yang menimbulkan sangkaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin

- 2. Langkah penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin

- - Bantuan pengacara pidana 1) Menjelaskan secara terperinci bahwa klien keliru mengiranya sebagai rumah teman
- - Bantuan pengacara pidana 2) Menegaskan bahwa klien tidak bermaksud melakukan tindak pidana lain
- - Bantuan pengacara pidana 3) Membantu perdamaian dengan korban dan menyiapkan dokumen penjatuhan pidana
- 3. Perkara klien yang disangka memasuki tempat kediaman tanpa izin berakhir dengan keputusan penangguhan penuntutan

- 4. Unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan tingkat penghukuman pidana

- - Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin
- - Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana
1. Gambaran perkara yang menimbulkan sangkaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin
Klien yang disangka melakukan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin adalah seorang pekerja kantoran berusia 30-an.
Pada hari kejadian, setelah selesai minum bersama, klien berencana menginap semalam di rumah temannya.
Temannya tinggal di kompleks apartemen yang besar. Karena hari sudah larut malam dan kompleks tersebut luas, klien cukup lama mencari rumah temannya.
Setelah akhirnya menemukan sebuah unit, klien melihat pintu masuknya terbuka dan mengira temannya sengaja membiarkannya terbuka untuk klien, lalu masuk ke dalam rumah.
Klien duduk beristirahat di sofa ruang tamu sambil menunggu temannya datang. Ia juga meminum minuman dari lemari es dan mengambil buah untuk dimakan.
Namun, rumah yang dimasuki klien ternyata bukan rumah temannya. Anak yang tinggal di unit tersebut membiarkan pintu terbuka sambil menunggu ayahnya yang sedang pulang bekerja (selanjutnya disebut pihak lain).
Tidak lama kemudian, pihak lain yang pulang bekerja sangat terkejut melihat klien, seorang yang tidak dikenalnya, berada di dalam rumah dan segera melapor kepada polisi.

Klien berulang kali menjelaskan bahwa ia masuk karena salah menemukan rumah. Namun, pihak lain mempermasalahkan fakta bahwa klien telah memasuki rumah orang lain tanpa izin dan menyatakan bahwa klien harus menerima penghukuman pidana.
Pada akhirnya, klien menjalani pemeriksaan polisi atas sangkaan melakukan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin. Ketika menghadapi kemungkinan hukuman, ia menemui pengacara pidana dan meminta bantuan.
2. Langkah penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin

Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin berkonsultasi beberapa kali dengan pengacara pidana.
Pengacara pidana menelaah keadaan klien secara cermat dan menyusun fakta-fakta perkara, kemudian merumuskan strategi untuk menanggapi sangkaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan membantu klien.
Dalam proses ini, persoalan utama yang diidentifikasi pengacara pidana dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut.
| Persoalan utama | Hal-hal utama yang ditelaah |
|---|---|
| Ada atau tidaknya kesengajaan untuk memasuki tempat kediaman tanpa izin | Apakah klien masuk dengan mengetahui bahwa rumah tersebut milik orang lain atau karena kekeliruan |
| Keadaan saat memasuki rumah dan maksud melakukan tindak pidana | Alasan pintu terbuka, apakah klien masuk secara paksa, dan apakah terdapat tujuan untuk melakukan tindak pidana lain |
| Penjatuhan pidana dan kemungkinan memperoleh keringanan | Apakah kerugian telah dipulihkan, apakah klien merupakan pelaku pertama kali, dan tingkat penyesalannya |
Bantuan pengacara pidana 1) Menjelaskan secara terperinci bahwa klien keliru mengiranya sebagai rumah teman
Pengacara pidana menjelaskan bahwa klien tidak sengaja memasuki rumah pihak lain, melainkan keliru mengiranya sebagai rumah temannya.
Pengacara menjelaskan fakta-fakta yang diketahui melalui konsultasi secara sistematis dan menegaskan bahwa klien tidak dengan sengaja memasuki rumah pihak lain. Tata ruang rumah pihak lain juga mirip dengan rumah teman klien sehingga menimbulkan kekeliruan.
Selain itu, pada saat kejadian klien berada dalam keadaan mabuk sehingga sulit mengambil keputusan secara rasional.
Pengacara pidana menyusun keadaan tersebut satu per satu dalam pendapat tertulis penasihat hukum dan menegaskan kepada aparat penyidik bahwa klien tidak memiliki kesengajaan.
Bantuan pengacara pidana 2) Menegaskan bahwa klien tidak bermaksud melakukan tindak pidana lain
Pengacara pidana juga menjelaskan bahwa klien masuk bukan untuk mencuri uang atau barang berharga, melainkan untuk menunggu temannya.
Klien tidak menggeledah rumah atau mengambil barang berharga dan sama sekali tidak melakukan ancaman.
Dalam pemeriksaan polisi, sejak awal hingga akhir klien juga menyampaikan fakta yang sama, mengakui kesalahannya, dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Pengacara pidana menyusun keadaan tersebut dan secara aktif menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana yang direncanakan, melainkan terjadi karena kekeliruan yang tidak disengaja.
Bantuan pengacara pidana 3) Membantu perdamaian dengan korban dan menyiapkan dokumen penjatuhan pidana
Pengacara pidana juga berupaya memulihkan kerugian dan menyiapkan dokumen pendukung untuk memperoleh keringanan hukuman.
Klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban dan, setelah berupaya memulihkan kerugian, berhasil mencapai perdamaian secara baik.
Dalam proses ini, pengacara pidana membantu proses perdamaian antara para pihak dalam perkara.
Pengacara pidana juga menyampaikan kepada aparat penyidik bahwa klien merupakan pelaku pertama kali yang tidak memiliki catatan pidana, sangat menyesali kesalahannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi kekeliruan yang sama. Dengan demikian, pengacara memohon pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap klien.
3. Perkara klien yang disangka memasuki tempat kediaman tanpa izin berakhir dengan keputusan penangguhan penuntutan

Klien yang menghadapi ancaman penghukuman pidana atas sangkaan melakukan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin memperoleh keputusan penangguhan penuntutan dengan bantuan pengacara pidana.
Aparat penyidik mempertimbangkan bahwa klien tidak melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja, telah menyelesaikan perdamaian dengan pihak lain, serta menunjukkan penyesalan yang mendalam, lalu memutuskan penangguhan penuntutan.
Klien dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari tanpa penghukuman pidana dan menyampaikan terima kasih kepada pengacara pidana.
4. Unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan tingkat penghukuman pidana

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat terpenuhi apabila seseorang memasuki rumah, bangunan, kamar, atau tempat lain milik orang lain tanpa alasan yang sah.
Orang yang memasuki tempat kediaman seseorang, bangunan yang dikelola, kapal atau pesawat udara, atau kamar yang ditempati tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
Apabila unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin terpenuhi, sulit menghindari pertanggungjawaban hanya karena pintu masuk terbuka atau orang tersebut hanya masuk sebentar, seperti yang dialami klien dalam kasus ini.
Dalam praktiknya, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh keadaan konkret, seperti apakah terdapat izin dari pihak lain, apakah orang tersebut masuk karena kekeliruan, dan apakah terdapat kesengajaan untuk memasuki tempat itu tanpa izin.
Oleh karena itu, fakta-fakta dan keadaan pada saat kejadian perlu disusun secara akurat untuk menanganinya.
Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin
| Kategori | Peringanan | Dasar | Pemberatan |
|---|---|---|---|
| Memasuki tempat kediaman tanpa izin | hingga 8 bulan | 6 bulan hingga 1 tahun | 10 bulan hingga 2 tahun |
Dalam perkara tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, penjatuhan pidana dapat berbeda-beda sesuai dengan latar belakang perbuatan dan sikap pelaku setelah perbuatan tersebut.
Komisi Pedoman Penjatuhan Pidana Korea Selatan menganggap perbuatan yang dilakukan secara kebetulan atau keterlibatan yang tidak besar, pelanggaran terhadap ketenteraman tempat kediaman yang relatif ringan, serta adanya motif perbuatan yang patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
Selain itu, menyerahkan diri atau melakukan pelaporan internal, mencapai perdamaian dengan korban sehingga korban tidak menghendaki penghukuman atau memulihkan kerugian secara nyata, serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh dan merupakan pelaku pertama kali juga dapat dipertimbangkan sebagai alasan pengurangan hukuman.
Keadaan pribadi lainnya, seperti berkurangnya kemampuan mental atau fisik serta disabilitas pendengaran atau bicara, juga dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana dalam batas tertentu.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana
Dalam perkara tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, meskipun fakta-faktanya sama, penilaian aparat penyidik dapat berbeda tergantung pada bukti yang diajukan dan cara fakta tersebut dijelaskan. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian.
Dalam keadaan tersebut, pengacara pidana memberikan bantuan sebagai berikut.
- Penelaahan fakta dan unsur tindak pidana : Menelaah secara hukum apakah unsur tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin terpenuhi, ada atau tidaknya kesengajaan, serta alasan yang sah untuk memasuki tempat tersebut
- Pengamanan bukti dan penyusunan pendapat tertulis penasihat hukum : Mengamankan bahan objektif seperti rekaman CCTV, pesan teks, dan riwayat panggilan, lalu menyampaikan pendapat tertulis untuk menyusun argumentasi pembelaan
- Penanganan pemeriksaan oleh kepolisian dan kejaksaan : Meninjau arah keterangan sebelum pemeriksaan dan merumuskan strategi penanganan untuk seluruh proses penyidikan
- Persiapan perdamaian dan dokumen penjatuhan pidana : Menyiapkan secara sistematis faktor-faktor yang meringankan, seperti pemulihan kerugian, pernyataan korban yang tidak menghendaki penghukuman, dan dokumen penyesalan, untuk membantu memperoleh keringanan
Firma Hukum Daeryun, yang menempati peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, merumuskan strategi penanganan yang disesuaikan dengan setiap perkara dengan berpusat pada pengacara pidana.
Sesuai kebutuhan, firma ini bekerja sama dengan Pusat Forensik Digital dan Pusat Penyelidikan Bukti untuk menelaah fakta serta bukti secara menyeluruh dan membantu klien menggunakan hak untuk membela diri.
Jika Anda berada dalam keadaan yang serupa dengan klien dalam kasus ini, Anda dapat mempertimbangkan untuk mulai berkonsultasi dengan 🔗pengacara spesialis hukum pidana.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






