Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Dukungan bagi Anak Hilang dan Orang Hilang Lainnya Korea Selatan

Pengacara pidana Anyang | Berkat bantuan pengacara pidana Anyang, dijatuhi pidana denda ringan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Hilang

Pengacara pidana Anyang membela klien yang mencari pengacara pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Dukungan bagi Anak Hilang dan Orang Hilang Lainnya Korea Selatan. Dengan bantuan pengacara pidana, klien hanya dijatuhi pidana denda yang sangat ringan.

CONTENTS
  • 1. Perkara klien pengacara pidana Anyang
  • 2. Fakta tindak pidana klien pengacara pidana Anyang
    • - Fakta tindak pidana klien pengacara pidana Anyang: ketentuan hukum
    • - Fakta tindak pidana klien pengacara pidana Anyang: ancaman pidana
  • 3. Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang
    • - Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: kronologi perkara
    • - Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: penyesalan klien
    • - Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: upaya mencapai perdamaian
    • - Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: tekad memperbaiki diri
  • 4. Putusan bagi klien pengacara pidana Anyang

1. Perkara klien pengacara pidana Anyang

Klien pengacara pidana Anyang mengenal korban A, seorang siswi sekolah menengah pertama yang melarikan diri dari rumah, melalui seorang kenalan. Klien sedang menunggu putusan karena meskipun mengetahui bahwa A telah melarikan diri dari rumah, tanpa alasan yang sah ia tidak melaporkannya kepada kepala kantor kepolisian dan membiarkan korban tinggal di kediamannya dengan memberinya biaya hidup dan bantuan lainnya, sehingga melindungi seorang anak hilang tanpa alasan yang sah.

2. Fakta tindak pidana klien pengacara pidana Anyang

Tindakan melindungi anak hilang tanpa alasan yang sah seperti yang dilakukan klien pengacara pidana Anyang dapat dikenai penghukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Dukungan bagi Anak Hilang dan Orang Hilang Lainnya Korea Selatan.

Fakta tindak pidana klien pengacara pidana Anyang: ketentuan hukum

Klien pengacara pidana Anyang telah melanggar undang-undang berikut.

Undang-Undang Perlindungan dan Dukungan bagi Anak Hilang dan Orang Hilang Lainnya Korea Selatan

Pasal 1 (Tujuan) Undang-undang ini bertujuan mencegah terjadinya kasus anak hilang dan orang hilang lainnya, mendorong penemuan dan kepulangan mereka secepatnya, serta mendukung penyesuaian sosial setelah mereka kembali, sehingga turut meningkatkan kesejahteraan anak hilang, orang hilang lainnya, dan keluarga mereka.

Pasal 7 (Larangan Melindungi Tanpa Melapor) Tidak seorang pun boleh melindungi anak hilang atau orang hilang lainnya tanpa melaporkannya kepada kepala kantor kepolisian, kecuali terdapat alasan yang sah.

Fakta tindak pidana klien pengacara pidana Anyang: ancaman pidana

Klien pengacara pidana Anyang menghadapi ancaman pidana berdasarkan undang-undang berikut.


Undang-Undang Perlindungan dan Dukungan bagi Anak Hilang dan Orang Hilang Lainnya Korea Selatan

Pasal 17 (Ketentuan Pidana) Orang yang melanggar Pasal 7 dengan melindungi anak hilang atau orang hilang lainnya tanpa alasan yang sah, serta orang yang melanggar Pasal 9 ayat (4) dengan menggunakan informasi lokasi pribadi dan data lainnya untuk tujuan selain menemukan anak hilang atau orang hilang lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

3. Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang

Pengacara pidana Anyang mulai melakukan pembelaan bagi klien.

Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: kronologi perkara

Pengacara pidana Anyang menjelaskan bahwa klien pertama kali mengenal A melalui seorang perempuan berinisial B yang telah lama menjadi teman dekatnya.

Pada suatu hari, klien memiliki janji makan bersama B. Saat itu, B membawa A ke tempat makan dan memperkenalkannya kepada klien sebagai kenalannya yang lebih muda.

Pengacara pidana Anyang menjelaskan bahwa saat itu klien hanya menganggap A sebagai kenalan B yang lebih muda dan sekadar makan bersamanya tanpa memberikan perhatian khusus.

Kemudian, A meminta bantuan klien untuk mencarikan tempat tinggal selama beberapa hari dengan mengatakan bahwa ia telah mengalami penganiayaan berat dari keluarganya.

Saat itu, klien sama sekali tidak menyadari bahwa melindungi seorang anak di bawah umur yang melarikan diri dari rumah atas kehendaknya sendiri dapat merupakan tindak pidana.

Secara kebetulan, saat itu klien telah menyewa sebuah apartemen untuk digunakan sebagai kantor dalam rangka mempersiapkan usaha baru.

Pengacara pidana Anyang menjelaskan bahwa karena klien tidak tinggal di apartemen tersebut dan hanya menggunakannya sebagai kantor dan untuk keperluan lainnya, tanpa banyak pertimbangan ia mengizinkan A tinggal bersama B di apartemen tersebut selama beberapa hari.

Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: penyesalan klien

Pengacara pidana Anyang menjelaskan bahwa klien sangat menyesali dan merasa bersalah atas perkara ini. Klien juga bertekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, klien sama sekali tidak mengetahui bahwa melindungi seorang anak di bawah umur yang melarikan diri dari rumah atas kehendaknya sendiri dapat merupakan tindak pidana dan justru keliru menganggap tindakannya sebagai perbuatan baik terhadap korban.

Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: upaya mencapai perdamaian

Pengacara pidana Anyang menjelaskan bahwa klien telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada A dan orang tua A serta berupaya mencapai perdamaian secara baik-baik. Namun, karena A masih di bawah umur dan orang tuanya sulit dihubungi, perdamaian belum tercapai.

Meskipun demikian, klien menunjukkan kehendaknya untuk mencapai perdamaian secara baik-baik melalui pemeriksaan terkait penjatuhan pidana.

Pembelaan klien oleh pengacara pidana Anyang: tekad memperbaiki diri

Pengacara pidana Anyang menjelaskan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana untuk tindak pidana sejenis.

Karena klien sangat menyesali perkara ini dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, klien dapat dinilai telah menunjukkan penyesalan dan tekad memperbaiki diri yang memadai.

4. Putusan bagi klien pengacara pidana Anyang

Setelah mendengar argumentasi pengacara pidana Anyang, pengadilan menjatuhkan pidana denda yang sangat ringan kepada klien.

Suatu tindakan yang dilakukan dengan iktikad baik tanpa disadari oleh pelakunya juga dapat menjadi fakta tindak pidana.

Jika Anda berada dalam situasi seperti klien, jangan ragu untuk segera mencari bantuan dari 🔗firma hukum Anyang dan hubungi pengacara pidana Firma Hukum Daeryun.

안양형사변호사 | 안양형사변호사 조력으로 실종아동보호법률위반에도 경미한 벌금형

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk