CONTENTS
- 1. Penganiayaan terhadap anak | Pengertian

- 2. Penganiayaan terhadap anak | Jenis

- - Penganiayaan fisik
- - Penganiayaan emosional
- - Penganiayaan seksual
- - Pengabaian
- 3. Penganiayaan terhadap anak | Tingkat hukuman

- - Perintah mengikuti pendidikan dan menyelesaikan program
- - Putusan pencabutan kekuasaan orang tua
- - Pembatasan pekerjaan
- - Pedoman penjatuhan pidana
- 4. Penganiayaan terhadap anak | Jika Anda terduga pelaku

- - Persiapan keterangan awal
- - Pemahaman mengenai penganiayaan dan penjelasan keadaan
- - Penyimpanan dan pengelolaan alat bukti
- - Memperoleh materi objektif
- 5. Penganiayaan terhadap anak | Jika Anda adalah keluarga korban

- - Pengumpulan alat bukti
- - Proses pengajuan pengaduan pidana
- - Penanganan lanjutan
- 6. Penganiayaan terhadap anak | Jika sulit menanganinya sendiri

1. Penganiayaan terhadap anak | Pengertian

Penganiayaan terhadap anak merupakan tindak pidana yang terjadi karena menganiaya anak berusia di bawah 18 tahun.
Secara khusus, hal ini merujuk pada kekerasan atau perlakuan kejam oleh orang dewasa, termasuk wali, yang merugikan kesehatan atau kesejahteraan anak maupun menghambat perkembangan normalnya.
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak paling sering dilakukan oleh wali yang mengasuh anak tersebut.
Banyak orang menganggap bahwa hanya penganiayaan fisik yang tergolong penganiayaan terhadap anak sehingga tanpa disadari melakukan penganiayaan emosional dan menyangkal sangkaan tersebut. Namun, penganiayaan terhadap anak mencakup seluruh bentuk kekerasan atau perlakuan kejam secara fisik, mental, maupun seksual.
2. Penganiayaan terhadap anak | Jenis

Penganiayaan terhadap anak secara umum diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu penganiayaan fisik, penganiayaan emosional, penganiayaan seksual, dan pengabaian. Perbuatan dan cakupan setiap jenis tersebut dijelaskan di bawah ini.
Penganiayaan fisik
Hal ini merujuk pada semua perbuatan orang dewasa, termasuk wali, yang menyebabkan cedera fisik pada anak atau membiarkan anak mengalami cedera fisik.
▷ Perbuatan menyerang tubuh dengan menggunakan alat
▷ Perbuatan mengancam tubuh dengan menggunakan kekuatan
▷ Perbuatan menyerang tubuh dengan zat yang berbahaya bagi tubuh
Penganiayaan emosional
Hal ini merujuk pada penghinaan verbal, ancaman emosional, pengurungan atau pengekangan, dan perbuatan kejam lainnya yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk wali, terhadap anak. Perbuatan tersebut juga disebut penganiayaan verbal, mental, atau psikologis.
▷ Perbuatan tidak membiarkan anak tidur
▷ Perbuatan menelanjangi dan mengusir anak
▷ Perbuatan mengucilkan anak dalam keluarga
▷ Perbuatan membuat anak menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga
▷ Perbuatan mengancam akan meninggalkan anak atau mengemasi barang-barangnya lalu mengusirnya
▷ Perbuatan membawa anak ke tempat usaha yang melarang masuk anak di bawah umur
▷ Perbuatan yang merugikan perkembangan emosional, seperti pengurungan, penculikan dan pembujukan, serta eksploitasi tenaga kerja anak
Penganiayaan seksual
Hal ini merujuk pada semua perbuatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk wali, terhadap anak untuk memenuhi kepuasan seksualnya sendiri.
▷ Perbuatan melakukan pelecehan seksual
▷ Perbuatan seksual yang menyerupai persetubuhan
▷ Perbuatan melakukan persetubuhan
▷ Perbuatan menyuruh anak melakukan prostitusi atau menjadi perantara prostitusi
Pengabaian
Hal ini merujuk pada perbuatan wali yang menempatkan anak dalam lingkungan berbahaya atau tidak menyediakan kebutuhan pangan, sandang, dan papan, pendidikan wajib, perawatan medis, serta kebutuhan lain yang diperlukan oleh anak.
▷ Perbuatan membiarkan anak dalam lingkungan yang tidak bersih atau keadaan berbahaya
▷ Perbuatan tidak menyekolahkan anak tanpa alasan khusus atau membiarkan anak tidak masuk sekolah tanpa izin
▷ Perbuatan tidak memberikan penanganan dan intervensi medis yang diperlukan
3. Penganiayaan terhadap anak | Tingkat hukuman
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan.
Selain itu, atas perbuatan tertentu seperti kekerasan fisik, pengancaman, atau perbuatan yang mengakibatkan luka, pelaku juga dapat dihukum secara bersamaan berdasarkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Jika penganiayaan terhadap anak dilakukan oleh orang yang bekerja di fasilitas kesejahteraan anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman. Tingkat hukumannya adalah sebagai berikut.
▶ Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pembunuhan atau perbuatan yang mengakibatkan kematian dalam penganiayaan terhadap anak)
Apabila orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak membunuh anak tersebut | Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun |
▶ Pasal 5 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Luka berat akibat penganiayaan terhadap anak)
Apabila menimbulkan bahaya terhadap nyawa anak atau menyebabkan disabilitas atau penyakit yang sulit disembuhkan | Pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun |
▶ Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pemberatan hukuman bagi pekerja fasilitas kesejahteraan anak dan pihak lainnya)
Apabila orang yang wajib melaporkan penganiayaan terhadap anak melakukan penganiayaan terhadap anak | Pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut diperberat hingga setengahnya |
▶ Pasal 71 ayat (1) angka 1 dan Pasal 73 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Perbuatan memperjualbelikan anak | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
▶ Pasal 71 ayat (1) angka 1-2 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Perbuatan menyuruh anak melakukan tindakan cabul atau menjadi perantara tindakan tersebut atau perbuatan penganiayaan seksual, seperti pelecehan seksual terhadap anak | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
▶ Pasal 71 ayat (1) angka 2 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Perbuatan penganiayaan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuh anak atau merugikan kesehatan dan perkembangan fisiknya Perbuatan menelantarkan anak yang berada dalam perlindungan atau pengawasannya maupun mengabaikan perlindungan, pengasuhan, perawatan, dan pendidikan dasar, termasuk kebutuhan pangan, sandang, dan papan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Perintah mengikuti pendidikan dan menyelesaikan program
Apabila seseorang dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak (kecuali dalam hal penangguhan penjatuhan pidana), pengadilan dapat secara bersamaan memerintahkan orang tersebut mengikuti pendidikan untuk mencegah pengulangan tindak pidana atau menyelesaikan program penanganan penganiayaan terhadap anak selama paling lama 200 jam.
Perintah mengikuti pendidikan atau perintah menyelesaikan program dapat dijatuhkan secara bersamaan terlepas dari apakah pelaku dijatuhi pidana penjara efektif atau hukuman dengan masa percobaan.
Selain itu, ketika menangguhkan pelaksanaan pidana, pengadilan juga dapat menjatuhkan pengawasan masa percobaan, perintah pelayanan masyarakat, atau tindakan lainnya bersama dengan perintah mengikuti pendidikan.
Apabila pengadilan menangguhkan pelaksanaan pidana terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak, selain perintah mengikuti pendidikan, pengadilan dapat menjatuhkan secara bersamaan satu atau lebih tindakan berupa pengawasan masa percobaan atau pelayanan masyarakat selama masa percobaan tersebut.
Putusan pencabutan kekuasaan orang tua
Jika melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selain penghukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai pencabutan atau pembatasan pelaksanaan kekuasaan orang tua.
Apabila wali yang bertanggung jawab melindungi dan mengasuh anak melakukan penganiayaan, pengadilan dapat menjatuhkan pencabutan kekuasaan orang tua setelah menilai bahwa mempertahankan kekuasaan tersebut bertentangan dengan kesejahteraan anak.
Selain itu, apabila kepala fasilitas kesejahteraan anak atau kepala sekolah menilai bahwa perbuatan penganiayaan terhadap anak memenuhi alasan pencabutan kekuasaan orang tua, mereka dapat meminta gubernur provinsi atau kota metropolitan, wali kota, kepala kabupaten, kepala distrik, atau Jaksa Korea Selatan untuk mengajukan permohonan putusan pembatasan atau pencabutan kekuasaan orang tua.
Pembatasan pekerjaan
Orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap setelah dijatuhi pidana atau penahanan untuk perawatan karena tindak pidana penganiayaan terhadap anak tidak boleh bekerja di atau mengoperasikan lembaga terkait anak selama jangka waktu tertentu. (Pasal 29-3 ayat (1) Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan)
Apabila pelaksanaan seluruh atau sebagian pidana atau penahanan untuk perawatan tersebut telah selesai atau dianggap selesai, maupun apabila telah diputuskan secara tetap bahwa pelaksanaan tersebut tidak akan dijalankan, orang tersebut dilarang mengoperasikan atau bekerja di lembaga terkait anak maupun secara nyata memberikan tenaga kerja di lembaga tersebut selama 10 tahun sejak saat itu.
Pedoman penjatuhan pidana
Penangkapan dan perampasan kemerdekaan (kriteria umum)
▷ Tingkat penangkapan atau perampasan kemerdekaan tergolong ringan
▷ Terdapat alasan khusus yang patut dipertimbangkan terkait keterlibatan dalam tindak pidana
▷ Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan
▷ Korban dibebaskan secara sukarela di tempat yang aman
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri atau melaporkan pelanggaran dari dalam organisasi
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian korban telah dipulihkan (termasuk penitipan resmi)
▷ Keterlibatan pasif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Penelantaran dan penganiayaan (kriteria umum)
▷ Tingkat penelantaran atau penganiayaan tergolong ringan
▷ Terdapat alasan khusus yang patut dipertimbangkan terkait keterlibatan dalam tindak pidana
▷ Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri atau melaporkan pelanggaran dari dalam organisasi
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian korban telah dipulihkan (termasuk penitipan resmi)
▷ Keterlibatan pasif
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
4. Penganiayaan terhadap anak | Jika Anda terduga pelaku
Jika disangka melakukan penganiayaan terhadap anak, Anda perlu memahami kronologi perkara dengan jelas dan menyusun posisi Anda secara sistematis.
Persiapan keterangan awal
Ketika sangkaan penganiayaan terhadap anak diajukan, keterangan pertama sangat penting.
Sebelum memberikan keterangan, Anda harus mengetahui dan menggunakan hak untuk tetap diam serta memahami bahwa Anda dapat meminta bantuan penasihat hukum.
Pemahaman mengenai penganiayaan dan penjelasan keadaan
Anda harus memahami secara tepat apakah perbuatan yang disangkakan tergolong penganiayaan terhadap anak dan bersiap menjelaskan keadaan pada saat kejadian secara objektif.
Khususnya, jika tidak terdapat niat untuk menganiaya atau terjadi kesalahpahaman, hal tersebut perlu dijelaskan dengan tegas.
Penyimpanan dan pengelolaan alat bukti
Semua materi terkait perkara, seperti catatan percakapan, pesan teks, foto, dan video, harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dihapus.
Penghapusan atau penyembunyian yang tidak perlu dapat menjadi alat bukti yang merugikan.
Memperoleh materi objektif
Materi objektif yang penting untuk menentukan apakah telah terjadi penganiayaan terhadap anak perlu diperoleh.
Keterangan orang di sekitar, rekaman CCTV, catatan digital, dan materi lain yang dapat mendukung keadaan tersebut harus dikumpulkan dan digunakan untuk memperjelas posisi Anda.
5. Penganiayaan terhadap anak | Jika Anda adalah keluarga korban
Apabila mengetahui tindak pidana penganiayaan terhadap anak atau mencurigai adanya penganiayaan, Anda dapat segera melaporkannya kepada pemerintah daerah yang berwenang, seperti kota, kabupaten, atau distrik, maupun kepada lembaga penyidikan.
Jika fakta kerugian telah jelas, pengaduan pidana terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak juga dapat diajukan.
Pengumpulan alat bukti
Saat mempersiapkan pengaduan pidana, sangat penting untuk memperoleh sebanyak mungkin alat bukti yang dapat membuktikan kerugian korban.
Materi berikut harus disusun secara sistematis beserta tanggalnya.
▷ Surat diagnosis rumah sakit dan rekam medis
▷ Catatan konseling dan materi yang diserahkan kepada pusat konseling
▷ Pesan teks, gambar, unggahan SNS, dan materi lain yang menunjukkan keadaan penganiayaan
Proses pengajuan pengaduan pidana
Untuk mengajukan pengaduan pidana atas penganiayaan terhadap anak, Anda harus terlebih dahulu memastikan apakah Anda memiliki kewenangan untuk mengajukannya.
Pengaduan pidana dapat diajukan oleh anak korban sendiri, perwakilan hukumnya, atau kerabat anak korban.
Selanjutnya, alat bukti terkait yang dapat membuktikan kerugian, seperti foto, video, surat diagnosis, catatan konseling, dan rekaman panggilan, harus dikumpulkan sebanyak mungkin dan disusun beserta tanggalnya.
Saat menyusun surat pengaduan pidana, hal-hal berikut harus dicantumkan.
▷ Uraian khusus mengenai penganiayaan dan kerugian yang dialami
▷ Identitas pelaku
▷ Keadaan anak korban
▷ Daftar alat bukti yang telah diperoleh
Surat pengaduan pidana yang telah selesai dapat diserahkan secara langsung dengan mendatangi kantor layanan pengaduan di kantor polisi atau kantor Kejaksaan Korea Selatan yang berwenang maupun dikirim melalui pos.
Penanganan lanjutan
Terdapat sistem yang menyediakan dukungan berupa konseling, pendidikan, serta perawatan medis dan psikologis bagi anak korban dan keluarganya.
Setelah anak kembali ke rumah, pejabat khusus dan tenaga ahli swasta akan melakukan kunjungan untuk memberikan bimbingan dan pengelolaan secara berkelanjutan.
6. Penganiayaan terhadap anak | Jika sulit menanganinya sendiri

Firma kami memiliki banyak advokat spesialis dengan pengalaman rata-rata sekurang-kurangnya 10 tahun. Berdasarkan skala dan jenis perkara, kami membentuk satuan tugas yang terdiri atas 1–20 orang untuk menganalisis perkara penganiayaan terhadap anak secara terperinci dan menyusun strategi yang disesuaikan.
Selain itu, melalui pemeriksaan alat bukti secara mandiri dan kerja sama dengan pusat forensik digital, kami mengumpulkan berbagai alat bukti secara sistematis, seperti data telepon seluler, rekaman CCTV, dan riwayat panggilan, untuk memperoleh materi objektif serta berupaya mengungkap kebenaran perkara dan menyiapkan strategi pembelaan yang efektif.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menangani perkara penganiayaan terhadap anak, silakan meminta bantuan advokat pidana.
Jika Anda adalah tersangka
▷ Membantu mempersiapkan keterangan berdasarkan fakta dan memberikan strategi untuk menahan diri dari memberikan keterangan yang tidak diperlukan selama pemeriksaan
▷ Mengumpulkan dan menyusun materi bantahan terhadap keterangan serta alat bukti dari wali anak
▷ Menyusun rencana penanganan psikologis dan hukum berdasarkan karakteristik perkara penganiayaan terhadap anak
Jika Anda adalah korban
▷ Mendukung pengumpulan alat bukti secara sistematis yang dapat diakui sebagai bukti penganiayaan, seperti foto luka, rekam medis rumah sakit, dan isi konseling
▷ Memberikan dukungan hukum menyeluruh, termasuk prosedur pengaduan pidana terhadap pelaku dan gugatan ganti rugi perdata
▷ Memberikan panduan mengenai konseling dan langkah perlindungan untuk pemulihan psikologis anak korban dan keluarganya
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika polisi menghubungi Anda, jawablah ‘seperti ini’!











