CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi hukum Ulsan

- - Kronologi perkara yang diketahui melalui konsultasi hukum Ulsan
- 2. Pembelaan Daeryun terhadap gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris melalui konsultasi hukum Ulsan

- - Melalui konsultasi hukum Ulsan, ditegaskan bahwa klien bukan ahli waris
- - Melalui konsultasi hukum Ulsan, ditegaskan adanya kontribusi terhadap pembentukan harta bersama
- 3. Berhasil membela terhadap gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris melalui konsultasi hukum Ulsan

- - Jika memerlukan pembelaan terhadap gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris, gunakan konsultasi hukum Ulsan
1. Klien yang meminta konsultasi hukum Ulsan
Klien yang datang ke Daeryun untuk memperoleh konsultasi hukum Ulsan sedang menghadapi gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris senilai 200 juta won Korea Selatan.
Kronologi perkara yang diketahui melalui konsultasi hukum Ulsan
Berikut adalah situasi klien yang datang menemui pengacara Ulsan.
Para penggugat yang mengajukan gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris terhadap klien adalah anak-anak dari mendiang suami klien dan mantan istrinya.
Dalam proses menyelenggarakan pemakaman ayah mereka dan mengurus harta warisan, para penggugat mengetahui bahwa klien telah menerima hibah berupa apartemen di Ulsan yang merupakan satu-satunya harta milik ayah mereka.
Para penggugat menyatakan bahwa apartemen di Ulsan tersebut juga merupakan harta yang menjadi dasar penghitungan bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris menurut hukum Korea Selatan dan bahwa klien telah melanggar hak mereka atas bagian tersebut. Atas dasar itu, mereka mengajukan gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris dengan jumlah keseluruhan 200 juta won Korea Selatan.
Gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris yang dipelajari melalui konsultasi hukum Ulsan
Apa yang dimaksud dengan gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris?
Bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris menurut hukum Korea Selatan adalah bagian tertentu dari harta warisan yang secara hukum dicadangkan bagi ahli waris tertentu.
Apabila hibah atau hibah wasiat dari pewaris melanggar bagian tersebut, pemegang hak atas bagian mutlak ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian harta sebatas kekurangannya demi menjamin penghidupan minimum dan pembagian warisan yang adil.
Pihak yang menerima hibah wasiat atau hibah yang melanggar bagian mutlak seseorang menjadi pihak lawan dalam tuntutan tersebut.
Pemegang hak dan besaran bagian mutlak ahli waris
Pasal 1112 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pemegang Hak dan Bagian Mutlak Ahli Waris): bagian mutlak ahli waris ditentukan sebagai berikut.
1. Keturunan langsung pewaris memperoleh 1/2 dari bagian waris menurut undang-undang
2. Pasangan pewaris memperoleh 1/2 dari bagian waris menurut undang-undang
3. Leluhur dalam garis lurus dari pewaris memperoleh 1/3 dari bagian waris menurut undang-undang
4. Saudara kandung pewaris memperoleh 1/3 dari bagian waris menurut undang-undang
2. Pembelaan Daeryun terhadap gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris melalui konsultasi hukum Ulsan
Melalui konsultasi hukum Ulsan, Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas pengacara spesialis waris dan memberikan pendampingan dalam seluruh proses gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris.
Melalui konsultasi hukum Ulsan, ditegaskan bahwa klien bukan ahli waris
Karena klien telah bercerai dua tahun sebelum suaminya meninggal dunia, klien bukanlah ahli waris mendiang.
Selain itu, hibah apartemen di Ulsan dalam perkara ini tidak dilakukan tepat sebelum mendiang meninggal dunia, tetapi merupakan hibah yang dilakukan 10 tahun sebelumnya.
Pengacara Ulsan menguraikan secara tegas hubungan antara klien dan mendiang serta fakta mengenai hibah apartemen di Ulsan tersebut.
Melalui konsultasi hukum Ulsan, ditegaskan adanya kontribusi terhadap pembentukan harta bersama
Melalui konsultasi hukum Ulsan, Daeryun menyatakan bahwa klien tidak melanggar bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi para penggugat menurut hukum Korea Selatan.
Klien telah mengabdikan seluruh hidupnya bagi mendiang dan para penggugat.
Ketika mendiang menikah dengan klien, ia telah berusia 65 tahun dan sama sekali tidak mampu melakukan kegiatan ekonomi.
Klien mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi untuk menggantikan mendiang yang telah lanjut usia dan sakit, serta menanggung kehidupan para penggugat yang merupakan anak-anak mendiang dari mantan istrinya hingga mereka menikah dan hidup mandiri.
Sebagai ungkapan terima kasih karena klien, yang saat itu merupakan istrinya, telah mengabdikan seluruh hidupnya bagi keluarga dan anak-anak serta menanggung seluruh biaya hidup, mendiang menghibahkan apartemen di Ulsan kepada klien sebagai pelaksanaan kewajiban untuk menunjang kehidupan klien pada masa tuanya.
Selain itu, klien memenuhi tanggung jawabnya dalam memelihara dan membentuk harta bersama suami istri, antara lain dengan melunasi utang pinjaman berjaminan real estat yang diambil mendiang untuk membiayai pernikahan para penggugat dan membebaskan apartemen di Ulsan dari penyitaan yang dilakukan terkait utang mendiang.
Pengacara Daeryun di Ulsan menyatakan bahwa apartemen di Ulsan tersebut merupakan kompensasi atas dukungan dan pemeliharaan yang diberikan sepanjang hidup serta penyelesaian harta bersama, bukan pemberian harta warisan di muka.
3. Berhasil membela terhadap gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris melalui konsultasi hukum Ulsan
Berdasarkan pendampingan pengacara Ulsan, pengadilan memberikan penilaian sebagai berikut.
-Hibah real estat dalam perkara ini tidak dilakukan untuk mencegah para penggugat, yang merupakan anak kandung mendiang, menerima harta sesaat sebelum mendiang meninggal dunia, melainkan sebagai kompensasi atas pengabdian dan dukungan ekonomi yang terus diberikan klien kepada mendiang dan para penggugat yang merupakan anak mendiang dari mantan istrinya, serta sebagai penyelesaian harta bersama suami istri
-Klien membayar 20 juta won Korea Selatan, yaitu 1/10 dari tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris sebesar 200 juta won Korea Selatan yang diajukan para penggugat
Jika memerlukan pembelaan terhadap gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris, gunakan konsultasi hukum Ulsan
Melalui konsultasi hukum Ulsan, klien berhasil menghadapi gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris dengan pembayaran sebesar 1/10 dari jumlah yang dituntut.
Harta warisan dapat berbentuk real estat, piutang, saham, dan berbagai bentuk lainnya. Karena penghitungan bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris menurut hukum Korea Selatan sangat rumit bergantung pada waktu hibah dan apakah harta telah dialihkan, bantuan pengacara spesialis waris merupakan pilihan terbaik.
Firma Hukum Daeryun menangani berbagai sengketa dan gugatan melalui sistem layanan terpadu demi pewarisan yang stabil.
Jika memerlukan pendampingan hukum terkait pewarisan, silakan menghubungi layanan konsultasi hukum Ulsan dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












