Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju | Klien yang menganiaya anak dengan keterbelakangan mental, berhasil dipertahankan pada ‘pidana denda’

Klien yang datang ke Kantor Pengacara Namyangju menganiaya anak penyandang disabilitas sehingga menghadapi risiko mendapatkan hukuman berat.

Oleh karena itu, klien datang menemui Kantor Pengacara Namyangju.

CONTENTS
  • 1. Klien yang datang ke Kantor Pengacara Namyangju
    • - Latar belakang klien datang ke Kantor Pengacara Namyangju
  • 2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Pengacara Namyangju
  • 3. Bentuk pendampingan Kantor Pengacara Namyangju
    • - Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien telah mengundurkan diri dari pekerjaannya
    • - Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien telah melakukan penitipan (konsinyasi) dalam perkara pidana
    • - Kantor Pengacara Namyangju menegaskan bahwa klien adalah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • 4. Keputusan pengadilan atas dalil Kantor Pengacara Namyangju
    • - Jika Anda membutuhkan bantuan Kantor Pengacara Namyangju

1. Klien yang datang ke Kantor Pengacara Namyangju

남양주변호사사무실

Klien yang datang ke Kantor Pengacara Namyangju berulang kali menganiaya anak penyandang disabilitas dengan keterbelakangan mental sehingga menghadapi risiko mendapatkan hukuman berat.

Klien datang menemui Kantor Pengacara Namyangju untuk menekan berat hukuman serendah mungkin.

Latar belakang klien datang ke Kantor Pengacara Namyangju

Klien dalam perkara ini bekerja sebagai guru les privat dan memberikan pengajaran di rumah anak korban.

Ketika sedang memberikan pelajaran dengan mendudukkan anak korban di pangkuannya, klien memukul bagian pinggang anak korban dengan kepalan tangan kanan serta berulang kali mencubit pipi dan paha anak tersebut sehingga melakukan penganiayaan.

Klien melakukan penganiayaan terhadap anak korban yang merupakan penyandang disabilitas sekaligus melakukan tindakan kekerasan fisik sehingga menghadapi risiko mendapatkan hukuman berat.

Klien, dengan harapan setidaknya terhindar dari pidana penjara, datang menemui Kantor Pengacara Namyangju.

2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Pengacara Namyangju

[ Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan ]

Pasal 4 (Pembunuhan dan Kematian Anak akibat Penganiayaan)

① Orang yang melakukan kejahatan penganiayaan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf ga sampai dengan huruf da, apabila membunuh anak, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 7 tahun.
② Orang yang melakukan kejahatan penganiayaan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf ga sampai dengan huruf da, apabila menyebabkan anak meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.


Pasal 6 (Pelaku Habitual)

Bagi orang yang secara berulang (habitual) melakukan kejahatan penganiayaan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 huruf ga sampai dengan huruf pa, pidana yang ditetapkan atas kejahatan tersebut diperberat sampai dengan setengahnya (1/2).

Namun, hal ini tidak berlaku apabila pelaku dikenai pemberatan pidana sebagai pelaku habitual berdasarkan undang-undang lain.


Pasal 7 (Pemberatan Pidana bagi Pekerja Fasilitas Kesejahteraan Anak dan Sejenisnya)

Apabila pihak yang wajib melaporkan penganiayaan anak sesuai dengan masing-masing angka dalam Pasal 10 ayat (2) melakukan kejahatan penganiayaan anak terhadap anak yang berada dalam perlindungannya, maka pidana yang ditetapkan atas kejahatan tersebut diperberat sampai dengan setengahnya (1/2).

[ Peraturan Perundang-undangan Terkait Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Korea Selatan dan Tingkat Ancaman Pidananya ]

Pasal 59-9 (Perbuatan yang Dilarang)

Setiap orang dilarang melakukan salah satu perbuatan yang termasuk dalam masing-masing angka berikut.

1. Perbuatan berupa pelecehan seksual dan kekerasan seksual serta perbuatan sejenis yang menimbulkan rasa malu seksual pada penyandang disabilitas

2. Perbuatan menganiaya tubuh penyandang disabilitas atau menimbulkan luka pada tubuhnya

2의2. Perbuatan memaksa penyandang disabilitas melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kehendak bebasnya dengan cara menganiaya, mengancam, mengurung, atau membatasi secara tidak sah kebebasan mental maupun fisiknya

3. Perbuatan penelantaran berupa menelantarkan penyandang disabilitas yang berada dalam perlindungan dan pengawasannya, atau mengabaikan perlindungan dasar dan perawatan termasuk sandang, pangan, dan papan

4. Perbuatan menyuruh penyandang disabilitas mengemis atau memanfaatkan penyandang disabilitas untuk mengemis

5. Perbuatan menangkap atau mengurung penyandang disabilitas

6. Perbuatan penganiayaan emosional yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan penyandang disabilitas

7. Perbuatan menggunakan uang atau barang yang dihibahkan atau diberikan untuk penyandang disabilitas untuk tujuan di luar peruntukannya

8. Perbuatan menyuruh penyandang disabilitas melakukan atraksi akrobatik yang membahayakan kesehatan atau keselamatannya untuk tujuan hiburan atau pertunjukan bagi publik

Pasal 86 (Ketentuan Pidana)

② Orang yang termasuk salah satu dari masing-masing angka berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 70 juta

won Korea Selatan.

1. Pasal 59-9 angka 2 (terbatas pada yang menimbulkan luka), yaitu orang yang melakukan perbuatan tersebut

③ Orang yang termasuk salah satu dari masing-masing angka berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

3. Pasal 59-9 angka 2 (terbatas pada penganiayaan) sampai dengan angka 6, yaitu orang yang melakukan perbuatan yang termasuk di dalamnya

3. Bentuk pendampingan Kantor Pengacara Namyangju

남양주변호사사무실

Kantor Pengacara Namyangju melakukan konsultasi yang mendalam dengan klien, dan dengan demikian menganalisis keadaan yang menguntungkan maupun merugikan bagi klien.

Berdasarkan hal itu, Kantor Pengacara Namyangju menyusun langkah penanganan bertahap yang sesuai dan menjalankan pembelaan.

Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien telah mengundurkan diri dari pekerjaannya

Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien mengakui seluruh fakta perbuatan tersebut, menyesalinya secara mendalam, dan menuliskan surat penyesalan, serta bahwa untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, klien mengundurkan diri dari pekerjaannya sehingga sama sekali tidak ada risiko pengulangan tindak pidana.

Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien telah melakukan penitipan (konsinyasi) dalam perkara pidana

Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa, untuk memulihkan kerugian korban, klien mengambil pinjaman meskipun kondisi ekonominya sulit, dan tanpa memandang ada atau tidaknya penyerahan surat perdamaian serta surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman dari korban, klien telah melakukan penitipan (konsinyasi) dalam perkara pidana.

Kantor Pengacara Namyangju menegaskan bahwa klien adalah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana

Kantor Pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien, termasuk catatan pidana terkait penganiayaan anak, telah hidup sebagai warga negara yang teladan sedemikian rupa sehingga tidak memiliki catatan pidana apa pun, dan bahwa keluarga serta kerabat klien dengan sungguh-sungguh mengharapkan adanya keringanan.

4. Keputusan pengadilan atas dalil Kantor Pengacara Namyangju

Pengadilan Kantor Pengacara Namyangju, dengan menerima dalilnya, menjatuhkan hukuman yang relatif ringan, yaitu ‘pidana denda’.

Jika Anda membutuhkan bantuan Kantor Pengacara Namyangju

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menangani perkara pidana secara bersama melalui pengacara yang mengkhususkan diri dalam bidang pidana, sehingga menangani perkara pidana secara lebih profesional.

Apabila Anda membutuhkan bantuan pengacara spesialis dalam situasi yang serupa dengan perkara ini, Anda dapat menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan penanganan sepanjang 365 hari 24 jam.

Click Kasus keberhasilan Firma Hukum Daeryun

남양주변호사사무실 조력 | 정신지체아동 학대한 의뢰인, ‘벌금형’ 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk