CONTENTS
- 1. Klien pengacara Gwangju

- - Perkara klien pengacara Gwangju
- - Ketentuan hukum terkait perkara klien pengacara Gwangju
- 2. Pembelaan pengacara Gwangju

- - Argumentasi tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Pemerkosaan oleh B
- - Argumentasi tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Tindakan perlindungan
- - Argumentasi tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Tidak ada permintaan maaf
- 3. Ganti rugi oleh pengacara Gwangju

- - Ganti rugi oleh tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Uang santunan
- 4. Putusan pengadilan dalam perkara pengacara Gwangju

1. Klien pengacara Gwangju
Klien pengacara Gwangju adalah ibu dari korban pemerkosaan.
Korban pemerkosaan masih di bawah umur sehingga ibunya mempersiapkan pengaduan pidana atas namanya.
Pelaku pemerkosaan juga masih di bawah umur dan hanya menerima tindakan yang terlalu ringan sehingga sang ibu sangat marah.
Perkara klien pengacara Gwangju

Q, anak dari klien pengacara Gwangju, beberapa tahun lalu bertemu dan bermain bersama B serta teman-teman B setelah diperkenalkan oleh temannya, A.
Mereka pergi ke tempat karaoke bersama dan Q merasa ada sesuatu yang janggal.
Para siswa laki-laki mengeluarkan dan meminum alkohol yang diam-diam mereka bawa. Q terus menolak meminumnya, tetapi B memaksanya minum alkohol.
Ketika Q mabuk hingga tidak mampu mengendalikan tubuhnya, B memerkosanya.
Q kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan mereka segera melapor kepada polisi, tetapi B hanya menerima tindakan ringan karena merupakan anak pelaku tindak pidana di bawah usia pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan hukum terkait perkara klien pengacara Gwangju
Pelaku dalam perkara anak klien pengacara Gwangju merupakan anak pelaku tindak pidana di bawah usia pertanggungjawaban pidana.
“Anak pelaku tindak pidana di bawah usia pertanggungjawaban pidana” adalah anak berusia 10 tahun sampai kurang dari 14 tahun yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai pidana, tetapi belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pasal 9 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Perbuatan seseorang yang belum berusia 14 tahun tidak dipidana. Anak tersebut tidak dikenai penghukuman pidana, tetapi dapat dikenai tindakan perlindungan. |
Salah satu tindakan perlindungan berikut dapat dijatuhkan.
-Penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali atau orang yang dapat melindungi anak tersebut sebagai pengganti wali
-Perintah mengikuti pendidikan
-Perintah melakukan pelayanan masyarakat
-Pengawasan jangka pendek atau jangka panjang oleh petugas pengawas
-Penempatan dalam pengawasan perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak atau fasilitas perlindungan anak lainnya
-Penempatan di rumah sakit, sanatorium, atau lembaga rehabilitasi medis untuk anak
-Penempatan di lembaga pembinaan anak selama paling lama 1 bulan
-Penempatan jangka pendek atau jangka panjang di lembaga pembinaan anak
Fakta yang mengejutkan adalah bahwa tindak pidana apa pun yang mereka lakukan tidak akan memengaruhi masa depan mereka.
2. Pembelaan pengacara Gwangju
Pengacara Gwangju membentuk tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju yang telah menangani banyak gugatan perdata.
Selanjutnya, tim khusus tersebut mendampingi klien dalam gugatan perdata agar setidaknya dapat memperoleh kompensasi secara finansial.
Argumentasi tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Pemerkosaan oleh B
B tidak hanya memaksa Q minum alkohol, tetapi juga memerkosa Q ketika ia bahkan tidak mampu mengendalikan tubuhnya.
Setelah pemerkosaan tersebut, B juga dengan bangga menceritakannya kepada teman-temannya sehingga kembali menimbulkan penderitaan terhadap korban.
Argumentasi tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Tindakan perlindungan
B hanya dikenai tindakan perlindungan karena merupakan anak pelaku tindak pidana di bawah usia pertanggungjawaban pidana.
Ayah B berkewajiban melindungi dan mendidik B, tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, B dan ayahnya sama-sama bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi.
Argumentasi tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Tidak ada permintaan maaf
Hingga saat ini, setelah putusan dan seluruh tindakan terhadapnya selesai dilaksanakan, B sebagai pelaku dalam perkara klien pengacara Gwangju masih menyangkal tindak pidananya dan bahkan belum menyampaikan permintaan maaf yang layak.
B sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan bahkan memperlihatkan sikap bangga karena merupakan anak pelaku tindak pidana di bawah usia pertanggungjawaban pidana.
3. Ganti rugi oleh pengacara Gwangju
Melalui gugatan perdata, tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju menuntut pembayaran ganti rugi sebagai berikut.
Ganti rugi oleh tim khusus pengacara litigasi perdata Gwangju ◆Uang santunan
Setelah menjadi korban pemerkosaan, Q mengalami gangguan bipolar dan bahkan mencoba bunuh diri.
Meskipun merupakan korban, Q juga sampai pindah ke daerah lain karena takut kejadian yang dialaminya diketahui orang lain.
Oleh karena itu, kami meminta agar B dan ayahnya diperintahkan membayar uang santunan kepada Q dan klien pengacara Gwangju masing-masing sebesar 50 juta won Korea Selatan dan 10 juta won Korea Selatan.
4. Putusan pengadilan dalam perkara pengacara Gwangju

Setelah menerima argumentasi dan tuntutan pengacara Gwangju, pengadilan menjatuhkan putusan yang mengabulkan seluruh uang santunan dan memerintahkan B serta ayahnya membayar total 60 juta won Korea Selatan kepada Q dan ibunya.
Dalam perkara ini, karena penghukuman pidana yang semestinya tidak dapat dijatuhkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana, gugatan perdata diajukan terhadap anak tersebut dan walinya untuk memperoleh ganti rugi.
Meskipun penderitaan korban tidak dapat dipulihkan hanya dengan uang, konsekuensi yang setimpal tetap diperlukan atas perbuatan tersebut. Oleh karena itu, pelaku setidaknya harus berupaya memulihkan kerugian korban melalui pembayaran uang santunan.
Pengacara Gwangju menangani gugatan ganti rugi secepat dan seakurat mungkin untuk perkara pidana yang berakhir dengan hukuman ringan terhadap pelaku.
Jika Anda menghadapi situasi seperti klien tersebut, temui pengacara Gwangju dari Firma Hukum Daeryun dan percayakan perkara Anda kepada kami.
Kami pasti akan memenangkan perkara Anda.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









