CONTENTS
- 1. Gugatan Ganti Rugi | Definisi

- - Jenis Ganti Rugi
- - Cakupan Ganti Rugi
- 2. Gugatan Ganti Rugi | Persyaratan Pengajuan

- - Cara Menghitung Jumlah Tuntutan Ganti Rugi
- 3. Gugatan Ganti Rugi | Panduan Prosedur

- 4. Gugatan Ganti Rugi | Meninjau Putusan Pengadilan

- 5. Gugatan Ganti Rugi | Cara Menanggapi Berdasarkan Posisi Para Pihak

- 6. Gugatan Ganti Rugi | Isu dan Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Gugatan Ganti Rugi | Definisi

Gugatan ganti rugi adalah gugatan perdata yang diajukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian orang lain dan memperoleh ganti rugi atas kerugian tersebut.
Gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan tentang perbuatan melawan hukum dalam Pasal 750 dan pasal-pasal berikutnya atau ketentuan tentang wanprestasi dalam Pasal 390 dan pasal-pasal berikutnya dari Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, serta merupakan salah satu jenis gugatan perdata yang paling sering diajukan.
Jika debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perikatan, kreditur dapat menuntut ganti rugi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika pelaksanaan menjadi tidak mungkin tanpa kesengajaan atau kelalaian debitur.
∙Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Perbuatan Melawan Hukum):
Orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Jenis Ganti Rugi
‘Kerugian’ dalam konteks ganti rugi berarti suatu keadaan ketika kepentingan yang dilindungi oleh hukum dilanggar sehingga menimbulkan kerugian.
Kerugian dibedakan sebagai berikut.
▶Kerugian materiil
Kerugian yang dapat dinilai dengan uang, seperti berkurangnya harta, hilangnya penghasilan, atau timbulnya biaya.
Contohnya meliputi biaya perbaikan akibat kerusakan kendaraan dan hilangnya penghasilan karena tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.
▶Kerugian immateriil
Kerugian yang sulit dinilai dengan uang, dengan penderitaan mental atau pencemaran nama baik sebagai contoh utamanya.
Dalam keadaan tersebut, ganti rugi dapat diperoleh dalam bentuk uang santunan.
▶Kerugian fisik
Kerugian yang secara langsung terjadi pada tubuh seseorang, seperti luka atau disabilitas permanen.
Ganti rugi dapat dituntut atas biaya perawatan, biaya pengasuhan, hilangnya kemampuan bekerja, dan kerugian lainnya.
Dengan demikian, kerugian terhadap harta, tubuh, maupun kondisi mental dapat menjadi objek tuntutan ganti rugi jika diakui memiliki kepentingan yang patut dilindungi oleh hukum.
Cakupan Ganti Rugi
Cakupan ganti rugi terbatas pada ‘kerugian nyata’ yang benar-benar telah terjadi.
Prinsip dasarnya adalah memulihkan korban ke keadaan yang seharusnya dimilikinya seandainya kerugian tersebut tidak terjadi.
Namun, tidak semua kerugian dapat memperoleh ganti rugi.
Hukum hanya mengakui kerugian yang memiliki ‘hubungan sebab akibat yang memadai’ sebagai objek ganti rugi.
Dengan kata lain, ganti rugi hanya diberikan dalam batas kerugian yang secara wajar dapat dianggap timbul akibat perbuatan pelaku.
Selain itu, jika suatu keuntungan timbul bersamaan dengan kerugian, keuntungan tersebut dipertimbangkan untuk menyesuaikan jumlah ganti rugi. Hal ini disebut sebagai perhitungan keuntungan dan kerugian.
Contohnya, jika biaya pengangkutan atau penyimpanan dapat dihemat karena barang tidak diserahkan, biaya yang dihemat tersebut akan dikurangkan dari jumlah kerugian.
Dengan demikian, ganti rugi berfokus pada pemulihan secara patut atas kerugian nyata berdasarkan prinsip keadilan.
2. Gugatan Ganti Rugi | Persyaratan Pengajuan

Karena gugatan ganti rugi merupakan tuntutan perdata yang terpisah dari proses pidana, gugatan tersebut dapat dilanjutkan secara terpisah dari hasil perkara pidana.
Namun, agar tuntutan diakui oleh pengadilan, harus dibuktikan secara tepat bahwa kerugian yang timbul disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum pihak lain.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
1. Adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi
Perbuatan pelaku harus bersifat melawan hukum dan dilakukan karena kelalaian atau kesengajaan.
Dalam hal wanprestasi, harus dibuktikan bahwa kewajiban berdasarkan kontrak tidak dilaksanakan.
2. Timbulnya kerugian
Harus dibuktikan bahwa korban benar-benar mengalami kerugian fisik, mental, atau materiil.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan medis, rincian biaya perawatan, tagihan biaya perbaikan, rincian penurunan penghasilan, dan dokumen lainnya.
3. Hubungan sebab akibat
Harus terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dan kerugian korban.
Hubungan sebab akibat tersebut dapat bersifat langsung atau merupakan hubungan sebab akibat yang memadai, dan pengadilan akan menilainya secara objektif dan rasional.
4. Kemampuan bertanggung jawab dan sifat melawan hukum
Apakah pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan memiliki kemampuan bertanggung jawab juga merupakan faktor penilaian yang penting.
Dalam beberapa kasus, anak di bawah umur atau orang dengan kemampuan mental yang berkurang hanya memikul tanggung jawab terbatas.
Cara Menghitung Jumlah Tuntutan Ganti Rugi
Salah satu bagian terpenting dalam gugatan ganti rugi adalah menuntut jumlah ganti rugi yang patut.
Jumlah tuntutan berbeda-beda menurut jenis dan besarnya kerugian serta harus dihitung dengan mempertimbangkan seluruh biaya perawatan, dampak lanjutan, kerusakan harta, dan kerugian lainnya.
Dalam hal ini, penghasilan yang diperoleh secara melawan hukum dikecualikan dari objek gugatan ganti rugi.
Karena pengajuan gugatan ganti rugi atas penghasilan yang melawan hukum pada prinsipnya tidak diakui, ganti rugi tidak dapat dituntut atas hasil tindak pidana.
Namun, karena setiap perkara dinilai secara tersendiri setelah mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat sifat melawan hukum, tingkat ketercelaan, dan faktor lainnya, konsultasi hukum mengenai keadaan Anda merupakan cara yang paling tepat.
3. Gugatan Ganti Rugi | Panduan Prosedur

Gugatan ganti rugi dimulai ketika korban menyerahkan surat gugatan kepada pengadilan dan harus melalui beberapa tahapan hingga proses gugatan berakhir.
Berikut adalah penjelasan secara berurutan mengenai prosedur gugatan perdata untuk ganti rugi pada umumnya.
1. Penyerahan surat gugatan
Gugatan dimulai ketika penggugat (korban) menyusun dan menyerahkan surat gugatan kepada pengadilan yang berwenang.
Surat gugatan harus memuat secara terperinci isi tuntutan dan alasannya, serta sebaiknya disertai alat bukti pendukung.
2. Penyampaian surat gugatan dan penyerahan jawaban tergugat
Pengadilan mengirimkan surat gugatan yang telah diterima kepada tergugat, yang disebut sebagai ‘penyampaian salinan surat gugatan’.
Tergugat harus menyerahkan jawaban atas tuntutan penggugat dalam waktu 30 hari sejak menerima surat gugatan.
Jika tergugat tidak menyerahkan jawaban atau memberikan jawaban yang mengakui fakta, pengadilan dapat segera menjatuhkan putusan tanpa pemeriksaan argumentasi secara terpisah.
3. Prosedur persiapan argumentasi
Sebelum persidangan utama, pengadilan menjalankan ‘prosedur persiapan argumentasi’ agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara efisien.
Pada tahap ini, para pihak merangkum dalil dan alat bukti mereka serta, jika diperlukan, menyerahkan dokumen persiapan atau dokumen terkait.
Jika pengadilan menilai perlu, pengadilan juga dapat menetapkan sidang persiapan argumentasi secara terpisah dan memerintahkan para pihak untuk hadir.
Melalui prosedur ini, dalil kedua belah pihak diperjelas dan pokok persoalan yang diperlukan untuk persidangan dirumuskan.
4. Sidang argumentasi
Setelah prosedur persiapan argumentasi selesai, ‘sidang argumentasi’ diselenggarakan dan persidangan utama dimulai.
Pada saat itu, para pihak menyampaikan di hadapan pengadilan dalil dan alat bukti yang telah mereka persiapkan.
Jika diperlukan, pengadilan segera melakukan pemeriksaan alat bukti dan akan menutup pemeriksaan argumentasi apabila tidak ada lagi hal yang hendak disampaikan.
5. Pembacaan putusan
Setelah seluruh argumentasi dan pemeriksaan alat bukti selesai, pengadilan membacakan putusan.
4. Gugatan Ganti Rugi | Meninjau Putusan Pengadilan
Berikut adalah tinjauan terhadap putusan pengadilan mengenai gugatan ganti rugi.
| Kasus 1. Putusan bahwa pertanggungjawaban ganti rugi atas pencemaran nama baik tidak timbul jika terdapat alasan yang memadai untuk memercayai bahwa informasi tersebut benar Perkara ini menyangkut penolakan gugatan ganti rugi atas pencemaran nama baik terkait artikel yang membahas latar belakang fakta sejarah. Mantan anggota parlemen S mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan media dan para wartawan dengan alasan bahwa mereka memberitakan fakta palsu mengenai masa ketika ia mengikuti gerakan mahasiswa. Namun, putusan yang menyatakan penggugat kalah telah berkekuatan tetap pada seluruh tingkat pemeriksaan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Korea Selatan. Pengadilan menilai bahwa sekalipun artikel tersebut memuat beberapa fakta palsu, pertanggungjawaban ganti rugi media tidak timbul jika pemberitaan itu didasarkan pada fakta sejarah dan terdapat keadaan yang memberikan alasan untuk memercayai bahwa informasi tersebut benar. Pokok persoalan: -Apakah sifat melawan hukum menjadi hapus apabila terdapat ‘alasan yang memadai untuk memercayai bahwa informasi tersebut benar’ dalam pemberitaan media yang diduga mencemarkan nama baik -Standar untuk menilai sifat melawan hukum dari keseluruhan artikel apabila sebagian fakta palsu tercantum di dalamnya |
| Kasus 2. Perkara penolakan tuntutan ganti rugi atas pengungkapan dugaan terkait penyidikan terhadap pejabat publik Anggota parlemen H kalah pada tingkat banding dalam gugatan ganti rugi senilai 100 juta won Korea Selatan terhadap seorang mantan wartawan yang mengemukakan dugaan bahwa H telah menangani penyidikan terhadap B secara tidak memadai ketika masih menjadi Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan. Pengadilan tingkat pertama mengakui adanya tanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar 10 juta won Korea Selatan. Namun, pengadilan tingkat banding menolak tuntutan penggugat dengan menyatakan bahwa “pengungkapan dugaan oleh media mengenai persoalan publik harus diperbolehkan dan pejabat publik harus menanggapinya melalui bantahan dan penjelasan.” Pokok persoalan: -Batas pernyataan kritis terkait penyidikan terhadap pejabat publik yang dapat diperbolehkan -Batas tuntutan ganti rugi atas kritik media dan kekhawatiran mengenai penyalahgunaannya |
5. Gugatan Ganti Rugi | Cara Menanggapi Berdasarkan Posisi Para Pihak
Berikut adalah cara menanggapi gugatan ganti rugi berdasarkan posisi masing-masing pihak.
▶Cara menanggapi dari pihak penggugat
Penghitungan dan pembuktian jumlah kerugian secara tepat merupakan hal utama. Dengan memperoleh bantuan ahli, penggugat perlu menyusun strategi agar dapat memaksimalkan jumlah ganti rugi.
Kelalaian dalam mengambil langkah pengamanan alat bukti dapat menyulitkan pembuktian. Oleh karena itu, surat keterangan medis, foto, keterangan saksi, dan bukti lainnya harus diamankan sejak tahap awal terjadinya perkara.
▶Cara menanggapi dari pihak tergugat
Diperlukan strategi untuk membuktikan bahwa tidak terdapat kelalaian atau bahwa kerugian telah dilebih-lebihkan.
Tergugat dapat mengajukan dalil mengenai perbuatan melawan hukum bersama atau pengurangan ganti rugi karena kelalaian pihak korban agar hanya sebagian tanggung jawab yang diakui.
Jika proses berlangsung bersamaan dengan perkara pidana, catatan perkara pidana harus dimanfaatkan secara aktif untuk menyusun argumentasi pembelaan.
6. Gugatan Ganti Rugi | Isu dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut adalah isu dan hal yang perlu diperhatikan dalam proses gugatan ganti rugi.
▶Diakui atau tidaknya hubungan sebab akibat
Jika pengadilan tidak mengakui bahwa kecelakaan atau perbuatan tersebut merupakan penyebab kerugian, tuntutan ganti rugi dapat ditolak.
▶Ketepatan penghitungan jumlah kerugian
Jika jumlah kerugian yang dituntut terlalu besar, kredibilitas tuntutan justru dapat menurun dan pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang mengurangi jumlah tersebut.
▶Pembatasan tuntutan atas penghasilan yang melawan hukum
Menurut putusan pengadilan, kerugian atas penghasilan yang diperoleh secara melawan hukum, seperti keuntungan dari prostitusi atau perjudian, pada prinsipnya tidak dilindungi sehingga dikecualikan dari objek tuntutan ganti rugi.
▶Persoalan daluwarsa
Berlaku daluwarsa selama 3 tahun sejak tanggal diketahuinya kerugian dan pelaku serta 10 tahun sejak tanggal terjadinya perbuatan melawan hukum. Apakah jangka waktu daluwarsa telah lewat harus selalu diperiksa.
Gugatan ganti rugi bukanlah prosedur sederhana dan memerlukan keahlian dalam merangkum fakta, menelaah prinsip hukum, serta mengumpulkan dan menggunakan alat bukti.
Secara khusus, bantuan pengacara akan menguntungkan dalam keadaan berikut.
-Jumlah kerugian besar atau perkaranya rumit
-Terdapat banyak pelaku perbuatan melawan hukum bersama
-Gugatan ganti rugi yang digabungkan dengan perkara pidana
-Gugatan terhadap badan hukum
Firma kami memiliki pengacara berpengalaman yang telah menangani banyak perkara terkait gugatan ganti rugi dan bekerja sama dengan pengacara yang memiliki keahlian di bidang pidana dan tata usaha negara untuk menyusun strategi gugatan sesuai dengan karakteristik setiap perkara.
Selain itu, pihak yang hendak mengajukan gugatan ganti rugi memikul beban pembuktian. Oleh karena itu, perumusan fakta secara menyeluruh, pengamanan alat bukti, dan penghitungan jumlah kerugian secara tepat sangat diperlukan.
Dengan bekerja sama dengan Pusat Penyelidikan Bukti di dalam firma, firma kami menyediakan layanan hukum terpadu, mulai dari pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk gugatan, tindakan sementara sebelum gugatan seperti sita jaminan, prosedur mediasi selama gugatan berlangsung, hingga prosedur lanjutan setelah putusan seperti eksekusi paksa.










