CONTENTS
- 1. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Definisi

- 2. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Persyaratan Pengajuan Gugatan

- 3. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Prosedur dan Cara

- - Penyusunan dan Pengajuan Surat Gugatan
- - Dokumen Lampiran
- - Perhitungan Jumlah Ganti Rugi
- 4. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Cara Menangani

- - Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- 5. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Permasalahan Hukum Utama

- - Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Berdasarkan Jenis Kerugian
- - Strategi Litigasi
1. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Definisi

Ganti rugi akibat kecelakaan kerja adalah prosedur untuk menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Upaya hukum ini merupakan hak yang terpisah dari manfaat asuransi kompensasi kecelakaan kerja melalui Badan Kompensasi dan Kesejahteraan Pekerja Korea serta didasarkan pada Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri Korea Selatan dan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Manfaat asuransi kompensasi kecelakaan kerja merupakan kompensasi publik yang dibayarkan tanpa memandang ada atau tidaknya kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja, tetapi jumlahnya sering kali tidak dapat mengganti seluruh kerugian yang sebenarnya.
Oleh karena itu, pekerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara terpisah melalui gugatan perdata untuk bagian kerugian aktual yang tidak diganti oleh kompensasi kecelakaan kerja.
Pasal 80 Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri Korea Selatan menetapkan bahwa apabila pekerja menerima manfaat asuransi kecelakaan kerja atas dasar yang sama, pemberi kerja dibebaskan dari pertanggungjawaban perdata sampai sebesar jumlah tersebut.
Namun, apabila kerugian tidak diganti sepenuhnya, gugatan perdata dapat diajukan untuk menuntut selisihnya.
2. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Persyaratan Pengajuan Gugatan
Untuk mengajukan gugatan ganti rugi akibat kecelakaan kerja, persyaratan berikut harus dipenuhi.
1. Terjadinya kecelakaan kerja
Harus dibuktikan bahwa pekerja mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya. Kecelakaan tersebut dapat berbentuk kecelakaan fisik, penyakit akibat kerja, kematian akibat bekerja berlebihan, gangguan muskuloskeletal, dan berbagai bentuk lainnya.
2. Hubungan sebab akibat antara pekerjaan dan kecelakaan
Harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan. Dalam hal penyakit akibat kerja, hubungan antara penyebab penyakit dan pekerjaan harus dibuktikan melalui rekam medis, formulir penyelidikan kecelakaan kerja, keterangan saksi, dan bukti lainnya.
3. Kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja
Kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja merupakan prasyarat tuntutan ganti rugi secara perdata.
Contohnya meliputi tidak memadainya tindakan keselamatan, pemberian instruksi kerja yang berlebihan, dan tidak disediakannya alat pelindung.
4. Timbulnya kerugian dan pembuktiannya
Berbagai jenis kerugian dapat timbul, seperti biaya pengobatan, kehilangan pendapatan selama tidak bekerja, hilangnya kemampuan bekerja, dan uang santunan atas kerugian immateriil. Fakta terjadinya setiap kerugian tersebut beserta jumlahnya harus dibuktikan.
3. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Prosedur dan Cara

Berikut ini adalah prosedur dan cara memperoleh ganti rugi akibat kecelakaan kerja.
Penyusunan dan Pengajuan Surat Gugatan
Gugatan perdata dimulai dengan pengajuan surat gugatan.
Surat gugatan harus memuat hal-hal berikut.
-Identitas perkara dan petitum
-Kronologi kecelakaan dan fakta timbulnya kerugian
-Jumlah tuntutan beserta dasar perhitungannya
-Daftar dokumen lampiran
Dokumen Lampiran
-Salinan register badan hukum apabila tergugat merupakan badan hukum
-Laporan kecelakaan kerja pada saat kejadian dan dokumen dari Badan Kompensasi dan Kesejahteraan Pekerja Korea
-Kuitansi biaya pengobatan, surat keterangan penghasilan, dan tabel angka harapan hidup dari Badan Statistik Korea
-Pernyataan saksi mengenai kecelakaan, keterangan saksi mata, dan dokumen lainnya
Perhitungan Jumlah Ganti Rugi
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, kerugian dibedakan menjadi tiga jenis berikut.
▪Kerugian nyata
-Biaya pengobatan yang tidak termasuk dalam manfaat perawatan medis, biaya pengobatan pada masa mendatang, biaya pembelian alat bantu, biaya pendampingan perawatan, dan biaya lainnya
▪Kerugian berupa hilangnya keuntungan
-Pendapatan yang hilang: seluruh pendapatan selama masa pengobatan dengan memperhitungkan tingkat hilangnya kemampuan bekerja setelah pengobatan berakhir
-Untuk masa setelah usia pensiun, perhitungan didasarkan pada upah statistik
Termasuk pula pesangon yang hilang
▪Kerugian mental (ganti rugi immateriil)
Dituntut sebagai ganti rugi atas penderitaan mental akibat kecelakaan
Jumlah akhir kerugian dihitung dengan memperhitungkan pengurangan karena kelalaian pekerja sendiri dan pengurangan manfaat yang telah diterima, seperti manfaat asuransi kecelakaan kerja.
Lihat Juga
4. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Cara Menangani
Ganti rugi akibat kecelakaan kerja merupakan bidang yang memerlukan penilaian hukum profesional dan penanganan prosedural. Namun, pekerja mungkin dapat menanganinya sendiri apabila memahami dan mempersiapkan hal-hal berikut sebelumnya.
▶Memastikan pengakuan sebagai kecelakaan kerja:
Apabila telah memperoleh persetujuan atas kecelakaan kerja dari Badan Kompensasi dan Kesejahteraan Pekerja Korea, persetujuan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengakuan awal bahwa kecelakaan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
▶Memperoleh dokumen manfaat asuransi kecelakaan kerja:
Besarnya kerugian aktual diperkirakan berdasarkan dokumen pembayaran manfaat perawatan medis, manfaat selama tidak bekerja, manfaat disabilitas, dan manfaat lainnya.
▶Mengumpulkan bukti kerugian:
Surat diagnosis rumah sakit, perincian biaya pengobatan, bukti penghasilan, dan surat keterangan hubungan keluarga merupakan dokumen yang wajib disiapkan.
▶Pedoman penyusunan surat gugatan:
Surat gugatan yang memuat kronologi perkara, jumlah tuntutan, dan alat bukti harus disusun sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan, lalu diajukan kepada pengadilan yang berwenang.
▶Mempertimbangkan tindakan sementara secara bersamaan:
Untuk melindungi harta debitur sebelum gugatan diajukan, tindakan sementara seperti sita jaminan dapat dimohonkan.
▶Mempertimbangkan daluwarsa:
Tuntutan harus diajukan dalam waktu 10 tahun sejak tanggal kecelakaan atau dalam waktu 3 tahun sejak mengetahui pelaku dan kerugian tersebut.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menuntut ganti rugi akibat kecelakaan kerja.
▶Masalah pengurangan karena kelalaian:
Apabila pekerja memiliki sebagian tanggung jawab, jumlah ganti rugi dapat dikurangi.
▶Pengurangan manfaat asuransi kecelakaan kerja yang telah diterima:
Manfaat asuransi yang telah dibayarkan akan dikurangkan saat menghitung jumlah ganti rugi.
▶Beberapa pihak yang bertanggung jawab:
Apabila terdapat berbagai pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik proyek, kontraktor utama, dan subkontraktor, tanggung jawab tanggung-menanggung tidak sempurna menurut hukum Korea Selatan dapat diterapkan.
▶Perlunya pemeriksaan medis oleh ahli:
Ada atau tidaknya gejala sisa atau disabilitas harus dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi tubuh oleh ahli yang ditunjuk pengadilan.
▶Perlunya bantuan ahli:
Karena pengetahuan hukum dan medis diterapkan secara bersamaan, bantuan ahli pada praktiknya sangat diperlukan.
5. Ganti Rugi akibat Kecelakaan Kerja | Permasalahan Hukum Utama
Berikut adalah permasalahan hukum utama terkait ganti rugi akibat kecelakaan kerja.
1. Terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum
Tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan kerja didasarkan pada pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, seluruh unsur perbuatan melawan hukum, yaitu kesengajaan atau kelalaian pemberi kerja, tindakan yang melawan hukum, timbulnya kerugian, dan hubungan sebab akibat, harus terpenuhi.
Secara khusus, tindakan seperti pelanggaran kewajiban keselamatan berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, tidak tersedianya alat pelindung, pemberian instruksi kerja yang tidak wajar, dan pemaksaan kerja lembur secara berlebihan sering kali diakui sebagai kelalaian atau perbuatan melawan hukum.
2. Tanggung jawab pemberi kerja dan perbuatan melawan hukum bersama-sama
Meskipun pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja pada subkontraktor, tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan kontraktor utama dapat diakui. Dengan demikian, mungkin terdapat beberapa pihak yang bertanggung jawab secara perdata, bergantung pada pihak yang secara nyata memiliki kewenangan untuk memberikan perintah dan melakukan pengawasan.
3. Ruang lingkup penggantian kerugian akibat kecelakaan kerja
Seperti dijelaskan sebelumnya, pekerja dapat menerima kompensasi tertentu melalui manfaat asuransi kecelakaan kerja, tetapi kerugian aktual dapat jauh lebih besar daripada manfaat tersebut.
Contohnya, apabila pekerja mengalami disabilitas permanen, manfaat disabilitas hanya mengganti sebagian pendapatan yang hilang, sedangkan biaya perawatan pendamping pada masa mendatang, biaya pengobatan tambahan, berkurangnya pendapatan setelah usia pensiun, dan kerugian mental tidak diganti.
Dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, pemulihan secara menyeluruh dapat dicapai dengan menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Berdasarkan Jenis Kerugian
1. Kecelakaan yang mengakibatkan kematian
Dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian, ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi. Uang santunan atas kerugian immateriil, biaya pemakaman, pendapatan yang hilang, pesangon yang hilang, dan kerugian mental dapat dituntut. Apabila terdapat beberapa anggota keluarga yang ditinggalkan, cara pembagian uang santunan tersebut juga menjadi penting.
Selain itu, apabila pemberi kerja melanggar tindakan keselamatan dan kesehatan dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian, penghukuman pidana atas pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan juga dapat dilakukan secara bersamaan. Hal tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk membuktikan kesengajaan atau kelalaian berat dalam gugatan perdata.
2. Disabilitas permanen dan pengobatan jangka panjang
Apabila terdapat disabilitas permanen, tingkat hilangnya kemampuan bekerja ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi tubuh. Biaya pengobatan pada masa mendatang, biaya pendampingan perawatan, dan biaya alat bantu juga termasuk sebagai komponen ganti rugi.
Bentuk tuntutan berupa pembayaran sekaligus atau pembayaran berkala harus ditentukan secara strategis sesuai dengan tingkat disabilitas. Berbagai faktor yang rumit, seperti perkiraan penghasilan, angka harapan hidup, batas usia produktif, dan tingkat inflasi, memengaruhi perhitungannya.
Strategi Litigasi
Gugatan perdata terkait kecelakaan kerja tidak dikabulkan hanya dengan mendalilkan terjadinya kecelakaan. Pembuktian konkret mengenai kelalaian pemberi kerja merupakan unsur utama.
-Memperoleh bahan pembuktian:
Menyeleksi bahan yang memiliki kekuatan pembuktian, seperti laporan penyelidikan kecelakaan kerja, dokumen penyelidikan Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan, laporan pendapat ahli, dan hasil pengukuran lingkungan kerja
-Mempersiapkan pemeriksaan ahli:
Memperoleh laporan ahli medis mengenai kondisi tubuh, kemampuan bekerja, dan perlunya pengobatan pada masa mendatang
-Konsultasi perhitungan jumlah kerugian:
Menghitung pendapatan dan pesangon yang hilang melalui kerja sama dengan konsultan pajak atau konsultan ketenagakerjaan
-Menangani proses pengadilan dan menyusun strategi litigasi:
Menyusun argumentasi untuk menghadapi sengketa mengenai persentase kelalaian serta menjalankan perkara dengan mempertimbangkan kemungkinan pemeriksaan hingga tingkat kasasi.
Ganti rugi akibat kecelakaan kerja merupakan pelaksanaan hak yang sangat penting dari sudut pandang pemulihan pekerja dan perlindungan hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup.
Namun, untuk memperoleh penggantian kerugian melalui gugatan perdata, hal yang utama bukan sekadar permohonan emosional, melainkan persiapan bahan pembuktian secara sistematis dan penyampaian dasar argumentasi hukum.
Apabila secara praktis sulit untuk menanganinya sendiri, sedapat mungkin seluruh proses sebaiknya dilakukan bersama advokat yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara kecelakaan kerja, mulai dari konsultasi awal, penyusunan strategi, penanganan prosedur pemeriksaan kondisi tubuh, jalannya gugatan, hingga perundingan perdamaian. Hal ini dapat menjadi jalan yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja.
Apabila diperlukan, perlu pula dipertimbangkan strategi untuk memeriksa keberadaan asuransi tanggung jawab pemberi kerja, menentukan tanggal dimulainya penghitungan daluwarsa, mengamankan harta melalui sita jaminan sebelum melanjutkan gugatan, serta menelaah penanganan perkara perdata dan pidana secara bersamaan.
Firma ini memiliki para advokat yang berpengalaman dan berspesialisasi dalam perkara perdata terkait kecelakaan kerja serta gugatan ganti rugi. Mereka menganalisis perkara secara saksama, menghitung secara akurat fakta terjadinya kecelakaan dan jumlah kerugian, serta menyediakan strategi penanganan hukum.
Selain itu, dengan bekerja sama bersama para ahli pemeriksaan alat bukti, firma ini secara sistematis mengumpulkan bahan bukti untuk membuktikan kerugian fisik dan mental yang dialami korban serta memberikan dukungan agar gugatan dapat dijalankan secara menguntungkan.
Lihat Juga








