CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju

- - Kisah klien yang didengarkan oleh pengacara perceraian Jeonju
- - Peraturan terkait gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Jeonju
- 2. Bantuan pengacara perceraian Jeonju dalam gugatan klien

- 3. Pengacara perceraian Jeonju berhasil memperoleh pengabulan penuh atas jumlah tuntutan beserta ganti rugi akibat keterlambatan

- - Gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan disarankan untuk diajukan bersama pengacara perceraian
1. Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju
Klien yang mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun di Jeonju untuk berkonsultasi dengan pengacara perceraian Jeonju ingin mengajukan gugatan karena uang perdamaian sebesar 20 juta won Korea Selatan yang dijanjikan oleh pria yang berselingkuh dengan pasangannya belum juga dibayarkan meskipun telah berlalu 3 tahun.
Kisah klien yang didengarkan oleh pengacara perceraian Jeonju

Pengacara perceraian Jeonju mendengarkan secara terperinci kisah klien.
Klien menyatakan bahwa ia mengetahui perselingkuhan pasangannya sekitar 3 tahun lalu.
Klien kemudian menemui dan meminta penjelasan dari pria yang berselingkuh dengan pasangannya. Pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan membuat perjanjian tertulis untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan.
Namun, pria tersebut hanya membayar 3 juta won Korea Selatan dengan alasan antara lain bahwa ia tiba-tiba membutuhkan uang.
Setelah itu, ia terus menunda pembayaran sisa uang tersebut dengan berbagai alasan, seperti harus menjalani operasi, membutuhkan uang untuk keperluan mendesak, dan akan membayarnya setelah menerima uang pertanggungan.
Hingga kini, ia juga terus memblokir dan menghindari upaya klien untuk menghubunginya.
Karena menilai bahwa diperlukan upaya hukum yang dapat dipaksakan, klien ingin memperoleh seluruh sisa uang perdamaian melalui gugatan ganti rugi.
Pengacara perceraian Firma Hukum Daeryun menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu klien memperoleh seluruh uang perdamaian yang belum dibayar beserta ganti rugi akibat keterlambatan.
Peraturan terkait gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan yang dijelaskan oleh pengacara perceraian Jeonju
🔗Gugatan terhadap perempuan/laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat merupakan gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan. Apabila hubungan perkawinan rusak akibat hubungan di luar perkawinan antara pihak ketiga tersebut (tergugat) dan pasangan penggugat, gugatan ini merupakan salah satu jenis gugatan perdata yang diajukan penggugat untuk menuntut ganti rugi atas penderitaan mental.
Tuntutan ganti rugi immateriil terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan didasarkan pada Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Perbuatan Melawan Hukum)
Orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
"Perbuatan pihak ketiga yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pihak dalam perkawinan sehingga melanggar atau menghambat kehidupan bersama suami istri yang merupakan hakikat perkawinan, melanggar hak pihak lainnya sebagai pasangan, dan menimbulkan penderitaan mental pada pasangan tersebut pada prinsipnya merupakan perbuatan melawan hukum" - Lihat putusan majelis pleno Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 20 November 2014 dalam perkara 2011므2997 |
Apabila penggugat menang dalam gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan, ganti rugi immateriil biasanya ditetapkan sekitar 15 juta won Korea Selatan.
Jumlah tersebut dapat berbeda bergantung pada faktor-faktor seperti lamanya hubungan perkawinan, lamanya perselingkuhan antara pihak ketiga dan pasangan penggugat, serta apakah pihak ketiga mengetahui adanya hubungan perkawinan tersebut. Oleh karena itu, Anda disarankan memeriksa perkiraan ganti rugi melalui 🔗Kalkulator ganti rugi immateriil terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan.
2. Bantuan pengacara perceraian Jeonju dalam gugatan klien
Agar klien memperoleh kembali seluruh sisa ganti rugi immateriil beserta ganti rugi akibat keterlambatan melalui gugatan, pengacara perceraian Jeonju menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.
■ Pria yang berselingkuh dengan pasangan klien telah mengakui seluruh fakta bahwa ia melakukan hubungan di luar perkawinan meskipun mengetahui pasangan klien terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan klien
■ Terdapat perjanjian yang menetapkan bahwa ia akan membayar 20 juta won Korea Selatan sebagai ganti rugi immateriil atas perbuatannya
■ Namun, meskipun tenggat pembayaran telah lama berlalu, ia bahkan belum membayar setengah dari uang perdamaian tersebut
■ Oleh karena itu, ia berkewajiban membayar jumlah yang belum dibayar beserta ganti rugi akibat keterlambatan
3. Pengacara perceraian Jeonju berhasil memperoleh pengabulan penuh atas jumlah tuntutan beserta ganti rugi akibat keterlambatan
Berkat bantuan pengacara perceraian Jeonju dalam gugatan ganti rugi immateriil klien, seluruh sisa tuntutan ganti rugi immateriil yang belum diterima klien beserta ganti rugi akibat keterlambatan berhasil dikabulkan.
Gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan disarankan untuk diajukan bersama pengacara perceraian
Seperti klien di atas, seseorang dapat hanya mengajukan gugatan ganti rugi immateriil akibat perselingkuhan tanpa mengajukan gugatan perceraian demi mempertahankan keluarganya.
Dalam hal ini, hal terpenting adalah memperoleh ganti rugi immateriil semaksimal mungkin dari pihak ketiga dalam perselingkuhan.
Untuk itu, pihak yang dirugikan harus mampu membuktikan kerugian yang dialaminya, seperti penderitaan dan rasa sakit secara mental, serta memperoleh bukti yang dapat digunakan untuk menilai adanya hubungan di luar perkawinan.
🔗Kelompok Litigasi Perceraian Firma Hukum Daeryun secara aktif membantu klien melalui para pengacara yang berpengalaman dalam pengumpulan bukti yang menguntungkan bagi gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan.
Apabila Anda mempertimbangkan gugatan ganti rugi immateriil akibat perselingkuhan pasangan, silakan meminta konsultasi kepada pengacara perceraian Firma Hukum Daeryun di Jeonju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








