CONTENTS
- 1. Klien yang menghubungi pengacara pidana Tongyeong

- - Kronologi perkara kecelakaan lalu lintas
- 2. Peraturan terkait yang dijelaskan oleh pengacara pidana Tongyeong

- 3. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Tongyeong

- - Perkara kecelakaan lalu lintas, dalil bahwa klien mengakui seluruh perbuatan pidananya
- - Perkara kecelakaan lalu lintas, dalil bahwa para kenalan memohon keringanan hukuman
- - Perkara kecelakaan lalu lintas, dalil bahwa klien berupaya mencegah pengulangan perbuatan
- 4. Putusan pengadilan atas dalil pengacara pidana Tongyeong

- - Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Tongyeong
1. Klien yang menghubungi pengacara pidana Tongyeong

Klien yang menghubungi pengacara pidana Tongyeong meminta konsultasi kepada pengacara pidana di kantor Tongyeong untuk menyelesaikan perkaranya dengan bantuan pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas.
Kronologi perkara kecelakaan lalu lintas
Klien merupakan orang yang bekerja sebagai pengemudi dan karena itu memiliki kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaannya untuk memperhatikan keadaan di segala arah serta mengoperasikan sistem kemudi dan rem secara tepat guna mencegah kecelakaan.
Karena lalai menjalankan kewajiban tersebut, klien tidak melihat alat bantu jalan listrik milik korban yang sedang melintasi penyeberangan pejalan kaki dan akhirnya 🔗langsung menabraknya dengan kendaraan.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera patah tulang serius yang memerlukan perawatan selama sekitar 14 minggu.
Klien berkonsultasi dengan pengacara pidana Tongyeong guna memperoleh bantuan profesional untuk meringankan hukumannya semaksimal mungkin.
2. Peraturan terkait yang dijelaskan oleh pengacara pidana Tongyeong
Pasal 3 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (Kekhususan Penghukuman)
① Apabila pengemudi kendaraan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi dan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian atau luka) akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi tersebut dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
② Terhadap pengemudi yang melalui penggunaan kendaraan melakukan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kelalaian berat yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud pada ayat ①, atau tindak pidana berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, penuntutan umum tidak dapat diajukan jika bertentangan dengan kehendak korban yang dinyatakan secara tegas.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengemudi kendaraan, setelah melakukan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kelalaian berat yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud pada ayat ①, melarikan diri tanpa melakukan tindakan berdasarkan Pasal 54 ayat ① Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban; memindahkan korban dari lokasi kecelakaan, menelantarkannya, lalu melarikan diri; melakukan tindak pidana yang sama dan menolak memenuhi permintaan pengukuran kadar alkohol sehingga melanggar Pasal 44 ayat ② undang-undang tersebut, kecuali jika pengemudi meminta atau menyetujui pemeriksaan melalui pengambilan darah; atau melakukan tindak pidana yang sama akibat salah satu perbuatan yang disebutkan dalam butir-butir berikut.
Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi dan Kelalaian Berat yang Mengakibatkan Kematian atau Luka)
Setiap orang yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
3. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Tongyeong
Pengacara pidana Tongyeong menyusun strategi terperinci agar klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan. Pengacara tersebut menyampaikan pembelaan dengan mengajukan dalil-dalil berikut.
Perkara kecelakaan lalu lintas, dalil bahwa klien mengakui seluruh perbuatan pidananya
Pengacara menekankan bahwa sejak tahap penyidikan, klien telah mengakui sepenuhnya bahwa kesalahannya menyebabkan korban mengalami cedera dan menyesali perbuatannya.
Perkara kecelakaan lalu lintas, dalil bahwa para kenalan memohon keringanan hukuman
Orang-orang yang mengenal klien menyampaikan keprihatinan mereka dan menyatakan bahwa dalam kehidupan sehari-hari klien memiliki sifat baik serta selalu mendahulukan kepentingan orang lain. Pengacara menekankan bahwa mereka dengan sungguh-sungguh memohon keringanan hukuman bagi klien.
Perkara kecelakaan lalu lintas, dalil bahwa klien berupaya mencegah pengulangan perbuatan
Klien sangat menyadari bahwa kecelakaan selalu dapat terjadi dalam kegiatan mengemudikan kendaraan. Pengacara menekankan bahwa klien berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
4. Putusan pengadilan atas dalil pengacara pidana Tongyeong
Pengadilan menerima dalil pengacara pidana Tongyeong dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Tongyeong
Penanganan sejak tahap awal sangat penting dalam perkara pidana sehingga bantuan pengacara spesialis pidana dapat dikatakan sangat diperlukan.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim yang terdiri atas 3 hingga 20 pengacara spesialis pidana sesuai dengan skala perkara dan menawarkan 🔗strategi perkara pidana yang rasional dan sesuai.
Daeryun juga mengoperasikan sistem konsultasi dan tanggap darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun. Jika Anda memerlukan bantuan pengacara profesional, silakan menghubungi Daeryun kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







