CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju

- - Pengacara perceraian Jeonju, bagaimana kronologi lengkapnya?
- - Peraturan terkait yang dijelaskan pengacara perceraian Jeonju
- 2. Bantuan hukum yang diberikan pengacara perceraian Jeonju

- - Pengacara perceraian Jeonju, bantuan dalil mengenai alasan sulitnya kelangsungan perkawinan
- - Pengacara perceraian Jeonju, bantuan dalil mengenai perbuatan tidak setia
- - Pengacara perceraian Jeonju, bantuan dalam penghitungan ganti rugi imateriil
- 3. Pengacara perceraian Jeonju, dikabulkannya seluruh ganti rugi imateriil yang dituntut klien

- - Gugatan perceraian yang dibantu pengacara perceraian Jeonju
1. Klien yang mendatangi pengacara perceraian Jeonju
Klien yang mengunjungi kantor Daeryun Jeonju untuk berkonsultasi dengan pengacara perceraian Jeonju ingin mengajukan gugatan perceraian dengan suaminya, dan bermaksud pula menempuh gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang menjalin hubungan di luar perkawinan meskipun mengetahui bahwa suaminya telah beristri.
Pengacara perceraian Jeonju, bagaimana kronologi lengkapnya?

Berikut adalah kronologi rinci yang dihimpun oleh pengacara perceraian Jeonju.
Setelah menikah, klien menjalani kehidupan pernikahan yang bahagia bersama suaminya.
Namun, klien mendengar dari direktur perusahaan tempat suaminya bekerja bahwa suaminya tidak masuk kerja, lalu ketika ia menanyakan hal itu kepada suaminya, suaminya mengakui bahwa ia menjalin hubungan tidak setia dengan perempuan lain dan sedang tinggal bersama perempuan itu.
Meskipun telah beberapa kali ditegur, suaminya tetap melanjutkan perselingkuhan hingga saat ini, sehingga klien mengalami penderitaan batin yang berat. Oleh karena itu, bersama dengan gugatan perceraian, klien juga hendak menempuh gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
Peraturan terkait yang dijelaskan pengacara perceraian Jeonju
🔗Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang berselingkuh dengan pasangan dapat ditempuh bersamaan dengan gugatan perceraian, dan merupakan gugatan untuk menuntut ganti rugi imateriil atas penderitaan batin yang dialami.
Pada masa lalu terdapat sistem yang memberikan sanksi pidana terhadap pihak yang berselingkuh melalui tindak pidana perzinaan, tetapi setelah tindak pidana perzinaan dihapuskan, kini hanya dapat diajukan tuntutan ganti rugi melalui gugatan perdata.
Ketentuan hukum mengenai hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
▣ Pasal 750 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Perbuatan Melawan Hukum) Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. |
Yang dimaksud dengan "perbuatan tidak setia dari pasangan" yang ditetapkan sebagai alasan perceraian melalui pengadilan dalam Pasal 840 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan adalah konsep yang lebih luas yang mencakup perzinaan, yaitu segala perbuatan tidak setia yang belum sampai pada perzinaan namun tidak memenuhi kewajiban kesetiaan antara suami istri, dan penilaian mengenai ada tidaknya perbuatan tidak setia harus dilakukan dengan mempertimbangkan derajat serta situasinya sesuai dengan kasus konkret masing-masing.
- Mahkamah Agung Korea Selatan 26 Mei 1987 putusan perkara No. 87므5, 87므6 dan lain-lain
Alasan perceraian yang ditetapkan dalam Pasal 840 angka 6 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, yaitu "adanya alasan berat yang menyulitkan kelangsungan perkawinan", merujuk pada keadaan ketika hubungan kehidupan bersama suami istri yang seharusnya berlandaskan kasih sayang dan kepercayaan telah putus sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipulihkan dan memaksakan kelangsungan kehidupan perkawinan menjadi penderitaan yang tidak tertahankan bagi salah satu pasangan.
- Mahkamah Agung Korea Selatan 9 Juli 1991 putusan perkara No. 90므1067 dan lain-lain
2. Bantuan hukum yang diberikan pengacara perceraian Jeonju
Pengacara perceraian Jeonju memberikan bantuan sebagai berikut guna mengupayakan hasil yang menguntungkan baik dalam gugatan perceraian maupun gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuh yang diajukan klien.
Pengacara perceraian Jeonju, bantuan dalil mengenai alasan sulitnya kelangsungan perkawinan
Selama masa perkawinan, suami klien tidak pernah membantu biaya hidup klien, bahkan sebaliknya menggunakan kartu dan buku tabungan klien untuk memperoleh keuntungan finansial senilai sekitar 70 juta won Korea Selatan.
Terlebih lagi, meskipun suami merupakan pasangan yang bersalah, ia justru menuntut klien untuk bercerai dan melontarkan kata-kata kasar, sehingga jelas ia tidak memiliki niat untuk mempertahankan perkawinan. Klien mendalilkan bahwa hal ini secara nyata merupakan alasan berat yang menyulitkan kelangsungan perkawinan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Pengacara perceraian Jeonju, bantuan dalil mengenai perbuatan tidak setia
Sekitar lima tahun setelah menikah, suami klien mulai menjalin hubungan tidak setia, antara lain dengan sering mengunjungi rumah tempat tinggal perempuan selingkuhannya. Setelah mengetahui hal itu, klien memperingatkan suaminya agar tidak lagi menemui perempuan tersebut, tetapi keduanya tetap melanjutkan hubungan tidak setia mereka hingga akhirnya tinggal serumah.
Secara khusus ditekankan bahwa perempuan selingkuhan itu telah mengakui sendiri perbuatan tidak setianya dengan mengirimkan pesan kepada klien yang seolah-olah menegaskan kepemilikannya atas suami klien.
Pengacara perceraian Jeonju, bantuan dalam penghitungan ganti rugi imateriil
Akibat perbuatan tidak setia suaminya, klien akhirnya sampai pada perceraian, dan karena hal itu ia didiagnosis mengalami gangguan depresi serta menerima pendapat medis bahwa ia memerlukan perawatan psikiatri dalam jangka waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, pengacara Jeonju mendalilkan bahwa atas hal tersebut suami wajib membayar ganti rugi imateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan.
3. Pengacara perceraian Jeonju, dikabulkannya seluruh ganti rugi imateriil yang dituntut klien
Pengacara perceraian Jeonju memberikan bantuan sebaik mungkin agar seluruh ganti rugi imateriil yang dituntut klien, yang menempuh gugatan perceraian sekaligus gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuh, dapat dikabulkan seluruhnya, dan sebagai hasilnya seluruh tuntutan sebesar 30 juta won Korea Selatan berhasil dikabulkan.
Gugatan perceraian yang dibantu pengacara perceraian Jeonju
Pengacara perceraian Jeonju berhasil memenangkan baik gugatan perceraian maupun gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuh milik klien.
Dalam perkara gugatan perceraian seperti ini, untuk pengumpulan bukti yang diperlukan dan penghitungan ganti rugi imateriil yang wajar, menerima bantuan pengacara yang berpengalaman akan lebih menguntungkan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyelenggarakan 🔗Grup Gugatan Perceraian untuk memberikan bantuan secara aktif, tidak hanya dalam gugatan perceraian tetapi juga dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak selingkuh, sehingga apabila Anda memerlukan bantuan, silakan mengunjungi 🔗Kantor Daeryun Jeonju untuk meminta bantuan kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









