CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu

- - Menelaah keadaan perkara klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu
- 2. Bantuan Daeryun bagi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu

- - Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu mengajukan bukti mengenai gangguan mental anak dan isi konseling
- - Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu menyatakan adanya pertentangan dalam keterangan
- 3. Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu berhasil membuktikan bahwa dugaan tidak terbukti

- - Jika rekomendasi pengacara Uijeongbu diperlukan
1. Klien yang datang ke Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu

Klien yang datang ke Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu telah diadukan atas dugaan 🔗perbuatan cabul dengan paksaan oleh kerabat yang menurutnya tidak benar.
Klien menyatakan bahwa pengaduan tersebut palsu dan meminta bantuan pengacara Uijeongbu dari Daeryun.
Pengacara Uijeongbu menelaah keadaan yang dialami klien.
Menelaah keadaan perkara klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu
Pengacara Uijeongbu dari Daeryun menelaah perkara secara saksama untuk membantu klien.
Klien yang tinggal di Uijeongbu diadukan oleh anaknya atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan oleh kerabat, lalu datang ke Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu.
Klien menyatakan bahwa anaknya sedang menjalani perawatan untuk gangguan delusi dan bahwa pengaduan tersebut palsu.
Daeryun mulai mengumpulkan alat bukti hukum yang dapat mendukung pernyataan klien yang datang berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu.
Penjelasan pengacara Uijeongbu mengenai perbuatan cabul dengan paksaan oleh kerabat
Perbuatan cabul dengan paksaan oleh kerabat: mencakup seluruh tindak pidana seksual yang terjadi dalam hubungan kekerabatan (kerabat sedarah sampai derajat keempat atau kerabat karena perkawinan serta kerabat yang tinggal bersama)
Ancaman pidana atas perbuatan cabul oleh kerabat
| Tindak pidana pemerkosaan oleh kerabat | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 7 tahun |
| Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan oleh kerabat | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 5 tahun |
| Tindak pidana pemerkosaan oleh kerabat dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 7 tahun |
| Tindak pidana perbuatan cabul oleh kerabat dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 5 tahun |
2. Bantuan Daeryun bagi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu
Daeryun mulai mengumpulkan bukti objektif untuk membela klien yang datang berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu.
Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu mengajukan bukti mengenai gangguan mental anak dan isi konseling
Pengacara Uijeongbu dari Daeryun mengajukan sebagai bukti fakta bahwa anak klien selama ini menjalani perawatan di rumah sakit untuk depresi dan gangguan delusi.
Anak klien memang mengalami kesulitan dalam kehidupan sehari-hari akibat gangguan delusi yang berat dan juga tidak dapat menjalani kehidupan sekolah dengan baik.
Selain itu, pengacara menegaskan bahwa perbuatan cabul tersebut tidak pernah terjadi dengan menunjukkan bahwa persoalan yang selama ini diungkapkan klien dalam catatan konseling sekolah dan pusat profesional berkaitan dengan depresi dan hubungan pertemanan, tanpa menyebut perbuatan cabul dengan paksaan sama sekali.
Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu menyatakan adanya pertentangan dalam keterangan
Untuk klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu, pengacara menyatakan bahwa keterangan anak tersebut tidak didukung oleh bukti objektif.
Pada hari ketika perbuatan cabul yang dinyatakan oleh anak tersebut diduga terjadi, klien sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Melalui paspor dan catatan pekerjaan klien, pengacara Uijeongbu dari Daeryun membuktikan bahwa klien tidak sedang bersama anaknya pada hari kejadian.
3. Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu berhasil membuktikan bahwa dugaan tidak terbukti
Klien yang datang ke Daeryun berdasarkan rekomendasi pengacara Uijeongbu dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tidak cukup bukti berkat bantuan Daeryun.
Jika rekomendasi pengacara Uijeongbu diperlukan
Berkat rekomendasi pengacara Uijeongbu, klien dapat terbebas dari dugaan yang tidak benar.
Dalam perkara perbuatan cabul oleh kerabat, putusan bersalah dapat dijatuhkan hanya berdasarkan keterangan korban yang konsisten.
Khususnya dalam tindak pidana seksual, alat bukti sulit diperoleh sehingga seseorang dapat dituduh secara tidak benar. Oleh karena itu, bantuan pengacara profesional diperlukan untuk membuktikan bahwa orang tersebut tidak bersalah.
Firma Hukum Daeryun memberikan nasihat hukum untuk melindungi hak klien sejak tahap pemeriksaan oleh kepolisian.
Jika Anda sedang mencari rekomendasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi 🔗kantor Uijeongbu Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








