CONTENTS
- 1. Latar belakang mendatangi firma hukum di Namyangju

- - Klien yang meminta bantuan kepada firma hukum di Namyangju
- - Yurisprudensi terkait yang dijelaskan firma hukum di Namyangju
- 2. Bantuan pengacara firma hukum di Namyangju

- - Tim penanganan firma hukum di Namyangju berpendapat bahwa itu adalah keputusan penggugat sendiri
- - Tim penanggung jawab Firma Hukum Namyangju mendalilkan bahwa penggugat tidak menjalin hubungan yang tulus dengan tergugat
- - Tim penanggung jawab Firma Hukum Namyangju mendalilkan bahwa tergugat secara faktual berada dalam keadaan pisah tempat tinggal
- 3. Keberhasilan pembelaan ganti rugi oleh Firma Hukum Daeryun di Namyangju

1. Latar belakang mendatangi firma hukum di Namyangju
Klien yang mendatangi firma hukum Daeryun di Namyangju digugat dengan gugatan ganti rugi oleh seorang perempuan yang pernah menjalin hubungan dengannya, dan datang untuk meminta pembelaan kepada firma hukum Daeryun di Namyangju.
Klien yang meminta bantuan kepada firma hukum di Namyangju
Klien yang mengunjungi firma hukum Daeryun di Namyangju berada dalam status menikah namun menjalin hubungan dengan perempuan lain yang bukan pasangannya.
Ia mengatakan kepada perempuan tersebut bahwa dirinya belum menikah dan bukan orang yang telah menikah, dan pada saat itu hubungannya dengan pasangannya memang sedang tidak baik sehingga ia hendak mengakhiri hubungan melalui perceraian.
Perempuan tersebut melanjutkan hubungan karena percaya bahwa klien belum menikah, tetapi kemudian mengetahui bahwa ia telah menikah sehingga akhirnya mengajukan gugatan ganti rugi immateriil.
Karena perempuan itu mendalilkan adanya pelanggaran hak menentukan diri secara seksual dan mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan ganti rugi imateriil atas penderitaan batin, klien meminta bantuan kepada pengacara perkara perdata firma hukum Daeryun di Namyangju.
Yurisprudensi terkait yang dijelaskan firma hukum di Namyangju
Penggugat mendalilkan bahwa hak menentukan diri secara seksual miliknya telah dilanggar akibat tipu daya tergugat. Terkait hal ini, dapat teringat tindak pidana persetubuhan dengan janji palsu untuk menikahi menurut hukum Korea Selatan yang telah dihapuskan.
Pengadilan memutuskan bahwa ‘meskipun tindak pidana persetubuhan dengan janji palsu untuk menikahi telah dihapuskan, tanggung jawab perdata atas perbuatan tersebut tidak dapat ikut ditiadakan’, sehingga terhadap perbuatan persetubuhan dengan janji palsu untuk menikahi setelah dihapuskannya tindak pidana tersebut, pengadilan memahaminya sebagai bentuk tanggung jawab perdata.
Pengadilan menyatakan sebagai berikut.
- ‘Hak menentukan diri secara seksual berarti hak setiap orang untuk menetapkan nilai-nilai seksualnya secara mandiri berdasarkan pandangan hidup yang dipilihnya sendiri, dan atas dasar itu, tanpa campur tangan yang tidak semestinya dari orang lain, memilih pasangannya serta melakukan hubungan seksual atas kehendak bebas dan tanggung jawabnya sendiri. Dari sudut pandang perempuan pun, meskipun laki-laki lawan menyatakan kasih sayang secara aktif sambil meminta hubungan seksual, pada prinsipnya perempuanlah yang menentukan sendiri apakah akan melakukan hubungan seksual dan menanggung sendiri tanggung jawab yang menyertainya.’
- 'Meskipun pelanggaran hak menentukan diri secara seksual milik orang lain dapat merupakan perbuatan melawan hukum secara perdata, untuk menilai bahwa hak menentukan diri secara seksual telah dilanggar melampaui batas yang dapat diterima secara hukum, penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada adanya unsur tipu daya dalam proses menuju hubungan seksual, melainkan harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai keadaan seperti ucapan dan perbuatan yang memengaruhi pelaksanaan hak menentukan diri secara seksual hingga terjadinya hubungan seksual, serta ditimbang berdasarkan akal sehat masyarakat dan rasa keadilan hukum kita'
Demikian putusan yang pernah dijatuhkan pengadilan.
2. Bantuan pengacara firma hukum di Namyangju
Pengacara firma hukum di Namyangju membentuk tim penanganan perkara yang terdiri atas paling sedikit 3 orang hingga lebih dari 20 orang tenaga ahli, meninjau yurisprudensi terkait, menerapkannya pada perkara klien, dan menyusun memori. Selain itu, tim memanfaatkan data penanganan perkara yang dibangun berdasarkan kumpulan kasus yang telah diselesaikan sendiri oleh firma hukum di Namyangju.
Tim penanganan firma hukum di Namyangju berpendapat bahwa itu adalah keputusan penggugat sendiri
Tim penanganan firma hukum di Namyangju berpendapat bahwa hanya beberapa hari setelah penggugat dan tergugat pertama kali bertemu berdua, keduanya telah melakukan perbuatan seksual yang cukup jauh, dan tak lama setelah memulai hubungan mereka juga pergi berlibur bersama.
Dengan mempertimbangkan hal itu secara menyeluruh, sulit untuk memastikan bahwa status perkawinan tergugat merupakan faktor pertimbangan penting bagi penggugat dalam menetapkan tergugat sebagai pasangan hubungan seksualnya,
bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hak menentukan diri secara seksual oleh tergugat, melainkan semata-mata keputusan penggugat sendiri demikian argumentasi yang diajukan.
Tim penanggung jawab Firma Hukum Namyangju mendalilkan bahwa penggugat tidak menjalin hubungan yang tulus dengan tergugat
Tim penanggung jawab Firma Hukum Namyangju mencontohkan pesan dan ungkapan yang terus-menerus dikirim penggugat kepada tergugat, lalu menekankan poin bahwa penggugat menjalin hubungan dengan tergugat semata-mata sebagai hubungan yang ringan dan menjalaninya dengan sangat bebas tersebut.
Meskipun penggugat mendalilkan bahwa ia menganggap tergugat sebagai calon pasangan pernikahan, dalam sikapnya terhadap tergugat ia menunjukkan sikap yang ringan,
sehingga dapat dipastikan sekali lagi bahwa status pernikahan tergugat bukanlah faktor penting bagi penggugat, demikian dalilnya.
Tim penanggung jawab Firma Hukum Namyangju mendalilkan bahwa tergugat secara faktual berada dalam keadaan pisah tempat tinggal
Tim penanggung jawab Firma Hukum Namyangju berargumen bahwa meskipun tergugat secara hukum berstatus menikah, sejak lama ia telah berpisah tempat tinggal dengan pasangannya,
berada dalam proses penyelesaian untuk bercerai, hubungan perkawinannya dengan pasangan telah benar-benar retak, dan ia berniat menyelesaikan hubungan perkawinan sahnya lalu melanjutkan hubungan yang serius dengan penggugat demikian dalilnya.
tidak ada tipu daya yang bertujuan untuk melakukan hubungan seksual dengan penggugat demikian yang ditegaskan.
3. Keberhasilan pembelaan ganti rugi oleh Firma Hukum Daeryun di Namyangju
Firma Hukum Daeryun di Namyangju berhasil melakukan pembelaan dalam gugatan ganti rugi sehingga dapat mengurangi lebih dari separuh jumlah yang dituntut pihak lawan dalam perkara tersebut.
Apabila gugatan ganti rugi diajukan karena berbagai latar belakang dan situasi rumit yang saling berkaitan seperti ini, kami menyarankan Anda berkonsultasi dengan Firma Hukum Daeryun yang menyimpan beragam contoh penyelesaian perkara dalam bentuk data.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim yang terdiri dari 3 hingga 20 orang sehingga dalam kasus seperti di atas, apabila diperlukan penafsiran hukum pidana, bahkan dalam perkara perdata sekalipun, seorang advokat spesialis pidana menjadi bagian dari tim untuk membantu penyelesaian perkara.
![손해배상_감액 [남양주로펌 손해배상 일부승소사례] 남양주변호사 손해배상 일부승소받아내](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240507081517553.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







