CONTENTS
- 1. Klien yang Mencari Informasi tentang Konsultasi Hukum Cheonan

- - Klien yang Meminta Bantuan setelah Mendapatkan Konsultasi Hukum Cheonan
- - Putusan Terkait dan Langkah Penanganan yang Dijelaskan dalam Konsultasi Hukum Cheonan
- 2. Bantuan yang Dapat Diperoleh setelah Konsultasi Hukum Cheonan

- - Tim Penanganan Perkara yang Dibentuk setelah Konsultasi Hukum Cheonan
- 3. Hasil Pengurangan yang Diperoleh setelah Konsultasi Hukum Cheonan

- - Jika Mencari Konsultasi Hukum Cheonan, Kunjungi Firma Hukum Daeryun
1. Klien yang Mencari Informasi tentang Konsultasi Hukum Cheonan
Klien yang mencari informasi tentang konsultasi hukum Cheonan dan datang ke Kantor Cheonan Firma Hukum Daeryun untuk berkonsultasi hukum telah menerima gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat. Untuk mengurangi jumlah tuntutan, klien mendapatkan konsultasi hukum Cheonan dan meminta bantuan.
Klien yang Meminta Bantuan setelah Mendapatkan Konsultasi Hukum Cheonan
Klien yang meminta bantuan pengacara dalam konsultasi hukum Cheonan telah menerima surat gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Klien pertama kali mengenal seorang laki-laki melalui pekerjaan. Seiring hubungan mereka menjadi lebih dekat, laki-laki tersebut memperkenalkan dirinya sebagai pria yang telah bercerai.
Laki-laki tersebut menceritakan alasan perceraiannya dan mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kehidupan perkawinannya yang lalu. Klien memercayai bahwa ia telah bercerai dan mulai menjalin hubungan dengannya.
Belakangan, setelah melihat notifikasi pada telepon seluler laki-laki tersebut, klien mengetahui bahwa ia masih berstatus menikah. Tidak lama kemudian, istrinya mengetahui keberadaan klien dan mengirimkan surat gugatan terhadap klien.
Oleh karena itu, meskipun mengakui adanya hubungan di luar perkawinan, klien menilai jumlah tuntutan tersebut terlalu besar. Setelah mendapatkan konsultasi hukum Cheonan, klien meminta bantuan pengacara untuk mengurangi jumlah tuntutan tersebut.
Putusan Terkait dan Langkah Penanganan yang Dijelaskan dalam Konsultasi Hukum Cheonan
•Putusan Pengadilan Distrik Suwon Tahun 2017
Perkara hubungan di luar perkawinan yang dilakukan bersama tergugat ketika pasangan penggugat telah menikah selama sekitar 24 tahun dan memiliki 2 anak
Jumlah uang santunan yang diakui sebesar 7,000,000 won Korea Selatan
•Putusan Pengadilan Keluarga Suwon Tahun 2019
Perkara beberapa kali hubungan di luar perkawinan yang dilakukan bersama tergugat ketika pasangan penggugat telah menikah selama sekitar 12 tahun dan memiliki 3 anak
Jumlah uang santunan yang diakui sebesar 10,000,000 won Korea Selatan
•Putusan Pengadilan Distrik Selatan Seoul Tahun 2016
Dalam menentukan jumlah ganti rugi akibat hubungan di luar perkawinan, dapat dipertimbangkan latar belakang terjadinya hubungan tersebut, isi dan tingkat hubungan, jangka waktunya, keadaan setelah hubungan tersebut diketahui, lamanya perkawinan, ada atau tidaknya anak, serta keadaan lainnya.
•Apabila menerima surat gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, jawaban atas gugatan harus diajukan kepada pengadilan dalam waktu ‘30 hari’ sejak tanggal surat gugatan disampaikan.
2. Bantuan yang Dapat Diperoleh setelah Konsultasi Hukum Cheonan
Setelah konsultasi hukum Cheonan, Grup Gugatan Perceraian Firma Hukum Daeryun menyusun berbagai strategi pembelaan untuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan isi konsultasi, diadakan rapat strategi untuk menyusun pembelaan yang mengakui adanya hubungan di luar perkawinan sekaligus mengupayakan pengurangan jumlah tuntutan yang tidak patut dan terlalu besar.
Tim penanganan perkara yang terdiri dari tiga orang, termasuk pengacara yang berspesialisasi dalam perkara keluarga, meninjau surat gugatan dan menunjukkan dalil-dalil penggugat yang dapat dibantah.
Tim Penanganan Perkara yang Dibentuk setelah Konsultasi Hukum Cheonan
Berdasarkan isi konsultasi hukum Cheonan, tim penanganan perkara yang terdiri dari tiga orang, termasuk tenaga ahli yang sesuai dengan situasi klien, meninjau surat gugatan dan mengadakan rapat strategi.
Tim memeriksa satu per satu ketidakpatutan dalil penggugat yang terungkap dalam surat gugatan dan menyiapkan bantahan secara terperinci.
Tim juga memohon agar jumlah tuntutan dikurangi menjadi jumlah yang wajar, sekalipun tanggung jawab klien untuk membayar ganti rugi akibat hubungan di luar perkawinan diakui.
3. Hasil Pengurangan yang Diperoleh setelah Konsultasi Hukum Cheonan
Hasil yang diperoleh klien setelah menyerahkan perkaranya kepada Firma Hukum Daeryun seusai konsultasi hukum Cheonan adalah pengurangan besar atas uang santunan sebesar sekitar 70%. Klien sangat puas dengan hasil tersebut.
Jika Mencari Konsultasi Hukum Cheonan, Kunjungi Firma Hukum Daeryun
Jika Anda mencari konsultasi hukum di Cheonan, silakan mengunjungi Kantor Cheonan Firma Hukum Daeryun untuk mendapatkan konsultasi hukum.
Apabila, seperti dalam perkara klien ini, Anda telah mengakui hubungan di luar perkawinan dan bersedia membayar uang santunan dalam jumlah yang wajar, tetapi menilai jumlah uang santunan yang dituntut terlalu besar dan ingin menguranginya,
dapatkan konsultasi hukum Cheonan di Kantor Cheonan Firma Hukum Daeryun dan upayakan pengurangan hingga batas yang wajar.
Dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, apabila jumlah uang santunan yang dituntut terlalu besar, jumlah tersebut dapat dikurangi dengan bantuan pengacara. Oleh karena itu, dapatkan konsultasi hukum Cheonan dan mintalah bantuan pengacara untuk mengupayakan pengurangan tersebut.
![손해배상_감액 [천안법률상담 상간녀소송 감액사례] 천안법률상담 받아 상간녀소송 감액성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240510052219746.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








