CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi Daeryun terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

- - Kronologi perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
- - Peraturan terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
- 2. Langkah pendampingan untuk membela perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

- - Menegaskan tidak adanya kerugian nyata dalam pembelaan perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
- - Menyatakan bahwa tingkat kerugian L Construction dilebih-lebihkan dalam pembelaan perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
- 3. Perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan berakhir dengan pidana bersyarat

- - Keberhasilan pembelaan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
1. Klien yang mengunjungi Daeryun terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

Klien yang mendatangi Daeryun terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan telah diadukan secara pidana oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan alasan membocorkan rahasia dagang. Klien ingin membela diri dalam perkara tersebut dengan bantuan advokat spesialis yang berpengalaman menangani perkara pelanggaran undang-undang tersebut.
Kronologi perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Klien yang mengalami kesulitan setelah diadukan secara pidana atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan mendatangi Daeryun untuk memperoleh pembelaan dalam perkara tersebut.
Klien pernah bekerja dalam waktu lama di Perusahaan J, kemudian meninggalkan perusahaan tersebut dan pindah bekerja ke L Construction.
Setelah pindah kerja, atas permintaan seorang mantan rekan kerja yang telah lama bekerja bersamanya di perusahaan terdahulu, klien mengirimkan melalui surel sejumlah materi, seperti gambar teknis dan dokumen tender.
Tindakan tersebut kemudian dipermasalahkan. L Construction menuduh klien telah membocorkan rahasia dagang penting kepada pihak luar dan mengajukan pengaduan pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan.
Oleh karena itu, klien mengunjungi Daeryun untuk membela diri dalam perkara tersebut dengan bantuan advokat spesialis yang berpengalaman menangani perkara pelanggaran undang-undang tersebut.
Peraturan terkait pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
■ Pasal 18 (Ketentuan Pidana)
① Setiap orang yang menggunakan rahasia dagang di luar negeri atau, dengan mengetahui bahwa rahasia dagang tersebut akan digunakan di luar negeri, melakukan salah satu perbuatan yang tercantum dalam butir-butir berikut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1.500.000.000 won Korea Selatan.
Namun, apabila pidana denda dijatuhkan dan jumlah yang setara dengan 10 kali keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pelanggaran tersebut melebihi 1.500.000.000 won Korea Selatan, denda yang dijatuhkan paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali jumlah keuntungan ekonomi tersebut.
1. Salah satu perbuatan berikut yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak patut atau menimbulkan kerugian bagi pemegang rahasia dagang
a. Memperoleh atau menggunakan rahasia dagang, atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga
b. Membawa rahasia dagang keluar dari tempat yang telah ditentukan tanpa izin
c. Tetap menguasai rahasia dagang meskipun telah diminta oleh pemegang rahasia dagang untuk menghapus atau mengembalikannya
② Setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 won Korea Selatan.
Namun, apabila pidana denda dijatuhkan dan jumlah yang setara dengan 10 kali keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pelanggaran tersebut melebihi 500.000.000 won Korea Selatan, denda yang dijatuhkan paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali jumlah keuntungan ekonomi tersebut.
2. Langkah pendampingan untuk membela perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Untuk membela perkara klien yang mendatangi Daeryun setelah diadukan secara pidana atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, Daeryun membentuk tim perkara yang terdiri atas para advokat spesialis berpengalaman dalam perkara 🔗pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan dan memberikan pendampingan dalam seluruh proses.
Menegaskan tidak adanya kerugian nyata dalam pembelaan perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Klien yang diadukan secara pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan tidak pernah menerima uang atau barang maupun dijanjikan imbalan atas tindakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mantan rekan kerja yang menerima materi dari klien tidak menggunakannya dan segera menghapusnya karena materi tersebut tidak sesuai dengan proyeknya.
Berbeda dengan dalil L Construction, materi yang dikirimkan klien melalui surel kepada mantan rekan kerjanya tidak memiliki nilai penting.
Dalam membela perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan tersebut, advokat spesialis Daeryun menekankan bahwa L Construction tidak mengalami kerugian nyata akibat tindakan klien.
Menyatakan bahwa tingkat kerugian L Construction dilebih-lebihkan dalam pembelaan perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Dalam membela perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, Daeryun menyatakan bahwa L Construction telah melebih-lebihkan tingkat kerugiannya.
L Construction melakukan audit berkala atas pengiriman dan penerimaan surel para karyawannya, dan klien juga mengetahui fakta tersebut dengan jelas.
Klien mengirimkan dokumen tersebut secara terbuka melalui surel perusahaan karena menilai kualitas materinya rendah dan tidak menganggapnya sebagai materi rahasia penting milik perusahaan.
Advokat spesialis Daeryun menegaskan bahwa klien tidak membocorkan materi rahasia dengan niat jahat terhadap L Construction.
3. Perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan berakhir dengan pidana bersyarat
Untuk membela perkara klien yang diadukan secara pidana atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, Daeryun membentuk tim pelaksana dan memberikan pendampingan. Sebagai hasil persidangan, klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Keberhasilan pembelaan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan
Klien yang diadukan secara pidana oleh perusahaan tempatnya bekerja atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan ingin memperoleh bantuan Daeryun untuk membela diri dalam perkara tersebut.
Daeryun kemudian membentuk tim perkara yang terdiri atas para advokat spesialis berpengalaman menangani perkara pelanggaran undang-undang tersebut dan memberikan pendampingan dalam keseluruhan proses.
Hasilnya, pengadilan menerima argumentasi Daeryun dan klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Jika, seperti dalam kasus di atas, Anda memerlukan pembelaan dalam perkara karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, kami sangat menyarankan Anda untuk 🔗berkonsultasi dengan advokat spesialis Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







