CONTENTS
- 1. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Permintaan klien

- 2. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Dalil penggugat dalam perkara klien

- 3. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Pembelaan bagi klien

- - Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Klien tidak mengetahui bahwa suami penggugat adalah pria beristri
- - Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Klien tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan suami penggugat
- - Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Tuntutan uang santunan penggugat terhadap klien tidak beralasan
- 4. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Tuntutan penggugat ditolak

1. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Permintaan klien
Klien pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mendatangi Firma Hukum Daeryun karena menghadapi gugatan tersebut.
Klien menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui pihak lawan adalah pria beristri dan meminta agar tuntutan penggugat ditolak (atas pokok perkara).
2. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Dalil penggugat dalam perkara klien

Klien pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mengatakan bahwa ia mencari pengacara perceraian setelah menghadapi gugatan tersebut.
Penggugat dalam perkara klien mengajukan gugatan ini dengan dalil sebagai berikut.
▲Klien melakukan hubungan di luar perkawinan meskipun mengetahui bahwa suami penggugat adalah pria beristri
▲Sebelum klien muncul, penggugat dan suaminya menjalani kehidupan perkawinan yang harmonis
▲Klien dan suami penggugat melakukan kontak fisik yang intim di jalan, menginap bersama di motel, dan melakukan hubungan seksual
▲Penggugat mengalami penderitaan mental setelah menyaksikan hubungan di luar perkawinan antara klien dan suaminya
▲Klien bertanggung jawab memberikan kompensasi finansial kepada penggugat, setidaknya dalam bentuk uang, dan jumlahnya harus sebesar 30 juta won Korea Selatan |
3. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Pembelaan bagi klien
Pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat menyampaikan pembelaan sebagai berikut untuk memenuhi permintaan klien.
▲Klien tidak mengetahui bahwa suami penggugat adalah pria beristri
▲Klien tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan suami penggugat
▲Tuntutan uang santunan penggugat terhadap klien tidak beralasan |
Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Klien tidak mengetahui bahwa suami penggugat adalah pria beristri
Klien pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memang pernah beberapa kali bertemu dengan suami penggugat.
Namun, ketika pertama kali bertemu dengan suami penggugat, klien diberi tahu bahwa pria tersebut telah bercerai sehingga klien menemuinya hanya karena mengira ia sudah bercerai.
Kemudian, klien menerima telepon dari penggugat dan baru mengetahui bahwa suami penggugat adalah pria beristri. Setelah mengetahui fakta tersebut, klien tidak pernah bertemu lagi dengannya, bahkan satu kali pun.
Bahkan ketika beberapa kali bertemu dengan suami penggugat, klien tidak pernah secara aktif meminta pertemuan dan hanya memenuhi permintaan pihak tersebut yang secara aktif mengajaknya bertemu.
Kehancuran kehidupan perkawinan penggugat dan suaminya semata-mata disebabkan oleh tindakan suami penggugat. Klien juga dapat dipandang sebagai korban yang menghadapi gugatan ini akibat kebohongan suami penggugat.
Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Klien tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan suami penggugat
Penggugat dalam perkara klien pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mendalilkan bahwa hubungan seksual telah terjadi karena klien menginap di motel bersama suami penggugat.
Namun, klien dan suami penggugat hanya berada di motel selama 40 menit dan semata-mata berbincang.
Menurut pandangan umum masyarakat, 40 menit adalah waktu yang terlalu singkat untuk menyimpulkan bahwa hubungan seksual telah terjadi. Suami penggugat juga mengakui bahwa mereka hanya berbincang.
Penggugat dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimhae tersebut mendalilkan bahwa hubungan seksual telah terjadi hanya karena klien berada di motel bersama suami penggugat.
Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Tuntutan uang santunan penggugat terhadap klien tidak beralasan
Menurut dalil penggugat dalam perkara yang ditangani pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, klien harus membayar ganti rugi atas kehancuran perkawinan yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian. Namun, kesengajaan ataupun kelalaian tidak dapat diakui karena klien mengira suami penggugat telah bercerai.
Dapat dipahami bahwa penggugat mengalami guncangan mental, tetapi klien hanya beberapa kali bertemu dengan pihak tersebut tanpa mengetahui sama sekali bahwa ia adalah pria beristri.
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa tuntutan uang santunan penggugat terhadap klien tidak beralasan.
4. Pengacara di Gimhae untuk Gugatan Ganti Rugi terhadap Perempuan yang Melakukan Hubungan di Luar Perkawinan dengan Pasangan Penggugat | Tuntutan penggugat ditolak

Setelah mendengarkan pengacara di Gimhae tersebut, pengadilan menjatuhkan putusan bahwa “Tuntutan penggugat ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.”
Klien pengacara di Gimhae untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat terancam harus membayar ganti rugi sebagai perempuan yang menjalin hubungan dengan pria beristri, padahal ia tidak mengetahui bahwa pria tersebut telah menikah.
Pengacara di Gimhae berhasil membuat tuntutan penggugat ditolak (atas pokok perkara) dengan membuktikan bahwa klien sama sekali tidak mengetahui pihak lawan adalah pria beristri.
Jika Anda berada dalam situasi yang sama seperti klien dalam perkara ini dan merasa diperlakukan tidak adil, segera hubungi Firma Hukum Daeryun dan percayakan perkara Anda kepada kami.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






