CONTENTS
- 1. Anak pelaku tindak pidana yang mendatangi pengacara spesialis pidana Daegu

- - Rincian keadaan yang dipahami oleh pengacara spesialis pidana Daegu
- - Peraturan perundang-undangan terkait yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pidana Daegu
- 2. Pendampingan oleh pengacara spesialis pidana Daegu

- - Pengacara spesialis pidana Daegu: klien tidak memiliki niat untuk melakukan persetubuhan
- - Pengacara spesialis pidana Daegu: tidak adanya fakta kekerasan atau ancaman
- - Pengacara spesialis pidana Daegu: penyesalan tulus dari klien
- 3. Klien yang memperoleh tindakan ‘penempatan dalam pengawasan perlindungan’ berkat pendampingan pengacara spesialis pidana Daegu

1. Anak pelaku tindak pidana yang mendatangi pengacara spesialis pidana Daegu
Klien yang mendatangi pengacara spesialis pidana Daegu adalah seorang siswa sekolah menengah pertama yang termasuk kategori anak pelaku tindak pidana. Ia menghadapi dugaan telah menyetubuhi korban di bawah umur yang berusia satu tahun lebih tua darinya, sehingga pendampingan dari Daeryun tampak sangat dibutuhkan.
Rincian keadaan yang dipahami oleh pengacara spesialis pidana Daegu

Klien diperkenalkan dengan korban oleh seorang teman.
Selama sekitar dua hari mereka saling berkomunikasi melalui media sosial, lalu benar-benar bertemu.
Di tengah percakapan, klien menganggap bahwa pihak lawan juga memiliki keinginan untuk berhubungan badan, sehingga ia mengajak korban ke basement sebuah gedung dan melakukan hubungan badan.
Namun, korban menyatakan bahwa hal tersebut terjadi tanpa kehendaknya dan ia dipaksa oleh klien, lalu melaporkan klien atas dugaan 🔗pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (tindak pidana persetubuhan dengan tipu daya dan sejenisnya).
Peraturan perundang-undangan terkait yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pidana Daegu
Kejahatan seksual yang menyasar anak dan remaja dapat dihukum jauh lebih berat dibandingkan dengan hukum pidana pada umumnya.
▣ Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (pemerkosaan)
Barang siapa memperkosa seseorang dengan kekerasan atau ancaman diancam dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun.
▣ Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, dan sejenisnya terhadap anak dan remaja)
Orang yang memperkosa anak atau remaja dengan kekerasan atau ancaman diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dalam peradilan perlindungan anak, anak berusia 14 tahun ke atas hingga di bawah 19 tahun didefinisikan sebagai anak pelaku tindak pidana, anak berusia 10 tahun ke atas hingga di bawah 14 tahun sebagai anak yang melakukan perbuatan pidana tetapi belum cukup umur untuk dipidana, dan anak berusia 10 tahun ke atas hingga di bawah 19 tahun yang berpotensi melakukan kejahatan atau kenakalan sebagai anak yang rawan melakukan pelanggaran.
(* Di sini, anak pelaku tindak pidana dapat menerima 🔗penghukuman pidana terhadap anak di bawah umur, bukan tindakan perlindungan.)
Jenis-jenis tindakan perlindungan anak bagi anak di bawah umur adalah sebagai berikut.
Nomor 1 : penempatan dalam pengawasan perlindungan kepada wali |
Nomor 2 : perintah mengikuti program (dapat dikenakan pada anak berusia 12 tahun ke atas) |
Nomor 3 : perintah kerja sosial (dapat dikenakan pada anak berusia 14 tahun ke atas) |
Nomor 4 : pengawasan masa percobaan jangka pendek oleh petugas pengawas (1 tahun) |
Nomor 5 : pengawasan masa percobaan jangka panjang oleh petugas pengawas (2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun) |
Nomor 6 : penempatan dalam pengawasan perlindungan di fasilitas kesejahteraan anak atau fasilitas perlindungan anak lainnya |
Nomor 7 : penempatan di rumah sakit atau fasilitas perlindungan medis anak |
Nomor 8: pengiriman ke lembaga pembinaan anak dalam waktu 1 bulan |
Nomor 9 : pengiriman ke lembaga pembinaan anak selama 6 bulan atau kurang |
Nomor 10 : pengiriman ke lembaga pembinaan anak selama 2 tahun atau kurang (dapat dikenakan pada anak berusia 12 tahun ke atas) |
2. Pendampingan oleh pengacara spesialis pidana Daegu
Klien yang memercayakan perkara ini kepada pengacara spesialis pidana Daegu saat kejadian berusia 16 tahun sehingga termasuk kategori anak pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, karena ia dapat dikenai penghukuman pidana, dibutuhkan pendampingan yang lebih profesional.
Berdasarkan hal-hal yang dipahami melalui konsultasi mendalam dengan klien, Kantor Daegu Daeryun menyampaikan dalil berikut kepada majelis hakim sambil memohon keringanan.
Pengacara spesialis pidana Daegu: klien tidak memiliki niat untuk melakukan persetubuhan
Klien untuk pertama kalinya mendatangi lokasi kejadian atas permintaan korban, dan korban jauh lebih mengetahui geografi wilayah tersebut.
Selain itu, pengacara berdalil bahwa pada saat itu klien masih siswa sekolah menengah pertama, sedangkan korban adalah siswa sekolah menengah atas yang berusia satu tahun lebih tua, sehingga klien sama sekali tidak memiliki niat untuk membuat korban dalam keadaan tidak mampu melawan lalu menyetubuhinya.
Pengacara spesialis pidana Daegu: tidak adanya fakta kekerasan atau ancaman
Pada umumnya, dalam perkara pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan paksaan, biasanya disertai kekerasan atau ancaman untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Namun, dalam perkara ini, tidak ada fakta bahwa klien melakukan kekerasan atau ancaman apa pun terhadap pihak lawan.
Pengacara berdalil bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan sentuhan fisik dari waktu ke waktu selama berkencan hingga intensitasnya meningkat, dan bahwa dengan memperhatikan keadaan pada saat perbuatan maupun keadaan sebelumnya, dapat dianggap terdapat persetujuan diam-diam dari pihak lawan.
Pengacara spesialis pidana Daegu: penyesalan tulus dari klien
Setelah mendengar kondisi pihak lawan, klien merasa sangat tertekan secara batin. Ia benar-benar menyesal atas kenyataan bahwa perbuatan yang ia lakukan untuk memenuhi hasratnya dirasakan oleh pihak lawan sebagai pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan paksaan sehingga membuat pihak lawan menderita.
Pengacara menekankan bahwa hal ini tampak dari surat penyesalan yang ditulis klien setiap hari.
3. Klien yang memperoleh tindakan ‘penempatan dalam pengawasan perlindungan’ berkat pendampingan pengacara spesialis pidana Daegu
Pengacara spesialis pidana Daegu secara aktif mendampingi klien di bawah umur yang menghadapi ancaman penghukuman pidana, dan sebagai hasilnya perkara diselesaikan dengan tindakan perlindungan paling ringan, yaitu tindakan Nomor 1, ‘penempatan dalam pengawasan perlindungan’ sehingga perkara pun berhasil diselesaikan.
Klien berulang kali menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut sambil berjanji tidak akan pernah lagi melakukan hal seperti ini.
Remaja dengan sifat yang labil dan impulsif dapat melakukan kejahatan seksual terhadap sesama anak di bawah umur. Sekalipun pelakunya adalah remaja, hukuman yang berat dapat dijatuhkan tergantung pada tingkat perbuatan dan tingkat kerugian, sehingga disarankan untuk segera menunjuk pengacara spesialis dan menjalankan perkara begitu dugaan muncul.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait hal ini, silakan kapan saja mengunjungi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Kantor Daegu.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










