CONTENTS
- 1. Klien yang Datang ke Daeryun untuk Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan

- - Peraturan Terkait Pengumpulan Bukti Perselingkuhan
- 2. Bantuan Daeryun untuk Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan

- 3. Pengumpulan Bukti Perselingkuhan Berhasil, "Permohonan Pengamanan Alat Bukti Dikabulkan"

1. Klien yang Datang ke Daeryun untuk Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan
Klien yang membutuhkan pengumpulan bukti perselingkuhan datang ke Firma Hukum Daeryun.
Klien mengatakan bahwa baru-baru ini ia mengetahui perselingkuhan suaminya.
Oleh karena itu, ia ingin mempersiapkan gugatan perceraian, tetapi tidak mengetahui cara mengumpulkan bukti perselingkuhan sehingga meminta bantuan Daeryun.
Jika seseorang mengumpulkan sendiri bukti perselingkuhan, emosi dapat menguasainya atau kurangnya pengetahuan hukum dapat menyebabkannya menggunakan cara yang melanggar hukum sehingga ia pun dapat dijatuhi hukuman.
Selain itu, bukti perselingkuhan yang tidak dikumpulkan secara sah akan sulit diterima sebagai alat bukti di pengadilan.
Karena itu, klien ingin mengumpulkan bukti perselingkuhan yang jelas dengan bantuan Daeryun dan memperoleh posisi yang menguntungkan dalam gugatan perceraian yang akan diajukan kemudian melalui pengumpulan bukti tersebut.
Peraturan Terkait Pengumpulan Bukti Perselingkuhan
■ Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan Pasal 375 (Persyaratan Pengamanan Alat Bukti sebelum Persidangan)
Apabila pengadilan mengakui adanya keadaan yang menyebabkan alat bukti tersebut sulit digunakan jika pemeriksaan alat bukti tidak dilakukan terlebih dahulu, pengadilan dapat melakukan pemeriksaan alat bukti sesuai ketentuan dalam bab ini atas permohonan salah satu pihak.
■ Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 766 (Daluwarsa Hak atas Gugatan Ganti Rugi)
①Hak untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus karena daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau perwakilan hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.
②Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah lewat 10 tahun sejak tanggal dilakukannya perbuatan melawan hukum.
■ Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 840 (Alasan Perceraian melalui Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Apabila pasangannya melakukan perbuatan tidak setia
■ Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 841 (Hapusnya Hak Menggugat Perceraian karena Ketidaksetiaan)
Perceraian tidak dapat digugat berdasarkan alasan dalam butir 1 pasal sebelumnya apabila pihak lainnya telah memberikan persetujuan sebelumnya atau memaafkannya setelah kejadian, atau apabila telah lewat 6 bulan sejak pihak tersebut mengetahuinya maupun 2 tahun sejak alasan tersebut terjadi.
2. Bantuan Daeryun untuk Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan
Pertama, setelah melakukan konsultasi hukum secara mendalam dengan klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim pelaksana khusus untuk perkara klien yang terdiri atas 3–20 advokat profesional berpengalaman luas dalam pengumpulan bukti perselingkuhan, lalu mulai memberikan bantuan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa suami klien sering keluar masuk officetel tempat tinggal perempuan yang berselingkuh dengannya.
Tim pelaksana Daeryun memutuskan untuk memperoleh rekaman CCTV dari officetel tersebut dan mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan kepada pengadilan dengan alasan berikut.
▶ Klien bermaksud memperoleh bukti yang dapat mengungkap perselingkuhan suaminya
▶ Klien bermaksud mengajukan gugatan perceraian karena perselingkuhan suaminya
▶ Karena objek permohonan pengamanan alat bukti dapat dihapus, permohonan tersebut perlu diajukan secepat mungkin dan dikabulkan
3. Pengumpulan Bukti Perselingkuhan Berhasil, "Permohonan Pengamanan Alat Bukti Dikabulkan"
Pengadilan menerima seluruh argumentasi tim pelaksana Firma Hukum Daeryun dan mengeluarkan penetapan berikut.
“Pemegang alat bukti yang tercantum harus menyerahkan objek tersebut kepada pengadilan ini dalam waktu 7 hari sejak tanggal pemberitahuan penetapan ini.”
Dengan bantuan Daeryun, klien dapat mengumpulkan bukti perselingkuhan yang menentukan dengan sukses.
Dengan demikian, klien dapat memperoleh posisi yang menguntungkan dalam gugatan perceraian yang akan diajukan kemudian. Klien juga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan menyeluruh dari tim pelaksana Daeryun dan mengungkapkan kegembiraannya.
Alat bukti dapat dikatakan sebagai hal yang paling kuat di pengadilan.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan terpadu, mulai dari pengumpulan bukti dan penanganan proses penyidikan hingga pendampingan dalam persidangan.
Jika Anda berada dalam situasi serupa dengan klien dalam perkara ini, silakan lakukan pengumpulan bukti perselingkuhan bersama Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









