CONTENTS
- 1. Alasan klien menghubungi pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon

- - Klien yang meminta pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
- 2. Bentuk pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon

- - Pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon menekankan kredibilitas keterangan korban
- 3. Hasil pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon, “Pembatalan keputusan tata usaha negara”

- - Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
1. Alasan klien menghubungi pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
Klien yang berkonsultasi dengan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon telah dijatuhi tindakan disipliner karena perbuatan cabul dengan paksaan dan mengunjungi kantor Daejeon untuk membatalkan keputusan tersebut melalui 🔗sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi).
Klien yang meminta pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon

Berikut adalah kisah klien yang menyerahkan perkaranya kepada pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon.
Pada hari kejadian, klien berbincang dengan seorang siswi yang disukainya dan memiliki hubungan dekat dengannya.
Karena keduanya saling menyukai, mereka melakukan kontak fisik dan bercanda seperti biasanya.
Namun, beberapa hari kemudian, klien dilaporkan oleh siswi tersebut atas 🔗perbuatan cabul dengan paksaan.
Akibatnya, klien dijatuhi 🔗tindakan No. 4 oleh komite penanggulangan kekerasan di sekolah. Karena merasa diperlakukan tidak adil, klien ingin agar keputusan tersebut dibatalkan.
Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon dan meminta pendampingan.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
▶ Pasal 17-3 Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan (Sengketa Tata Usaha Negara)
② Siswa pelaku atau walinya yang keberatan terhadap tindakan yang ditetapkan oleh kepala kantor pendidikan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan sengketa tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
③ Kepala kantor pendidikan wajib memberitahukan pengajuan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada siswa korban dan siswa pelaku atau wali mereka serta sekolah masing-masing, dan memberikan panduan tertulis mengenai keikutsertaan dalam perkara berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
▶ Pasal 23 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan
② Apabila gugatan pembatalan telah diajukan dan terdapat kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang sulit dipulihkan akibat keputusan dan tindakan lainnya, pelaksanaannya, atau kelanjutan prosedurnya, pengadilan yang sedang memeriksa pokok perkara dapat, atas permohonan pihak atau karena kewenangannya sendiri, memutuskan untuk menangguhkan seluruh atau sebagian berlakunya keputusan dan tindakan lainnya, pelaksanaannya, atau kelanjutan prosedurnya.
Namun, penangguhan berlakunya keputusan tidak diperbolehkan apabila tujuan tersebut dapat dicapai dengan menangguhkan pelaksanaan keputusan atau kelanjutan prosedurnya.
③ Penundaan eksekusi tidak diperbolehkan apabila dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang serius terhadap kepentingan umum.
④ Permohonan penundaan eksekusi berdasarkan ayat (2) harus disertai pembuktian awal atas alasannya.
⑤ Permohonan keberatan segera dapat diajukan terhadap keputusan penundaan eksekusi atau keputusan penolakan berdasarkan ayat (2). Dalam hal ini, permohonan keberatan segera terhadap keputusan penundaan eksekusi tidak menangguhkan pelaksanaan keputusan tersebut.
2. Bentuk pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
Pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon membentuk tim khusus (TF) bersama pengacara yang memiliki pengalaman dan keahlian luas dalam perkara kekerasan di sekolah.
Setelah berkonsultasi dengan klien, tim menyampaikan argumentasi berikut agar tuntutan dapat dikabulkan.
Pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon menekankan kredibilitas keterangan korban
Pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon menyerahkan keterangan saksi yang berada di tempat kejadian serta riwayat percakapan antara kedua pihak dan menegaskan bahwa keterangan korban memiliki kredibilitas yang rendah.
▶ Terdapat ketidaksesuaian antara keterangan korban dan keterangan saksi
▶ Bahkan segera setelah kejadian tersebut, korban makan malam bersama klien dan melakukan kontak fisik
▶ Korban terlebih dahulu melakukan kontak fisik dengan klien
▶ Setelah kejadian tersebut, korban tidak segera melaporkannya kepada lembaga penyidikan atau orang tuanya
▶ Tidak terdapat bukti yang memadai untuk menyatakan bahwa klien secara paksa melakukan perbuatan cabul terhadap tubuh korban
3. Hasil pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon, “Pembatalan keputusan tata usaha negara”
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon dan memutuskan, “Tindakan tergugat terhadap penggugat berupa pelayanan masyarakat dan kewajiban mengikuti pendidikan khusus dibatalkan.”
Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon
Perkara di atas merupakan kisah klien yang, dengan pendampingan pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon, memperoleh keputusan pembatalan tindakan disipliner terkait kekerasan di sekolah (perundungan).
Jika Anda dikenai tindakan disipliner secara tidak adil seperti ini, sebaiknya jalani proses sengketa tata usaha negara dengan penanganan profesional bersama pengacara spesialis.
Firma Hukum Daeryun memiliki 🔗pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata setidaknya 20 tahun yang secara aktif mendampingi klien berdasarkan pengetahuan yang luas.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi seperti perkara di atas, silakan menghubungi pengacara sengketa tata usaha negara Daejeon dari Firma Hukum Daeryun kapan saja untuk meminta pendampingan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








