CONTENTS
- 1. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Prosedur keberatan terhadap tindakan Komite

- 2. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Sistem banding administratif

- - Prosedur banding administratif
- - Penyusunan surat permohonan dan prosedur pemeriksaan
- - Contoh alasan permohonan yang terperinci
- 3. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Sistem peradilan tata usaha negara

- - Dokumen yang harus diajukan dalam sengketa tata usaha negara
- - Hal-hal yang perlu diperhatikan selama prosedur keberatan
- 4. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Kiat menyusun surat gugatan

1. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Prosedur keberatan terhadap tindakan Komite

Jika Anda sedang mempertimbangkan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait kekerasan di sekolah, berikut adalah rangkuman cara yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap tindakan Komite Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Perkara kekerasan di sekolah (perundungan) diselidiki oleh badan khusus berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan. Jika diperlukan, Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (selanjutnya disebut Komite) akan bersidang dan menetapkan tindakan.
Komite dapat memutuskan berbagai tindakan terhadap siswa pelaku, mulai dari permintaan maaf tertulis, larangan melakukan kontak, kewajiban mengikuti pendidikan khusus, pemindahan sekolah, hingga dikeluarkan dari sekolah.
Tindakan tersebut dicatat dalam catatan kehidupan sekolah sehingga berdampak langsung pada penerimaan perguruan tinggi atau pekerjaan.
Permasalahannya adalah keputusan Komite tidak selalu adil atau dibuat setelah fakta perkara diperiksa secara memadai.
Dalam sebagian perkara, korban dapat menentang hasil yang tidak sesuai dengan fakta, sedangkan pihak siswa pelaku juga dapat mempermasalahkan tingkat berat atau ringannya tindakan yang dianggap tidak semestinya. Oleh karena itu, hukum menyediakan jalur banding administratif dan sengketa tata usaha negara untuk menentang tindakan Komite.
Lihat Juga

Membantu siswa korban kekerasan di sekolah (perundungan); permohonan banding administratif siswa pelaku untuk membatalkan keputusan tata usaha negara ditolak


Apa kerugiannya jika dikenai sanksi atas kekerasan di sekolah (perundungan)?


Mendampingi klien yang terlibat kekerasan di sekolah (perundungan) hingga memperoleh penundaan eksekusi atas sanksi kerja bakti sekolah dan wajib mengikuti pendidikan khusus

2. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Sistem banding administratif
Dalam perkara kekerasan di sekolah, tindakan yang dapat ditentang terutama adalah keputusan mengenai tindakan yang diputuskan oleh Komite dan diberitahukan oleh kepala sekolah.
Tindakan tersebut dapat berupa permintaan maaf tertulis dari pelaku kekerasan di sekolah, larangan melakukan kontak, mengancam, atau membalas, pemindahan kelas, pemindahan sekolah, dikeluarkan dari sekolah, pendidikan khusus bagi wali, dan berbagai bentuk lainnya.
Jika ingin mengajukan keberatan terhadapnya, sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait kekerasan di sekolah dan banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) dapat dipertimbangkan.
Selain itu, pihak siswa korban juga dapat meminta tindakan tambahan atau menentang tindakan ringan terhadap siswa pelaku apabila menilai bahwa keputusan Komite tidak cukup untuk memulihkan kerugian korban.
Dengan demikian, baik pelaku maupun korban dapat mempermasalahkan keputusan melalui banding administratif atau sengketa tata usaha negara apabila tidak menyetujui hasilnya.
Prosedur banding administratif
Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) merupakan sistem pemulihan hak yang diajukan kepada badan administratif (Komite Banding Administratif pada kantor pendidikan terkait) oleh warga negara yang hak atau kepentingannya dirugikan akibat tindakan atau tidak bertindaknya badan administrasi secara melawan hukum atau tidak semestinya.
Karena merupakan prosedur keberatan terhadap tindakan kepala kantor pendidikan sebagai badan administrasi, banding administratif dapat diajukan baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Permohonan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal diketahuinya tindakan tersebut (dalam waktu 180 hari sejak tanggal tindakan tersebut). Jika tenggat ini terlewati, permohonan dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara sehingga perlu diperhatikan.
Mengetahui adanya tindakan berarti tanggal ketika pihak tersebut benar-benar mengetahuinya. Oleh karena itu, meskipun hasil tindakan telah diketahui terlebih dahulu sebelum surat pemberitahuan keputusan tindakan atas nama kepala kantor pendidikan disampaikan, jangka waktu pengajuan belum mulai berjalan.
Penyusunan surat permohonan dan prosedur pemeriksaan

Surat permohonan banding administratif harus memuat secara terperinci informasi pemohon (siswa pelaku atau siswa korban), nama sekolah, isi tindakan, alasan keberatan, dan fakta perkara.
Khususnya, sifat melawan hukum dari keputusan Komite, seperti cacat prosedural, kekeliruan fakta, atau pelanggaran asas proporsionalitas, harus dijelaskan secara logis.
Dokumen yang dilampirkan mencakup salinan keputusan Komite, pernyataan yang merangkum fakta perkara, tangkapan gambar rekaman CCTV, pernyataan teman dan orang tua, serta pendapat tertulis.
Komite Banding Administratif melakukan pemeriksaan tertulis atau pemeriksaan lisan, sedangkan pemeriksaan lisan berarti pernyataan secara lisan dijadikan dasar penetapan.
Jika permohonan banding administratif dikabulkan, tindakan Komite akan dibatalkan atau diubah.
Namun, meskipun permohonan ditolak atas pokok perkara, pemohon masih dapat mengajukan sengketa tata usaha negara.
Selain itu, meskipun banding administratif telah diajukan, keputusan penundaan eksekusi dari Komite Banding Administratif diperlukan untuk menangguhkan keberlakuan dan pelaksanaan tindakan serta kelanjutan prosedurnya.
Contoh alasan permohonan yang terperinci
1) Kekeliruan fakta
Meskipun pemohon tidak pernah menimbulkan cedera fisik terhadap siswa korban, hanya sebagian pernyataan yang dipertimbangkan sehingga fakta perkara terdistorsi.
2) Cacat prosedural
Dalam proses penyelidikan, kesempatan untuk menyampaikan pendapat bagi pemohon dan walinya tidak dijamin secara memadai, dan Komite bersidang dalam keadaan alat bukti utama seperti CCTV tidak disertakan.
3) Pelanggaran asas proporsionalitas
Meskipun ini merupakan pelanggaran pertama pemohon, pemohon telah menyesali perbuatannya, dan proses perdamaian (kesepakatan) secara baik dengan siswa korban sedang berlangsung, tindakan pemindahan sekolah terlalu berat sehingga tidak semestinya.
3. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Sistem peradilan tata usaha negara

Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait kekerasan di sekolah dapat diajukan tanpa terlebih dahulu menempuh banding administratif, meskipun banding administratif tersedia.
Jenis sengketa tata usaha negara meliputi gugatan pembatalan, gugatan untuk memperoleh penegasan mengenai ketidakabsahan dan sejenisnya, serta gugatan untuk memperoleh penegasan bahwa tidak bertindaknya badan administrasi merupakan tindakan melawan hukum.
Tujuannya adalah memulihkan hak atau kepentingan warga negara yang dirugikan oleh tindakan badan administrasi yang melawan hukum, pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya kekuasaan publik, serta menyelesaikan secara tepat sengketa mengenai hubungan hukum publik atau penerapan hukum.
Siswa korban maupun siswa pelaku dapat mengajukan sengketa tata usaha negara apabila berkeberatan terhadap tindakan yang ditetapkan oleh kepala kantor pendidikan.
Khususnya, korban kekerasan di sekolah juga dapat mengajukan sengketa tata usaha negara atau banding administratif apabila berkeberatan terhadap tindakan seperti konseling dan nasihat psikologis dari tenaga ahli di dalam atau di luar sekolah, perlindungan sementara, atau pemindahan kelas.
Dokumen yang harus diajukan dalam sengketa tata usaha negara
- Salinan surat keputusan tindakan Komite (termasuk surat pemberitahuan)
- Salinan penetapan banding administratif (jika telah menempuh banding administratif)
- Informasi pribadi dasar pemohon (penggugat), seperti salinan daftar registrasi penduduk Korea Selatan
- Salinan risalah rapat dan laporan penyelidikan terkait Komite (diterbitkan oleh sekolah)
- Surat gugatan (untuk diajukan kepada pengadilan)
- Alat bukti lainnya (kronologi perkara, pendapat tertulis wali, tangkapan gambar percakapan seperti pesan teks, surat diagnosis rumah sakit, dan sebagainya)
Hal-hal yang perlu diperhatikan selama prosedur keberatan
Putusan dalam banding administratif atau sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah sulit dibatalkan hanya berdasarkan pernyataan.
Diperlukan materi objektif, seperti pesan teks atau KakaoTalk, media sosial, rekaman CCTV, dan surat pernyataan teman di sekitar.
Khususnya, jika harus membuktikan bahwa tidak ada perbuatan sebagai pelaku atau jika fakta kerugian yang dialami dinilai terlalu rendah, alat bukti harus disiapkan dengan lebih cermat.
Selain itu, kegiatan sekolah tetap berlangsung selama prosedur keberatan.
Siswa pelaku mungkin harus menjalani tindakan seperti pemindahan sekolah, penangguhan kehadiran, atau pendidikan khusus. Karena siswa korban juga harus tetap bersekolah, tindakan perlindungan perlu diterapkan bersamaan agar tidak terjadi viktimisasi ke-2.
Lihat Juga
4. Sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah | Kiat menyusun surat gugatan

Baik korban maupun pelaku kekerasan di sekolah dapat kembali mempermasalahkan keadilan dan kewajaran tindakan Komite melalui banding administratif dan sengketa tata usaha negara terkait kekerasan di sekolah.
Catatan kekerasan di sekolah tidak akan hilang dalam waktu singkat dan dapat meninggalkan noda pada masa depan siswa. Oleh karena itu, manfaatkan prosedur keberatan yang dijamin hukum pada waktu yang tepat.
Penyusunan fakta perkara, persiapan alat bukti, penyusunan surat permohonan sesuai prosedur, kepatuhan terhadap tenggat, dan penanganan sistematis dengan bantuan pengacara kekerasan di sekolah penting bagi korban maupun pelaku.
Manfaatkan prosedur keberatan terhadap tindakan Komite secara bijaksana dan pertimbangkan langkah yang dapat ditempuh agar tidak menyisakan hasil yang tidak wajar.











