CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Chuncheon

- - Kisah klien yang disampaikan di Kantor Hukum Chuncheon
- - Permohonan kepailitan badan hukum yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Chuncheon
- 2. Strategi Kantor Hukum Chuncheon untuk permohonan kepailitan badan hukum

- - Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan penurunan pendapatan akibat kenaikan harga bahan baku
- - Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan pengeluaran biaya yang berlebihan dibandingkan penjualan
- - Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan bahwa usaha tidak dapat dilanjutkan
- 3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Chuncheon: ‘pernyataan pailit’

1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Chuncheon
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Chuncheon adalah sebuah perusahaan yang memproduksi struktur baja. Kemudian, seluruh karyawannya mengundurkan diri dan perusahaan harus menanggung utang seperti pajak dan biaya utilitas. Karena menilai bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, klien bermaksud mengajukan permohonan kepailitan.
Kisah klien yang disampaikan di Kantor Hukum Chuncheon

Klien menjalankan perusahaan yang merakit dan memasang komponen kapal serta struktur baja.
Sebelumnya, klien bekerja di perusahaan terkait dan menilai bahwa ia juga dapat menjalankan usaha sendiri. Karena itu, ia mengundurkan diri dan memulai usahanya sendiri.
Namun, setelah memulai usaha, ia mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima pasokan cenderung menghindari pemasok baru karena masalah stabilitas.
Selain itu, perusahaan mengalami penurunan penjualan secara drastis akibat COVID-19 dan kehilangan kemampuan untuk melunasi utang kepada mitra usaha serta lembaga keuangan.
Pada akhirnya, perusahaan tidak dapat lagi memperoleh pendanaan dan seluruh pekerjanya mengundurkan diri, sehingga klien memutuskan untuk mengajukan permohonan kepailitan.
Permohonan kepailitan badan hukum yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Chuncheon
🔗Kepailitan badan hukumadalah proses bagi perusahaan (badan hukum) yang mengalami kesulitan operasional akibat utang berlebihan dan berada dalam keadaan tidak mampu membayar. Setelah pernyataan pailit dijatuhkan melalui proses kepailitan, pemeriksaan piutang dilakukan di bawah pengawasan pengadilan untuk menetapkan hak para kreditor. Selanjutnya, aset perusahaan (badan hukum) dicairkan dan hasilnya dibagikan berdasarkan urutan prioritas hak serta jumlah piutang.
■ Persyaratan untuk mengajukan kepailitan badan hukum (kepailitan perusahaan)
- Perusahaan yang tidak mampu membayar akibat utang berlebihan, termasuk dalam keadaan penghentian pembayaran atau gagal bayar giro
- Perusahaan yang jumlah utangnya melebihi aset dan berisiko tinggi tidak mampu membayar
- Perusahaan yang sedang menjalani proses pemulihan (restrukturisasi) badan hukum dan menghadapi risiko penghentian proses tersebut
- Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan rencana pemulihan meskipun rencana tersebut telah disahkan
- Perusahaan yang tidak mampu melunasi seluruh utangnya dalam proses likuidasi
■ Prosedur kepailitan badan hukum (kepailitan perusahaan)
① Permohonan kepailitan |
② Pemeriksaan, perintah perbaikan, dan perintah pembayaran uang muka biaya perkara |
③ Pernyataan pailit |
④ Pencairan harta pailit |
⑤ Rapat kreditor pertama dan jadwal pemeriksaan piutang |
⑥ Pelunasan piutang atas harta pailit dan pembagian hasil kepada kreditor pailit |
⑦ Rapat kreditor untuk laporan perhitungan |
2. Strategi Kantor Hukum Chuncheon untuk permohonan kepailitan badan hukum
Setelah memahami keadaan khusus perusahaan klien, Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan dalil-dalil berikut agar permohonan kepailitan badan hukum dapat dikabulkan.
Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan penurunan pendapatan akibat kenaikan harga bahan baku
Harga bahan baku produk baja meningkat dengan cepat, sedangkan perusahaan klien sulit memperoleh daya saing harga karena merupakan perusahaan baru.
Klien mengemukakan bahwa ia telah berupaya menjalankan usaha dengan mengurangi biaya tetap, antara lain dengan menyesuaikan jumlah hari kerja para karyawan. Namun, langkah tersebut hanya mengakibatkan penurunan produktivitas karyawan dan pendapatan perusahaan terus menurun.
Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan pengeluaran biaya yang berlebihan dibandingkan penjualan
Para karyawan teknis yang telah bekerja di perusahaan mulai mengundurkan diri karena gaji mereka berkurang akibat pengurangan jumlah hari kerja. Karena karakteristik industri manufaktur, perusahaan juga tidak dapat terus merekrut karyawan yang meminta upah tinggi.
Oleh karena itu, jumlah produksi secara alami tetap rendah. Kantor Hukum Chuncheon menekankan bahwa beban biaya bahan baku dan tenaga kerja meningkat ketika penjualan secara keseluruhan masih berada pada tingkat yang rendah.
Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan bahwa usaha tidak dapat dilanjutkan
Kantor Hukum Chuncheon mengemukakan bahwa perusahaan klien telah mengalami keruntuhan keuangan dan tidak dapat melanjutkan usahanya karena tidak lagi mampu membayar gaji serta pesangon karyawan maupun melunasi utang kepada mitra usaha dan lembaga keuangan.
3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Chuncheon: ‘pernyataan pailit’
Dengan pendampingan Kantor Hukum Chuncheon, klien berhasil memperoleh ‘pernyataan pailit’ dari pengadilan setelah mengajukan permohonan kepailitan badan hukum.
Pengadilan mengakui bahwa pada diri klien terdapat fakta yang menjadi dasar kepailitan berupa ketidakmampuan membayar dan jumlah utang yang melebihi aset.
Jika hendak mengajukan kepailitan badan hukum
Untuk mengajukan permohonan kepailitan badan hukum, pemohon harus menyampaikan bukti yang jelas bahwa persyaratan pengajuan kepailitan telah terpenuhi.
Selain itu, terdapat proses pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan yang mengajukan kepailitan. Oleh karena itu, disarankan untuk memperoleh pendampingan pengacara dan menghadiri pemeriksaan bersama pengacara tersebut.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait hal tersebut, silakan meminta 🔗konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








