CONTENTS
- 1. Kisah klien yang mendatangi Advokat Pohang

- 2. Dasar hukum terkait perkara klien Advokat Pohang

- 3. Strategi pembelaan Advokat Pohang

- - Advokat Pohang menegaskan bahwa secara hukum tindak pidana penghinaan terhadap atasan tidak dapat dinyatakan terpenuhi
- - Advokat Pohang menegaskan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
- - Advokat Pohang menegaskan bahwa tidak terdapat niat jahat dan tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat
- - Advokat Pohang menegaskan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana dan kemungkinan mengulangi tindak pidana rendah
- 4. Putusan yang diterima klien Advokat Pohang

1. Kisah klien yang mendatangi Advokat Pohang
Klien yang mendatangi Advokat Pohang mengatakan bahwa dirinya diduga melakukan penghinaan terhadap atasan (militer). Kami menelaah alasan klien tersebut mendatangi Firma Hukum Daeryun di Pohang.
Klien adalah seorang prajurit berpangkat kopral yang sedang menjalani dinas militer. Ketika sedang merapikan tempat bersama dua prajurit junior di barak militer, ia menyebut Sersan A, yang merupakan korban, lalu melontarkan kata-kata makian sehingga menghina korban yang merupakan atasannya.
2. Dasar hukum terkait perkara klien Advokat Pohang
Klien Advokat Pohang telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap atasan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan,
Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan (Penghinaan terhadap Atasan dan Lain-Lain)
② Orang yang menghina atasan dengan memperlihatkan dokumen, gambar, atau patung kepada publik, melalui pidato, atau dengan cara terbuka lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, baik dengan kerja paksa maupun tanpa kewajiban bekerja.
Klien telah melakukan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan.
3. Strategi pembelaan Advokat Pohang
Advokat Pohang menyusun strategi pembelaan berikut untuk membela klien.
▲Klien sangat menyesali perbuatannya
▲Tidak terdapat niat jahat dan tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat
▲Tidak memiliki riwayat pidana dan kemungkinan mengulangi tindak pidana rendah
Advokat Pohang menegaskan bahwa secara hukum tindak pidana penghinaan terhadap atasan tidak dapat dinyatakan terpenuhi
Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan menghukum sebagai tindak pidana penghinaan terhadap atasan setiap orang yang menghina atasannya dengan memperlihatkan dokumen, gambar, atau patung kepada publik, melalui pidato, atau dengan cara terbuka lainnya. Ancaman pidananya ditetapkan berupa pidana penjara paling lama 3 tahun, baik dengan kerja paksa maupun tanpa kewajiban bekerja, tanpa mengatur pidana denda. Namun, berdasarkan keadaan-keadaan berikut, frasa ‘cara terbuka’ dalam tindak pidana penghinaan terhadap atasan semestinya dibatasi pada ungkapan yang disampaikan dengan cara yang sebanding dengan memperlihatkan dokumen, gambar, atau patung kepada publik maupun berpidato, serta mampu memengaruhi ketertiban organisasi dan sistem komando militer. Sekadar menyampaikan penilaian abstrak atau perasaan merendahkan yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap seseorang melalui percakapan pribadi tidaklah cukup.
Sejumlah putusan, termasuk putusan di atas, menyatakan bahwa tindak pidana 🔗penghinaan terhadap atasan berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan, yang merupakan sangkaan terhadap klien, tidak berlaku terhadap percakapan pribadi.
Dengan demikian, tindak pidana penghinaan terhadap atasan dapat dinilai tidak terpenuhi dalam perkara klien Advokat Pohang.
Advokat Pohang menegaskan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
Klien Advokat Pohang mengakui seluruh sangkaan dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya.
Klien sama sekali tidak berniat menghina atasannya. Namun, terlepas dari alasannya, ia dengan tulus merasa bersalah dan meminta maaf karena telah merugikan korban.
Advokat Pohang menegaskan bahwa tidak terdapat niat jahat dan tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat
Klien Advokat Pohang menyesali perbuatannya. Namun, ia hanya melontarkan gurauan untuk mencairkan suasana karena para prajurit juniornya mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan militer dan tidak bermaksud merugikan korban.
Selain itu, isi perkataan tersebut tidak pernah disampaikan kepada korban sehingga tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat.
Advokat Pohang menegaskan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana dan kemungkinan mengulangi tindak pidana rendah
Klien Advokat Pohang merupakan pelaku pertama yang tidak pernah menerima hukuman apa pun sebelum perkara ini.
Selain itu, klien memiliki reputasi sosial yang baik dan dikenal sebagai orang yang selalu bersungguh-sungguh serta memperhatikan orang-orang di sekitarnya.
Orang-orang yang mengenal klien Advokat Pohang sangat terkejut mengetahui bahwa ia melakukan tindak pidana tersebut, tetapi tetap mengajukan permohonan agar ia diberi keringanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui bahwa kemungkinan klien mengulangi tindak pidana sangat rendah.
4. Putusan yang diterima klien Advokat Pohang

Setelah mendengarkan pembelaan Advokat Pohang, pengadilan menjatuhkan putusan penangguhan penjatuhan pidana kepada klien.
Penangguhan penjatuhan pidana berarti bahwa tindak pidana terdakwa yang tergolong ringan tetap diakui, tetapi penjatuhan pidananya ditangguhkan.
Apabila tidak melakukan tindak pidana lain selama 2 tahun sejak menerima penangguhan penjatuhan pidana, terdakwa akan dibebaskan dari penjatuhan pidana tersebut.
Penghinaan terhadap atasan merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat berupa pidana penjara dengan kerja paksa maupun pidana penjara tanpa kewajiban bekerja, tanpa ancaman pidana denda berdasarkan 🔗Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan. Namun, dengan bantuan Advokat Pohang, klien dapat terhindar dari hukuman.
Apabila Anda menghadapi risiko hukuman atas penghinaan terhadap atasan seperti klien dalam perkara ini, segera percayakan perkara Anda kepada advokat profesional Firma Hukum Daeryun di Pohang.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







