Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penghinaan terhadap atasan (militer)

Advokat Pohang | Memperoleh putusan penangguhan penjatuhan pidana bagi klien yang diduga menghina atasan militer

Advokat Pohang membela klien yang datang ke firma hukum di Pohang untuk meminta bantuan karena diduga melakukan penghinaan terhadap atasan (militer). Dengan bantuan Advokat Pohang, klien memperoleh putusan penangguhan penjatuhan pidana.

CONTENTS
  • 1. Kisah klien yang mendatangi Advokat Pohang
  • 2. Dasar hukum terkait perkara klien Advokat Pohang
  • 3. Strategi pembelaan Advokat Pohang
    • - Advokat Pohang menegaskan bahwa secara hukum tindak pidana penghinaan terhadap atasan tidak dapat dinyatakan terpenuhi
    • - Advokat Pohang menegaskan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
    • - Advokat Pohang menegaskan bahwa tidak terdapat niat jahat dan tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat
    • - Advokat Pohang menegaskan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana dan kemungkinan mengulangi tindak pidana rendah
  • 4. Putusan yang diterima klien Advokat Pohang

1. Kisah klien yang mendatangi Advokat Pohang

Klien yang mendatangi Advokat Pohang mengatakan bahwa dirinya diduga melakukan penghinaan terhadap atasan (militer). Kami menelaah alasan klien tersebut mendatangi Firma Hukum Daeryun di Pohang.

Klien adalah seorang prajurit berpangkat kopral yang sedang menjalani dinas militer. Ketika sedang merapikan tempat bersama dua prajurit junior di barak militer, ia menyebut Sersan A, yang merupakan korban, lalu melontarkan kata-kata makian sehingga menghina korban yang merupakan atasannya.

2. Dasar hukum terkait perkara klien Advokat Pohang

Klien Advokat Pohang telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap atasan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan,

Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan (Penghinaan terhadap Atasan dan Lain-Lain)

② Orang yang menghina atasan dengan memperlihatkan dokumen, gambar, atau patung kepada publik, melalui pidato, atau dengan cara terbuka lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, baik dengan kerja paksa maupun tanpa kewajiban bekerja.

Klien telah melakukan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan.

3. Strategi pembelaan Advokat Pohang

Advokat Pohang menyusun strategi pembelaan berikut untuk membela klien.

▲Secara hukum, tindak pidana penghinaan terhadap atasan tidak dapat dinyatakan terpenuhi
▲Klien sangat menyesali perbuatannya

▲Tidak terdapat niat jahat dan tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat

▲Tidak memiliki riwayat pidana dan kemungkinan mengulangi tindak pidana rendah

Advokat Pohang menegaskan bahwa secara hukum tindak pidana penghinaan terhadap atasan tidak dapat dinyatakan terpenuhi

Pengadilan Distrik Incheon 2020고단8405

Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan menghukum sebagai tindak pidana penghinaan terhadap atasan setiap orang yang menghina atasannya dengan memperlihatkan dokumen, gambar, atau patung kepada publik, melalui pidato, atau dengan cara terbuka lainnya. Ancaman pidananya ditetapkan berupa pidana penjara paling lama 3 tahun, baik dengan kerja paksa maupun tanpa kewajiban bekerja, tanpa mengatur pidana denda. Namun, berdasarkan keadaan-keadaan berikut, frasa ‘cara terbuka’ dalam tindak pidana penghinaan terhadap atasan semestinya dibatasi pada ungkapan yang disampaikan dengan cara yang sebanding dengan memperlihatkan dokumen, gambar, atau patung kepada publik maupun berpidato, serta mampu memengaruhi ketertiban organisasi dan sistem komando militer. Sekadar menyampaikan penilaian abstrak atau perasaan merendahkan yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap seseorang melalui percakapan pribadi tidaklah cukup.

Sejumlah putusan, termasuk putusan di atas, menyatakan bahwa tindak pidana 🔗penghinaan terhadap atasan berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan, yang merupakan sangkaan terhadap klien, tidak berlaku terhadap percakapan pribadi.

Dengan demikian, tindak pidana penghinaan terhadap atasan dapat dinilai tidak terpenuhi dalam perkara klien Advokat Pohang.

Advokat Pohang menegaskan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya

Klien Advokat Pohang mengakui seluruh sangkaan dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya.

Klien sama sekali tidak berniat menghina atasannya. Namun, terlepas dari alasannya, ia dengan tulus merasa bersalah dan meminta maaf karena telah merugikan korban.

Advokat Pohang menegaskan bahwa tidak terdapat niat jahat dan tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat

Klien Advokat Pohang menyesali perbuatannya. Namun, ia hanya melontarkan gurauan untuk mencairkan suasana karena para prajurit juniornya mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan militer dan tidak bermaksud merugikan korban.

Selain itu, isi perkataan tersebut tidak pernah disampaikan kepada korban sehingga tingkat kerugian yang ditimbulkan tidak berat.

Advokat Pohang menegaskan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana dan kemungkinan mengulangi tindak pidana rendah

Klien Advokat Pohang merupakan pelaku pertama yang tidak pernah menerima hukuman apa pun sebelum perkara ini.

Selain itu, klien memiliki reputasi sosial yang baik dan dikenal sebagai orang yang selalu bersungguh-sungguh serta memperhatikan orang-orang di sekitarnya.

Orang-orang yang mengenal klien Advokat Pohang sangat terkejut mengetahui bahwa ia melakukan tindak pidana tersebut, tetapi tetap mengajukan permohonan agar ia diberi keringanan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui bahwa kemungkinan klien mengulangi tindak pidana sangat rendah.

4. Putusan yang diterima klien Advokat Pohang

Putusan yang diterima klien Advokat Pohang
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi hukum Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengarkan pembelaan Advokat Pohang, pengadilan menjatuhkan putusan penangguhan penjatuhan pidana kepada klien.

Penangguhan penjatuhan pidana berarti bahwa tindak pidana terdakwa yang tergolong ringan tetap diakui, tetapi penjatuhan pidananya ditangguhkan.

Apabila tidak melakukan tindak pidana lain selama 2 tahun sejak menerima penangguhan penjatuhan pidana, terdakwa akan dibebaskan dari penjatuhan pidana tersebut.

Penghinaan terhadap atasan merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat berupa pidana penjara dengan kerja paksa maupun pidana penjara tanpa kewajiban bekerja, tanpa ancaman pidana denda berdasarkan 🔗Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan. Namun, dengan bantuan Advokat Pohang, klien dapat terhindar dari hukuman.

Apabila Anda menghadapi risiko hukuman atas penghinaan terhadap atasan seperti klien dalam perkara ini, segera percayakan perkara Anda kepada advokat profesional Firma Hukum Daeryun di Pohang.

포항변호사 | 상관모욕 혐의 의뢰인 선고유예 판결 받아낸 포항변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk