CONTENTS
- 1. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Konsep

- 2. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Jenis-jenis utama penghinaan terhadap atasan (militer)

- - Kasus yang diakui sebagai penghinaan terhadap atasan (militer)
- - Tingkat hukuman penghinaan terhadap atasan (militer)
- - Pedoman penjatuhan pidana untuk penghinaan terhadap atasan (militer)
- 3. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Perbedaan dengan tindak pidana penghinaan umum

- 4. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Cara menanggapi

- - Daftar periksa berdasarkan tahap penyidikan∙persidangan
- - Pokok-pokok pembelaan dalam perkara penghinaan terhadap atasan (militer)
- - Jika Anda berisiko dihukum karena penghinaan terhadap atasan (militer)
1. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Konsep

Penghinaan terhadap atasan (militer) adalah tindak pidana ketika seorang personel militer melakukan penghinaan terhadap atasannya. Hukuman berat dijatuhkan demi menjaga fungsi normal organisasi militer, tata hierarki yang diperlukan untuk itu, serta sistem komando.
Militer merupakan organisasi khusus yang beroperasi berdasarkan sistem komando.
Dalam sistem komando ini, penghormatan terhadap atasan merupakan hal yang wajib, dan tindakan yang melanggarnya dianggap sebagai tindak pidana serius yang merusak disiplin militer.
Dalam penghinaan terhadap atasan (militer), istilah 'atasan' berarti orang yang memiliki kewenangan memberi perintah berdasarkan hubungan perintah dan kepatuhan, serta umumnya merujuk pada orang yang berpangkat lebih tinggi atau memiliki kedudukan lebih tinggi dalam rantai komando.
Hubungan atasan tidak terbentuk di antara sesama prajurit, sehingga tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer) hanya terjadi apabila prajurit atau perwira melakukan ucapan atau tindakan yang menghina terhadap orang yang secara nyata merupakan atasannya.
2. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Jenis-jenis utama penghinaan terhadap atasan (militer)

Mari kita cermati jenis-jenis utama penghinaan terhadap atasan (militer).
1. Penghinaan secara lisan
-Pernyataan tidak sopan dan kritik terbuka terhadap atasan
2. Penghinaan melalui dokumen atau unggahan
-Mengunggah tulisan yang merendahkan atasan di media sosial atau forum anonim
-Menyebarkan tulisan yang mencemooh atasan di ruang obrolan grup kesatuan
3. Penghinaan melalui tindakan
-Menengadahkan kepala sambil menghela napas atau sengaja memperlambat pekerjaan untuk menunjukkan maksud mencemooh
-Menimbulkan perasaan terhina dengan tertawa atau menunjukkan ekspresi mencibir ketika atasan berbicara
Dengan demikian, selain penghinaan secara lisan, suatu perbuatan juga dapat diakui sebagai tindak pidana penghinaan berdasarkan konteks tindakan atau ekspresinya, sehingga diperlukan kehati-hatian.
Kasus yang memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas dugaan penghinaan terhadap atasan dan pencemaran nama baik
Kasus yang diakui sebagai penghinaan terhadap atasan (militer)
Mari kita cermati kasus-kasus yang diakui sebagai tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer).
1. Kasus seseorang mengucapkan kata-kata kasar di barak dengan menyebut jabatan kapten yang merupakan atasannya dan berkata, ‘Komandan kompi XXX. Menyebalkan.’
Pengadilan menilai bahwa pernyataan tersebut melampaui penyampaian keluhan biasa dan merupakan tindakan menghina atasan secara terbuka.
Khususnya, khususnya, pengadilan memandang bahwa pernyataan di barak yang ditempati bersama oleh prajurit dari berbagai pangkat dapat berdampak buruk terhadap disiplin militer dan sistem komando.
2. Kasus penghinaan terhadap presiden melalui media sosial
Seorang sersan yang bertugas di Komando Perang Khusus mengunggah tulisan yang menghina presiden di media sosial sebanyak 9 kali.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa presiden juga termasuk dalam pengertian 'atasan' berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan.
Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa presiden juga merupakan atasan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tujuan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan untuk melindungi ketertiban militer dan sistem komando tertinggi serta sistem peraturan terkait, termasuk Konstitusi, Undang-Undang Organisasi Angkatan Bersenjata, dan Undang-Undang Personel Militer.
Tingkat hukuman penghinaan terhadap atasan (militer)
Penghinaan terhadap atasan (militer) diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan.
1. Apabila penghinaan dilakukan di hadapan atasan
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 2 tahun.
2. Apabila penghinaan dilakukan secara terbuka
Apabila seseorang menghina atasan melalui dokumen, gambar, karya berbentuk tiga dimensi, atau cara lain yang dapat didengar orang banyak, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 3 tahun.
3. Apabila pencemaran nama baik dilakukan dengan menyatakan fakta secara terbuka
Meskipun fakta mengenai atasan disampaikan di hadapan orang banyak, apabila isinya mencemarkan nama baik atasan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 3 tahun.
4. Pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta palsu secara terbuka
Apabila seseorang mencemarkan nama baik atasan dengan menyebarkan informasi palsu mengenai atasan dalam situasi yang dapat didengar oleh banyak orang, pelaku menerima hukuman yang lebih berat berupa pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan selama paling lama 5 tahun.
Lihat Juga
Pedoman penjatuhan pidana untuk penghinaan terhadap atasan (militer)
Mari kita cermati pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer).
Peringanan | Dasar | Pemberatan |
Sampai 6 bulan | 4 bulan sampai 10 bulan | 6 bulan sampai 1 tahun 2 bulan |
▶Faktor peringanan
-Motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan, tingkat penghinaan yang ringan, atau tidak adanya unsur keterbukaan
-Korban merupakan pihak yang diperlakukan setara dengan atasan, penyesalan yang sungguh-sungguh, tidak memiliki riwayat penghukuman pidana, atau kerugian telah dipulihkan secara substansial
▶Faktor pemberatan
-Menimbulkan kerugian serius terhadap korban, motif tindak pidana yang patut dicela, pengulangan tindak pidana sejenis, atau menimbulkan kerugian selama upaya mencapai perdamaian
3. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Perbedaan dengan tindak pidana penghinaan umum

Tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer) bertujuan menjaga ketertiban organisasi khusus berupa militer dan melindungi sistem komando, serta menghukum secara lebih tegas ucapan dan tindakan yang merusak hierarki di antara personel militer.
Sebaliknya, tindak pidana penghinaan umum berfokus pada perselisihan antarindividu atau perlindungan hak kepribadian.
Tindak pidana penghinaan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan hanya terjadi apabila terdapat unsur keterbukaan berupa kemungkinan pernyataan tersebut tersebar kepada orang banyak yang tidak tertentu, dan termasuk tindak pidana aduan yang tidak dapat dihukum jika korban tidak mengajukan pengaduan.
Sebaliknya, perbedaan terbesarnya adalah bahwa tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer) dapat terjadi tanpa unsur keterbukaan dan dapat dihukum tanpa pengaduan dari korban.
Dengan demikian, kata-kata kasar yang diucapkan ketika hanya ada dua orang pun dapat menjadi objek penghukuman.
Kategori | Tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer) | Tindak pidana penghinaan umum |
Subjek penerapan | Personel militer atau pegawai sipil militer | Setiap warga negara |
Korban | Atasan dalam lingkungan militer | Siapa pun |
Kepentingan hukum yang dilindungi | Kehormatan atasan + disiplin militer dan sistem komando | Kepribadian dan kehormatan individu |
4. Penghinaan terhadap atasan (militer) | Cara menanggapi
Jika Anda diperiksa atas dugaan penghinaan terhadap atasan (militer), diperlukan tanggapan yang cermat pada setiap tahap, mulai dari pernyataan awal hingga putusan. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan sendiri.
1, Meninjau kronologi perkara dan fakta kerugian itu sendiri
-Pertama-tama, susun situasi, tempat, isi pernyataan, dan keberadaan saksi pada saat kejadian.
-Catat siapa saja yang berada di tempat kejadian dan apa yang dikatakan, serta kumpulkan materi pembuktian, seperti rekaman suara atau pesan KakaoTalk, jika tersedia.
2. Memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya sifat menghina
-Perlu ditinjau apakah pernyataan atau tindakan tersebut benar-benar termasuk penghinaan menurut pandangan umum masyarakat.
-Keluhan biasa, penyampaian pendapat, atau protes yang sah mungkin tidak memenuhi unsur tindak pidana penghinaan.
TIP. Pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti ungkapan yang digunakan, jumlah pernyataan, tempat pernyataan disampaikan, dan konteks percakapan, untuk menilai apakah perbuatan tersebut telah mencapai tingkat yang merusak sistem komando atasan.
3. Memperoleh dan menyimpan alat bukti terkait
-Peroleh materi yang berkaitan dengan penghinaan terhadap atasan, seperti rekaman suara, unggahan media sosial, pesan teks, dan percakapan melalui layanan pesan, lalu simpan dalam bentuk aslinya.
-Buku catatan situasi kesatuan dan jurnal tugas juga dapat digunakan sebagai materi pembuktian atas keadaan yang menguntungkan.
Daftar periksa berdasarkan tahap penyidikan∙persidangan
Mari kita periksa daftar periksa untuk setiap tahap penyidikan∙persidangan.
▶Tanggapan terhadap pemeriksaan lembaga penyidik
Apabila Anda menerima permintaan untuk hadir dari lembaga penyidik militer, seperti polisi militer atau Kejaksaan Militer Korea Selatan, atas dugaan penghinaan terhadap atasan (militer), penting untuk mempersiapkan secara menyeluruh arah pernyataan sejak awal.
1. Persiapan sebelum memberikan pernyataan
-Susun terlebih dahulu keadaan pada saat kejadian, isi pernyataan, ada atau tidaknya saksi, serta ada atau tidaknya rekaman suara atau catatan percakapan.
-Merangkum pokok pernyataan utama dalam satu lembar A4 dapat mencegah pernyataan berubah-ubah selama pemeriksaan.
2. Waspada terhadap pertanyaan yang mengarahkan
Lembaga penyidik terkadang lebih berfokus mengarahkan seseorang agar mengaku daripada memastikan fakta demi menyelesaikan perkara dengan cepat. Oleh karena itu, sebaiknya jangan langsung menjawab pertanyaan dan berikan jawaban secara hati-hati dengan berfokus pada penjelasan yang berdasarkan fakta.
▶Persiapan surat pendapat dan materi penjatuhan pidana
Setelah pemeriksaan atau pada tahap penentuan apakah penuntutan akan dilakukan, sangat penting untuk menyerahkan surat pendapat yang merangkum keadaan Anda dan materi penjatuhan pidana.
1. Penyusunan surat pendapat
-Jelaskan secara terperinci sikap kerja yang tekun selama berdinas, karakter sehari-hari, latar belakang konflik dengan atasan, dan kondisi mental pada saat kejadian.
-Tekankan bahwa tidak ada maksud mencela dan pernyataan tersebut terlontar karena emosi untuk menunjukkan bahwa tidak terdapat kesengajaan.
-Bentuknya bebas, tetapi struktur kalimat harus jelas dan konsisten agar lebih dapat dipercaya.
2. Contoh materi penjatuhan pidana
-Surat permohonan keringanan dari atasan atau rekan di kesatuan
-Kartu catatan kepegawaian atau lembar penilaian kecabangan yang dapat membuktikan tidak adanya riwayat tindakan disipliner
-Materi yang dapat menunjukkan rasa tanggung jawab sosial, seperti kegiatan sukarela
-Catatan konseling psikiatri atau riwayat perawatan akibat stres jika pernah mengalami kesulitan mengendalikan emosi
*Perhatian: Semua materi, baik asli maupun salinan, harus memiliki sumber yang jelas dan dasar pencantuman fakta yang pasti. Penyerahan materi palsu justru dapat merugikan Anda.
▶Penyerahan surat penyesalan
Surat penyesalan yang ditulis tangan menjadi faktor penting dalam menilai ketulusan penyesalan.
Sebaiknya surat tersebut memuat hal-hal berikut.
-Pengakuan atas kesalahan sendiri dan permintaan maaf kepada korban
-Tekad untuk mencegah pengulangan tindak pidana pada masa mendatang
-Pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban organisasi militer
Peninjauan hukum yang jelas, sikap yang tulus, dan penyerahan materi nyata untuk memperoleh pengurangan hukuman merupakan hal-hal utama.
Pokok-pokok pembelaan dalam perkara penghinaan terhadap atasan (militer)
Mari kita cermati pokok-pokok pembelaan praktis terkait penghinaan terhadap atasan (militer).
1. Memastikan apakah korban merupakan atasan
-Selain atasan langsung, orang yang memiliki kewenangan memberi perintah juga dapat diakui sebagai atasan. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah korban termasuk atasan.
2. Menyangkal maksud menghina dan unsur kesengajaan
-Dapat ditekankan bahwa ungkapan tersebut terlontar karena emosi atau hanya merupakan penyampaian ketidakpuasan, bukan kata-kata kasar.
3. Mencapai perdamaian dengan korban dan memperoleh pernyataan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman
-Upayakan permintaan maaf dan perdamaian secara langsung dengan atasan yang menjadi korban. Jika memungkinkan, memperoleh surat pernyataan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman dapat memberikan pengaruh yang menguntungkan dalam penyidikan dan persidangan.
Jika Anda berisiko dihukum karena penghinaan terhadap atasan (militer)
Tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer) dapat menimbulkan akibat serius dalam organisasi militer meskipun berawal dari kesalahan sederhana.
Melalui penanganan terpadu yang mencakup seluruh bidang hukum pidana militer, perdata, dan tata usaha negara, Firma Hukum Daeryun mendampingi secara bertanggung jawab sejak pemeriksaan awal perkara penghinaan terhadap atasan hingga penanganan persidangan, banding, dan tindakan disipliner.
Jika Anda mengalami kesulitan akibat penghinaan terhadap atasan (militer), silakan segera berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam perkara militer dari Daeryun di kantor cabang terdekat.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan) yang dijelaskan oleh pengacara










