CONTENTS
- 1. Klien meminta pengacara di Suwon membela dirinya dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan

- - Fakta yang diungkapkan kepada pengacara di Suwon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan
- 2. Pengacara di Suwon: “Penggugat juga berselingkuh… perkawinannya telah retak sebelum hubungan dengan Tergugat”

- - Memahami gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan bersama pengacara di Suwon
- 3. Pengadilan menerima dalil pengacara di Suwon dan memutuskan pengurangan jumlah

1. Klien meminta pengacara di Suwon membela dirinya dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan
Pengacara di Suwon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mendengarkan penuturan klien yang meminta pembelaan dalam gugatan uang santunan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan.
Klien menjelaskan kepada pengacara bahwa dirinya menghadapi gugatan ganti rugi di Suwon terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat karena telah berselingkuh.
Klien berselingkuh dengan seorang pria beristri yang bukan merupakan pihak dalam perkara. Karena klien juga telah menikah, ia tidak ingin orang lain mengetahui bahwa dirinya menghadapi gugatan.
Karena ingin membela diri dalam gugatan dengan pendampingan sistematis dari ahli hukum, klien meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) (Tanggung Jawab Terbatas) di Suwon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Fakta yang diungkapkan kepada pengacara di Suwon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan
Fakta yang diungkapkan kepada pengacara di Suwon untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat adalah sebagai berikut. Klien menjalin hubungan dengan pria yang bukan merupakan pihak dalam perkara meskipun mengetahui bahwa pria tersebut telah menikah.
Karena perselingkuhan itu berlangsung selama beberapa tahun, klien berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam gugatan.
Namun, terdapat beberapa keadaan yang patut ditekankan, antara lain bahwa pria tersebut sedang mempersiapkan Perceraian karena hubungannya dengan Penggugat tidak harmonis dan bahwa Penggugat juga berselingkuh.
Klien meminta pengacara di Suwon agar mengupayakan pengurangan uang santunan (ganti rugi immateriil) semaksimal mungkin.
2. Pengacara di Suwon: “Penggugat juga berselingkuh… perkawinannya telah retak sebelum hubungan dengan Tergugat”
Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara khusus yang terdiri atas sejumlah ahli dengan pengalaman luas dalam perkara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Tim pengacara Daeryun di Suwon menegaskan bahwa Penggugat juga berselingkuh. Selanjutnya, tim tersebut mendalilkan bahwa perkawinan pria yang bukan merupakan pihak dalam perkara dengan Penggugat telah retak sebelum pria itu menjalin hubungan dengan Tergugat.
■ Perkawinan pria yang bukan merupakan pihak dalam perkara dengan Penggugat telah retak sebelum pria itu menjalin hubungan dengan Tergugat
■ Dipastikan bahwa Penggugat juga berselingkuh
■ Diketahui bahwa Penggugat dan pria yang bukan merupakan pihak dalam perkara telah bercerai belum lama ini
■ Oleh karena itu, jumlah uang santunan yang dituntut Penggugat terlalu besar
Memahami gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan bersama pengacara di Suwon
Mari memahami secara singkat gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat bersama pengacara di Suwon.
Dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, daluwarsa dan persyaratan tuntutan uang santunan harus diperiksa secara cermat. Gugatan tidak dapat diajukan setelah jangka waktu daluwarsa berlalu. Selain itu, karena persyaratan tuntutan uang santunan berbeda-beda menurut setiap perkara, pendampingan ahli sangat diperlukan.
Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi) ① Hak untuk menuntut ganti rugi akibat Perbuatan melawan hukum menjadi hapus karena daluwarsa apabila korban atau wakil hukumnya tidak melaksanakan hak tersebut selama 3 tahun sejak mengetahui kerugian dan pelakunya. ② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak Perbuatan melawan hukum dilakukan. |
Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak hubungan di luar perkawinan diketahui. Jika jangka waktu tersebut belum berlalu, gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dapat diajukan.
Namun, dalam gugatan tersebut, tuntutan ganti rugi atas Perbuatan melawan hukum berupa hubungan di luar perkawinan dapat dikabulkan apabila pihak tersebut tetap menjalin hubungan meskipun mengetahui bahwa pasangannya telah menikah.
Jika pihak tersebut menjalin hubungan tanpa mengetahui bahwa pasangannya telah menikah, tuntutan ganti rugi atas Perbuatan melawan hukum terhadapnya akan sulit dikabulkan.
1. Pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan tidak mungkin mengetahui bahwa pasangan saya telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum hubungan di luar perkawinan terjadi
Selain itu, jumlah uang santunan yang dapat dituntut dari pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan berbeda-beda bergantung pada lamanya hubungan, ada atau tidaknya hubungan seksual, Perceraian, dan anak.
3. Pengadilan menerima dalil pengacara di Suwon dan memutuskan pengurangan jumlah
Pengadilan menerima dalil pengacara Firma Hukum Daeryun di Suwon dan menjatuhkan putusan: “Tergugat harus membayar 15.000.000 won Korea Selatan kepada Penggugat paling lambat pada tanggal yang ditentukan. Jika Tergugat terlambat membayar jumlah tersebut, Tergugat harus membayar kepada Penggugat jumlah yang belum dibayar beserta ganti rugi keterlambatan yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sejak hari setelah tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan.”
Putusan pengadilan tersebut tercapai karena pengacara di Suwon menunjukkan bahwa retaknya perkawinan Penggugat tidak semata-mata disebabkan oleh Tergugat.
Jika Anda menghadapi gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, pertimbangkan untuk memperoleh bantuan pengacara di Suwon guna mengurangi beban uang santunan semaksimal mungkin.
Firma Hukum Daeryun mengoperasikan kelompok gugatan perceraian dan memiliki spesialisasi dalam gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan. Bergantung pada perkaranya, tim yang terdiri atas 3 hingga 20 ahli bekerja sama. Jika Anda memerlukan bantuan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan Daeryun.
![상간자 손해배상 감액 결정문 [수원상간녀소송변호사 조력사례] 수원상간녀소송변호사 도움으로 절반 감액 성공](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240509014805027.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.






