CONTENTS
- 1. Klien yang datang menemui pengacara kecelakaan lalu lintas

- - Keadaan perkara tabrak lari yang diidentifikasi oleh pengacara kecelakaan lalu lintas
- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kecelakaan lalu lintas
- 2. Bentuk bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas

- - Pengacara kecelakaan lalu lintas menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai secara baik
- - Pengacara kecelakaan lalu lintas menyampaikan upaya untuk mencegah pengulangan tindak pidana
- 3. Pengacara kecelakaan lalu lintas, perkara diselesaikan dengan hukuman dengan masa percobaan

- - Perkara tabrak lari berakhir dengan hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas
1. Klien yang datang menemui pengacara kecelakaan lalu lintas

Klien yang datang menemui pengacara kecelakaan lalu lintas akan menghadapi persidangan karena diduga tidak mengambil tindakan setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat putar balik ilegal. Klien ingin memperoleh bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas Daeryun.
Keadaan perkara tabrak lari yang diidentifikasi oleh pengacara kecelakaan lalu lintas
Klien yang datang menemui pengacara kecelakaan lalu lintas akan menghadapi persidangan atas dugaan tabrak lari dan pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan serta pelanggaran lainnya.
Klien telah berjanji akan menjemput anaknya bertepatan dengan waktu berakhirnya pelajaran di tempat kursus.
Karena jalan yang biasa dilaluinya setiap hari sedang diperbaiki, klien harus mengambil jalan lain. Memikirkan anaknya yang sedang menunggu membuat klien terburu-buru.
Karena sudah terlambat dari waktu yang dijanjikan, klien akhirnya melakukan putar balik secara ilegal.
Saat melakukan putar balik dengan kecepatan yang meningkat, mobil klien melewati garis tengah dan menabrak seseorang yang sedang mengendarai sepeda.
Klien yang sangat panik meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan setelah kecelakaan sehingga harus menghadapi persidangan.
Oleh karena itu, klien datang ke Daeryun untuk memperoleh bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas dalam melakukan pembelaan di persidangan.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara kecelakaan lalu lintas
▶ Pasal 5-3 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (Pemberatan Hukuman bagi Pengemudi Kendaraan yang Melarikan Diri)
① Apabila pengemudi kendaraan bermotor terkait, yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan akibat lalu lintas kendaraan bermotor atau sepeda bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, atau alat berat selain yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Alat Berat Korea Selatan, melarikan diri tanpa mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban, pengemudi tersebut dikenai pemberatan hukuman sesuai dengan ketentuan berikut.
1. Apabila korban meninggal dunia dan pengemudi melarikan diri, atau korban meninggal dunia setelah pengemudi melarikan diri, pengemudi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
2. Apabila korban mengalami luka, pengemudi dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun atau denda sekurang-kurangnya 5 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
▶ Pasal 54 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Tindakan Saat Terjadi Kecelakaan)
① Apabila seseorang meninggal dunia atau mengalami luka, atau suatu barang rusak akibat lalu lintas yang melibatkan kendaraan atau trem, pengemudi kendaraan atau trem tersebut maupun awak lainnya harus segera berhenti dan mengambil tindakan berikut.
1. Tindakan yang diperlukan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban yang meninggal dunia atau mengalami luka
▶ Pasal 148 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
Orang yang tidak mengambil tindakan saat terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
▶ Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Kematian atau Luka akibat Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi maupun Kelalaian Berat)
Orang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun menurut hukum Korea Selatan atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
2. Bentuk bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas
Untuk membela klien dalam persidangan, pengacara kecelakaan lalu lintas membentuk tim perkara yang terdiri atas para pengacara kecelakaan lalu lintas berpengalaman dalam perkara 🔗tabrak lari dan memberikan bantuan dalam seluruh tahapan persidangan.
Pengacara kecelakaan lalu lintas menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai secara baik
Pengacara kecelakaan lalu lintas menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian secara baik dengan korban.
Klien menemui korban yang mengalami luka akibat keputusannya yang keliru dan menyampaikan permohonan maaf dengan tulus.
Melihat sikap tulus klien, korban memaafkannya sehingga kedua pihak dapat mencapai perdamaian secara baik.
Pengacara kecelakaan lalu lintas mendukung pernyataan tersebut dengan menyerahkan surat pernyataan korban bahwa korban tidak menghendaki penghukuman sebagai dokumen terlampir.
Pengacara kecelakaan lalu lintas menyampaikan upaya untuk mencegah pengulangan tindak pidana
Pengacara kecelakaan lalu lintas menyatakan bahwa klien berupaya mencegah pengulangan tindak pidana, antara lain dengan secara sukarela menyelesaikan pendidikan keselamatan lalu lintas.
Klien menyalahkan dirinya sendiri karena telah melakukan tabrak lari dan bertekad tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Klien bahkan menjual kendaraan miliknya agar tidak mengemudi sampai perilakunya dalam berkendara membaik.
Pengacara kecelakaan lalu lintas menekankan bahwa klien sama sekali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana dan memohon keringanan hukuman.
3. Pengacara kecelakaan lalu lintas, perkara diselesaikan dengan hukuman dengan masa percobaan
Klien yang datang menemui pengacara kecelakaan lalu lintas memerlukan pembelaan dalam persidangan karena diduga melakukan tabrak lari. Dengan bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas Daeryun, klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan dan dapat menyelesaikan perkaranya.
Perkara tabrak lari berakhir dengan hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas
Klien yang datang menemui pengacara kecelakaan lalu lintas ingin memperoleh bantuan untuk membela diri dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan dan pelanggaran lainnya.
Oleh karena itu, Daeryun membentuk tim perkara yang terdiri atas para pengacara kecelakaan lalu lintas berpengalaman dalam perkara tabrak lari dan memberikan bantuan dalam seluruh tahapan, mulai dari konsultasi hukum hingga penyelesaian persidangan.
Sebagai hasil perkara tersebut, pengadilan menerima argumentasi pengacara kecelakaan lalu lintas dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan kepada klien.
Jika Anda memerlukan pembelaan dalam perkara tabrak lari seperti situasi di atas, silakan 🔗datang dan berkonsultasi dengan Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









