Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong | Membela Klien yang Mengulangi Pelanggaran dan Memperoleh Pidana Denda Ringan

Pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong membela klien yang kembali Mengemudi dalam keadaan mabuk meskipun sebelumnya telah dihukum karena pelanggaran yang sama. Dengan bantuan pengacara tersebut, klien dijatuhi Pidana denda ringan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Mencari Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong
  • 2. Fakta Tindak Pidana Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong
    • - Penjelasan Pengacara di Tongyeong tentang Hukuman atas Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
  • 3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong
    • - Penyesalan Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong
    • - Kadar Alkohol dalam Darah Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong
    • - Permohonan Keringanan dari Orang-Orang di Sekitar Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong
  • 4. Putusan bagi Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

1. Klien yang Mencari Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Klien yang mencari pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong sebelumnya pernah dihukum satu kali karena Mengemudi dalam keadaan mabuk.

Klien kembali Mengemudi dalam keadaan mabuk dan meminta bantuan pengacara karena menghadapi risiko dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa).

2. Fakta Tindak Pidana Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Beberapa tahun sebelumnya, klien pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong pernah menerima Penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa menurut hukum Korea Selatan atas tindak pidana Mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baru-baru ini, klien mengemudikan mobil penumpang sejauh 30 km dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.05%.

Dengan demikian, setelah dijatuhi pidana karena melanggar ketentuan yang melarang Mengemudi dalam keadaan mabuk, klien kembali melanggar ketentuan tersebut dalam waktu 10 tahun sejak pidana itu berkekuatan hukum tetap dengan mengemudikan mobil penumpang dalam keadaan mabuk.

Penjelasan Pengacara di Tongyeong tentang Hukuman atas Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)

① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya (termasuk mesin konstruksi selain mesin konstruksi yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Mesin Konstruksi Korea Selatan; selanjutnya berlaku sama dalam pasal ini, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 50-3, Pasal 93 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4, dan Pasal 148-2), trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.

Pasal 148-2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan

③ Orang yang melanggar Pasal 44 ayat (1) dengan mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya atau trem dalam keadaan mabuk dihukum berdasarkan kategori berikut.

1. Orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.2% atau lebih dikenai Pidana penjara (dengan kerja paksa) selama 2 tahun sampai dengan 5 tahun atau Denda (pidana) sebesar 10 juta sampai dengan 20 juta won Korea Selatan.

2. Orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.08% atau lebih, tetapi kurang dari 0.2%, dikenai Pidana penjara (dengan kerja paksa) selama 1 tahun sampai dengan 2 tahun atau Denda (pidana) sebesar 5 juta sampai dengan 10 juta won Korea Selatan.

3. Orang dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.03% atau lebih, tetapi kurang dari 0.08%, dikenai Pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 1 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang dalam keadaan mabuk dapat dikenai 🔗hukuman atas Mengemudi dalam keadaan mabuk. Karena kadar alkohol dalam darah klien pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong adalah 0.05%, klien menghadapi risiko dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 1 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

Pasal 82 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Alasan Diskualifikasi untuk Memperoleh SIM)

② Orang yang termasuk dalam salah satu keadaan berikut tidak dapat memperoleh SIM sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam masing-masing ketentuan.

a. Apabila orang tersebut melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) sebanyak 2 kali atau lebih (termasuk apabila Pasal 43 atau Pasal 96 ayat (3) juga dilanggar secara bersamaan).

Selain itu, karena kembali Mengemudi dalam keadaan mabuk, klien tidak dapat memperoleh kembali SIM selama 2 tahun.

3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong mengajukan pembelaan berikut untuk mencegah klien dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa).

Penyesalan Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Terlepas dari alasannya, klien pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong sangat menyesali kelalaiannya karena telah mengonsumsi minuman beralkohol dan kemudian mengemudi.

Klien menjalani setiap hari dengan penuh penyesalan dan bertekad untuk tidak mengulangi tindakannya.

Kadar Alkohol dalam Darah Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Kadar alkohol dalam darah klien pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong adalah 0.05%, sehingga tingkat ketercelaannya jauh lebih rendah dibandingkan perkara Mengemudi dalam keadaan mabuk pada umumnya.

Karena klien baru mengemudi sekitar 10 jam setelah terakhir mengonsumsi minuman beralkohol, dapat diketahui bahwa klien bahkan tidak memiliki kesengajaan bersyarat untuk Mengemudi dalam keadaan mabuk.

Permohonan Keringanan dari Orang-Orang di Sekitar Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Klien pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong memiliki ikatan sosial yang jelas. Orang-orang di sekitarnya mengecam kesalahan klien sekaligus berjanji akan membimbingnya kembali ke jalan yang benar dan memohon keringanan hukuman bagi klien.

4. Putusan bagi Klien Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Tongyeong

Putusan bagi klien pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong
Klik gambar di atas untuk membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengarkan pembelaan pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong, pengadilan menjatuhkan Pidana denda ringan kepada klien.

Klien sebelumnya menghadapi risiko dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa) karena kembali Mengemudi dalam keadaan mabuk, tetapi dapat terhindar dari risiko tersebut dengan bantuan pengacara kasus Mengemudi dalam keadaan mabuk di Tongyeong.

Bahkan pelaku yang baru pertama kali Mengemudi dalam keadaan mabuk dapat menghadapi Pidana penjara (dengan kerja paksa), sehingga tindakan harus segera diambil setelah pelanggaran terdeteksi.

Jika Anda menghadapi risiko dijatuhi Pidana penjara (dengan kerja paksa) karena Mengemudi dalam keadaan mabuk, segera hubungi Firma Hukum Daeryun dan mintalah bantuan.

통영음주운전변호사 | 음주운전 재범 의뢰인 변호해 경미한 벌금형

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk