CONTENTS
- 1. Klien yang Menemui Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon

- - Keadaan Perkara yang Ditelaah Pengacara Daejeon
- - Penjelasan Pengacara Daejeon tentang Gugatan Perdata terkait Kekerasan di Sekolah
- 2. Bantuan Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon

- - Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon, Tingkat Keseriusan Perbuatan Pidana Pelaku Sangat Tinggi
- - Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon, Besarnya Kerugian yang Dialami Korban
- 3. Hasil Bantuan Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon, ‘Dikabulkannya Uang Santunan dalam Jumlah Besar’

1. Klien yang Menemui Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon
Klien yang menemui Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon datang ke Daeryun dan mengatakan bahwa putrinya telah menjadi korban perbuatan cabul dengan paksaan oleh teman sekelasnya. Setelah tindakan Komite Peninjauan Kekerasan di Sekolah dan pengaduan pidana, klien ingin mengajukan tuntutan ganti rugi melalui gugatan perdata.
Keadaan Perkara yang Ditelaah Pengacara Daejeon

Putri klien (selanjutnya disebut siswa korban) dikatakan terus-menerus mengalami manipulasi psikologis selama berpacaran dengan pelaku.
Kemudian, pelaku mulai mengajukan tuntutan seksual kepada siswa korban. Siswa korban sempat menolak karena takut terhadap tindakan pelaku, tetapi pelaku terus memaksanya dengan mengatakan, ‘Jika kita berpacaran, kamu harus melakukan hubungan seksual dan tindakan sejenisnya dengan saya,’ bahkan mengancam akan memberitahukan hal tersebut kepada teman-temannya.
Dengan cara tersebut, pelaku dikatakan melakukan kekerasan seksual sebanyak 9 kali selama sekitar satu bulan di tempat kediaman siswa korban, taman bermain di dekatnya, dan tempat lainnya.
Dalam Komite Peninjauan Kekerasan di Sekolah yang diselenggarakan terkait perkara ini, pelaku dikenai Tindakan No. 8 berupa pindah sekolah, Tindakan No. 6 berupa skorsing kehadiran, serta Tindakan No. 2 berupa larangan menghubungi atau melakukan tindakan pembalasan terhadap siswa korban dan siswa yang melaporkan atau mengadukan perkara.
Karena pelaku berusia 14 tahun, ia tergolong anak yang tidak dapat dipidana dan hanya dapat dikenai tindakan perlindungan menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, tindakan perlindungan dijatuhkan dalam proses pidana.
Selain itu, klien ingin mengajukan gugatan perdata untuk menuntut uang santunan atas kerugian psikologis dan fisik yang dialami siswa korban serta kerugian psikologis yang dialami para klien.
Penjelasan Pengacara Daejeon tentang Gugatan Perdata terkait Kekerasan di Sekolah
Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan mendefinisikan kekerasan di sekolah sebagai berikut.
▣ Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan
Kekerasan di sekolah adalah tindakan yang terjadi terhadap siswa di dalam atau di luar sekolah dan mengakibatkan kerugian fisik, mental, atau harta benda melalui luka badan, kekerasan fisik, perampasan kemerdekaan, pengancaman, penculikan atau bujuk rayu, pencemaran nama baik atau penghinaan, pemaksaan, suruhan paksa dan kekerasan seksual, perundungan, perundungan siber, serta informasi cabul atau kekerasan melalui jaringan informasi dan komunikasi.
Apabila terjadi kekerasan di sekolah, siswa korban dapat menempuh proses terhadap siswa pelaku, mulai dari 🔗Komite Peninjauan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, proses pidana, hingga 🔗gugatan perdata ganti rugi.
Namun, jika siswa pelaku berusia di bawah 14 tahun, ia tergolong anak yang tidak dapat dipidana dan hanya dapat dikenai tindakan perlindungan menurut hukum Korea Selatan sehingga tidak dapat dikenai sanksi pidana.
2. Bantuan Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon
Untuk menangani perkara klien, Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon melakukan konsultasi mendalam dengan siswa korban serta menelaah secara cermat latar belakang dan perincian tindakan Komite Peninjauan Kekerasan di Sekolah. Selanjutnya, agar tuntutan uang santunan yang diajukan klien dapat dikabulkan semaksimal mungkin, pengacara menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.
Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon, Tingkat Keseriusan Perbuatan Pidana Pelaku Sangat Tinggi
Keputusan tindakan Komite Peninjauan Kekerasan di Sekolah yang dikenakan kepada pelaku adalah Tindakan No. 8 dan Tindakan No. 6.
Dalam memutuskan tindakan Komite Peninjauan Kekerasan di Sekolah, tingkat keseriusan, keberlanjutan, dan kesengajaan kekerasan di sekolah serta tingkat penyesalan siswa pelaku dan tingkat perdamaian para pihak diperiksa. Dijatuhkannya Tindakan No. 8 berupa pindah sekolah menunjukkan bahwa pelaku dikenai tindakan yang sangat berat.
Selain itu, atas perbuatannya dalam perkara ini, pelaku dikenai tindakan perlindungan karena melakukan ‘Tindakan seksual terhadap anak di bawah umur dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan’. Oleh karena itu, ditekankan bahwa sifat perbuatan pidana pelaku sendiri sangat berat.
Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon, Besarnya Kerugian yang Dialami Korban
Selama bersekolah, siswa korban merupakan siswa yang aktif dan positif, memiliki hubungan yang baik dengan teman-temannya, serta berpartisipasi secara aktif dalam pelajaran. Namun, setelah mengalami kekerasan di sekolah oleh pelaku, ia mendadak menjadi jauh lebih pendiam.
Menurut surat pendapat dari bagian psikiatri, siswa korban menunjukkan gejala seperti ‘intrusi, penghindaran, kecemasan, dan pikiran negatif tentang diri sendiri yang muncul setelah trauma’ serta dinilai memerlukan penanganan medis profesional.
3. Hasil Bantuan Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon, ‘Dikabulkannya Uang Santunan dalam Jumlah Besar’
Berkat bantuan Pengacara Perkara Kekerasan di Sekolah Daejeon dalam gugatan perdata terkait kekerasan di sekolah yang diajukan klien, majelis hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan orang tua siswa pelaku untuk membayar uang santunan dalam jumlah besar.
Jika Anda menjadi korban kekerasan di sekolah dan ingin mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dari pelaku serta orang tuanya, hal terpenting adalah memperoleh bukti yang menunjukkan kerugian tersebut.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memberikan bantuan yang diperlukan pada setiap tahap dalam seluruh proses gugatan perdata terkait kekerasan di sekolah, mulai dari penyusunan gugatan dan pengumpulan alat bukti hingga tahap penyampaian pembelaan serta proses mediasi. Firma ini juga menyediakan nasihat hukum dan konsultasi yang diperlukan. Jika Anda memerlukan bantuan, silakan mengunjungi Daeryun kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








