CONTENTS
- 1. Klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)

- - Keadaan terperinci terkait sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)
- - Peraturan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)
- 2. Bantuan Daeryun dalam pembelaan terhadap hukuman atas sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)

- - Klien dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) menyesali kesalahannya
- - Klien dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) hanya berperan secara pasif
- - Klien dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) mencapai perdamaian dengan korban
- 3. Klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’ berkat bantuan Daeryun

1. Klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)
Klien yang diajukan ke persidangan pidana atas sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) diam-diam membawa pergi sebuah kendaraan dari dealer mobil bekas dengan mengendarainya. Karena klien tidak memiliki SIM, ia juga disangka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
Keadaan terperinci terkait sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)

Daeryun melakukan konsultasi mendalam dengan klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) untuk menelaah keadaan yang melatarbelakanginya.
Bersama teman-temannya, klien menemukan sebuah kendaraan di dealer mobil bekas yang pintunya tidak terkunci.
Setelah bersepakat dengan teman-temannya, mereka masuk ke kendaraan tersebut, memindahkan kerucut lalu lintas yang berada di belakang kendaraan, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci pintar yang ada di dalam kendaraan dan membawanya pergi.
Karena melakukan pencurian tersebut bersama teman-temannya, klien dikenai sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus).
Selain itu, karena klien mengemudikan kendaraan sejauh sekitar 20 km meskipun tidak memiliki SIM, ia juga disangka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
Karena sangkaan yang dikenakan kepada klien merupakan tindak pidana yang sangat serius, tampaknya sulit baginya untuk menghindari hukuman.
Peraturan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)
Firma Hukum Daeryun menjelaskan kepada klien mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus).
Pasal 331 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pencurian dengan Pemberatan (Khusus))
① Barang siapa pada malam hari merusak pintu, tembok, atau bagian lain dari suatu bangunan, memasuki tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, dan mencuri barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara dengan jangka waktu minimum 1 tahun dan maksimum 10 tahun.
② Barang siapa membawa senjata berbahaya atau mencuri barang milik orang lain secara bersama-sama dalam kelompok yang beranggotakan sekurang-kurangnya 2 orang juga dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Berbeda dengan tindak pidana pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) tidak memiliki ancaman pidana denda. Dalam perkara pencurian biasa, apabila pengadilan mempertimbangkan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugiannya kecil, ada atau tidaknya penggantian kerugian atau barang, adanya perdamaian dengan korban, penyesalan yang sungguh-sungguh, dan faktor lainnya, pada umumnya pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa). Apabila pelaku bukan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara tersebut sering kali berakhir dengan pidana denda ringan setelah Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mengajukan penuntutan acara ringkas.
Dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus), perlu diperhatikan bahwa selain apabila memperoleh penangguhan penuntutan, pelaku akan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) atau pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani).
Selain itu, karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) bukan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, pelaku tetap dapat dihukum meskipun telah mencapai perdamaian dengan korban.
2. Bantuan Daeryun dalam pembelaan terhadap hukuman atas sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus)
Diperlukan penyusunan strategi agar klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) sedapat mungkin memperoleh hukuman dengan masa percobaan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) membentuk tim tugas yang terdiri atas pengacara spesialis dengan pengalaman luas menangani perkara terkait, termasuk 🔗kasus ketika klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) memperoleh tindakan perlindungan, dan menyampaikan argumentasi berikut kepada majelis hakim.
Klien dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) menyesali kesalahannya
Klien dengan tulus menyesali perbuatannya yang bersekongkol dengan teman-temannya untuk mencuri barang milik orang lain dan mengemudi tanpa SIM. Ia juga menulis surat pernyataan penyesalan setiap hari dengan tekad tidak akan pernah mengulangi perbuatan tersebut.
Klien dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) hanya berperan secara pasif
Klien melakukan tindak pidana tersebut karena tidak memiliki cara untuk pulang dari tempat yang jauh sehingga mengikuti teman-temannya ke dealer mobil bekas. Klien menyatakan bahwa meskipun telah berkali-kali menyampaikan penolakannya, ia akhirnya terpaksa turut melakukan tindak pidana tersebut karena teman-temannya terus membujuknya.
Klien dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) mencapai perdamaian dengan korban
Klien berupaya sebaik mungkin dan menjadi satu-satunya di antara para pelaku lain yang secara mandiri mencapai perdamaian dengan korban. Klien menyerahkan dana konsinyasi untuk memulihkan kerugian korban. Disampaikan pula bahwa korban memahami itikad klien tersebut dan menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadapnya.
3. Klien yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’ berkat bantuan Daeryun
Setelah memperoleh pembelaan intensif dari Daeryun, klien yang menghadapi risiko pidana penjara efektif atas sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (khusus) dapat menghindari pidana penjara efektif dan memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyediakan langkah penanganan yang substantif melalui strategi sistematis yang disusun oleh pengacara berpengalaman luas dalam menangani perkara pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan (khusus).
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi seperti perkara di atas, silakan kapan saja meminta 🔗konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









