CONTENTS
- 1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Ansan

- - Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Ansan
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Ansan
- 2. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Ansan

- - Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara spontan
- - Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa klien berupaya mencegah pengulangan tindak pidana
- - Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban
- 3. Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Ansan

- - Tinjauan perkara oleh pengacara pidana Ansan
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Ansan
Klien yang berkonsultasi dengan pengacara pidana Ansan mendatangi pengacara pidana di kantor Ansan setelah dilaporkan karena secara spontan melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam keadaan sangat mabuk.
Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Ansan
Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara pidana Ansan.
Klien pergi ke sebuah bar yang berlokasi di Anyang untuk menghadiri pertemuan komunitas ski.
Saat sedang minum minuman beralkohol, terjadi perselisihan kecil dengan korban, lalu korban mendorong bahu klien.
Klien yang marah kemudian menggenggam sebuah batu yang berada di depan bar dan menghantamkannya ke kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu dan melaporkan klien kepada kepolisian.
Dengan demikian, menjelang penghukuman pidana atas dugaan 🔗kekerasan fisik (penganiayaan) dan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), klien menyerahkan perkara pidananya kepada pengacara pidana Ansan.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Ansan
■ Kekerasan fisik (penganiayaan) (Pasal 260)
① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7.000.000 won Korea Selatan.
③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dituntut apabila bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
■ Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) (Pasal 258-2)
① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau sejumlah besar orang, atau dengan membawa benda berbahaya, orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
② Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau sejumlah besar orang, atau dengan membawa benda berbahaya, orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana.
2. Bantuan yang diberikan pengacara pidana Ansan
Pengacara pidana Ansan memahami fakta-fakta konkret perkara tersebut melalui konsultasi mendalam dengan klien.
Pengacara pidana Ansan mengumpulkan berbagai bahan pertimbangan pemidanaan dan menyampaikan pembelaan guna memperoleh pengurangan hukuman bagi klien.
Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara spontan
Pada saat kejadian, klien berada dalam keadaan sangat mabuk dan kehilangan kemampuan untuk menilai secara rasional.
Ditekankan bahwa pada hari kejadian, ketika klien berada dalam keadaan mabuk berat, korban mendorongnya hingga terjatuh sehingga klien seketika terpancing emosi dan melakukan tindak pidana tersebut.
Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa klien berupaya mencegah pengulangan tindak pidana
Klien menjadikan perkara ini sebagai kesempatan untuk merenungkan kebiasaan minumnya.
Ditekankan bahwa klien telah mendaftarkan diri dalam program berhenti mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak lagi minum secara berlebihan.
Pengacara pidana Ansan menyatakan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban
Setelah kejadian, klien menemui korban, menyampaikan permintaan maaf, dan menyerahkan uang perdamaian.
Ditekankan bahwa korban kemudian membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa korban tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
3. Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Ansan
Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Ansan dan menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Klien yang puas dengan hasil tersebut berulang kali menyampaikan rasa terima kasih kepada pengacara pidana Ansan.
Tinjauan perkara oleh pengacara pidana Ansan
Klien yang mendatangi pengacara pidana Ansan terancam dijatuhi pidana penjara efektif atas berbagai dugaan tindak pidana, tetapi berkat bantuan cepat dari pengacara pidana Ansan, klien memperoleh hukuman dengan masa percobaan dan berhasil dalam pembelaan perkara pidananya.
Jika Anda sedang menghadapi perkara pidana seperti ini, sebaiknya Anda memperoleh bantuan dari pengacara yang berpengalaman.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan meminta bantuan pengacara pidana Ansan dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







