Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)

Bantuan Kantor Hukum Wonju | Dengan bantuan Kantor Hukum Wonju, klien dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka dijatuhi pidana denda ringan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Wonju telah diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Dengan bantuan pengacara Wonju, klien dapat dijatuhi pidana denda dalam persidangan.

CONTENTS
  • 1. Kronologi klien mendatangi Kantor Hukum Wonju
    • - Klien yang mendatangi Kantor Hukum Wonju
    • - Ketentuan hukum terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dijelaskan Kantor Hukum Wonju
  • 2. Bantuan yang diberikan Kantor Hukum Wonju
    • - Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa klien tidak pernah melakukan pemukulan
    • - Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa terjadi kekerasan fisik timbal balik
    • - Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa keterangan korban tidak dapat dipercaya
  • 3. Dengan bantuan Kantor Hukum Wonju, dijatuhkan pidana denda ringan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka
    • - Jika Anda mencari Kantor Hukum Wonju

1. Kronologi klien mendatangi Kantor Hukum Wonju

kantor-hukum-wonju-kronologi

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Wonju telah diadukan karena melukai korban. Untuk mengurangi tingkat hukumannya, klien meminta bantuan pengacara Wonju dari kantor hukum Daeryun.

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Wonju

Berikut adalah kisah klien yang mengunjungi Kantor Hukum Wonju.

Saat bekerja sebagai pekerja di sebuah fasilitas kesejahteraan, klien terlibat perselisihan dengan pemberi kerja mengenai upah.

Pertengkaran tersebut berkembang menjadi perkelahian fisik dan klien serta pemberi kerja saling melakukan kekerasan fisik.

Klien diadukan atas dugaan mendorong pemberi kerja, menaiki tubuhnya, lalu memukulinya hingga mengakibatkan luka yang memerlukan perawatan selama 2 minggu.

Untuk membela diri dari penghukuman, klien kemudian meminta bantuan pengacara Wonju dari 🔗Kantor Hukum Wonju.

Ketentuan hukum terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dijelaskan Kantor Hukum Wonju

Pengacara Wonju dari Kantor Hukum Wonju menjelaskan perbedaan antara luka badan dan kekerasan fisik serta ketentuan hukum yang terkait.

Pengertian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Tindak pidana yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi fisiologis seseorang dengan melakukan kekerasan fisik atau tindakan sejenis terhadap tubuh orang lain.

Tindak pidana ini berbeda dari tindak pidana penganiayaan yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan kekuatan fisik terhadap orang lain dan menimbulkan kerugian.

🔗Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka tetap dapat dihukum meskipun hanya berupa percobaan. Pelaku juga tetap dapat dijatuhi hukuman meskipun korban tidak menghendaki pelaku dihukum.

※ Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka Badan, Luka Badan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)


① Orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

2. Bantuan yang diberikan Kantor Hukum Wonju

Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan klien di Kantor Hukum Wonju, pengacara Wonju mengemukakan hal-hal berikut dengan mengacu pada alasan-alasan penjatuhan pidana untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa klien tidak pernah melakukan pemukulan

Kantor Hukum Wonju berfokus pada keterangan saksi di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi, Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa tidak terdapat keadaan yang menunjukkan klien mendorong korban, menaiki tubuhnya, dan memukulinya.

Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa terjadi kekerasan fisik timbal balik

Dalam perselisihan dengan klien, korban menarik rambut klien hingga klien terjatuh.

Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa klien juga mengalami luka pada leher dan pergelangan tangannya.

Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa keterangan korban tidak dapat dipercaya

Kantor Hukum Wonju menyatakan bahwa keterangan para saksi mengenai lokasi kejadian tidak konsisten dan juga tidak sesuai dengan keterangan korban.

Kantor Hukum Wonju menekankan bahwa korban memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan ketika luka tersebut terjadi dan bahwa seluruh bukti mengenai luka hanya terdiri atas surat keterangan medis dan keterangan para pihak.

3. Dengan bantuan Kantor Hukum Wonju, dijatuhkan pidana denda ringan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Wonju meminta bantuan pengacara Wonju untuk membela diri dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka. Berkat bantuan pengacara Wonju, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda.

Jika Anda mencari Kantor Hukum Wonju

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Wonju telah diadukan karena melukai korban yang merupakan pemberi kerjanya.

Klien kemudian mendatangi kantor hukum dan meminta bantuan pengacara Wonju.

Dengan bantuan pengacara Wonju, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda ringan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Berbeda dari tindak pidana penganiayaan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka bukan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, pelaku tetap dapat dihukum meskipun korban tidak menghendaki pelaku dihukum.

Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan pengacara spesialis.

Firma Hukum Daeryun memiliki kantor di seluruh wilayah dan para pengacara spesialisnya merumuskan solusi yang disesuaikan bagi setiap klien melalui rapat tatap muka serta konferensi video waktu nyata.

Apabila Anda terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, silakan mengunjungi Kantor Hukum Wonju milik Firma Hukum Daeryun secara langsung atau melalui 🔗pengajuan konsultasi daring.

원주법률사무소 조력 | 원주법률사무소의 도움으로 상해죄 의뢰인 벌금형 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk