Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya

Pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu | Gugatan dikabulkan sebesar 30 juta won Korea Selatan

Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi immateriil terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara di kantor Uijeongbu.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
    • - Klien yang meminta pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
  • 2. Bentuk pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
    • - Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perkawinan retak akibat perempuan tersebut
    • - Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa klien mengalami tekanan mental
  • 3. Hasil pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu, “Seluruh jumlah tuntutan dikabulkan”
    • - Apabila Anda memerlukan bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Klien meminta konsultasi kepada pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di kantor Uijeongbu untuk memperoleh pendampingan hukum dalam gugatan tersebut.

Klien yang meminta pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan dari pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu.

Klien mendengar kabar mengejutkan dari teman suaminya.

Kabar tersebut menyatakan bahwa suaminya telah lama menjalin hubungan di luar perkawinan dengan seorang perempuan.

Klien kemudian memeriksa telepon seluler suaminya dan mengetahui bahwa suaminya telah menjalin hubungan dengan perempuan tersebut selama 10 tahun.

Meskipun demikian, suaminya menyatakan bahwa ia tidak berniat mengakhiri hubungan tersebut dan menuntut perceraian dari klien.

Karena tidak sanggup lagi menanggung keadaan tersebut, klien akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian sekaligus gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

▶ Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan ganti rugi immateriil terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan

Apabila kehidupan bersama pasangan suami istri telah berakhir akibat perselisihan dan perpisahan berkepanjangan sehingga hubungan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif tidak mungkin dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut kemudian menjalin hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pasangan.

▶ Ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pihak yang turut bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, tetapi tuntutan tidak dapat diajukan jika salah satu keadaan berikut terpenuhi

- Pihak tersebut tidak mungkin mengetahui bahwa pasangan klien telah menikah

- Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan

▶ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)

① Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menjadi daluwarsa jika tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau kuasa hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.

② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila 10 tahun telah berlalu sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.

2. Bentuk pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu memeriksa latar belakang perkara secara terperinci dan mengumpulkan berbagai bukti.

Agar tuntutan ganti rugi immateriil klien terhadap perempuan tersebut dikabulkan, pengacara mengajukan dalil-dalil berikut.

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perkawinan retak akibat perempuan tersebut

Hubungan perkawinan klien dan suaminya mengalami keretakan akibat hubungan di luar perkawinan antara suami dan perempuan tersebut.

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perempuan tersebut berkewajiban membayar ganti rugi immateriil kepada klien.

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa klien mengalami tekanan mental

Klien bahkan sedang menjalani proses gugatan perceraian akibat hubungan di luar perkawinan antara suaminya dan perempuan tersebut.

Klien juga menyatakan bahwa ia mengalami tekanan mental dan saat ini harus mengonsumsi obat.

3. Hasil pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu, “Seluruh jumlah tuntutan dikabulkan”

Majelis hakim menerima dalil pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu dan menjatuhkan putusan “Tergugat harus membayar ganti rugi immateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan kepada penggugat” serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Berkat pendampingan cepat dari pengacara tersebut, seluruh jumlah yang dituntut klien dalam gugatan ini dikabulkan.

Apabila Anda memerlukan bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi yang disesuaikan melalui komunikasi intensif secara 1:1, mulai dari gugatan perceraian hingga 🔗gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Jika Anda mengalami kesulitan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dalam situasi serupa dengan perkara di atas, jangan ragu untuk mempercayakan perkara Anda kepada pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani gugatan tersebut di Uijeongbu.

의정부상간녀소송변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk