CONTENTS
- 1. Alasan mengunjungi Kantor Hukum Mokpo

- - Kronologi klien mengunjungi Kantor Hukum Mokpo
- - Peraturan terkait penganiayaan yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Mokpo
- 2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Mokpo

- - Kantor Hukum Mokpo, menyangkal adanya penganiayaan
- - Kantor Hukum Mokpo, kredibilitas keterangan korban
- 3. Klien menerima pidana denda berkat bantuan Kantor Hukum Mokpo

- - Jika Anda mencari Kantor Hukum Mokpo
1. Alasan mengunjungi Kantor Hukum Mokpo

Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo telah diadukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan meminta bantuan pengacara di Mokpo dari kantor hukum tersebut.
Kronologi klien mengunjungi Kantor Hukum Mokpo
Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo memiliki suami dan anak.
Namun, karena hubungannya dengan sang suami tidak harmonis, klien kemudian tinggal terpisah dan menetap bersama anaknya di apartemen yang diberikan oleh suaminya.
Setelah itu, keluarga suaminya menyarankan agar klien memulai kehidupan baru bersama anaknya dengan menjanjikan sebagian harga penjualan apabila klien berhasil menemukan pembeli apartemen tersebut.
Klien kemudian mendapatkan pembeli, tetapi tidak menerima uang dari keluarga suaminya.
Pada akhirnya, konflik dengan keluarga suaminya semakin membesar hingga terjadi pertengkaran.
Adik laki-laki suaminya, yang merekam kejadian tersebut dari samping, kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas tindak pidana penganiayaan.
Setelah diadukan, klien meminta bantuan Kantor Hukum Mokpo untuk membela diri dari penghukuman.
Peraturan terkait penganiayaan yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Mokpo
Kantor Hukum Mokpo menjelaskan tentang 🔗tindak pidana penganiayaan.
Pengertian kekerasan fisik (penganiayaan)
Penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh seseorang yang menimbulkan penderitaan secara fisik maupun mental.
▶ Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus)
① Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan. |
*Karena solusi hukum dapat berbeda sesuai keadaan masing-masing individu, untuk informasi lebih lanjut silakan berkonsultasi di Kantor Hukum Mokpo dengan 🔗pengacara di Mokpo.
2. Bantuan yang diberikan oleh Kantor Hukum Mokpo
Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di Kantor Hukum Mokpo, pengacara di Mokpo menyampaikan argumentasi berikut.
Kantor Hukum Mokpo, menyangkal adanya penganiayaan
Kantor Hukum Mokpo menyatakan bahwa klien tidak pernah melakukan penganiayaan.
Ketika polisi tiba di lokasi setelah menerima laporan, para pihak sedang tidak terlibat dalam perkelahian fisik.
Meskipun memang sempat terjadi perkelahian fisik ringan, korban telah menyampaikan kepada polisi bahwa ia tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.
Atas dasar itu, Kantor Hukum Mokpo menegaskan bahwa apabila klien benar-benar melakukan penganiayaan, korban tidak akan mengatakan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman.
Kantor Hukum Mokpo, kredibilitas keterangan korban
Korban menyatakan bahwa ia mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan klien.
Namun, berdasarkan pemeriksaan surat keterangan medis, terdapat ketidaksesuaian karena bagian tubuh yang terluka berbeda dari bagian yang diduga mengalami penganiayaan oleh klien.
Atas dasar itu, Kantor Hukum Mokpo menyatakan bahwa surat keterangan medis tersebut saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penganiayaan benar-benar terjadi.
Selain itu, hubungan antara keluarga suami dan klien memang sudah tidak harmonis sejak sebelumnya sehingga mereka sering bertengkar.
Diketahui pula bahwa korban membuat pernyataan palsu, seperti “klien mengancam tanpa alasan”, untuk mengajukan pengaduan terhadap klien.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Kantor Hukum Mokpo menyatakan bahwa keterangan korban memiliki kredibilitas yang rendah.
3. Klien menerima pidana denda berkat bantuan Kantor Hukum Mokpo
Melalui bantuan pengacara di Mokpo, klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo dapat dijatuhi pidana denda ringan dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Jika Anda mencari Kantor Hukum Mokpo
Klien yang datang ke Kantor Hukum Mokpo telah diadukan atas tindak pidana penganiayaan, tetapi berkat bantuan pengacara di Mokpo, klien dapat dijatuhi pidana denda.
Firma Hukum Daeryun membantu klien melalui pengacara spesialis yang berasal dari lingkungan pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian.
Jika Anda terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, silakan berkonsultasi dengan Daeryun, yang membentuk tim ahli dari setiap bidang dan menyusun strategi dengan cepat, melalui 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








