Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju | Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan bagi klien dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Klien yang mendatangi pengacara pelecehan seksual di Gwangju telah diadukan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan menemui pengacara pelecehan seksual di kantor Gwangju untuk membela diri.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pelecehan seksual di Gwangju
    • - Klien yang meminta bantuan pengacara pelecehan seksual di Gwangju
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pelecehan seksual di Gwangju
  • 2. Bentuk pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju
    • - Pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju 1 | Upaya mencegah pengulangan tindak pidana
    • - Pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju 2 | Permohonan keringanan hukuman oleh keluarga
    • - Pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju 3 | Perdamaian (kesepakatan)
  • 3. Hasil pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju, penangguhan penuntutan
    • - Tinjauan perkara oleh pengacara pelecehan seksual di Gwangju

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pelecehan seksual di Gwangju

Klien yang mendatangi pengacara pelecehan seksual di Gwangju telah dilaporkan karena menyentuh bagian tubuh korban. Dalam keadaan mendesak tersebut, klien meminta bantuan pengacara pelecehan seksual di kantor Gwangju.

Klien yang meminta bantuan pengacara pelecehan seksual di Gwangju

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara di Gwangju.

Pada hari kejadian, klien menerima pesan dari korban dan kemudian mengunjungi tempat tinggal korban.

Setelah itu, mereka makan malam bersama, lalu berbaring dan tidur di ranjang yang sama.

Klien menyentuh bagian tubuh korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul dengan paksaan.

Keesokan paginya, korban menghubungi klien, dan klien mengakui kesalahannya serta meminta maaf.

Pada akhirnya, klien terlibat dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan ini dan meminta bantuan pengacara pelecehan seksual di kantor Gwangju.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pelecehan seksual di Gwangju

Di antara berbagai jenis kejahatan seksual, “perbuatan cabul dengan paksaan” memerlukan kewaspadaan karena seseorang dapat diadukan secara pidana dan dinyatakan bersalah apabila terbukti melakukan kontak dengan tubuh orang lain tanpa memandang niatnya.

Perbuatan cabul dengan paksaan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan, disertai pengungkapan informasi pribadi dan tindakan tambahan lainnya.

Oleh karena itu, sebaiknya perkara ditangani dengan bantuan pengacara profesional.

Perbuatan cabul dengan paksaan dipidana berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan dengan ancaman pidana sebagai berikut.

▶ Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan)

Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

▶ Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan)

Orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan orang lain yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.

▶ Pasal 300 (Percobaan tindak pidana)
Percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pasal 297-2, Pasal 298, dan Pasal 299 dipidana.

2. Bentuk pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju

Pengacara pelecehan seksual di Gwangju memahami secara terperinci latar belakang perkara dan mengumpulkan berbagai faktor yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

Pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju 1 | Upaya mencegah pengulangan tindak pidana

Klien mengikuti pendidikan pencegahan kejahatan seksual agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Ditekankan bahwa klien dengan sungguh-sungguh berupaya untuk memperbaiki dirinya.

Pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju 2 | Permohonan keringanan hukuman oleh keluarga

Keluarga klien bertekad untuk berupaya sebaik mungkin agar klien dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Selain itu, ditekankan bahwa keluarga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban dan memohon dengan sungguh-sungguh agar klien diberi keringanan hukuman.

Pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju 3 | Perdamaian (kesepakatan)

Sejak sesaat setelah kejadian hingga saat ini, klien telah sangat menyesali kesalahannya serta menyatakan kepada korban bahwa ia mengakui kesalahannya dan bermaksud meminta maaf dengan tulus.

Ditekankan pula bahwa korban tidak menginginkan agar klien dihukum.

3. Hasil pendampingan pengacara pelecehan seksual di Gwangju, penangguhan penuntutan

Kejaksaan Korea Selatan, yang menilai bahwa argumentasi pengacara pelecehan seksual di Gwangju beralasan secara objektif, menetapkan penangguhan penuntutan terhadap klien.

Tinjauan perkara oleh pengacara pelecehan seksual di Gwangju

Perkara di atas merupakan contoh keberhasilan pembelaan terhadap hukuman ketika klien yang diadukan atas dugaan 🔗perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh penangguhan penuntutan berkat pendampingan cepat dari pengacara pelecehan seksual di Gwangju.

Dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, apabila dijatuhi pidana denda atau pidana yang lebih berat, pelaku dapat dikenai pendaftaran informasi pribadi sebagai pelaku kejahatan seksual serta tindakan lain, seperti perintah pembatasan pekerjaan. Oleh karena itu, sebaiknya memperoleh bantuan pengacara profesional.

Firma Hukum Daeryun memahami secara terperinci keadaan klien dan memberikan pendampingan, seperti mencapai perdamaian dengan korban serta mendampingi klien dalam pemeriksaan kepolisian.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi serupa dengan perkara di atas, silakan meminta bantuan pengacara pelecehan seksual di Gwangju.

광주성추행변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk