CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi Kantor Pengacara Wonju

- - Alasan meminta bantuan pengacara Wonju
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh kantor pengacara
- 2. Bantuan yang diberikan Kantor Pengacara Wonju

- - Argumen kantor pengacara 1 | Perdamaian (kesepakatan) secara baik-baik
- - Argumen kantor pengacara 2 | Bukan pejalan kaki
- - Argumen kantor pengacara 3 | Penyesalan yang tulus
- 3. Hasil bantuan Kantor Pengacara Wonju: penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

1. Klien yang mengunjungi Kantor Pengacara Wonju
Klien yang mengunjungi Kantor Pengacara Wonju menyerahkan perkaranya kepada pengacara Wonju ketika ia diperkirakan akan menghadapi hukuman yang lebih berat atas pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.
Alasan meminta bantuan pengacara Wonju
Berikut adalah kisah klien yang diketahui pengacara Wonju melalui konsultasi.
Pada hari kejadian, klien sedang mengemudi untuk mengantarkan paket dan berbelok ke kanan di sebuah persimpangan tiga arah.
Saat itu, terjadi kecelakaan ketika kendaraan klien bertabrakan dengan korban yang sedang menyeberangi penyeberangan menggunakan sepeda.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang diperkirakan memerlukan perawatan selama sekitar 12 minggu.
Klien yang akhirnya terancam dijatuhi hukuman karena melanggar Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan menyerahkan perkaranya kepada Kantor Pengacara Wonju dan menjelaskan situasinya secara terperinci melalui konsultasi.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh kantor pengacara
🔗Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan Apabila dugaan pelanggaran terbukti, berdasarkan Pasal 3 (Ketentuan Khusus tentang Penghukuman), pengemudi dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka).
Dalam hal ini, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
Hal yang penting adalah membuktikan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam 12 kategori kelalaian berat dan berapa besar persentase kelalaian pihak lain.
Karena tingkat hukuman dan persentase kelalaian berbeda-beda menurut perkaranya, penting untuk menyelesaikannya secara cermat dengan bantuan pengacara berpengalaman yang memiliki keahlian khusus, alih-alih menanganinya secara tergesa-gesa.
※ Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan: Orang yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat dipidana dengan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
2. Bantuan yang diberikan Kantor Pengacara Wonju
Setelah menelaah hubungan fakta secara menyeluruh melalui konsultasi mendalam dengan klien, pengacara Wonju menyusun strategi yang disesuaikan dengan perkara tersebut.
Argumen kantor pengacara 1 | Perdamaian (kesepakatan) secara baik-baik
Klien sangat menyesali kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban.
Ditekankan bahwa korban menerima permintaan maaf klien dan menyatakan tidak menghendaki agar klien dihukum.
Argumen kantor pengacara 2 | Bukan pejalan kaki
Korban yang menyeberangi penyeberangan dengan mengendarai sepeda bukanlah pejalan kaki, melainkan hanya pengendara sepeda.
Oleh karena itu, ditekankan bahwa berdasarkan fakta yang didakwakan, korban jelas bukan pejalan kaki.
Argumen kantor pengacara 3 | Penyesalan yang tulus
Klien mengakui seluruh kelalaiannya dalam perkara ini, terjadinya kecelakaan, serta luka yang dialami korban, dan sangat menyesali kesalahannya.
Selain itu, ditekankan bahwa klien berjanji akan melakukan yang terbaik untuk mencegah kejadian serupa terulang dan bertekad untuk lebih memperhatikan keselamatan saat mengemudi pada masa mendatang.
3. Hasil bantuan Kantor Pengacara Wonju: penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima
Pengadilan menerima argumen Kantor Pengacara Wonju dan menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dalam perkara ini.
Klien yang puas dengan hasil tersebut datang ke kantor Wonju dan berulang kali menyampaikan terima kasih kepada para pengacara.
Jika Anda sedang mencari kantor pengacara
Pengacara Wonju memahami secara tepat keseluruhan konteks perkara dan memberikan bantuan dengan menyusun strategi yang sesuai bagi klien.
Hasilnya, klien memperoleh putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima sehingga terhindar dari hukuman.
Firma Hukum Daeryun membantu klien melalui berbagai strategi hukum, termasuk menganalisis secara cermat seluruh keadaan perkara dan mengupayakan perdamaian (kesepakatan) secara baik-baik dengan korban.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam membela diri dari ancaman hukuman dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan datang ke Kantor Pengacara Wonju dan serahkan perkara Anda kepada kami.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









