CONTENTS
- 1. Kisah klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon

- 2. Pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon menang perkara (putusan yang menguntungkan), klien memperoleh alat bukti

1. Kisah klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon
Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon mengetahui perselingkuhan suaminya.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya serta gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.
Klien dan suaminya menjalani perkawinan jarak jauh dan hanya tinggal bersama pada akhir pekan.
Suami klien menghindari pertemuan dengannya dengan alasan sulit berkomunikasi dan harus tetap bekerja pada akhir pekan. Hal ini membuat klien mencurigai bahwa suaminya berselingkuh.
Setelah memutuskan untuk bercerai, klien meminta suaminya menyetujui perceraian karena perselingkuhan tersebut. Namun, suaminya justru menuduh klien mengalami kecemburuan patologis serta menuntut perceraian dan uang santunan (ganti rugi immateriil).
Dalam proses tersebut, berdasarkan informasi dari orang-orang di sekitarnya, klien mengetahui bahwa suaminya dan perempuan tersebut tinggal bersama di kediaman suaminya serta masih melanjutkan perselingkuhan mereka.
Klien dan pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon memutuskan untuk memperoleh rekaman CCTV dari kediaman suaminya.
Pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon mengajukan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan kepada pengadilan dengan alasan bahwa rekaman CCTV yang memuat perselingkuhan suami klien dapat terhapus sehingga tidak dapat dipertahankan sebagai alat bukti pada saat gugatan pokok perkara, termasuk gugatan perceraian dan gugatan ganti rugi terhadap perempuan tersebut.
Hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Suncheon dari Firma Hukum Daeryun
- Pengamanan alat bukti sebelum persidangan
Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Permohonan Pengamanan Alat Bukti dan Prosedurnya)
① Apabila terdapat keadaan yang menyebabkan suatu alat bukti sulit digunakan jika tidak diamankan terlebih dahulu, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, terdakwa, tersangka, atau penasihat hukum dapat memohon kepada hakim agar dilakukan penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan, pemeriksaan saksi, atau penilaian ahli, bahkan sebelum tanggal persidangan pertama.
② Hakim yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya memiliki kewenangan yang sama dengan pengadilan atau hakim ketua sehubungan dengan tindakan tersebut.
③ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diajukan secara tertulis dengan menguraikan alasan yang mendasarinya.
④ Terhadap penetapan yang menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan permohonan keberatan dalam waktu 3 hari.
- Gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Gugatan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban perempuan tersebut untuk membayar uang santunan (ganti rugi immateriil), berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan sebagaimana diuraikan di bawah ini yang mengatur ganti rugi atas pelanggaran kehidupan bersama sebagai suami istri.
Pasal 751 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Ganti Rugi atas Kerugian Nonmateriil)
① Orang yang mencederai tubuh, kebebasan, atau kehormatan orang lain, atau menyebabkan penderitaan mental lainnya, juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian nonmateriil.
② Pengadilan dapat memerintahkan agar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dibayarkan sebagai kewajiban pembayaran berkala dan dapat memerintahkan pemberian jaminan yang patut untuk memastikan pelaksanaannya.
- Gugatan perceraian
Pasal 826 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Kewajiban Antara Suami dan Istri)
① Suami dan istri wajib tinggal bersama serta saling menafkahi dan bekerja sama. Namun, apabila mereka untuk sementara waktu tidak tinggal bersama karena alasan yang sah, mereka harus saling menerima keadaan tersebut.
Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan Perceraian Melalui Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Apabila pasangan melakukan perselingkuhan
2. Apabila pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya
3. Apabila mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau kerabat pasangan dalam garis lurus ke atas
4. Apabila kerabat sendiri dalam garis lurus ke atas mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan
5. Apabila tidak diketahui apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal selama 3 tahun atau lebih
6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan
2. Pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon menang perkara (putusan yang menguntungkan), klien memperoleh alat bukti
Pengadilan memberikan penetapan berikut atas permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan yang diajukan oleh pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon.
“Pemegang alat bukti (pemilik atau pengelola) harus menyerahkan kepada pengadilan ini media penyimpanan yang memuat rekaman video sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor Urut 1, dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor Urut 2, dalam waktu 7 hari sejak menerima penetapan ini.”
Dengan bantuan pengacara Firma Hukum Daeryun di Suncheon, klien berhasil memperoleh alat bukti penting, terbebas dari tuduhan mengalami kecemburuan patologis, dan memperoleh posisi yang menguntungkan dalam gugatan pokok perkara.
Firma Hukum Daeryun melibatkan secara langsung pengacara berpengalaman, termasuk pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dan pengacara perceraian, sejak konsultasi awal untuk memahami secara tepat keinginan klien dan berupaya sebaik-baiknya agar kehidupan klien menjadi lebih bahagia setelah perceraian.
![증거보전 승소 [순천상간녀소송변호사 승소] 대륜 순천상간녀소송변호사 증거보전 신청 승소](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240520051344414.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







