Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan)

Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju | Membela Klien yang Terancam Hukuman dan Mengakhiri Perkara Tanpa Penuntutan

Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju membela klien yang datang mencari bantuan karena menghadapi ancaman hukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi. Pengacara tersebut berhasil mengakhiri perkara klien dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Mencari Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju
  • 2. Penjelasan Pengacara di Namyangju mengenai Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi
  • 3. Pembelaan terhadap Klien oleh Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju
    • - Pengacara di Namyangju: “Klien Sungguh-Sungguh Menyesali Perbuatannya”
    • - Pengacara di Namyangju: “Klien Telah Mencapai Perdamaian dengan Korban”
  • 4. Keputusan yang Diperoleh Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju bagi Klien

1. Klien yang Mencari Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju

Klien yang mencari pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju mengatakan bahwa dirinya menghadapi ancaman hukuman atas perbuatan tersebut.

Klien ingin agar perkara diproses tanpa diketahui keluarganya. Oleh karena itu, disepakati bahwa seluruh dokumen akan diterima di alamat kantor kami.

Klien juga meminta bantuan agar perkaranya dapat diakhiri dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan. Berikut adalah uraian perkara klien yang didengar oleh pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju.

Klien menyatakan bahwa dirinya sering menggunakan aplikasi untuk berbagi informasi mengenai olahraga.

Pada hari kejadian, seperti biasa, klien sedang melihat-lihat aplikasi tersebut ketika sebuah ruang obrolan menarik perhatiannya.

Ruang obrolan tersebut berjudul ‘Orang yang Mau Mengajari Olahraga’. Klien kemudian memulai percakapan terlebih dahulu.

Pembuat ruang obrolan menanyakan kiat menurunkan berat badan pada bagian bawah tubuh, dan klien menjawabnya dengan sungguh-sungguh.

Ketika percakapan berlangsung, foto profil pembuat ruang obrolan menarik perhatian klien. Foto tersebut menampilkan seorang perempuan dengan bentuk tubuh yang sangat bagus.

Klien seketika tidak mampu menahan hasrat seksualnya dan beberapa kali mengirimkan pesan seperti ‘Saya ingin berhubungan seksual’, serta perkataan lain yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik.

Pembuat ruang obrolan kemudian melaporkan klien atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, sehingga klien menghadapi perkara ini.

2. Penjelasan Pengacara di Namyangju mengenai Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi

Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju

Klien pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju mengatakan bahwa dirinya telah dilaporkan atas perbuatan tersebut.

Istilah tersebut merupakan bentuk singkat dari 🔗tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan), yaitu tindak pidana berupa penyampaian perkataan, tulisan, atau materi cabul lainnya yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik kepada orang lain melalui media telekomunikasi dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain.

Apabila sangkaan tersebut terbukti terhadap klien, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Menggunakan Media Telekomunikasi)

Setiap orang yang, dengan tujuan membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual dirinya sendiri atau orang lain, menyampaikan kepada orang lain perkataan, suara, tulisan, gambar, video, atau benda yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik melalui telepon, surat, komputer, atau media telekomunikasi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.

3. Pembelaan terhadap Klien oleh Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju

Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju melakukan pembelaan berikut untuk klien.

Pengacara di Namyangju: “Klien Sungguh-Sungguh Menyesali Perbuatannya”

Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju menekankan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dalam perkara ini.

Klien merasa malu karena melakukan perbuatan dalam perkara ini setelah sesaat gagal menahan hasratnya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Pengacara di Namyangju: “Klien Telah Mencapai Perdamaian dengan Korban”

Pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju menekankan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban.

Klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas luka yang ditimbulkannya kepada korban.

Korban menerima permintaan maaf klien, memaafkannya, dan menyatakan tidak menghendaki agar klien dihukum.

4. Keputusan yang Diperoleh Pengacara Perkara Perbuatan Cabul melalui Media Telekomunikasi di Namyangju bagi Klien

Setelah mendengarkan penjelasan pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju, Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.

Dengan demikian, perkara dapat diakhiri tanpa penuntutan sebagaimana diminta oleh klien. Hasil tersebut dapat diperoleh berkat banyaknya data penanganan perkara yang dimiliki pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju.

Klien dalam perkara ini menghadapi risiko dijatuhi hukuman berat akibat beberapa pesan yang dikirimkannya karena hasrat sesaat, tetapi dapat keluar dari situasi tersebut dengan bantuan pengacara perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi di Namyangju.

Jika Anda menghadapi ancaman hukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, segera hubungi 🔗pengacara di Namyangju dan mintalah bantuan untuk menangani perkara Anda.

남양주통매음변호사 | 통매음 처벌 위기인 의뢰인 변호해 불기소로 사건 종결시킴

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk